Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Sabtu, 30 Mei 2015

Kawasan Pulau Basu Dirusak Perusahaan Sawit, Dewan Minta Pemkab Inhil Tindak Tegas Pelaku

Jum’at, 29 Mei 2015 17:51

Riauterkini-TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan pengrusakan kawasan hutan Pulau Basu di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra). 

Penegasan ini disampaikan Ketua Pansus I, Edi Gunawan saat membacakan laporan hasil pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2014, Kamis (28/5/15). 

"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan di kawasan hutan Pulau Basu di Kecamatan Kuala Indragiri," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Lanjutnya, aksi pengrusakan kawasan hutan Pulau Basu yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Indo Green Jaya Abadi (PT IGJA) ini tidak bolehkan dibiarkan, karena sudah mengancam eksosistem di kawasan pesisir Inhil ini. 

Dewan mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Inhil, HM Wardan yang langsung memerintahkan perusahaan perkebunan sawit ini menghentikan pengrusakan kawasan hutan yang direncanakan akan dijadikan kawasan konservasi Hutan Tanaman Rakyat (Tahura) ini.

"Kami memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Bupati Inhil menghentikan aksi perambahan kawasan hutan Pulau Basu ini," imbuhnya.***(adv/mar).

Rabu, 27 Mei 2015

Diusir PT Plama Satu, Puluhan Buruh Terlantar di Disnaker Inhu

Rabu, 27 Mei 2015 16:37http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92835&judul=Diusir%20PT%20Plama%20Satu,%20Puluhan%20Buruh%20Terlantar%20di%20Disnaker%20Inhu

Puluhan buruh PT Palma Satu terlantar di kantor Disnaker Inhu. Mereka lontang-lantung setelah diusir paksa perusahaan.

Riauterkini -RENGAT-Puluhan buruh PT.Palma Satu anak perusahaan PT.Duta Palma yang diusir manajemen tanpa alasan yang jelas, terlantar di kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). ‎Terlantarnya puluhan buruh PT.Palma Satu anak perusahaan PT.Duta Palma sejak Senin (25/5/15) di Dinsosnakertrans Inhu akibat diusir manajemen perusahaan tanpa alasan yang jelas ini, disampaikan perwakilan buruh Beniaro (24) saat dikonfirmasi riauterkini.com Rabu (27/5/15).

"Kami 41 orang buruh PT.Palma Satu yang sudah berstatus SHU diusir dari perumahan tempat kami tinggal di perumahan perusahaan, sekaligus diberhentikan tanpa sebab dan alasan yang jelas. Untuk itu kami datang ke Dinsosnakertrans Inhu ini untuk menuntut hak kami selaku pekerja," ujarnya. ‎

Diungkapkannya, puluhan buruh yang diusir manajemen PT.Palma Satu terpaksa bertahan di kantor Dinsosnakertrans Inhu hingga terlantar tak makan dan hanya memakai pakaian yang ada dibadan. Akibat seluruh harta benda yang dimiliki disita oleh perusahaan. ‎

"Seluruh barang milik kami yang ada diperumahan disita oleh perusahaan, tak boleh kami ambil. Hanya baju dibadan inilah yang tersisa, begitu juga untuk anak-anak termasuk yang masih bayi, hanya baju dibadanlah yang ada. Bahkan anak-anak pun tak boleh bersekolah lagi oleh perusahaan, makanpun kami terlantar. Beruntung ada bantuan dari Polres Inhu ini," ungkapnya.

Sementara itu Kasie Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Kerja Dinsosnakertrans Inhu Sutrisno mengatakan, pihaknya telah menyiapkan satu buah tenda untuk menampung para buruh yang terlantar di kantor Dinsosnakertrans Inhu akibat diusir PT.Palma Satu‎.

"Aparat pengawasan ketenagakerjaan telah membuat nota pemeriksaan yang telah disampaikan kepada manajemen PT.Palma Satu, sesuai ketentuan perundang-undangan 14 hari perusahaan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam nota tersebut. Selain itu besok Kamis 28/5/15 juga akan digelar rapat tripartit dikantor ini yang akan diikuti oleh manajemen PT.Palma Satu, perwakilan buruh, unsur Kodim, Polres Inhu dan Satpol PP untuk mencari solusi terkait persoalan ini," jelasnya. *** (guh)‎

Kamis, 21 Mei 2015

Inilah Jawaban PT SLS Terkait Laporan Warga Ukui ke ICW dan Komnas HAM

Kamis, 21 Mei 2015 14:43
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92525&judul=Inilah%20Jawaban%20PT%20SLS%20Terkait%20Laporan%20Warga%20Ukui%20ke%20ICW%20dan%20Komnas%20HAM
Manajemen PT SLS menghargai laporan warga Ukui ke ICW dan HAM sebagai hak warga negara. Pada prinsipnya, mereka hanya menjalankan SK kerja untuk pembuatan kebun di wilayah itu.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Manajemen PT Sari Lembah Subur tidak mempersalahkan, pihaknya dilaporkan warga Kelurahan Ukui ke ICW dan Komnas HAM. Menurutnya, upaya itu adalah hak warga Ukui sebagai warga negara Indonesia. Terkait persoalan tersebut, inilah jawaban manajemen PT SLS.

"Pada prinsipnya, kita tidak mempersalahkan warga melaporkan kita ke ICW dan Komnas HAM. Silakan saja, itukan hak mereka," terang Humas PT SLS, Taufik melalui telepon genggamnya, Kamis (21/5/15).

Taufik mengaku sedang berada di kantor Transmigrasi Pekanbaru, guna mencari dokumen penting terkait tuntutan masyarakat Kelurahan Ukui. "Saat ini, saya berada di kantor Transmigrasi, mencari dokumen apa yang telah dipermasalahkan oleh masyarakat. Kemarin kita juga ke Jakarta mencari dokumen ini, tapi saat ini belum ditemukan," papar dia.

Dokumen itu, sebut dia terkait SK penempatan PIR dan Transmigrasi di Ukui, sebab pada waktu itu masih pemerintahan Kabupaten Kampar. "Dulu, penempatan SK-nya, masih berada pada masa Pemkab Kampar," papar dia.

Sambil mencari dokumen ini, tambah Taufik, pihaknya juga berusaha mencari dokumen ini ke Pemkab Kampar. "Sambil mencari dokumen ini ke Tranmigrasi kita juga meminta bantuan Pemkab Kampar mencari dokumen ini. Sebab dulu namanya KUPT Trans," tukasnya.

Pada prinsipnya, sebut pria beruban ini, PT SLS hanya menjalankan SK kerja untuk pembuatan kebun di wilayah Ukui. Setelah SK kerja tuntas untuk urusan PIR dan Transmigrasi pihak menyerahkan ke pemerintah.

Sebagai data tambahan, warga Kelurahan Ukui, menuntut PT SLS merealiasasikan kebun KKPA untuk masyarakat Kelurahan Ukui. Dari empat desa yang bekerjasama dengan PT SLS, Kelurahan Ukui sama sekali belum terealiasasi. Sementara tiga desa yang lain sudah terealisasi dan menikmati hasil dari kerjasama ini.

Tuntutan, warga ini, sudah berjalan panjang dimulai sejak puluhan tahun yang silam. Beberapa kali pertemuan melibatkan, instansi terkait akan tetapi tidak menemukan titik terang. Seakan, menemui rasa putus asa, tanggal 13 Mei 2015 kemarin warga terpaksa melaporkan kasus ini ke ICW dan Komnas HAM.***(feb)

Warga Ukui Mengadu ke ICW dan Komnas HAM, Dishutbun Pelalawan Bakal Panggil PT SLS dan Warga

Kamis, 21 Mei 2015 13:37
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92521&judul=Warga%20Ukui%20Mengadu%20ke%20ICW%20dan%20Komnas%20HAM,Dishutbun%20Pelalawan%20Bakal%20Panggil%20PT%20SLS%20dan%20Warga
Dishutbun Pelalawan akan memanggil manajemen PT SLS dan warga Kecamatan Ukui untuk mengetahui sengketa di antara kedua belah pihak. Sebelumnya, warga Ukui telah mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM dan ICW.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan menerima surat yang dilayangkan warga Kelurahan Ukui ke ICW dan Komnas HAM atas sejumlah persoalan PT Sari Lembah Subur (SLS). Menindaklanjuti surat ini Dihutbun Pelalawan merespon cepat. Langkah pertama akan memanggil manajemen PT SLS kemudian memanggil masyarakat.

Demikian diungkapkan Kadishutbun Pelalawan Hambali Sujatma saat berbincang dengan riauterkini.com, Kamis (21/5/15). "Ke Dishutbun juga dilayangkan surat ini berikut lampiran dan dokumen," terang Hambali didampingi Budi Surlani selaku Kabid Planologi Hutan dan Kebun.

Langkah pertama sebutnya, dalam waktu dekat bakal memanggil PT SLS. "Langkah awal, kita tanya ke PT SLS, kenapa persoalan terjadi. Pada prinsipnya, pemerintah -dalam hal ini Dishutbun- akan berpihak kepada masyarakat jika masyarakat berada di jalur yang benar."

Sementara itu, Budi Surlani menambahkan, pihaknya bakal mempelajari secara detil dokumen yang dilayangkan warga Ukui. Setelah pemanggilan, langkah berikutnya adalah mengukur ulang lahan yang disengketakan.

"Di sana nanti baru diketahui dimana letak dan posisi lahan yang disengketakan ini. Yang pasti kita harus mengetahui terlebih dulu dimana posisi lahan yang disebutkan kemudian dicocokkan dengan dokumen," tandas dia.***(feb)