Medan, Kompas - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil diminta melepas lahan eks hak guna usaha PTPN III di Kebun Rantau Prapat dan Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, kepada petani.
Sejak tahun 2001, Kelompok Tani Bukit Perjuangan di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, dan Kelompok Tani Suka Damai, serta Kelompok Tani Leuweung Hideung di Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, memperjuangkan pelepasan lahan yang masuk ke dalam areal hak guna usaha (HGU) PTPN III tersebut.
Petani mengklaim tanah itu milik mereka yang diambil PTPN III sejak tahun 1998. Tuntutan petani akhirnya berhasil setelah pada 23 Desember 2005 Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2005 membebaskan lahan seluas 58,97 hektar dari areal PTPN III Kebun Rantau Prapat. Pada waktu yang sama, BPN juga membebaskan lahan seluas 355,98 hektar dari areal PTPN III Kebun Marbau Selatan.
Namun, hingga saat ini, Menneg BUMN belum mengeluarkan surat izin pelepasan atas aset tanah PTPN III seluas 58,97 hektar di Kebun Rantau Prapat dan Kebun Marbau Selatan seluas 355,98 hektar. DPRD Labuhan Batu dan Pemkab Labuhan Batu sebenarnya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menneg BUMN agar melepaskan aset tanah eks HGU PTPN III tersebut.
Hari Rabu (15/10), wakil dari tiga kelompok tani tersebut kembali meminta dukungan pelepasan lahan eks HGU PTPN III. Kali ini mereka meminta dukungan dari DPRD Sumatera Utara. Wakil dari tiga kelompok tani ini tergabung dalam Serikat Tani Berjuang (STaB). Menurut Sekjen STaB Beriman Panjaitan, kelompok tani yang kini menuntut pelepasan lahan eks HGU PTPN III di Labuhan Batu meminta agar DPRD dan Gubernur Sumut turut serta membantu perjuangan mereka.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumut Amas Muda Siregar, DPRD Sumut tak punya alasan untuk tidak membantu perjuangan tiga kelompok tani ini. ”Mereka sudah mengantongi surat rekomendasi dari DPRD dan Pemkab Labuhan Batu. Dengan demikian, DPRD Sumut pun akan mengeluarkan rekomendasi serupa, meminta Menneg BUMN segera melepas aset tanah PTPN III di Kebun Rantau Prapat dan Marbau Selatan Labuhan Batu,” ujar Amas.
Amas mengatakan, tak perlu lagi ditanya apa alas hak petani menuntut pelepasan areal eks HGU PTPN III ini. (BIL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar