Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 27 Mei 2015

Diusir PT Plama Satu, Puluhan Buruh Terlantar di Disnaker Inhu

Rabu, 27 Mei 2015 16:37http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92835&judul=Diusir%20PT%20Plama%20Satu,%20Puluhan%20Buruh%20Terlantar%20di%20Disnaker%20Inhu

Puluhan buruh PT Palma Satu terlantar di kantor Disnaker Inhu. Mereka lontang-lantung setelah diusir paksa perusahaan.

Riauterkini -RENGAT-Puluhan buruh PT.Palma Satu anak perusahaan PT.Duta Palma yang diusir manajemen tanpa alasan yang jelas, terlantar di kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). ‎Terlantarnya puluhan buruh PT.Palma Satu anak perusahaan PT.Duta Palma sejak Senin (25/5/15) di Dinsosnakertrans Inhu akibat diusir manajemen perusahaan tanpa alasan yang jelas ini, disampaikan perwakilan buruh Beniaro (24) saat dikonfirmasi riauterkini.com Rabu (27/5/15).

"Kami 41 orang buruh PT.Palma Satu yang sudah berstatus SHU diusir dari perumahan tempat kami tinggal di perumahan perusahaan, sekaligus diberhentikan tanpa sebab dan alasan yang jelas. Untuk itu kami datang ke Dinsosnakertrans Inhu ini untuk menuntut hak kami selaku pekerja," ujarnya. ‎

Diungkapkannya, puluhan buruh yang diusir manajemen PT.Palma Satu terpaksa bertahan di kantor Dinsosnakertrans Inhu hingga terlantar tak makan dan hanya memakai pakaian yang ada dibadan. Akibat seluruh harta benda yang dimiliki disita oleh perusahaan. ‎

"Seluruh barang milik kami yang ada diperumahan disita oleh perusahaan, tak boleh kami ambil. Hanya baju dibadan inilah yang tersisa, begitu juga untuk anak-anak termasuk yang masih bayi, hanya baju dibadanlah yang ada. Bahkan anak-anak pun tak boleh bersekolah lagi oleh perusahaan, makanpun kami terlantar. Beruntung ada bantuan dari Polres Inhu ini," ungkapnya.

Sementara itu Kasie Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Kerja Dinsosnakertrans Inhu Sutrisno mengatakan, pihaknya telah menyiapkan satu buah tenda untuk menampung para buruh yang terlantar di kantor Dinsosnakertrans Inhu akibat diusir PT.Palma Satu‎.

"Aparat pengawasan ketenagakerjaan telah membuat nota pemeriksaan yang telah disampaikan kepada manajemen PT.Palma Satu, sesuai ketentuan perundang-undangan 14 hari perusahaan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam nota tersebut. Selain itu besok Kamis 28/5/15 juga akan digelar rapat tripartit dikantor ini yang akan diikuti oleh manajemen PT.Palma Satu, perwakilan buruh, unsur Kodim, Polres Inhu dan Satpol PP untuk mencari solusi terkait persoalan ini," jelasnya. *** (guh)‎

Tidak ada komentar: