Senin, 20 Oktober 2008 16:49
Bos PT.IKS Janjikan Berunding,
Bos PT.IKS Alok akhirnya berjanji akan menemui warga Danau Lancang untuk berunding. Janji lewat faks dari Medan tersebut cukup untuk membubarkan ratusan warga yang sempat bentrok dengan polisi.
Riauterkini-PRKANBARU- Ratusan masyarakat, senin (20/10) sekitar pukul 13.30 WIB mendatangi kantor PT.Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) Jalan Setia Budi nomor 200 untuk menuntut hak mereka yang diduga dirampas seluas sekitar 15.000 Hektar (Ha) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Sebelum adanya kata mufakat dari pihak PT.IKS tersebut masyarakat sempat adu fisik dengan aparat Kepolisian yang berjaga di depan Rumah Toko (Ruko) yang dijadikan kantor PT.IKS tersebut. Adu fisik tersebut tidak terjadi lama, setelah itu perwakilan dari masyarakat sebanyak sepuluh orang dan didampingi aparat Kepolisian mengadakan kata mufakat dengan pihak PT.IKS.
Perundingan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan akhirnya pihak perusahaan mengalah dan mengajakan suatu perjanjian yang dibuat langsung pemilik perusahaan yakni Alok yang tengah berada di Medan,Sumatra Utara. Surat pejanjian tersebut dikirim Alok melalui FAX ke Pekanbaru.
Dalam isi perjanjian tersebut bahwa pemilih perusahaan dan seluruh staf akan bersedia mengadakan pertemuan dengan masyarakat pada 10 Novenber mendatang di kantor PT.IKS Pekanbaru.
Setelah adanya kata mufakat atau itikat baik dari perusahaan, maka surat perjanjian tersebut dibacakan didepan ratusan masyarakat yang mendatangi kantor PT.IKS tersebut. Setelah surat perjanjian tersebut dibacakan sebanyak dua kali akhirnya masyarakat mengalah dan menerima isi surat tersebut dan menunggu pertemuan yang sudah disepakati.
Setelah mendengarkan isi surat poerjanjian, maka ratusan masyarakat Desa Danau Lancang akhirnya sekitar pukul 16.30 WIB membubarkan diri dengan tertip dan berangusur-angsur menuju mobil yang membawa mereka ke kantor PT.IKS tersebut.***(vila)
Bos PT.IKS Janjikan Berunding,
Bos PT.IKS Alok akhirnya berjanji akan menemui warga Danau Lancang untuk berunding. Janji lewat faks dari Medan tersebut cukup untuk membubarkan ratusan warga yang sempat bentrok dengan polisi.
Riauterkini-PRKANBARU- Ratusan masyarakat, senin (20/10) sekitar pukul 13.30 WIB mendatangi kantor PT.Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) Jalan Setia Budi nomor 200 untuk menuntut hak mereka yang diduga dirampas seluas sekitar 15.000 Hektar (Ha) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Sebelum adanya kata mufakat dari pihak PT.IKS tersebut masyarakat sempat adu fisik dengan aparat Kepolisian yang berjaga di depan Rumah Toko (Ruko) yang dijadikan kantor PT.IKS tersebut. Adu fisik tersebut tidak terjadi lama, setelah itu perwakilan dari masyarakat sebanyak sepuluh orang dan didampingi aparat Kepolisian mengadakan kata mufakat dengan pihak PT.IKS.
Perundingan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan akhirnya pihak perusahaan mengalah dan mengajakan suatu perjanjian yang dibuat langsung pemilik perusahaan yakni Alok yang tengah berada di Medan,Sumatra Utara. Surat pejanjian tersebut dikirim Alok melalui FAX ke Pekanbaru.
Dalam isi perjanjian tersebut bahwa pemilih perusahaan dan seluruh staf akan bersedia mengadakan pertemuan dengan masyarakat pada 10 Novenber mendatang di kantor PT.IKS Pekanbaru.
Setelah adanya kata mufakat atau itikat baik dari perusahaan, maka surat perjanjian tersebut dibacakan didepan ratusan masyarakat yang mendatangi kantor PT.IKS tersebut. Setelah surat perjanjian tersebut dibacakan sebanyak dua kali akhirnya masyarakat mengalah dan menerima isi surat tersebut dan menunggu pertemuan yang sudah disepakati.
Setelah mendengarkan isi surat poerjanjian, maka ratusan masyarakat Desa Danau Lancang akhirnya sekitar pukul 16.30 WIB membubarkan diri dengan tertip dan berangusur-angsur menuju mobil yang membawa mereka ke kantor PT.IKS tersebut.***(vila)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar