Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Jumat, 23 September 2016

Dinilai tak Peduli, Pemuda Pangkalan Lesung Blokir Akses PT Musim Mas

Kamis, 22 September 2016 14:13
http://riauterkini.com/sosial.php?arr=113233&judul=Dinilai-tak-Peduli-Pemuda-Pangkalan-Lesung-Blokir-Akses-PT-Musim-Mas

Sejumlah pemuda di Pangkalan Lesung, Pelalawan, mendemo PT Musim Mas. Perusahaan pemilik HGU itu dinilai tak peduli dengan lingkungan sekitarnya.

Riauterkini-PANGKALANLESUNG - Perusahaan yang memiliki hamparan Hak Izin Usaha (HGU) nyaris di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan, PT Musim Mas, didemo oleh Pemuda Kelurahan Pangkalan Lesung. Aksi puluhan pemuda ini didorong oleh ketidak pedulian perusahaan terhadap berbagai kegiatan kepemudaan‎.

Ketua Pemuda Kelurahan Pangkalan Lesung, Abdul Nasib, Kamis (22/9/16) di sela-sela aksi pemblokiran akses vital menuju areal perusahaan di Kelurahan Pangkalan Lesung, menyebutkan, aksi protes pemblokiran akses ini disebabkan oleh ketidak pedulian perusahaan terhadap berbagai kegiatan kepemudaan. Misalnya, saat ini tengah berlangsung kegiatan open turnamen sepakbola yang diprakarsai oleh Pemuda Pangkalan Lesung, namun PT Musim Mas terkesan tidak peduli dan mendukung agenda tahunan pemuda tersebut.

"Agenda turnamen ini sudah menjadi agenda rutin kami pemuda di Kelurahan ini, namun sebagai perusahaan besar yang beroperasi dalam wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, PT Musim Mas seolah tidak menunjukkan wujud kepeduliannya. Sebab itu, akses vital menuju areal perusahaan kita blokir hingga ada pertemuan yang melahirkan solusi nantinya," jelas Acib, akrab ia disapa.

Selain itu, imbuh Acib usulan pendirian koperasi yang pernah dijanjikan pihak perusahaan untuk pembelian buah sawit tidak kunjung direalisasikan. "Dulunya kami juga, perna dijanjikan pendirian koperasi untuk pembelian buah sawit kepihak perusahaan, sampai sekarang tak kunjung terealisasi," bebernya.

Ditempat terpisah, Humas PT Musim Mas Tengku Kanna membantah terhadap tuduhan ketidak kepedulian perusahaan kepada warga Pangkalan Lesung. Terkait dengan pendirian koperasi, menurutnya harus menunggu proses.

"Terhadap tuntutan koperasi ini, warga terlalu memaksakan kehendak dan tidak mau bersabar," tandasnya.***(feb) 

Rabu, 07 September 2016

1.300 Hektar Kebun PT Ganda Hera di Ukui Lebihi HGU


http://riauterkini.com/politik.php?arr=112632&judul=Terungkap%20di%20RDP%20Komisi%20I%20DPRD%20Pelalawan1-300%20Hektar%20Kebun%20PT%20Ganda%20Hera%20di%20Ukui%20Lebihi%20HGURabu, 7 September 2016 14:18
Terungkap di RDP Komisi I DPRD Pelalawan

Digelar rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi I DPRD Pelalawan dengan masyarakat Ukui terkait sengekta lahan. Terungkap, kebun PT Ganda Hera kelebihan kebun selaus 1.300 hektar.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- PT Ganda Hera salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dikabupaten Pelalawan ternyata memiliki kelebihan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 DPRD Pelalawan bersama masyarakat desa Ukui II, Rabu (7/9/16).

Rapat yang digelar diruang lantai 3 gedung DPRD dipimpin ketua komisi 1, Eka Putra didampingi wakil ketua 1 Suprianto serta sejumlah anggota komisi.

Mencuatnya kelebihan HGU yang dimiliki PT Ganda Hera ini, dipertegas oleh perwakilan BPN yang hadir. Dari penjelasan pihak BPN, HGU yang dimiliki PT Ganda Hera 7.797 hektar yang berada didua blok. Sementara data yang dimiliki komisi 1, hanya 6.357 hektar.

RDP yang juga dihadiri camat Ukui Basyarudin, Kades Ukui II bersama masyarakat juga mencuat berbagai persoalan terkait operasional PT Genda Hera ini. Diantaranya, penutupan Daerah Aliran Sungai dan progam CSR yang tidak jelas.

Hadir manajemen PT Ganda Hera, Edi Noviandi selaku Legal Manejer, Sudin Sembiring, Mil kontrokoler, Didik SHE, Bobi Handoko, koodinator CSR, Hendri Yuvindius Humas.***(feb) 

Selasa, 06 September 2016

Ombudsman Sebut 1,7 Juta Hektar Kebun Sawit di Riau Ilegal

Senin, 5 September 2016 22:48
http://riauterkini.com/sosial.php?arr=112557&judul=Ombudsman-Sebut--1-7-Juta-Hektar-Kebun-Sawit-di-Riau-Ilegal
Ombudsman RI catat ada 6 juta hektare lahan dikapling perusahaan di Riau. 1,7 juta hektar diantaranya dinyatakan perkebunan sawit ilegal.

Riauterkini - PEKANBARU - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida sebut di Riau ada 6 juta hektare lahan dikapling perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, sebanyak 1,7 juta hektar diantaranya dinyatakan perkebunan sawit ilegal.

Dengan jumlah yang tidak sedikit tersebut, Pemprov Riau pun dinilai kecolongan. Pemerintah setempat melalui instansi terkait diminta untuk kembali mengevaluasi dan melakukan langkah-langkah, agar tidak merugikan daerah.

"6 juta hektar dikapling untuk perkebunan. Sisanya 30 persen untuk kawasan hutan. 1,7 juta hektare lahan berstatus ilegal," kata La Ode, di dampingi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau di kantor Gubernur Riau, Senin (5/9/16).

Akibat banyaknya luasan perkebunan sawit berstatus ilegal itu, dikhawatirkan tentunya akan ada 'kongkalikong' antara pihak perusahaan yang mengoperasikan kebun sawit ilegal itu dengan oknum tertentu yang memanfaatkannya.

Anehnya, data yang disajikan Ombudsman RI tersebut justru berbeda dengan data yang dimiliki Dinas Perkebuna Riau yang menyebutkan jumlah luas perkebunan di Riau seluas 3,5 juta hektare, 2,4 juta hektare diantaranya perkebunan sawit.

Ada pun luasan kebun masyarakat yang diukur dari tingkat kecamatan terdiri dari kebun plasma dan masyarakat swadaya 1,3 juta hektare. Sisanya perusahaan seluas 1,1 juta hektar.

"Data yang dimiliki perkebunan berbeda dengan data milik ombudsman. Kita harap ini jadi awal dalam menyelaraskan data," ujar Kepala Dinas Perkebunan, Muhibul Basyar.***(mok)

Selasa, 30 Agustus 2016

Tuntut Ganti Kerugian,, Kuasa Hukum Petani Sungai Bela, Inhil Somasi PT IJA

Selasa, 30 Agustus 2016 16:25
http://riauterkini.com/hukum.php?arr=112284&judul=Tuntut-Ganti-Kerugian---Kuasa-Hukum-Petani-Sungai-Bela--Inhil-Somasi-PT-IJA
Kuasa hukum warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, Inhil kirimkan surat somasi ke PT IJA. Perusahaan diminta bertanggungjawab atas kerusakan sekira 70 ribu lebih pohon kelapa warga.
Riauterkini-PEKANBARU-Kuasa hukum warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, Desa Sungai Bela yang kebun kelapanya rusak diserang kumbang menyampaikan surat somasi kepada manajemen PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA), Selasa (30/8/16).

Chairul Salim SH menyampaikan, surat somasi tersebut diantarkannya langsung ke kantor PT IJA di Gedung Surya Dumai Jalan Sudirman Pekanbaru dan diterima salah seorang staf di kantor perusahaan sawit tersebut.

"Pada hari ini saya menyampaikan somasi kepada manajemen PT Indogreen Jaya Abadi di Pekanbaru," ungkap Chairul Salim kepada riauterkinicom, Selasa (30/8/16).

Dalam somasi tersebut, ditekankan kepada manajemen PT IJA agar bertanggung jawab atas kerusakan sekira 70 ribu lebih pohon kelapa warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, diduga akibat aktifitas pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan ini.

"Klien kami meminta PT IJA bertanggung jawab dan mengganti kerugian atas kerusakan pohon kelapa mereka tersebut," tegasnya.

Pihaknya menunggu komitmen perusahaan secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan nanti.

"Perusahaan harus segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena kalau lamban ditangani, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak antara masyarakat dan perusahaan," imbuhnya.

Karena faktanya, saat ini sumber penghasilan masyarakat dari kebun kelapa tidak lagi dapat diharapkan, karena pohon kelapanya mati diserang hama kumbang. Masyarakat saat ini bekerja seadanya untuk dapat menghidupi keluarganya, seperti mencari siput dan kerja serabutan lainnya.

Padahal, sebelum kedatangan perusahaan dengan membuka kawasan hutan alam tersebut, kelapa masyarakat sangat produktif. Seorang petani saat itu ada yang dapat menghasilkan kelapa bulat sampai 30.000 butir sekali panen, namun saat ini pohon kelapanya mati semua dan tidak lagi menghasilkan buah akibat dimakan kumbang.***(mar).

Keterangan photo : Kebun kelapa masyarakat yang mati akibat diserang hama kumbang.

Kamis, 11 Agustus 2016

SPKS Gandeng PT. Unilever Hidupkan Industri Hilir Di Rohul

Rohultoday.co- KAMIS, 28 JULI 2016 
Harga Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) sering  kali mengalami penurunan yang menyebabkan petani kelapa sawit harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS)  yang menjual CPO nya melalui perantara-perantara hingga ke PT Unilever sebagai perusahaan besar Dunia.
Untuk itulah, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu (Rohul) menaja diskusi dengan  PKS non kebun dengan menghadirkan pemateri langsung dari PT Unilever.
Ketua SPKS Rohul M. Nasir Sihotang mengungkapkan, diskusi ini merupakan upaya untuk memberikan pencerdasan dan memutus mata rantai, penjualan CPO, sehingga harga yang didapat oleh petani akan menjadi lebih tinggi dan pantas.
Ia menambahkan, melihat luas lahan petani swadaya yang ada di Rohul lebih kurang 286 ribu Ha, tentunya jumlah tersebut tergolong banyak, bila di maksimalkan, petani Rohul akan sejahtera.
Dengan di hadirnya Unilever, diharapkan dapat membantu meningkatkan dari segi harga. Pasalnya,  pembeli CPO dari PKS ini langsung dari pengusaha indrusti hilir, dan perusahan raksasa pembeli CPO 35 persen dunia (Unilever).
"Kalau dibeli langsung oleh unilever tentunya harga akan semakin tinggi, baik dari petani maupun PKS. Karna mulai dari petani hingga ke Unilever, banyak mata rantainya, " katanya, Kamis (28/7/2016).
Dilanjutkanya, jika CPO dari PKS bisa dibeli langsung oleh perusahaan unilever dengan harga yang lebih tinggi, karna tidak menggunakan perantara, tentunya pihak PKS akan membeli TBS juga dengan harga yang pantas.
"Nah salah satu tujuan kita dengan menghadirkan Unilever tentunya untuk memutus mata rantai ini, jadi gak ada prantara lagi, CPO langsung diambil oleh pihak unilever," jelasnya.
Pria yang sering disapa Sihotang ini mengungkapkan, melalui unilever ini juga pihaknya akan membuat pelatihan kepada para petani Swadaya, sehingga ‎ petani yang lestari dan berkelanjutan akan terwujud. 
Terlepas dari itu, dirinya merasa sangat kecewa dengan peserta diskusi, karna dari 15 PKS Non kebun yang diundang hanya tiga PKS saja yang hadir.
"Padahal kegiatan ini kan menguntungkan bagi pihak perusahaan, namun ko hanya Sebagaian yang datang," ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan adanya diskusi ini, diharapkan kedapan PKS non kebun dan petani Sawit Swadaya bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang lainya, sehingga mata rantai yang membuat harga TBS turun bisa diputuskan.
Saat ditanya apakah ada syarat khusus agar CPO dari PKS bisa langsung di beli oleh unilever, pihaknya mengungkapkan, tidak ada syarat khusus, Yang jelas PKS  harus bisa memberikan edukasi kepada para petani tentang  pertanian yang benar lestari dan berkelanjutan.
"Kalau kualitas buah atau TBS itu akan baik secara bertahap, namun cara bertani yang baik itu harus diterapkan," imbuhnya.
Sementara Kepala dinas Perkebunan dan Kehutanan, Ir. Sri hardono, MM mengaku sangat mengapresiasi diskusi yang ditaja oleh SPKS, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pasir Pengaraian.
"Diskusi ini sangat bagus, karna memberikan pencerdasan, dan peluang-peluang yang sangat menguntungkan bagi petani dan PKS, semoga melalui diskusi ini petani sawit Rohul akan semakin baik lagi," pungkasnya.***[Suma]

Jumat, 06 Mei 2016

Dishutbun Rohul Ungkap Tiga Modus Perusahaan Kuasai Hutan Lindung Sei Mahato

Jum’at, 6 Mei 2016 17:
09http://riauterkini.com/sosial.php?arr=107890&judul=Dishutbun-Rohul-Ungkap-Tiga-Modus-Perusahaan-Kuasai-Hutan-Lindung-Sei-Mahato

Hutan Lindung Sei Mahato, Rohul kini telah "digarap" tiga perusahaan asal Sumut. Dishutbun sbut ada tiga modus perusahaan untuk bebas menguasai lahan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sedikitnya tiga perusahaan masih bebas menguasai hutan lindung Sei Mahato di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Modusnya, tiga perusahaan ini memanfaat masyarakat melalui pola kemitraan.

Hutan negara yang seharusnya dijaga kelestariannya dengan tanaman kehutanan dan tanaman multi serba guna, kini berubah menjadi hutan tanaman kelapa sawit milik perusahaan.

Bahkan, dua perusahaan yang "menggarap" kawasan dilindungi negara mengantongi izin perkebunan dari Sumatera Utara, yakni PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan PT. Agro Mitra Karya Sejahtera (AMKS). Sedangkan PT. Torganda yang izin perkebunannya dari Provinsi Riau memanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan dengan dua koperasi.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul, Sri Hardono, mengungkapkan modus tiga perusahaan ketika menguasai hutan lindung Sei Mahato adalah dengan menggandeng masyarakat melalui pola kemitraan melalui koperasi.

Perusahaan membeli lahan dari masyarakat, kemudian untuk pengurusan surat keterangan tanah atau SKT berurusan dengan oknum Kepala Desa setempat.

"Modusnya seperti itu (manfatkan masyarakat)," ungkap Sri Hardono ditemui di kantornya.

Berdasarkan catatan Dishutbun Rohul, PT. MAI menguasai hutan lindung Sei Mahato sekira 300 hektar, sedangkan PT. AMKS menguasai kawasan hutan dilindungi negara sekira 2.000-an hektar.

Sedangkan perusahaan perkebunan sawit milik Darius Lungguk Sitorus, PT. Torganda lebih memanfaatkan pola kemitraan, yakni Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu yang punya legalitas resmi dari Diskoperindag Kabupaten Rohul.

Sri Hardono mengakui sudah melaporkan penguasaan hutan lindung Sei Mahato dilakukan dua perusahaan asal Sumut tersebut. Termasuk, dua koperasi binaan PT. Torganda yang masih beraktivitas sampai saat ini.

"Sudah beberapa kali kita laporkan ke Menteri Kehutanan. Tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini," pungkas Sri Hardono.***(zal) 

Rabu, 23 Maret 2016

Mendapat Respon Positif Kementerian LHK, DPRD Riau Diminta Lengkapi Laporan Pelepasan Ribuan Hektar Lahan

Selasa, 22 Maret 2016 20:46http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=105966&judul=Mendapat-Respon-Positif-Kementerian-LHK%2CDPRD-Riau-Diminta-Lengkapi-Laporan--Pelepasan-Ribuan-Hektar-Lahan
Komisi A DPRD Riau mengaku mendapat respon atas permemintaan pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan diputihkan. Dirjen Planologi Kementerian LHK RI berikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi.

Riauterkini-PEKANBARU- Dirjen Planologi Kementerian LHK RI respon positif laporan Komisi A DPRD Riau yang meminta pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan perkebunan sawit di Riau yang diputihkan SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tentang pelepasan kawasan pengganti SK Menhut Nomor 673 Tahun 1994.

"Laporan sudah kita sampaikan secara sepihak terkait memutihkan 111 ribu hektar lahan dari 118 perusahaan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau kepada riauterkinicom, Selasa (22/03/16).

Lebih lanjut politisi Hanura ini mengatakan, Dirjen Planologi bisa memahami dan akan membawa laporannya dalam rapat internal Kementerian LHK RI. Pihak kementerian juga memberikan waktu satu bulan kepada Komisi A untuk memenuhi laporannya tersebut.

"Kita diberikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi karena dari 111 ribu hektar temuan kita perlu pengkajian perhitungan detail. Satu bulan untuk memenuhi laporan komisi A dalam mengembalikan lahan perusahaan kembali ke kawasan hutan dan mengganti dengan lahan kepentingan Pemda dan masyarakat," ungkapnya.

Politisi Kuansing ini mengatakan, masih ada sekitar 920 ribu lahan di Riau yang masih berada dalam kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Diantaranya daerah pemukiman masyarakat, desa, perkantoran yang masih berada di kawasan hutan.

"Jadi, inilah yang kita minta 111 ribu hektar lahan perusahaan itu dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan untuk kepentingan masyarakat, pemukiman, desa dan perkantoran untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," tutupnya. ***(ary)

Senin, 14 Maret 2016

Perkara Karlahut PT LIH, Saksi Ahli Dishutbun Pelalawan Sebut Api dari Luar Kebun Perusahaan

Senin, 14 Maret 2016 19:05
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=105600&judul=Perkara-Karlahut-PT-LIH,-Saksi-Ahli-Dishutbun-Pelalawan-Sebut-Api-dari-Luar-Kebun-Perusahaan
PN Pelalawan kembali gelar sidang lanjutan perkara Karlahut PT LIH dengan terdakwa Frans Katihokang. Saksi Ahli Dishutbun Pelalawan sebut api yang membakar lahan perusahaan kemungkinan dari luar.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Kepala Bidang Planologi Hutan dan Kebun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan, Budi Surlaini mengatakan, api yang membakar lahan PT LIH kemungkinan melompat dari lahan yang berada di luar kebun milik PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), yang juga terbakar.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi ketika menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pembakaran lahan dengan terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional LIH di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (14/3/16).

Menurut Budi, berdasarkan pengamatan di lapangan, saat terjadi kebakaran di kebun sawit LIH pada 27 Juli 2015, di luar kebun LIH juga mengalami kebakaran. Sehingga api diperkirakan melompat ke areal kebun LIH di wilayah Gondai.

"Saat kebun LIH terbakar, ada beberapa titik api melompat dari luar kebun. PT LIH sendiri batas luarnya ditandai dengan kanal selebar 3 meter dan berisi air,” ungkap Budi dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.

Untuk luas areal lahan LIH yang terbakar, Budi menyebutkan tercatat 533 ha, dan 100% lahan yang sudah ditanami terbakar. Ia juga menegaskan bahwa terkait peralatan untuk pemadaman kebakaran, pedoman yang digunakan dari Ditjen Perkebunan itu tidak mengikat secara hukum.

Budi menyatakan keahliannya dibidang planologi dan perizinan. Untuk menerbitkan perizinan perkebunan, kepala dinas perkebunan biasanya bertanya kepadanya. PT LIH sendiri terdaftar sebagai salah satu perkebunan swasta di Pelalawan dan memperoleh izin pelepasan areal hutan dari menteri kehutanan.

Pada persidangan sebelumnya, I Nyoman Widiarsa, Direktur LIH saat memberikan kesaksian mengatakan untuk melakukan pemadaman, LIH bekerja nonstop selama 24 jam dengan menggunakan standar peralatan yang dimiliki yaitu antara lain 2 unit Max3, 1 unit Tohatsu dan 13 unit alkon beserta selang penyedot dan selang penyemprot.

“Kami telah memiliki standar operasi yang baku terkait ancaman kebakaran ini. Seluruh proses itu kami jalani sampai akhirnya api padam pada 31 Juli 2015,” tegasnya.

Direktur Utama PT Provident Agro Tbk, induk usaha dari PT LIH, Tri Boewono mengatakan sebagai pemasok buyer global seperti Wilmar dan Sinarmas yang telah menjadi anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), PT Provident Agro Tbk, induk perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) terikat pada ketentuan yang sangat ketat.

Perusahaan juga harus mematuhi standar regulasi yang telah ditetapkan oleh buyer Global. Jika aturan tersebut dilanggar, produk CPO dan Kernel dari Provident tidak akan bisa diterima oleh buyer.

“Itulah sebabnya di tahun 2015, LIH tidak punya rencana untuk membuka lahan baru. Kami tidak mungkin membahayakan nasib perusahaan dan ribuan karyawan dengan melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani,” ucap Tri.

Kuasa Hukum LIH Hendry Muliana Hendrawan usai sidang mengatakan, sesuai kesaksian ahli pada persidangan ketujuh ini, pedoman mengenai perlengkapan pemadaman api tidak mengikat secara hukum. Namun PT LIH sudah melakukan prosedur standar pemadaman api.

“Sebagai perusahaan nasional, LIH memiliki standar baku dalam mengelola kebun yang dimiliki. Apalagi sebagai bagian dari Provident Group, LIH juga harus mengikuti aturan ketat yang telah ditetapkan oleh buyer global,” tandasnya.***(feb)

Rabu, 06 Januari 2016

Dilarang Panen Sawit di Kebun KKPA, Warga Rantau Kasai, Rohul Nyaris Bentrok dengan Sekuriti Torganda

Rabu, 6 Januari 2016 19:02

Puluhan warga Rantau Kasai, Rohul nyaris bentrok fisik dengan karyawan Mitra Ganda, anak perusahaan PT Torganda. Aksi dipicu larangan sekuriti perusahaan yang melarang warga untuk memanen sawit kebun KKPA.

Riauterkini-TAMBUSAI UTARA- Warga Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) nyaris terlibat bentrok fisik dengan karyawan Mitra Ganda, anak perusahaan dari PT Torganda.

Pemicunya, puluhan warga Rantau Sakti Desa Tambusai Utara yang mencoba memanen buah kelapa sawit mereka di lahan yang dimitrakan dengan PT Torganda.

Aksi warga tersebut gagal, sebab puluhan sekuriti PT Torganda mencoba menghalang-halangi upaya warga tersebut. Akibatnya, warga pun memberikan perlawanan.

Situasi semakin memanas ketika Manager Mitra Ganda, Juni Sinaga, dan puluhan sekuriti mencoba menghalang-halangi warga. Pihak perusahaan mengakui, lokasi kebun yang akan dipanen warga merupakan kebun inti perusahaan.

Aksi dorong diikuti adu mulut pun terjadi. Namun aksi itu bisa diredam oleh anggota Polsek Tambusai Utara. Kepolisian menyarankan masalah tersebut dimediasi di kantor Mapolsek Tambusai Utara.

Saran dari Kepolisian tersebut akhirnya dituruti kedua belah pihak. Baik warga dan pihak manajemen PT Torganda, mereka mengirimkan perwakilan untuk mengikuti mediasi.

Tarmiji, salah seorang warga Rantau Kasai yang mengaku sebagai perwakilan keluarga pemilik lahan, mengatakan kebun sawit dengan luas sekira 528 hektar yang akan mereka panen merupakan kebun yang sudah dimitrakan warga ke Darius Lungguk atau DL Sitorus melalui PT Torganda.

Warga mengakui mereka berniat panen buah kelapa sawit di kebun mereka, karena sejak menjalin kerjasama dengan DL Sitorus sekira 13 tahun lalu, warga tidak menikmati hasil panennya.

"Lahan ini merupakan lahan milik keluarga almarhum H. Peramli (orang tua Tarmiji) yang telah dimitrakan dengan Pak DL Sitorus. Tuntutan kami, agar lahan dimitrakan itu dibagi 60-40. Karena SKT nya milik kami," sampai Tarmiji.

Ia menambahkan kebun milik almarhum orang tuanya dimitrakan ke PT Torganda. Namun, belakangan hari terungkap, bahwa sebagian lahan diantaranya disinyalir jadi milik oknum petinggi di PT Torganda.

"Kami minta pola kemitraan KKPA ini diaudit atau dievaluasi. KKPA di hutan lindung saja bagi 60-40, apalagi ini tanah sendiri," kesal Tarmiji.

Di tempat berbeda, Manager PT Torganda, Juni Sinaga, kepada wartawan mengatakan kebun pola mitra sudah dijalankan perusahaan sesuai kesepakatan. Dari luas lahan sekira 528 hektra yang dimitrakan, sekira 60 hektar sudah diserahkan ke keluarga Tarmiji.

Diakuinya, kalau lahan yang saat ini telah menjadi kebun inti PT Torganda dipanen tentu tidak bisa. Menurutnya, kalau warga mau memanen buah sawit, dipersilahkan memanen di kebun 60 hektar.

"Untuk pembagian 60-40 sejak dulu saya minta SKT-nya untuk saya pelajari. Mengenai masalah surat menyurat, ada aktenya, dan aktenya ini," kata Juni Sinaga.

Terlepas itu, mediasi di salah satu rumah warga, berada di samping Mapolsek Tambusai Utara, adu mulut antara warga Rantau Kasai dengan pihak manajemen PT Torganda kembali terjadi.

Pemicunya, warga Rantau Kasai mengajak agar mediasi dibicarakan di kantor Mapolsek Tambusai Utara, namun permintaan warga ditolak oleh manajemen PT Torganda. Namun masalah tersebut pada akhirnya bisa ditengahi oleh aparat Kepolisian.***(zal)

http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=102615&judul=%20Dilarang%20Panen%20Sawit%20di%20Kebun%20KKPA,%20Warga%20Rantau%20Kasai,%20Rohul%20Nyaris%20Bentrok%20dengan%20Sekuriti%20Torganda