Selasa, 21 Oktober 2008 16:45
Anjloknya harga CPO membuat pemerintah akan mengambil kebijakan baru berupa pembebasan pajak ekspor (PE). Hanya meski kabarnya ditererpkan pekan depan, namun Menkeu belum menandatanganinya.
Riauterkini-PEKANBARU-Kabar pemerintah akan menaikkan 0% pajak ekspor dari 550 USD permatrik ton CPO menjadi 750 USD permatrik ton CPO merupakan angin segar bagi eksportir CPO. Pasalnya dengan naiknya 0%-PE tersebut, maka kini eksportir yang mengekspor CPO tidak dikenai pajak ekspor.
Jika dikonfersikan ke harga CPO dunia yang hanya Rp 2.405,19 perKg ke dollar AS (USD), maka harga CPO dunia sesuai dengan harga di spot Roterdam, hanya di kisaran 400-500 USD permatrik ton.
Hal itu dibenarkan Kasubdin Harga dan Pemasaran Hasil Disbun Riau, Ferry HC Putra. Kepada Riauterkini Selasa (21/10) ia menyatakan bahwa pemerintah memang akan menerapkan kebijakan tersebut. Katanya, informasi dari Departemen Keuangan menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan senin (20/10).
"Kebijakan itu memang akan diterapkan pada senin pekan ini. Namun informasi baru dari Departemen Keuangan, ternyata kebijakan tersebut belum ditandatangani oleh menteri keuangan RI," katanya.
Menurutnya, belum ditandatanganinya kebijakan meng0%-kan Pajak Ekspor oleh Menteri Keuangan RI kemungkinan besar masih ada keraguan oleh Menkeu. Pasalnya, dengan menaikkan 0%-PE pasti akan mengurangi pendapatan negara. Untuk itu perlu dicarikan gantinya.
Katanya, pihaknya sudah 'menyambangi' Depkeu beberapa waktu lalu untuk memastikannya. Namun waktu itu sedang dilakukan rapat oleh Menkeu hingga ke posisi Dirjend. Hasilnya kita masih belum mengetahuinya.***(H-we)
Anjloknya harga CPO membuat pemerintah akan mengambil kebijakan baru berupa pembebasan pajak ekspor (PE). Hanya meski kabarnya ditererpkan pekan depan, namun Menkeu belum menandatanganinya.
Riauterkini-PEKANBARU-Kabar pemerintah akan menaikkan 0% pajak ekspor dari 550 USD permatrik ton CPO menjadi 750 USD permatrik ton CPO merupakan angin segar bagi eksportir CPO. Pasalnya dengan naiknya 0%-PE tersebut, maka kini eksportir yang mengekspor CPO tidak dikenai pajak ekspor.
Jika dikonfersikan ke harga CPO dunia yang hanya Rp 2.405,19 perKg ke dollar AS (USD), maka harga CPO dunia sesuai dengan harga di spot Roterdam, hanya di kisaran 400-500 USD permatrik ton.
Hal itu dibenarkan Kasubdin Harga dan Pemasaran Hasil Disbun Riau, Ferry HC Putra. Kepada Riauterkini Selasa (21/10) ia menyatakan bahwa pemerintah memang akan menerapkan kebijakan tersebut. Katanya, informasi dari Departemen Keuangan menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan senin (20/10).
"Kebijakan itu memang akan diterapkan pada senin pekan ini. Namun informasi baru dari Departemen Keuangan, ternyata kebijakan tersebut belum ditandatangani oleh menteri keuangan RI," katanya.
Menurutnya, belum ditandatanganinya kebijakan meng0%-kan Pajak Ekspor oleh Menteri Keuangan RI kemungkinan besar masih ada keraguan oleh Menkeu. Pasalnya, dengan menaikkan 0%-PE pasti akan mengurangi pendapatan negara. Untuk itu perlu dicarikan gantinya.
Katanya, pihaknya sudah 'menyambangi' Depkeu beberapa waktu lalu untuk memastikannya. Namun waktu itu sedang dilakukan rapat oleh Menkeu hingga ke posisi Dirjend. Hasilnya kita masih belum mengetahuinya.***(H-we)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar