um’at, 8 Maret 2013 06:50
Hutang Plasma Dipatok Rp 23 Miliar,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=57299
Masyarakat Mahato, Tambusai Utara terkejut mengetahui hutang plasa mencapai Rp 23 miliar. Mereka mengadu ke Pemkab Rohul karena merasa ditipu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Anggota Plasma Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu menduga PT Torganda sengaja bengkak kan hutang anggota 7 tahun terakhir sampai Rp23 miliar.
Demikian dipertanyakan masyarakat Mahato saat mediasi dengan manajemen PT Torganda di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Kamis (7/3/13).
Menurut masyarakat, penyerahan lahan status surat keterangan tanah (SKT) sekitar 2.480 hektar yang dimitrakan dengan PT Torganda/ PT Torusganda sudah dilakukan sejak 1998 silam dengan sistem 60 persen kebun masyarakat dan 40 persen kebun inti perusahaan.
Rencananya, lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu akan dikembalikan ke masyarakat dengan cacatan hutang lunas terbayar, namun dari tahun ke tahun, hutang masyarakat terus terus meningkat dan saat ini sekitar Rp23 miliar.
Kerjasama yang dilakukan sejak 15 tahun silam dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat Mahato. Setiap tahun, hutang masyarakat terus membengkak.
“Komitmen dulu dengan sekarang sudah tidak sesuai lagi. Masalah hutang-hutang anggota tidak dirincikan perusahaan. Setelah terbangun kebun antara tahun 2003-2010, masak sampai sekarang hutang Rp23 miliar tidak juga lunas,” ungkap Kepala Desa Mahato, Anasri, kepada riauterkinicom.
Anasri menambahkan, terus membengkaknya hutang anggota lebih disebabkan adanya rincian perusahaan yang tidak terduga dan tidak kesepakatan awal, seperti ada biaya awal atau biaya investasi anggota yang dinilai telah dilunas.
Ada juga biaya umum seperti sewa alat berat dan service saat eksploitasi atau land clearing. Kemudian, biaya untuk kantor direksi PT Torganda Medan, serta biaya langsung pijaman, serta biaya lainnya diluar kesepakatan awal.
“Alasan perusahaan selama tujuh tahun itu, masih ada biaya tertunda yang harus dibayar anggota. Dan sampai saat ini jumlahnya 23 miliar, dan biaya itu dibebankan kepada anggota plasma,” ungkap Anasri lagi.
Anasri berharap PT Torganda menghapuskan atau mengurangi beban hutang anggota seperti menghapus biaya untuk Kandir Medan, biaya umum dan biaya macam-macam untuk perbaikan kerusakan alat berat.
“Padahal hutang tetap dipotong setiap kali panen selama lima tahun terakhir, tapi sampai sekarang belum juga lunas,” kesalnya.
PT Torganda Ikuti Acuan Kesepakatan
Masih di tempat sama, Koordinator Mitra PT Torganda Kandir Medan Sumatera Utara, Chan Hamidi, mengatakan, memang jumlah hutang Rp23 miliat itu tidak bisa dihapuskan , sebab sudah biaya real. Pembengkakan hutang sampai puluhan miliar lebih disebab adanya biaya pupuk, biaya pengimasan atau land clearing, serta biaya perawatan. Menurutnya, untuk biaya Kandir Medan “Kalau minta tenggat waktu untuk pelunasan kita berikan. Dana itu sudah kesepakatan bersama pada tahun1998, sehingga tidak bisa dihapuskan,” jelas Chan Hamidi, menjawab riauterkinicom usai mediasi.
Menurut Chan Hamidi lagi, walau kesepakatan awal luas lahan 2.480 hektar, saat dikerjakan, lahan yang dimaksud tidak sesuai. Perusahaan hanya bisa bisa dikelola 1.900 hektar, tidak diketahui kemana sisanya.
“Langkah-langkah kita selanjutnya berkoordinasi dengan masyarakat untuk langkah penyelesaian. Apa yang menjadi hutang tetap dibayar, tapi itu bisa dikurangi sesuai kebijakan majemen,” kata Chan Hamidi lagi.
Dishutbun Rohul Minta Masyarakat Bentuk Kelembagaan
Sementara, Kepala Dishutbun Rohul, Sugiyarno berharap masyarakat Mahato membentuk kelembagaan yang legal untuk pengelolaan administrasi dan menyusun langkah-langkah kerjasama dengan perusahaan, tidak lagi dikelola persukuan.
“Ini hanya salah paham. Jika ada kelembagaan, berapa uang yang dikeluarkan akan diketahui kedua belah pihak sehingga ada rencana dan kerjasama jangka panjang. Adanya lembaga legal juga masyarakat tidak lagi menganggap perusahaan berlaku curang,” harapnya.
Sesuai kesepakatan bersama, pada 13 Maret 2013 mendatang Dishutbun Rohul, Tata Pemerintahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul akan turun ke kebun Plasma di Desa Mahato untuk melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran.***(zal)
Hutang Plasma Dipatok Rp 23 Miliar,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=57299
Masyarakat Mahato, Tambusai Utara terkejut mengetahui hutang plasa mencapai Rp 23 miliar. Mereka mengadu ke Pemkab Rohul karena merasa ditipu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Anggota Plasma Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu menduga PT Torganda sengaja bengkak kan hutang anggota 7 tahun terakhir sampai Rp23 miliar.
Demikian dipertanyakan masyarakat Mahato saat mediasi dengan manajemen PT Torganda di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Kamis (7/3/13).
Menurut masyarakat, penyerahan lahan status surat keterangan tanah (SKT) sekitar 2.480 hektar yang dimitrakan dengan PT Torganda/ PT Torusganda sudah dilakukan sejak 1998 silam dengan sistem 60 persen kebun masyarakat dan 40 persen kebun inti perusahaan.
Rencananya, lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu akan dikembalikan ke masyarakat dengan cacatan hutang lunas terbayar, namun dari tahun ke tahun, hutang masyarakat terus terus meningkat dan saat ini sekitar Rp23 miliar.
Kerjasama yang dilakukan sejak 15 tahun silam dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat Mahato. Setiap tahun, hutang masyarakat terus membengkak.
“Komitmen dulu dengan sekarang sudah tidak sesuai lagi. Masalah hutang-hutang anggota tidak dirincikan perusahaan. Setelah terbangun kebun antara tahun 2003-2010, masak sampai sekarang hutang Rp23 miliar tidak juga lunas,” ungkap Kepala Desa Mahato, Anasri, kepada riauterkinicom.
Anasri menambahkan, terus membengkaknya hutang anggota lebih disebabkan adanya rincian perusahaan yang tidak terduga dan tidak kesepakatan awal, seperti ada biaya awal atau biaya investasi anggota yang dinilai telah dilunas.
Ada juga biaya umum seperti sewa alat berat dan service saat eksploitasi atau land clearing. Kemudian, biaya untuk kantor direksi PT Torganda Medan, serta biaya langsung pijaman, serta biaya lainnya diluar kesepakatan awal.
“Alasan perusahaan selama tujuh tahun itu, masih ada biaya tertunda yang harus dibayar anggota. Dan sampai saat ini jumlahnya 23 miliar, dan biaya itu dibebankan kepada anggota plasma,” ungkap Anasri lagi.
Anasri berharap PT Torganda menghapuskan atau mengurangi beban hutang anggota seperti menghapus biaya untuk Kandir Medan, biaya umum dan biaya macam-macam untuk perbaikan kerusakan alat berat.
“Padahal hutang tetap dipotong setiap kali panen selama lima tahun terakhir, tapi sampai sekarang belum juga lunas,” kesalnya.
PT Torganda Ikuti Acuan Kesepakatan
Masih di tempat sama, Koordinator Mitra PT Torganda Kandir Medan Sumatera Utara, Chan Hamidi, mengatakan, memang jumlah hutang Rp23 miliat itu tidak bisa dihapuskan , sebab sudah biaya real. Pembengkakan hutang sampai puluhan miliar lebih disebab adanya biaya pupuk, biaya pengimasan atau land clearing, serta biaya perawatan. Menurutnya, untuk biaya Kandir Medan “Kalau minta tenggat waktu untuk pelunasan kita berikan. Dana itu sudah kesepakatan bersama pada tahun1998, sehingga tidak bisa dihapuskan,” jelas Chan Hamidi, menjawab riauterkinicom usai mediasi.
Menurut Chan Hamidi lagi, walau kesepakatan awal luas lahan 2.480 hektar, saat dikerjakan, lahan yang dimaksud tidak sesuai. Perusahaan hanya bisa bisa dikelola 1.900 hektar, tidak diketahui kemana sisanya.
“Langkah-langkah kita selanjutnya berkoordinasi dengan masyarakat untuk langkah penyelesaian. Apa yang menjadi hutang tetap dibayar, tapi itu bisa dikurangi sesuai kebijakan majemen,” kata Chan Hamidi lagi.
Dishutbun Rohul Minta Masyarakat Bentuk Kelembagaan
Sementara, Kepala Dishutbun Rohul, Sugiyarno berharap masyarakat Mahato membentuk kelembagaan yang legal untuk pengelolaan administrasi dan menyusun langkah-langkah kerjasama dengan perusahaan, tidak lagi dikelola persukuan.
“Ini hanya salah paham. Jika ada kelembagaan, berapa uang yang dikeluarkan akan diketahui kedua belah pihak sehingga ada rencana dan kerjasama jangka panjang. Adanya lembaga legal juga masyarakat tidak lagi menganggap perusahaan berlaku curang,” harapnya.
Sesuai kesepakatan bersama, pada 13 Maret 2013 mendatang Dishutbun Rohul, Tata Pemerintahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul akan turun ke kebun Plasma di Desa Mahato untuk melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran.***(zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar