Disosnakertrans Rohul akan Turunkan Tim,http://riauterkini.com/hukum.php?arr=57531
Hak Pengelolaan Lahan atau HPL eks transmigrasi sebuah desa di Rohul seluas 1.329 hektar dikuasi PT Torganda dan PT PSA. Disnakertran akan turun melakukan pengecekan.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- PT Torganda dan PT PSA Kabupaten Rokan Hulu diduga telah menguasai 1.329 hektar lahan sisa Hak Pengelolahan Lahan (HPL) transmigrasi di SKPD DK4 Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai selama 12 tahun terakhir.
Informasi sejumlah masyarakat, ribuan hektar lahan HPL transmigrasi yang telah dikuasai dua perusahaan besar di Tambusai itu kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit perusahaan.
Seluas 1.329 hektar HPL transmigrasi yang telah dikuasai meliputi 979 hektar telah dikuasai pihak Panca Surya Agrindo (PSA), sedangkan sisanya 350 hektar telah dikuasai PT Torganda.
Penguasaan ribuan hektar HPL transmigrasi di SKPA DK4 juga telah dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrnas) Rohul beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Disosnakertrans Rohul, Tengku Rafli Armien, dikonfirmasi melalui Kabid Transmigrasi dan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Jamaluddin mengaku akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan LSM dengan menurunkanntim yang telah terbentuk ke lapangan dalam waktu dekat.
Jamaluddin himbau, bagi masyarakat yang dirugikan, bisa melapor ke jalur hukum, sebab HPL digunakan untuk kepentingan perkembangan kawasan transmigrasi lokal dan umum, bukan lahan perkebunan.
”Kita sudah berkonsultasi dengan Kementrian Transmigrasi, dan sisa lahan itu tidak boleh diambil atau dikuasai serta dialih fungsikan ke pihak mana pun, Kita akan cek, apakah kedua perusahaan telah memiliki izin untuk menguasai dan memanfaatkan HPL transmigrasi tersebut,” kata Jamaluddin, Kamis (14/3/13).
Disosnakertrans Rohul juga akan menata ulang seluruh HPL transmigrasi di Rohul dimana ada 54 Unit Pemukiman Tranmigrasi (UPT) dan 5 Satuan Pemukiman (SP) yang belum menjadi eks transmigrasi seperti di SP3 dan SP4 (Trans PIR) Kecamatan Kepenuhan.
Begitu pun, Disosnakertrans Rohul akan menata seluruh tanah R (restran.red) transmigrasi yang biasa digunakan untuk fasilitas umum. Belakangan dinas mendengar ada sejumlah oknum kepala desa telah menjual tanah R.
“Jika sudah dijual, si penjual harus bertanggung jawab. Baik HPL atau tanah R transmigrasi tidak boleh diperjual belikan, lahan ini hanya digunakan untuk kepentingan umum seperti perluasan daerah transmigrasi, kebun desa, dan kepentingan umum lainnya,” ungkapnya.
Jamaluddin berjanji ikut turun ke daerah transmigrasi, guna mendata sekaligus pemetaan lahan sisa HPL dan tanah R transmigrasi yang ada di Rohul.***(zal)
Hak Pengelolaan Lahan atau HPL eks transmigrasi sebuah desa di Rohul seluas 1.329 hektar dikuasi PT Torganda dan PT PSA. Disnakertran akan turun melakukan pengecekan.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- PT Torganda dan PT PSA Kabupaten Rokan Hulu diduga telah menguasai 1.329 hektar lahan sisa Hak Pengelolahan Lahan (HPL) transmigrasi di SKPD DK4 Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai selama 12 tahun terakhir.
Informasi sejumlah masyarakat, ribuan hektar lahan HPL transmigrasi yang telah dikuasai dua perusahaan besar di Tambusai itu kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit perusahaan.
Seluas 1.329 hektar HPL transmigrasi yang telah dikuasai meliputi 979 hektar telah dikuasai pihak Panca Surya Agrindo (PSA), sedangkan sisanya 350 hektar telah dikuasai PT Torganda.
Penguasaan ribuan hektar HPL transmigrasi di SKPA DK4 juga telah dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrnas) Rohul beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Disosnakertrans Rohul, Tengku Rafli Armien, dikonfirmasi melalui Kabid Transmigrasi dan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Jamaluddin mengaku akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan LSM dengan menurunkanntim yang telah terbentuk ke lapangan dalam waktu dekat.
Jamaluddin himbau, bagi masyarakat yang dirugikan, bisa melapor ke jalur hukum, sebab HPL digunakan untuk kepentingan perkembangan kawasan transmigrasi lokal dan umum, bukan lahan perkebunan.
”Kita sudah berkonsultasi dengan Kementrian Transmigrasi, dan sisa lahan itu tidak boleh diambil atau dikuasai serta dialih fungsikan ke pihak mana pun, Kita akan cek, apakah kedua perusahaan telah memiliki izin untuk menguasai dan memanfaatkan HPL transmigrasi tersebut,” kata Jamaluddin, Kamis (14/3/13).
Disosnakertrans Rohul juga akan menata ulang seluruh HPL transmigrasi di Rohul dimana ada 54 Unit Pemukiman Tranmigrasi (UPT) dan 5 Satuan Pemukiman (SP) yang belum menjadi eks transmigrasi seperti di SP3 dan SP4 (Trans PIR) Kecamatan Kepenuhan.
Begitu pun, Disosnakertrans Rohul akan menata seluruh tanah R (restran.red) transmigrasi yang biasa digunakan untuk fasilitas umum. Belakangan dinas mendengar ada sejumlah oknum kepala desa telah menjual tanah R.
“Jika sudah dijual, si penjual harus bertanggung jawab. Baik HPL atau tanah R transmigrasi tidak boleh diperjual belikan, lahan ini hanya digunakan untuk kepentingan umum seperti perluasan daerah transmigrasi, kebun desa, dan kepentingan umum lainnya,” ungkapnya.
Jamaluddin berjanji ikut turun ke daerah transmigrasi, guna mendata sekaligus pemetaan lahan sisa HPL dan tanah R transmigrasi yang ada di Rohul.***(zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar