Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 21 Mei 2015

Inilah Jawaban PT SLS Terkait Laporan Warga Ukui ke ICW dan Komnas HAM

Kamis, 21 Mei 2015 14:43
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92525&judul=Inilah%20Jawaban%20PT%20SLS%20Terkait%20Laporan%20Warga%20Ukui%20ke%20ICW%20dan%20Komnas%20HAM
Manajemen PT SLS menghargai laporan warga Ukui ke ICW dan HAM sebagai hak warga negara. Pada prinsipnya, mereka hanya menjalankan SK kerja untuk pembuatan kebun di wilayah itu.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Manajemen PT Sari Lembah Subur tidak mempersalahkan, pihaknya dilaporkan warga Kelurahan Ukui ke ICW dan Komnas HAM. Menurutnya, upaya itu adalah hak warga Ukui sebagai warga negara Indonesia. Terkait persoalan tersebut, inilah jawaban manajemen PT SLS.

"Pada prinsipnya, kita tidak mempersalahkan warga melaporkan kita ke ICW dan Komnas HAM. Silakan saja, itukan hak mereka," terang Humas PT SLS, Taufik melalui telepon genggamnya, Kamis (21/5/15).

Taufik mengaku sedang berada di kantor Transmigrasi Pekanbaru, guna mencari dokumen penting terkait tuntutan masyarakat Kelurahan Ukui. "Saat ini, saya berada di kantor Transmigrasi, mencari dokumen apa yang telah dipermasalahkan oleh masyarakat. Kemarin kita juga ke Jakarta mencari dokumen ini, tapi saat ini belum ditemukan," papar dia.

Dokumen itu, sebut dia terkait SK penempatan PIR dan Transmigrasi di Ukui, sebab pada waktu itu masih pemerintahan Kabupaten Kampar. "Dulu, penempatan SK-nya, masih berada pada masa Pemkab Kampar," papar dia.

Sambil mencari dokumen ini, tambah Taufik, pihaknya juga berusaha mencari dokumen ini ke Pemkab Kampar. "Sambil mencari dokumen ini ke Tranmigrasi kita juga meminta bantuan Pemkab Kampar mencari dokumen ini. Sebab dulu namanya KUPT Trans," tukasnya.

Pada prinsipnya, sebut pria beruban ini, PT SLS hanya menjalankan SK kerja untuk pembuatan kebun di wilayah Ukui. Setelah SK kerja tuntas untuk urusan PIR dan Transmigrasi pihak menyerahkan ke pemerintah.

Sebagai data tambahan, warga Kelurahan Ukui, menuntut PT SLS merealiasasikan kebun KKPA untuk masyarakat Kelurahan Ukui. Dari empat desa yang bekerjasama dengan PT SLS, Kelurahan Ukui sama sekali belum terealiasasi. Sementara tiga desa yang lain sudah terealisasi dan menikmati hasil dari kerjasama ini.

Tuntutan, warga ini, sudah berjalan panjang dimulai sejak puluhan tahun yang silam. Beberapa kali pertemuan melibatkan, instansi terkait akan tetapi tidak menemukan titik terang. Seakan, menemui rasa putus asa, tanggal 13 Mei 2015 kemarin warga terpaksa melaporkan kasus ini ke ICW dan Komnas HAM.***(feb)

Tidak ada komentar: