Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 28 Maret 2013

Puluhan Warga Eks Karyawan Asian Duduki Kebun Perusahaan di Pelalawan

Rabu, 13 Maret 2013 21:13
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=57491
Lahan perkebunan seluas 1.450 hektar milik PT Asian Agri di Ukui, Pelalawan diduduki puluhan warga. Mereka mengaku eks karyawan perusahaan yang ditugaskan di Buatan, Siak.

Riauterkini-UKUI-Puluhan warga yang merupakan mantan warga transmigrasi PT Asian Agri Kebun Buatan, Siak, Rabu (13/3/13) melakukan aksi pendudukan lahan seluas 1450 hektar di Kebun Soga, PT Inti Indosawit Subur (IIS), Kecamatan Ukui. Aksi damai yang dilakukan adalah menuntut lahan yang dinilai telah diserobot PT IIS, yakni kebun plasma seluas 1000 hektar serta 450 hektar lahan tapak rumah milik mantan warga transmigrasi tersebut. Pada aksi itu, turut mendampingi masyarakat, Ketua Umum Ormas Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), Tengku Mieko Syofyan yang bergelar Bijak Bestari sekaligus Raja Ulayat Riau.

Salah satu warga eks transmigrasi Sumadi mengungkapkan, bahwa persolan bermula tatkala lahan tempat mereka bermukim di Kebun Asian Agri Buatan Siak, terkena program pelebaran pembangunan pabrik RAPP. Kemudian, oleh pihak manajemen Asian Agri, 500 Kepala Keluarga yang memiliki lahan terkena pembangunan RAPP itu direlokasi, kemudian dijanjikan lahan tapak rumah dan kebun plasma di Kebun Soga, PT IIS di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Saat kita telah mendirikan bangunan rumah di lahan seluas 450 hektar, kemudian menerima lahan kebun plasma seluas 1450 hektar, konflik mulai terjadi. Bangunan rumah kami digusur oleh PT IIS, dan kami semua diusir karena dinilai kami pendatang yang tidak terdaftar dan tidak diakui oleh perusahaan. Pada hal, kita semua miliki bukti perjanjian dengan PT IIS tentang lahan dan kebun yang diperuntukkan kami itu," jelas Sumadi, saat pendudukan lahan.

Ketua Umum Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), sekaligus Sekretaris Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau, Tengku Mieko Syofyan, mengatakan, pada prinsipnya PNBR menginginkan menegakan hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Raja Ulayat Riau itu, warga telah berulang kali menuntut haknya, namun terkesan dizalimi oleh PT IIS.

"Prinsipnya kita ingin menegakkan hukum dinegeri ini. Karena kita melihat masyarakat eks Transmigrasi itu telah dizalimi oleh pengusaha PT Asian Agri. Aksi hari ini merupakan pemasangan Warkah Maklumat atas lahan seluas 1450 hektar milik warga yangI dizalimi itu," ujar Mieko.

Dalam Warkah kita cantumkan, bahwa selama proses pendudukan ini belum ada titik temunya, kita mengharapkan kerjasamanya dengan pihak perusahaan agar dilahan seluas 1450 hektar itu, tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh Asian Agri, seperti aktifitas pemanenan buah kelapa sawit dan sebagainya.

"Jika pihak perusahaan tetap membangkang tidak mengindahkan warkah ini, kita akan lakukan pengusiran terhadap perusahaan. Karena pada intinya, kita menginginkan pihak pengusaha dalam melakukan investasinya merasa diuntungkan, namun tidak menzalimi masyarakat. Saya tegaskan, sebagai Raja Ulayat Provinsi Riau bersama dengan masyarakat yang menuntut haknya ini, mereka akan mendirikan tenda hingga ada solusi penyelesaiannya," jelas Raja Ulayat Riau.***(feb)

Warga Mahato Merasa Ditipu PT Torganda

um’at, 8 Maret 2013 06:50
Hutang Plasma Dipatok Rp 23 Miliar,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=57299
Masyarakat Mahato, Tambusai Utara terkejut mengetahui hutang plasa mencapai Rp 23 miliar. Mereka mengadu ke Pemkab Rohul karena merasa ditipu.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Anggota Plasma Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu menduga PT Torganda sengaja bengkak kan hutang anggota 7 tahun terakhir sampai Rp23 miliar.

Demikian dipertanyakan masyarakat Mahato saat mediasi dengan manajemen PT Torganda di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Kamis (7/3/13).

Menurut masyarakat, penyerahan lahan status surat keterangan tanah (SKT) sekitar 2.480 hektar yang dimitrakan dengan PT Torganda/ PT Torusganda sudah dilakukan sejak 1998 silam dengan sistem 60 persen kebun masyarakat dan 40 persen kebun inti perusahaan.

Rencananya, lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu akan dikembalikan ke masyarakat dengan cacatan hutang lunas terbayar, namun dari tahun ke tahun, hutang masyarakat terus terus meningkat dan saat ini sekitar Rp23 miliar.

Kerjasama yang dilakukan sejak 15 tahun silam dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat Mahato. Setiap tahun, hutang masyarakat terus membengkak.

“Komitmen dulu dengan sekarang sudah tidak sesuai lagi. Masalah hutang-hutang anggota tidak dirincikan perusahaan. Setelah terbangun kebun antara tahun 2003-2010, masak sampai sekarang hutang Rp23 miliar tidak juga lunas,” ungkap Kepala Desa Mahato, Anasri, kepada riauterkinicom.

Anasri menambahkan, terus membengkaknya hutang anggota lebih disebabkan adanya rincian perusahaan yang tidak terduga dan tidak kesepakatan awal, seperti ada biaya awal atau biaya investasi anggota yang dinilai telah dilunas.

Ada juga biaya umum seperti sewa alat berat dan service saat eksploitasi atau land clearing. Kemudian, biaya untuk kantor direksi PT Torganda Medan, serta biaya langsung pijaman, serta biaya lainnya diluar kesepakatan awal.

“Alasan perusahaan selama tujuh tahun itu, masih ada biaya tertunda yang harus dibayar anggota. Dan sampai saat ini jumlahnya 23 miliar, dan biaya itu dibebankan kepada anggota plasma,” ungkap Anasri lagi.

Anasri berharap PT Torganda menghapuskan atau mengurangi beban hutang anggota seperti menghapus biaya untuk Kandir Medan, biaya umum dan biaya macam-macam untuk perbaikan kerusakan alat berat.

“Padahal hutang tetap dipotong setiap kali panen selama lima tahun terakhir, tapi sampai sekarang belum juga lunas,” kesalnya.

PT Torganda Ikuti Acuan Kesepakatan

Masih di tempat sama, Koordinator Mitra PT Torganda Kandir Medan Sumatera Utara, Chan Hamidi, mengatakan, memang jumlah hutang Rp23 miliat itu tidak bisa dihapuskan , sebab sudah biaya real. Pembengkakan hutang sampai puluhan miliar lebih disebab adanya biaya pupuk, biaya pengimasan atau land clearing, serta biaya perawatan. Menurutnya, untuk biaya Kandir Medan “Kalau minta tenggat waktu untuk pelunasan kita berikan. Dana itu sudah kesepakatan bersama pada tahun1998, sehingga tidak bisa dihapuskan,” jelas Chan Hamidi, menjawab riauterkinicom usai mediasi.

Menurut Chan Hamidi lagi, walau kesepakatan awal luas lahan 2.480 hektar, saat dikerjakan, lahan yang dimaksud tidak sesuai. Perusahaan hanya bisa bisa dikelola 1.900 hektar, tidak diketahui kemana sisanya.

“Langkah-langkah kita selanjutnya berkoordinasi dengan masyarakat untuk langkah penyelesaian. Apa yang menjadi hutang tetap dibayar, tapi itu bisa dikurangi sesuai kebijakan majemen,” kata Chan Hamidi lagi.

Dishutbun Rohul Minta Masyarakat Bentuk Kelembagaan

Sementara, Kepala Dishutbun Rohul, Sugiyarno berharap masyarakat Mahato membentuk kelembagaan yang legal untuk pengelolaan administrasi dan menyusun langkah-langkah kerjasama dengan perusahaan, tidak lagi dikelola persukuan.

“Ini hanya salah paham. Jika ada kelembagaan, berapa uang yang dikeluarkan akan diketahui kedua belah pihak sehingga ada rencana dan kerjasama jangka panjang. Adanya lembaga legal juga masyarakat tidak lagi menganggap perusahaan berlaku curang,” harapnya.

Sesuai kesepakatan bersama, pada 13 Maret 2013 mendatang Dishutbun Rohul, Tata Pemerintahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul akan turun ke kebun Plasma di Desa Mahato untuk melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran.***(zal)

Rabu, 27 Maret 2013

SPKS Rohul Gugat Class Actions PT MAI dan Bupati Padang Lawas

Rabu, 27 Maret 2013 15:56
Diduga Garap 5.008 Hektar HL dan HPT Mahato,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58023
SPKS Rohul mengajukan gugatan class acktions terhadap PT MAI dan Bupati Padang Lawas, Sumut, terkait lahan 5.008 hektar Hutan Lindung dan Hutan Produksi terbatas Mahato dibabat.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu ajukan gugatan class actions ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian terhadap PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan Bupati Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara (Sumut), Basyrah Lubis.

Gugatan class actions terhadap PT MAI dan Bupati Palas, Basyrah Lubis, telah diajukan SPKS Rohul ke PN Pasirpangaraian, 25 Februari 2013 lalu dan jadwal sidang perdana rencananya dimulai, Senin depan (1/4/13).

PT MAI sebagai tergugat pertama kembali digugat masih terkait konflik agraria dengan masyarakat Batang Kumu Kecamatan Tambusai sejak 1998 silam. Konflik telah beberapa kali pecah, dan puncaknya awal Februari 2012 lalu terjadi insiden penembakan dilakukan oknum Brimob Kompi C Sipirok Tapanuli Selatan (Tapsel). Sedikitnya 5 warga Batang Kumu tertembak peluru karet.

Masyarakat petani Batang Kumu tergabung di Kelompok Tani Harapan Makmur yang telah terbentuk sejak 1998 silam menuding PT MAI telah menggarap sekitar 5.008 hektar kawasan hutan meliputi 700 hektar Hutan Lindung (HL) dan 4.308 hektar hutan produksi tetap (HPT) Mahato Kecamatan Tambusai dan masih masuk wilayah administrasi Provinsi Riau.

Bukan itu saja, lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur, diluar 5.008 hektar juga turut digarap PT MAI dan kini telah berdiri sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Bupati Palas, Basyrah Lubis, sebagai tergugat kedua, karena dituding telah membiarkan aksi PT MAI di objek sengketa dalam menggarap 5.008 hektar HL dan HPT Mahato yang kini telah menjadi areal perkebunan kelapa sawit dimana di areal itu telah berdiri sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Walau telah berdiri sejak 2008 silam, objek sengketa yang dikuasai PT MAI masih sebatas izin penunjukan lokasi dari Bupati Tapsel dengan nomor 525.26/1656/2003 tanggal 11 November 2003, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.

Setahun kemudian, 11 November 2004, izin penunjukan lokasi diperpanjang, sebab itu lah belum sekalipun keluar izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut) dan hak guna usaha (HGU) dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Menurut Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, Muhammad Nasir Sihotang, gugatan class actions diajukan karena gugatan masyarakat Batang Kumu sebelumnya dengan penggugat Kepala Desa Batang Kumu Sari Muda Manalu ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Desember 2012 lalu.

MA menilai gugatan masyarakat Batang Kumu dengan nomor perkara perdata No.03/PDT.G/2009/PN.PSP, laporan salah alamat. Kelemahan gugatan 2009 silam karena ada peraturan baru MA RI nomor 1 tahun 2002 tentang gugatan perwakilan kelompok harus gugatan class actions sebagai perwakilan orang banyak.

”Untuk gugatan class actions tidak mesti organisasi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), terpenting pengggugatnya turut menjadi korban bersama anggota kelompok. Pada gugatan pertama kita belum tahu ada aturan tersebut,” jelas M Nasir kepada riauterkinicom di Pasirpangaraian, Rabu (27/3/13).

M Nasir optimis jika masyarakat Batang Kumu bisa mengusir PT MAI dari HL dan HPT Mahato, sebab sejak berdiri sejak 1998 silam, perusahaan belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

Berdasarkan keterangan saksi ahli di sidang gugatan pertama warga Batang Kumu di PN Pasirpangaraian perkara perdata No.03/PDT.G/2009/PN.PSP, Jon Parlindungan Sidabutar dari Balai Pemantapan Hutan wilayah XII Tangjung Pinang, sebagai balai yang ditunjuk Badan Planologi Dephut RI, menjelaskan, jika kawasan yang dikuasai PT MAI baru sebatas izin penunjukkan lokasi dari Bupati Tapsel, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.

Jon mengungkapkan, PT MAI belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan Menhut RI, termasuk HGU dari BPN RI. ”Kenapa SPKS yang menggugat PT MAI dan Bupati Padang Lawas, karena SPKS yang punya dana,” kata M Nasir lagi.

Agar aksi ilegalnya tidak lagi diganggu warga di perbatasan antara Provinsi Riau-Sumut, hal yang luput dari pantau media, baru-baru ini, PT MAI laporkan seluruh penggugat ke Polda Riau dengan tudingan warga Batang Kumu telah merambah hutan lindung.

Laporan PT MAI itu dinilai M Nasir terbalik, sebab masyarakat tidak ada melakukan perambahan hutan, namun perusahaan lah yang melakukan perambahan dengan cara menebangi dan melakukan land clearingi di HL dan HPT di perbatasan dua provinsi. Bahkan di objek sengketa telah berdiri sebuah PKS.***(zal) 

Jumat, 15 Maret 2013

Diduga Disiram Solar OTK, Belasan Hektar Kebun Sawit Warga Rohul Mati

Kamis, 14 Maret 2013 20:12
Kebun kelapa sawit milik 17 keluarga di Bangunpurba, Rohul meranggas lalu mati. Tanaman ekonomis tersebut diduga disiram solar orang tak dikenal.
http://riauterkini.com/hukum.php?arr=57544Riauterkini-BANGUNPURBA- Seluas 15 hektar kebun kelapa sawit milik 17 kepala keluarga (KK) di Dusun Sungai Geringging Desa Tangun Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Rokan Hulu diracun orang tidak dikenal (OTK).Masyarakat mengaku mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Ribuan tanaman kelapa sawit yang mati berada di areal perbatasan antara perkebunan masyarakat dengan hutan produksi tanaman akasia milik PT Sumatera Silva Lestari (SSL). Masyarakat menduga, PT SSL yang meracuni 15 hektar tanaman kelapa sawit.

Pengakuan sejumlah pemilik lahan, sebenarnya luas kebun kelapa sawit milik 17 KK seluas 35 hektar, tapi OTK itu baru meracun ribuan tanaman kelapa sawit di lahan 15 hektar yang telah berusia antara 2-8 tahun.

Diduga, tanaman kelapa sawit milik warga mati kering akibat diracun OTK dari oknum PT SSL yang menggunakan minyak solar yang sengaja disiramkan ke pucuk daun muda atau umbut pohon kelapa sawit. Warga tidak tahu pasti kapan tanaman diracun, tapi diperkirakan kejadian nya sepekan lalu.

Salomok Nasution, salah seorang korban yang ditemui di lokasi mengaku kesal dengan ulah OTK yang telah meracuni ribuan tanaman kelapa sawit warga sehingga mengancam mata pencarian 17 KK setempat.

“Kebun kelapa sawit saya dua hektar. Sekarang sudah berusia delapan tahun dan sedang produksi, tapi sekarang semuanya mati karena diracun pucuknya. Diperkirakan, kerugian yang kami alami satu miliar rupiah lebih. Saya sendiri rugi 150 juta rupiah (Rp75 juta per hektar.red)," kata Salomok, Kamis (14/3/13).

Hal serupa ternyata pernah 6 bulan lalu. Diakui Salomok, tanaman kelapa sawit di kebun temannya juga diracun OTK. Hal itu telah dilaporkan ke Polisi, tapi belum tindak lanjutnya. Begitu pun, kejadian beberapa hari ini, diakuinya telah dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Kami menduga pelaku nya PT SSL. Sepekan lalu, waktu itu siang hari, ada Satpam dan karyawan yang datang ke kebun kami,” ungkap Salomok.

Salomok menyayangkan, jika benar PT SSL telah melakukan, tentu telah langgar tiga poin kesepakatan bersama beberapa lalu antara perusahaan dengan Kelompok Tani Sawit Areal Sungai Geringging, agar tidak saling menggangu.

Surat kesepakatan telah ditanda tangani bersama pada 5 Juni tahun 2007 silam di Pekanbaru turut ditandatangin Ketua Kelompok Tani Sungai Geringing M Darman dan Ali wardana. Sementara dari PT SSL ditanda tangani Dirut Ridwan Ruslan. Warga Tangun berharap Pemerintah Kebupaten Rohul segera membentuk tim untuk mengungkap matinya ribuan tanaman kelapa sawit mereka yang berbatasan dengan PT SSL.

PT SSL mengaku tak Pernah Racuni Tanaman 

Di lain tempat, Humas PT SSL Kantor Direksi Pekanbaru, Abdul Hadi, mengaku walau tidak sedikit areal perkebunan masyarakat sudah berada di dalam areal perusahaan, tapi pihaknya tidak berani mengganggu pasca adanya kesepakatan bersama.

”Isu-isu seperti itu sudah beberapa kali kita dengar. Dan itu sangat-sangat tidak mungkin dilakukan karyawan. Sangat tidak mungkin kita menyiramnya. Yang dilakukan karyawan hanya membersihkan gulma tanaman, dan tidak mungkin mereka berani berbuat seperti itu,” kilahnya.

Abdul Hadi mengaku pihaknya sudah sering ingatkan kepada masyarakat agar tidak membangun perkebunan di areal PT SSL, tapi hal itu masih saja terjadi sampai sekarang.***(zal)

PT Torganda dan PT PSA diduga Kuasai 1.329 Hektar HPL Transmigrasi

Disosnakertrans Rohul akan Turunkan Tim,http://riauterkini.com/hukum.php?arr=57531
Hak Pengelolaan Lahan atau HPL eks transmigrasi sebuah desa di Rohul seluas 1.329 hektar dikuasi PT Torganda dan PT PSA. Disnakertran akan turun melakukan pengecekan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- PT Torganda dan PT PSA Kabupaten Rokan Hulu diduga telah menguasai 1.329 hektar lahan sisa Hak Pengelolahan Lahan (HPL) transmigrasi di SKPD DK4 Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai selama 12 tahun terakhir.

Informasi sejumlah masyarakat, ribuan hektar lahan HPL transmigrasi yang telah dikuasai dua perusahaan besar di Tambusai itu kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit perusahaan.

Seluas 1.329 hektar HPL transmigrasi yang telah dikuasai meliputi 979 hektar telah dikuasai pihak Panca Surya Agrindo (PSA), sedangkan sisanya 350 hektar telah dikuasai PT Torganda.

Penguasaan ribuan hektar HPL transmigrasi di SKPA DK4 juga telah dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrnas) Rohul beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Disosnakertrans Rohul, Tengku Rafli Armien, dikonfirmasi melalui Kabid Transmigrasi dan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Jamaluddin mengaku akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan LSM dengan menurunkanntim yang telah terbentuk ke lapangan dalam waktu dekat.

Jamaluddin himbau, bagi masyarakat yang dirugikan, bisa melapor ke jalur hukum, sebab HPL digunakan untuk kepentingan perkembangan kawasan transmigrasi lokal dan umum, bukan lahan perkebunan.

”Kita sudah berkonsultasi dengan Kementrian Transmigrasi, dan sisa lahan itu tidak boleh diambil atau dikuasai serta dialih fungsikan ke pihak mana pun, Kita akan cek, apakah kedua perusahaan telah memiliki izin untuk menguasai dan memanfaatkan HPL transmigrasi tersebut,” kata Jamaluddin, Kamis (14/3/13).

Disosnakertrans Rohul juga akan menata ulang seluruh HPL transmigrasi di Rohul dimana ada 54 Unit Pemukiman Tranmigrasi (UPT) dan 5 Satuan Pemukiman (SP) yang belum menjadi eks transmigrasi seperti di SP3 dan SP4 (Trans PIR) Kecamatan Kepenuhan.

Begitu pun, Disosnakertrans Rohul akan menata seluruh tanah R (restran.red) transmigrasi yang biasa digunakan untuk fasilitas umum. Belakangan dinas mendengar ada sejumlah oknum kepala desa telah menjual tanah R.

“Jika sudah dijual, si penjual harus bertanggung jawab. Baik HPL atau tanah R transmigrasi tidak boleh diperjual belikan, lahan ini hanya digunakan untuk kepentingan umum seperti perluasan daerah transmigrasi, kebun desa, dan kepentingan umum lainnya,” ungkapnya.

Jamaluddin berjanji ikut turun ke daerah transmigrasi, guna mendata sekaligus pemetaan lahan sisa HPL dan tanah R transmigrasi yang ada di Rohul.***(zal)