Rabu, 27 Maret 2013 15:56
Diduga Garap 5.008 Hektar HL dan HPT Mahato,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58023
SPKS Rohul mengajukan gugatan class acktions terhadap PT MAI dan Bupati Padang Lawas, Sumut, terkait lahan 5.008 hektar Hutan Lindung dan Hutan Produksi terbatas Mahato dibabat.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu ajukan gugatan class actions ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian terhadap PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan Bupati Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara (Sumut), Basyrah Lubis.
Gugatan class actions terhadap PT MAI dan Bupati Palas, Basyrah Lubis, telah diajukan SPKS Rohul ke PN Pasirpangaraian, 25 Februari 2013 lalu dan jadwal sidang perdana rencananya dimulai, Senin depan (1/4/13).
PT MAI sebagai tergugat pertama kembali digugat masih terkait konflik agraria dengan masyarakat Batang Kumu Kecamatan Tambusai sejak 1998 silam. Konflik telah beberapa kali pecah, dan puncaknya awal Februari 2012 lalu terjadi insiden penembakan dilakukan oknum Brimob Kompi C Sipirok Tapanuli Selatan (Tapsel). Sedikitnya 5 warga Batang Kumu tertembak peluru karet.
Masyarakat petani Batang Kumu tergabung di Kelompok Tani Harapan Makmur yang telah terbentuk sejak 1998 silam menuding PT MAI telah menggarap sekitar 5.008 hektar kawasan hutan meliputi 700 hektar Hutan Lindung (HL) dan 4.308 hektar hutan produksi tetap (HPT) Mahato Kecamatan Tambusai dan masih masuk wilayah administrasi Provinsi Riau.
Bukan itu saja, lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur, diluar 5.008 hektar juga turut digarap PT MAI dan kini telah berdiri sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Bupati Palas, Basyrah Lubis, sebagai tergugat kedua, karena dituding telah membiarkan aksi PT MAI di objek sengketa dalam menggarap 5.008 hektar HL dan HPT Mahato yang kini telah menjadi areal perkebunan kelapa sawit dimana di areal itu telah berdiri sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Walau telah berdiri sejak 2008 silam, objek sengketa yang dikuasai PT MAI masih sebatas izin penunjukan lokasi dari Bupati Tapsel dengan nomor 525.26/1656/2003 tanggal 11 November 2003, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.
Setahun kemudian, 11 November 2004, izin penunjukan lokasi diperpanjang, sebab itu lah belum sekalipun keluar izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut) dan hak guna usaha (HGU) dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Menurut Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, Muhammad Nasir Sihotang, gugatan class actions diajukan karena gugatan masyarakat Batang Kumu sebelumnya dengan penggugat Kepala Desa Batang Kumu Sari Muda Manalu ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Desember 2012 lalu.
MA menilai gugatan masyarakat Batang Kumu dengan nomor perkara perdata No.03/PDT.G/2009/PN.PSP, laporan salah alamat. Kelemahan gugatan 2009 silam karena ada peraturan baru MA RI nomor 1 tahun 2002 tentang gugatan perwakilan kelompok harus gugatan class actions sebagai perwakilan orang banyak.
”Untuk gugatan class actions tidak mesti organisasi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), terpenting pengggugatnya turut menjadi korban bersama anggota kelompok. Pada gugatan pertama kita belum tahu ada aturan tersebut,” jelas M Nasir kepada riauterkinicom di Pasirpangaraian, Rabu (27/3/13).
M Nasir optimis jika masyarakat Batang Kumu bisa mengusir PT MAI dari HL dan HPT Mahato, sebab sejak berdiri sejak 1998 silam, perusahaan belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.
Berdasarkan keterangan saksi ahli di sidang gugatan pertama warga Batang Kumu di PN Pasirpangaraian perkara perdata No.03/PDT.G/2009/PN.PSP, Jon Parlindungan Sidabutar dari Balai Pemantapan Hutan wilayah XII Tangjung Pinang, sebagai balai yang ditunjuk Badan Planologi Dephut RI, menjelaskan, jika kawasan yang dikuasai PT MAI baru sebatas izin penunjukkan lokasi dari Bupati Tapsel, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.
Jon mengungkapkan, PT MAI belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan Menhut RI, termasuk HGU dari BPN RI. ”Kenapa SPKS yang menggugat PT MAI dan Bupati Padang Lawas, karena SPKS yang punya dana,” kata M Nasir lagi.
Agar aksi ilegalnya tidak lagi diganggu warga di perbatasan antara Provinsi Riau-Sumut, hal yang luput dari pantau media, baru-baru ini, PT MAI laporkan seluruh penggugat ke Polda Riau dengan tudingan warga Batang Kumu telah merambah hutan lindung.
Laporan PT MAI itu dinilai M Nasir terbalik, sebab masyarakat tidak ada melakukan perambahan hutan, namun perusahaan lah yang melakukan perambahan dengan cara menebangi dan melakukan land clearingi di HL dan HPT di perbatasan dua provinsi. Bahkan di objek sengketa telah berdiri sebuah PKS.***(zal)
Diduga Garap 5.008 Hektar HL dan HPT Mahato,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58023
SPKS Rohul mengajukan gugatan class acktions terhadap PT MAI dan Bupati Padang Lawas, Sumut, terkait lahan 5.008 hektar Hutan Lindung dan Hutan Produksi terbatas Mahato dibabat.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu ajukan gugatan class actions ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian terhadap PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan Bupati Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara (Sumut), Basyrah Lubis.
Gugatan class actions terhadap PT MAI dan Bupati Palas, Basyrah Lubis, telah diajukan SPKS Rohul ke PN Pasirpangaraian, 25 Februari 2013 lalu dan jadwal sidang perdana rencananya dimulai, Senin depan (1/4/13).
PT MAI sebagai tergugat pertama kembali digugat masih terkait konflik agraria dengan masyarakat Batang Kumu Kecamatan Tambusai sejak 1998 silam. Konflik telah beberapa kali pecah, dan puncaknya awal Februari 2012 lalu terjadi insiden penembakan dilakukan oknum Brimob Kompi C Sipirok Tapanuli Selatan (Tapsel). Sedikitnya 5 warga Batang Kumu tertembak peluru karet.
Masyarakat petani Batang Kumu tergabung di Kelompok Tani Harapan Makmur yang telah terbentuk sejak 1998 silam menuding PT MAI telah menggarap sekitar 5.008 hektar kawasan hutan meliputi 700 hektar Hutan Lindung (HL) dan 4.308 hektar hutan produksi tetap (HPT) Mahato Kecamatan Tambusai dan masih masuk wilayah administrasi Provinsi Riau.
Bukan itu saja, lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur, diluar 5.008 hektar juga turut digarap PT MAI dan kini telah berdiri sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Bupati Palas, Basyrah Lubis, sebagai tergugat kedua, karena dituding telah membiarkan aksi PT MAI di objek sengketa dalam menggarap 5.008 hektar HL dan HPT Mahato yang kini telah menjadi areal perkebunan kelapa sawit dimana di areal itu telah berdiri sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Walau telah berdiri sejak 2008 silam, objek sengketa yang dikuasai PT MAI masih sebatas izin penunjukan lokasi dari Bupati Tapsel dengan nomor 525.26/1656/2003 tanggal 11 November 2003, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.
Setahun kemudian, 11 November 2004, izin penunjukan lokasi diperpanjang, sebab itu lah belum sekalipun keluar izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut) dan hak guna usaha (HGU) dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Menurut Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, Muhammad Nasir Sihotang, gugatan class actions diajukan karena gugatan masyarakat Batang Kumu sebelumnya dengan penggugat Kepala Desa Batang Kumu Sari Muda Manalu ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Desember 2012 lalu.
MA menilai gugatan masyarakat Batang Kumu dengan nomor perkara perdata No.03/PDT.G/2009/PN.PSP, laporan salah alamat. Kelemahan gugatan 2009 silam karena ada peraturan baru MA RI nomor 1 tahun 2002 tentang gugatan perwakilan kelompok harus gugatan class actions sebagai perwakilan orang banyak.
”Untuk gugatan class actions tidak mesti organisasi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), terpenting pengggugatnya turut menjadi korban bersama anggota kelompok. Pada gugatan pertama kita belum tahu ada aturan tersebut,” jelas M Nasir kepada riauterkinicom di Pasirpangaraian, Rabu (27/3/13).
M Nasir optimis jika masyarakat Batang Kumu bisa mengusir PT MAI dari HL dan HPT Mahato, sebab sejak berdiri sejak 1998 silam, perusahaan belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.
Berdasarkan keterangan saksi ahli di sidang gugatan pertama warga Batang Kumu di PN Pasirpangaraian perkara perdata No.03/PDT.G/2009/PN.PSP, Jon Parlindungan Sidabutar dari Balai Pemantapan Hutan wilayah XII Tangjung Pinang, sebagai balai yang ditunjuk Badan Planologi Dephut RI, menjelaskan, jika kawasan yang dikuasai PT MAI baru sebatas izin penunjukkan lokasi dari Bupati Tapsel, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.
Jon mengungkapkan, PT MAI belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan Menhut RI, termasuk HGU dari BPN RI. ”Kenapa SPKS yang menggugat PT MAI dan Bupati Padang Lawas, karena SPKS yang punya dana,” kata M Nasir lagi.
Agar aksi ilegalnya tidak lagi diganggu warga di perbatasan antara Provinsi Riau-Sumut, hal yang luput dari pantau media, baru-baru ini, PT MAI laporkan seluruh penggugat ke Polda Riau dengan tudingan warga Batang Kumu telah merambah hutan lindung.
Laporan PT MAI itu dinilai M Nasir terbalik, sebab masyarakat tidak ada melakukan perambahan hutan, namun perusahaan lah yang melakukan perambahan dengan cara menebangi dan melakukan land clearingi di HL dan HPT di perbatasan dua provinsi. Bahkan di objek sengketa telah berdiri sebuah PKS.***(zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar