Rabu, 26 Nopember 2008 19:55
Perda Dicabut Mendagri,
Mendagri telah mencabut Perda Nomor 56/2004 milik Pemkab Pelalwan, namun pemungutan restribusi TBS kelapa sawit tetap jalan terus.
Riauterkini-PEKANBARU-Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau, Zulbahri kepada Riauterkini Rabu (26/11) mempertanyakan kebijakan Pemerintah Daerah Pelalawan yang masih memungut retribusi kelapa sawit sebesar Rp 0,3 per kilogram. Pasalnya Zulbahri yang mewakili kalangan pengusaha meyakini bahwa perda retribusi TBS tersebut telah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri, termasuk perda retribusi TBS di beberapa daerah lainnya. Artinya, saat ini Kabupaten Pelalawan merupakan satu-satunya kabupaten atau kota yang masih tetap memungut retribusi terhadap TBS. "Padahal Menteri Dalam Negeri telah mencabut peraturan daerah Nomor 56/2004, dan daerah-daerah lain tidak lagi melakukan penarikan retribusi berdasarkan perda tersebut," ungkap Zulbahri.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, hingga kemarin telah berhasil memungut retribusi TBS sebesar Rp612 juta dari Rp750 juta yang ditargetkan tahun ini. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan Teguh Budi Prasetyo kepada Riauterkini pada acara pertemuan pengusaha kelapa sawit Kabupaten Pelalawan di hotel Ibis Pekanbaru Rabu (26/11) mengatakan, pendapatan dari pungutan retribusi TBS sawit ini belum memenuhi target yang ditetapkan sebesar Rp 750 juta.
"Pemkab memungut retribusi Rp0,3/kg TBS dari perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit. Pungutan ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 56 tahun 2004. Tahun 2007 lalu realisasi pendapatan melebihi target dengan pencapaian realisasi Rp770 juta, padahal target tahun itu hanya Rp650 juta," katanya.
Disinggung mengenai permendagri no. 56/2005 yang sudah dicabut, Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan, Teguh Budi Prasetyo mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui ataupun menerima surat pencabutan Perda Pelalawan Nomor 56 tahun 2004 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). " Kita belum menerima surat pencabutan atas perda tersebut. Jadi kami masih tetap menjalankan Perda tersebut. Namun jika surat tersebut sudah sampai, tentu kebijakannya akan lain. Kita harus terima dulu surat itu, jika memang benar," ujarnya.
Terlepas dari polemik mengenai keberadaan perda no.56 tahun 2004 tersebut, Tegus menyatakan bahwa dari 30 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang terdapat di Kabupaten Pelalawan baru tiga perusahaan yang memberikan kontribusinya kepada pemerintah. Yakni PT Adei, PT Sari Lembah Subur dan PT Musim Mas. Selebihnya masih tertunggak atau belum membayar sama sekali.
Ia berharap perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan dapat mengerti dan memahami mengenai keberadaan Perda tersebut dan belum sampainya surat pencabutannya. Sehingga dengan ikhlas memberikan kontribusinya kepada Pemkab melalui kas daerah, untuk pembangunan di Kabupaten Pelalawan. Sebab, sampai saat ini baru tiga perusahaan yang menunaikan kewajibannya.***(H-we)
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=21841
Perda Dicabut Mendagri,
Mendagri telah mencabut Perda Nomor 56/2004 milik Pemkab Pelalwan, namun pemungutan restribusi TBS kelapa sawit tetap jalan terus.
Riauterkini-PEKANBARU-Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau, Zulbahri kepada Riauterkini Rabu (26/11) mempertanyakan kebijakan Pemerintah Daerah Pelalawan yang masih memungut retribusi kelapa sawit sebesar Rp 0,3 per kilogram. Pasalnya Zulbahri yang mewakili kalangan pengusaha meyakini bahwa perda retribusi TBS tersebut telah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri, termasuk perda retribusi TBS di beberapa daerah lainnya. Artinya, saat ini Kabupaten Pelalawan merupakan satu-satunya kabupaten atau kota yang masih tetap memungut retribusi terhadap TBS. "Padahal Menteri Dalam Negeri telah mencabut peraturan daerah Nomor 56/2004, dan daerah-daerah lain tidak lagi melakukan penarikan retribusi berdasarkan perda tersebut," ungkap Zulbahri.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, hingga kemarin telah berhasil memungut retribusi TBS sebesar Rp612 juta dari Rp750 juta yang ditargetkan tahun ini. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan Teguh Budi Prasetyo kepada Riauterkini pada acara pertemuan pengusaha kelapa sawit Kabupaten Pelalawan di hotel Ibis Pekanbaru Rabu (26/11) mengatakan, pendapatan dari pungutan retribusi TBS sawit ini belum memenuhi target yang ditetapkan sebesar Rp 750 juta.
"Pemkab memungut retribusi Rp0,3/kg TBS dari perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit. Pungutan ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 56 tahun 2004. Tahun 2007 lalu realisasi pendapatan melebihi target dengan pencapaian realisasi Rp770 juta, padahal target tahun itu hanya Rp650 juta," katanya.
Disinggung mengenai permendagri no. 56/2005 yang sudah dicabut, Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan, Teguh Budi Prasetyo mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui ataupun menerima surat pencabutan Perda Pelalawan Nomor 56 tahun 2004 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). " Kita belum menerima surat pencabutan atas perda tersebut. Jadi kami masih tetap menjalankan Perda tersebut. Namun jika surat tersebut sudah sampai, tentu kebijakannya akan lain. Kita harus terima dulu surat itu, jika memang benar," ujarnya.
Terlepas dari polemik mengenai keberadaan perda no.56 tahun 2004 tersebut, Tegus menyatakan bahwa dari 30 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang terdapat di Kabupaten Pelalawan baru tiga perusahaan yang memberikan kontribusinya kepada pemerintah. Yakni PT Adei, PT Sari Lembah Subur dan PT Musim Mas. Selebihnya masih tertunggak atau belum membayar sama sekali.
Ia berharap perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan dapat mengerti dan memahami mengenai keberadaan Perda tersebut dan belum sampainya surat pencabutannya. Sehingga dengan ikhlas memberikan kontribusinya kepada Pemkab melalui kas daerah, untuk pembangunan di Kabupaten Pelalawan. Sebab, sampai saat ini baru tiga perusahaan yang menunaikan kewajibannya.***(H-we)
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=21841
Tidak ada komentar:
Posting Komentar