Suka Makmue, Kompas - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyetujui penghentian pembukaan lahan di Kawasan Rawa Tripa untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, penghentian itu bisa dilaksanakan dengan syarat pembangunan tapal batas yang jelas antara Kawasan Rawa Tripa, Taman Nasional Gunung Leuser, dan kawasan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun ataupun aktivitas pertanian lainnya.
Bupati Nagan Raya T Zulkarnaini, ketika ditemui wartawan di rumah dinasnya di Jeuram, Nagan Raya, akhir pekan lalu, menyatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam apabila memang serius akan menghentikan proyek pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
”Tidak masalah. Kami tentu akan mendukung,” ujarnya.
Dia mengatakan, selama ini pengembangan Kawasan Rawa Tripa didasarkan pada sertifikat hak guna usaha yang dimiliki beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, seperti PT Kalista Alam dan PT Astra Agro Lestari. Hak guna usaha itu, menurut Zulkarnaini, sudah dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut sejak beberapa tahun lalu.
”Bahkan belasan tahun lalu sudah dimiliki. Berhubung masa konflik, hak guna usaha itu tidak dimanfaatkan. Ada yang usianya 25 sampai 30 tahun,” katanya.
Dia mengatakan, selama ini pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut didasarkan atas izin HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pembangunan perkebunan kelapa sawit, menurut Zulkarnaini, selain merupakan program pengembangan satu juta hektar yang dicanangkan pemerintahannya, juga dinilai akan membantu pengembangan perekonomian rakyat miskin di wilayah kabupaten itu.
Data yang diperoleh dari Yayasan Eko Lestari, pada akhir November 2007, luas lahan Rawa Tripa hanya tinggal 31.000 hektar, terdiri dari 24.000 hektar hutan primer dan sekitar 7.000 hektar hutan sekunder.
”Menyusut drastis. Perhitungan kami, sekitar 30 hektar lahan setiap bulannya berkurang karena pembukaan lahan,” kata Direktur YEL Dr Sofyan Tan, beberapa waktu lalu.
Data itu menunjukkan, sekitar 15 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit melakukan pengeringan lahan gambut secara besar-besaran. Pembangunan drainase menuju ke Samudera Hindia di pantai barat Aceh oleh beberapa perusahaan, mengakibatkan penyusutan permukaan air di lahan gambut tersebut sampai satu meter dari kedalaman tiga hingga lima meter.
Beberapa perusahaan besar yang beroperasi untuk mengalihfungsikan lahan di Rawa Tripa tersebut, di antaranya PT Astra Agro Lestari (13.000 hektar), PT GSM (8000 hektar), PT Kalista Alam, PT Cemerlang Abadi, dan PT Patriot Guna Sakti Abadi.
Zulkarnaini juga mengakui, pengembangan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak disertai dengan adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang memadai. Selain itu, Pemkab Nagan Raya sama sekali tidak memiliki rencana tata ruang dan rencana wilayah untuk keseluruhan program pengembangan serta pembangunan di wilayah tersebut.
Dia menyatakan, selama ini pihaknya tidak memiliki peta kawasan yang jelas sehingga pihaknya tidak mungkin melakukan penghentian. (MHD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar