Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Senin, 14 Maret 2016

Perkara Karlahut PT LIH, Saksi Ahli Dishutbun Pelalawan Sebut Api dari Luar Kebun Perusahaan

Senin, 14 Maret 2016 19:05
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=105600&judul=Perkara-Karlahut-PT-LIH,-Saksi-Ahli-Dishutbun-Pelalawan-Sebut-Api-dari-Luar-Kebun-Perusahaan
PN Pelalawan kembali gelar sidang lanjutan perkara Karlahut PT LIH dengan terdakwa Frans Katihokang. Saksi Ahli Dishutbun Pelalawan sebut api yang membakar lahan perusahaan kemungkinan dari luar.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Kepala Bidang Planologi Hutan dan Kebun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan, Budi Surlaini mengatakan, api yang membakar lahan PT LIH kemungkinan melompat dari lahan yang berada di luar kebun milik PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), yang juga terbakar.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi ketika menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pembakaran lahan dengan terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional LIH di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (14/3/16).

Menurut Budi, berdasarkan pengamatan di lapangan, saat terjadi kebakaran di kebun sawit LIH pada 27 Juli 2015, di luar kebun LIH juga mengalami kebakaran. Sehingga api diperkirakan melompat ke areal kebun LIH di wilayah Gondai.

"Saat kebun LIH terbakar, ada beberapa titik api melompat dari luar kebun. PT LIH sendiri batas luarnya ditandai dengan kanal selebar 3 meter dan berisi air,” ungkap Budi dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.

Untuk luas areal lahan LIH yang terbakar, Budi menyebutkan tercatat 533 ha, dan 100% lahan yang sudah ditanami terbakar. Ia juga menegaskan bahwa terkait peralatan untuk pemadaman kebakaran, pedoman yang digunakan dari Ditjen Perkebunan itu tidak mengikat secara hukum.

Budi menyatakan keahliannya dibidang planologi dan perizinan. Untuk menerbitkan perizinan perkebunan, kepala dinas perkebunan biasanya bertanya kepadanya. PT LIH sendiri terdaftar sebagai salah satu perkebunan swasta di Pelalawan dan memperoleh izin pelepasan areal hutan dari menteri kehutanan.

Pada persidangan sebelumnya, I Nyoman Widiarsa, Direktur LIH saat memberikan kesaksian mengatakan untuk melakukan pemadaman, LIH bekerja nonstop selama 24 jam dengan menggunakan standar peralatan yang dimiliki yaitu antara lain 2 unit Max3, 1 unit Tohatsu dan 13 unit alkon beserta selang penyedot dan selang penyemprot.

“Kami telah memiliki standar operasi yang baku terkait ancaman kebakaran ini. Seluruh proses itu kami jalani sampai akhirnya api padam pada 31 Juli 2015,” tegasnya.

Direktur Utama PT Provident Agro Tbk, induk usaha dari PT LIH, Tri Boewono mengatakan sebagai pemasok buyer global seperti Wilmar dan Sinarmas yang telah menjadi anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), PT Provident Agro Tbk, induk perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) terikat pada ketentuan yang sangat ketat.

Perusahaan juga harus mematuhi standar regulasi yang telah ditetapkan oleh buyer Global. Jika aturan tersebut dilanggar, produk CPO dan Kernel dari Provident tidak akan bisa diterima oleh buyer.

“Itulah sebabnya di tahun 2015, LIH tidak punya rencana untuk membuka lahan baru. Kami tidak mungkin membahayakan nasib perusahaan dan ribuan karyawan dengan melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani,” ucap Tri.

Kuasa Hukum LIH Hendry Muliana Hendrawan usai sidang mengatakan, sesuai kesaksian ahli pada persidangan ketujuh ini, pedoman mengenai perlengkapan pemadaman api tidak mengikat secara hukum. Namun PT LIH sudah melakukan prosedur standar pemadaman api.

“Sebagai perusahaan nasional, LIH memiliki standar baku dalam mengelola kebun yang dimiliki. Apalagi sebagai bagian dari Provident Group, LIH juga harus mengikuti aturan ketat yang telah ditetapkan oleh buyer global,” tandasnya.***(feb)

Tidak ada komentar: