Bandar Lampung, Kompas - Untuk mencukupi kebutuhan pupuk bersubsidi di 11 kabupaten/kota, Pemprov Lampung mengubah mekanisme penyaluran pupuk. Hal itu karena pada musim tanam 2009, Lampung dipastikan akan kekurangan alokasi pupuk urea bersubsidi.
Kepala Biro Bina Produksi dan Perekonomian Pemprov Lampung Masri Yahya, pada acara koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi Lampung, Senin (20/10), mengatakan, penyaluran tidak lagi disesuaikan dengan kebutuhan petani berdasarkan referensi pemupukan dan termuat dalam rencana kebutuhan definitif kelompok (RKDK). Namun, petani menyesuaikan kebutuhan dengan realisasi alokasi subsidi.
Selama ini Pemprov Lampung menggunakan data kebutuhan yang disusun kabupaten/kota untuk mengajukan alokasi pupuk bersubsidi kepada Menteri Pertanian. Data dari setiap kabupaten/kota disusun berdasarkan rencana kebutuhan yang diusulkan kelompok tani melalui kantor cabang dinas di setiap kecamatan.
Kemampuan terbatas
Namun, kemampuan pemerintah untuk merealisasikan kebutuhan secara penuh sangat terbatas. Dari kebutuhan pupuk bersubsidi satu tahun yang diusulkan Lampung sebanyak 360.000 ton, realisasi subsidi hanya 67,5 persen dari usulan atau sekitar 243.000 ton. ”Hal itu menyebabkan terjadinya kekurangan pupuk bersubsidi di setiap daerah saat musim tanam,” ujar Masri.
Dengan demikian, untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan pupuk pada musim tanam 2009, Pemprov Lampung mengubah mekanisme penyaluran. Dengan mengacu pada angka kebutuhan total per tahun, Gubernur Lampung akan mengajukan alokasi kepada Menteri Pertanian. RKDK kemudian disusun setelah bupati/wali kota mendapat kepastian alokasi dari gubernur berdasarkan keputusan realisasi dari Menteri Pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Alokasi Pupuk 2009, Lampung mendapat alokasi pupuk urea bersubsidi sebanyak 253.000 ton, SP-36 47.576 ton, ZA 8.016 ton, NPK 75.000 ton, dan pupuk organik 17.000 ton. (hln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar