Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 07 Agustus 2018

Lembaga Masyarakat Kunto Desak Astra Selesaikan Sengketa Lahan Kemitraan di PT EDI Rohul

Senin, 6 Agustus 2018 20:49
Lembaga Masyarakat Kunto Desak Astra Selesaikan Sengketa Lahan Kemitraan di PT EDI Rohul
Polemik lahan kemitraan di PT EDI Rohul terus berlanjut. Sebagai induk perusahaan, Astra diminta turut membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Lembaga Masyarakat Kunto (LMK) Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mendesak manajemen Astra ikut membantu menyelesaikan sengketa pola kemitraan di PT. Eka Dura Indonesia (EDI).

Ketua LMK, Laksamana Heri, mengungkapkan awalnya PT. EDI‎, selaku anak perusahaan Astra, sekira tahun 1991 silam berjanji akan membantu merealisasikan lahan pola kemitraan untuk 7 koperasi di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam sekira 6.000 hektar, namun hanya terealisasi sekira 2.500 hektar.

Setelah kebun PT. EDI terbangun dan Kecamatan Kunto Darussalam dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kunto Darussalam sebagai kecamatan induk dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, janji perusahaan merealisasikan lahan kemitraan 6.000 hektar tidak juga terealisasi.

Hanya sekira 2.500‎ hektar dari 6.000 hektar terealisasi, dibagikan kepada 6 koperasi, termasuk induknya Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dari enam koperasi, ungkap Heri, hanya dua koperasi tersisa atau bertahan yakni KSU Sumber Rezeki dengan Koperasi Panca Usaha.

‎"Kami Lembaga Masyarakat Kunto mendesak pihak Astra untuk membantu penyelesaian sengketa masyarakat kedua belah pihak," minta Heri kepada manajemen Astra.

‎"Apabila tidak, maka kami akan melakukan class cction kepada pihak Astra," tambahnya.

Heri sangat berharap pihak perkebunan kelapa sawit PT. EDI atau Astra ikut berperan aktif dalam penyelesaikan sengketa antara Koperasi Panca Usaha Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dengan Kelompok Tani (Koptan) Muda Karya Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.

"Perusahaan harus berperan aktif dalam hal seperti ini," harap Laksamana Heri lagi.

Pada hearing mediasi sengketa lahan pola KKPA antara Koptan Muda Karya Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam dengan Koperasi Panca Usaha Ekadura Kecamatan Pagarantapah Darussalam di DPRD Rohul tidak menemukan solusi alias buntu.

Mediasi sengketa pola KKPA bermitra dengan PT. EDI sendiri sudah dilakukan lima kali mediasi‎ sekira enam bulan terakhir, belum menemukan titik temu, dan kabarnya akan diselesaikan melalui pradilan.

‎Pada hearing dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, ‎Selasa (31/7/2018), dihadiri Kapolsek Kunto Darussalam AKP S. Sitinjak, perwakilan Koramil Kunto Darussalam, Lurah Kota Lama Aly Yusuf juga tidak menemukan titik kesepakatan.

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri mengaku awalnya sudah akan tercapai titik kesepakatan, tidak sampai pradilan, namun hasil Rapat Akhir Tahun atau RAT anggota dan pengurus Koperasi Panca Usaha menyimpulkan bahwa tuntutan Koptan Tani Muda Karya ini tidak dapat diakomodir.

"Dan seluruh anggota Koperasi Panca Usaha meminta prosesnya ke praradilan. Jadi kami DPRD pun tidak bisa mengintervensi terlalu jauh atas keinginan Koperasi Panca Usaha‎ atas tuntutan Kelompok Tani Muda Karya itu," jelas Kelmi belum lama ini.

Karena tidak juga menemukan solusi, kata Kelmi, kesimpulan akhir DPRD Rohul menyerahkan persoalan tersebut kepada kedua belah pihak.

Mantan Ketua KNPI Kabupaten Rohul ini mengatakan dari dokumen dan alurnya, realisasi lahan KKPA dibagikan PT. EDI merupakan anak perusahaan Astra, selaku bapak angkat ke koperasi sudah pas atau sesuai, yakni sekira 2.500 hektar.

"Cuman dalam penetapan lahan ini terjadi desakan atau tuntutan yang disampaikan Kelompok Tani Muda Karya," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Rohul.

Karena buntu, Kelmi mengaku sengketa lahan pola kemitraan akhirnya diserahkan kembali kepada kedua belah pihak.‎ Apalagi pihak Koperasi Panca Usaha sudah membaca keputusan hasil RAT anggota dan pengurus saat mediasi.***(zal)