Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 07 Agustus 2018

Lembaga Masyarakat Kunto Desak Astra Selesaikan Sengketa Lahan Kemitraan di PT EDI Rohul

Senin, 6 Agustus 2018 20:49
Lembaga Masyarakat Kunto Desak Astra Selesaikan Sengketa Lahan Kemitraan di PT EDI Rohul
Polemik lahan kemitraan di PT EDI Rohul terus berlanjut. Sebagai induk perusahaan, Astra diminta turut membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Lembaga Masyarakat Kunto (LMK) Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mendesak manajemen Astra ikut membantu menyelesaikan sengketa pola kemitraan di PT. Eka Dura Indonesia (EDI).

Ketua LMK, Laksamana Heri, mengungkapkan awalnya PT. EDI‎, selaku anak perusahaan Astra, sekira tahun 1991 silam berjanji akan membantu merealisasikan lahan pola kemitraan untuk 7 koperasi di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam sekira 6.000 hektar, namun hanya terealisasi sekira 2.500 hektar.

Setelah kebun PT. EDI terbangun dan Kecamatan Kunto Darussalam dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kunto Darussalam sebagai kecamatan induk dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, janji perusahaan merealisasikan lahan kemitraan 6.000 hektar tidak juga terealisasi.

Hanya sekira 2.500‎ hektar dari 6.000 hektar terealisasi, dibagikan kepada 6 koperasi, termasuk induknya Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dari enam koperasi, ungkap Heri, hanya dua koperasi tersisa atau bertahan yakni KSU Sumber Rezeki dengan Koperasi Panca Usaha.

‎"Kami Lembaga Masyarakat Kunto mendesak pihak Astra untuk membantu penyelesaian sengketa masyarakat kedua belah pihak," minta Heri kepada manajemen Astra.

‎"Apabila tidak, maka kami akan melakukan class cction kepada pihak Astra," tambahnya.

Heri sangat berharap pihak perkebunan kelapa sawit PT. EDI atau Astra ikut berperan aktif dalam penyelesaikan sengketa antara Koperasi Panca Usaha Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dengan Kelompok Tani (Koptan) Muda Karya Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.

"Perusahaan harus berperan aktif dalam hal seperti ini," harap Laksamana Heri lagi.

Pada hearing mediasi sengketa lahan pola KKPA antara Koptan Muda Karya Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam dengan Koperasi Panca Usaha Ekadura Kecamatan Pagarantapah Darussalam di DPRD Rohul tidak menemukan solusi alias buntu.

Mediasi sengketa pola KKPA bermitra dengan PT. EDI sendiri sudah dilakukan lima kali mediasi‎ sekira enam bulan terakhir, belum menemukan titik temu, dan kabarnya akan diselesaikan melalui pradilan.

‎Pada hearing dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, ‎Selasa (31/7/2018), dihadiri Kapolsek Kunto Darussalam AKP S. Sitinjak, perwakilan Koramil Kunto Darussalam, Lurah Kota Lama Aly Yusuf juga tidak menemukan titik kesepakatan.

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri mengaku awalnya sudah akan tercapai titik kesepakatan, tidak sampai pradilan, namun hasil Rapat Akhir Tahun atau RAT anggota dan pengurus Koperasi Panca Usaha menyimpulkan bahwa tuntutan Koptan Tani Muda Karya ini tidak dapat diakomodir.

"Dan seluruh anggota Koperasi Panca Usaha meminta prosesnya ke praradilan. Jadi kami DPRD pun tidak bisa mengintervensi terlalu jauh atas keinginan Koperasi Panca Usaha‎ atas tuntutan Kelompok Tani Muda Karya itu," jelas Kelmi belum lama ini.

Karena tidak juga menemukan solusi, kata Kelmi, kesimpulan akhir DPRD Rohul menyerahkan persoalan tersebut kepada kedua belah pihak.

Mantan Ketua KNPI Kabupaten Rohul ini mengatakan dari dokumen dan alurnya, realisasi lahan KKPA dibagikan PT. EDI merupakan anak perusahaan Astra, selaku bapak angkat ke koperasi sudah pas atau sesuai, yakni sekira 2.500 hektar.

"Cuman dalam penetapan lahan ini terjadi desakan atau tuntutan yang disampaikan Kelompok Tani Muda Karya," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Rohul.

Karena buntu, Kelmi mengaku sengketa lahan pola kemitraan akhirnya diserahkan kembali kepada kedua belah pihak.‎ Apalagi pihak Koperasi Panca Usaha sudah membaca keputusan hasil RAT anggota dan pengurus saat mediasi.***(zal)

Senin, 30 Januari 2017

Kabar Baik, Tahun Ini Jepang Bakal Tanamkan Modal Rp1,2 T, Guna Kembangkan Hilirisasi Sawit di Dumai Riau

Minggu, 29 Januari 2017 00:15 WIBhttps://www.goriau.com/berita/ekonomi/kabar-baik-tahun-ini-jepang-bakal-tanamkan-modal-rp12-t-guna-kembangkan-hilirisasi-sawit-di-dumai-riau.html
JAKARTA - Perusahaan hilirisasi Kelapa Sawit asal Jepang, Kao akan menanamkan modalnya sebesar USD 90 juta atau Rp 1,2 triliun untuk mendirikan pabrik fatty acid di Dumai, Riau.

Nantinya, investasi ini akan berbentuk joint venture atau usaha patungan dengan Badan Usaha milik swasta nasional.

Pejabat Promosi Investasi Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) di Tokyo, Jepang Saribua Siahaan menyampaikan kerja sama tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2017.

Di mana porsi kepemilikan saham Perusahaan Indonesia sebesar 65 persen dan Perusahaan Jepang sebesar 35 persen.


"Pabrik tersebut ditargetkan mulai berproduksi pada 2019 di lahan seluas 44.000 meter per segi di Dumai, Riau dengan kapasitas sebesar 100.000 ton per tahun," kata Saribua melalui keterangan resminya, Sabtu (28/1).

Dia menambahkan, perusahaan joint venture tersebut akan memproduksi fatty acid, bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi berbagai jenis produk seperti detergen, sampo dan pembersih muka.

Yang nantinya akan mendongkrak kapasitas produksi fatty acid Kao sebesar 130 persen dan meningkatkan porsi pasokan fatty acid internal perusahaan hingga 60 persen.

"Pabrik yang di Indonesia akan menyediakan kebutuhan bahan baku untuk pabrik produk konsumer Kao di Thailand, Indonesia dan Vietnam," imbuhnya.

Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) melalui IIPC Tokyo secara aktif memfasilitasi perusahaan dalam mengajukan perizinan ke BKPM melalui fasilitas Investasi Izin 3 Jam dan juga akan terus mendukung dan membantu perusahaan sampai proyek ini mencapai commercial stages.

Pemerintah menyambut baik rencana investasi investor Jepang di sektor industri penghiliran CPO di Indonesia, di mana potensi industri manufaktur berbasis CPO di Tanah Air masih sangat besar, karena kebutuhan bahan baku industri makanan dan produk konsumer terus meningkat.

Dukungan atas proses penghiliran industri CPO juga diberikan lewat pengembangan kawasan industri berbasis CPO, termasuk Dumai. Pemerintah menerapkan disinsentif bea keluar bagi produk CPO yang tarifnya semakin rendah semakin besar nilai tambah yang diberikan dalam proses produksi di Indonesia. ***

Senin, 09 Januari 2017

Ratusan Warga Ulak Patian, Rohul Demo PT. SJI Coy

Senin, 9 Januari 2017 17:17
http://riauterkini.com/sosial.php?arr=117246&judul=-Ratusan-Warga-Ulak-Patian--Rohul-Demo-PT--SJI-Coy

Ratusan Warga Ulak Patian, Rohul datangi kantor PT SJI Coy. Massa menuntut perusahaan memenuhi perjanjian pembentukan KKPA dan menjebol parit gajah penghubung dengan desa.

, Ini Empat Tuntutannya Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Ratusan masyarakat Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendemo kantor PT. Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy, Senin (9/1/17).

Aksi demontrasi masyarakat ini hampir berujung bentrok. Setibanya massa di pintu masuk perusahaan, mereka dihadang oleh puluhan security PT. SJI Coy. Adu mulut pun tidak terhindarkan.

Sedikitnya ada empat tuntutan masyarakat disampaikan pada aksi demo di pintu masuk ke kantor manajemen PT. SJI Coy berlokadi di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan.

Empat tuntutan masyarakat Ulak Patian ke PT. SJI Coy, yakni meminta perusahaan segera konversikan lahan pola kemitraan atau KKPA seluas 375 hektar secepatnya, karena sudah melewati nota kesepahaman atau MoU.

"Kami menuntut PT. SJI memenuhi perjanjian dalam pembentukan pola KKPA beberapa tahun lalu, karena sampai saat ini belum direalisasikan pihak perusahaan," tegas seorang pendemo.

Selain itu, tuntutan kedua, masyarakat juga meminta agar PT. SJI Coy bisa mempekerjakan masyarakat tempatan. Ketiga, warga meminta PKS PT. SJI Coy yang efektif beroperasi Agustus 2016 silam tidak membuang limbah cairnya ke sungai.

Dan tuntutan ke empat, warga mendesak PT. SJI Coy menjebol tanggul atau parit gajah, yang merupakan perbatasan antara Desa Ulak Patian dengan PT. SJI Coy.

"Ketika musim penghujan, air sungai merendam pemukiman kami, ini karena tanggul perusahaan," sampai warga.

Ani, salah seorang perempuan asal Desa Ulak Patian mengakui dirinya ikut demo karena meminta kejelasan soal pola KKPA yang dimitrakan dengan PT. SJI Coy belum juga terealisasi.

Menurut warga, seharusnya enam bulan lalu pola KKPA dimitrakan dengan PT. SJI Coy sudah dikonversikan ke masyarakat penerima, namun belum ada direalisasikan oleh perusahaan sampai hari ini.

"Kami minta lahan pola KKPA kami dikembalikan," teriak histeris Ani saat aksi demo.

Koordinator Aksi, Supardi, mengatakan empat tuntutan sudah disampaikan ke pihak manajemen PT. SJI Coy, dan perusahaan minta penangguhan waktu satu minggu ke depan, dan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan perwakilan masyarakat.

Bila dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada itikad baik dari manajemen PT. SJI Coy, maka masyarakat akan merebut paksa lahan pola KKPA seluas 375 hektar yang belum juga dikonversikan oleh perusahaan.

Menurut Supardi, nota kesepahaman pola KKPA dimitrakan masyarakat dengan PT. SJI Coy sudah melewati batas MoU atau kesepakatan, sekitar enam bulan lalu.

Cukup lama masyarakat Ulak Patian bertahan di depan pintu masuk ke perusahaan menyuarakan aspirasi, sambil menunggu pihak manajemen PT. SJI Coy memberikan kejelasan ke masyarakat.

Akhirnya, Mill Manager PT. SJI Coy, Anal Ridwan Sirait, datang dan menemui pendemo. Kepada masyarakat, Ridwan mengakui dirinya bisa memutuskan sepihak soal tuntutan masyarakat Ulak Patian.

Semua tuntutan masyarakat Ulak Patian akan diteruskan ke manajemen atas, yakni kantor direksi PT. SJI Coy di Kota Medan, Sumatera Utara.

Ridwan meminta waktu satu minggu ke masyarakat. Sebab, semua tuntutan itu harus disampaikan ke manajemen lebih tinggi dulu. Setelah ada jawaban dari kantor direksi, diakui Ridwan, pihak perusahaan dan masyarakat Ulak Patian akan menggelar pertemuan.***(zal)

Jumat, 23 September 2016

Dinilai tak Peduli, Pemuda Pangkalan Lesung Blokir Akses PT Musim Mas

Kamis, 22 September 2016 14:13
http://riauterkini.com/sosial.php?arr=113233&judul=Dinilai-tak-Peduli-Pemuda-Pangkalan-Lesung-Blokir-Akses-PT-Musim-Mas

Sejumlah pemuda di Pangkalan Lesung, Pelalawan, mendemo PT Musim Mas. Perusahaan pemilik HGU itu dinilai tak peduli dengan lingkungan sekitarnya.

Riauterkini-PANGKALANLESUNG - Perusahaan yang memiliki hamparan Hak Izin Usaha (HGU) nyaris di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan, PT Musim Mas, didemo oleh Pemuda Kelurahan Pangkalan Lesung. Aksi puluhan pemuda ini didorong oleh ketidak pedulian perusahaan terhadap berbagai kegiatan kepemudaan‎.

Ketua Pemuda Kelurahan Pangkalan Lesung, Abdul Nasib, Kamis (22/9/16) di sela-sela aksi pemblokiran akses vital menuju areal perusahaan di Kelurahan Pangkalan Lesung, menyebutkan, aksi protes pemblokiran akses ini disebabkan oleh ketidak pedulian perusahaan terhadap berbagai kegiatan kepemudaan. Misalnya, saat ini tengah berlangsung kegiatan open turnamen sepakbola yang diprakarsai oleh Pemuda Pangkalan Lesung, namun PT Musim Mas terkesan tidak peduli dan mendukung agenda tahunan pemuda tersebut.

"Agenda turnamen ini sudah menjadi agenda rutin kami pemuda di Kelurahan ini, namun sebagai perusahaan besar yang beroperasi dalam wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, PT Musim Mas seolah tidak menunjukkan wujud kepeduliannya. Sebab itu, akses vital menuju areal perusahaan kita blokir hingga ada pertemuan yang melahirkan solusi nantinya," jelas Acib, akrab ia disapa.

Selain itu, imbuh Acib usulan pendirian koperasi yang pernah dijanjikan pihak perusahaan untuk pembelian buah sawit tidak kunjung direalisasikan. "Dulunya kami juga, perna dijanjikan pendirian koperasi untuk pembelian buah sawit kepihak perusahaan, sampai sekarang tak kunjung terealisasi," bebernya.

Ditempat terpisah, Humas PT Musim Mas Tengku Kanna membantah terhadap tuduhan ketidak kepedulian perusahaan kepada warga Pangkalan Lesung. Terkait dengan pendirian koperasi, menurutnya harus menunggu proses.

"Terhadap tuntutan koperasi ini, warga terlalu memaksakan kehendak dan tidak mau bersabar," tandasnya.***(feb) 

Rabu, 07 September 2016

1.300 Hektar Kebun PT Ganda Hera di Ukui Lebihi HGU


http://riauterkini.com/politik.php?arr=112632&judul=Terungkap%20di%20RDP%20Komisi%20I%20DPRD%20Pelalawan1-300%20Hektar%20Kebun%20PT%20Ganda%20Hera%20di%20Ukui%20Lebihi%20HGURabu, 7 September 2016 14:18
Terungkap di RDP Komisi I DPRD Pelalawan

Digelar rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi I DPRD Pelalawan dengan masyarakat Ukui terkait sengekta lahan. Terungkap, kebun PT Ganda Hera kelebihan kebun selaus 1.300 hektar.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- PT Ganda Hera salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dikabupaten Pelalawan ternyata memiliki kelebihan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 DPRD Pelalawan bersama masyarakat desa Ukui II, Rabu (7/9/16).

Rapat yang digelar diruang lantai 3 gedung DPRD dipimpin ketua komisi 1, Eka Putra didampingi wakil ketua 1 Suprianto serta sejumlah anggota komisi.

Mencuatnya kelebihan HGU yang dimiliki PT Ganda Hera ini, dipertegas oleh perwakilan BPN yang hadir. Dari penjelasan pihak BPN, HGU yang dimiliki PT Ganda Hera 7.797 hektar yang berada didua blok. Sementara data yang dimiliki komisi 1, hanya 6.357 hektar.

RDP yang juga dihadiri camat Ukui Basyarudin, Kades Ukui II bersama masyarakat juga mencuat berbagai persoalan terkait operasional PT Genda Hera ini. Diantaranya, penutupan Daerah Aliran Sungai dan progam CSR yang tidak jelas.

Hadir manajemen PT Ganda Hera, Edi Noviandi selaku Legal Manejer, Sudin Sembiring, Mil kontrokoler, Didik SHE, Bobi Handoko, koodinator CSR, Hendri Yuvindius Humas.***(feb)