Selasa, 22 Desember 2015 21:41http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=102177&judul= PBDP KS menganggarkan dana antara Rp800 miliar hingga Rp1,25 triliun untuk peremajaan kebun sawit rakyat. Petani sawit yang menginginkannya, diminta segera melengkapi segala persyaratan. Riauterkini - PEKANBARU - Alokasi dana peremajaan kebun kelapa sawit rakyat dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk 2016, sebesar Rp800 miliar hingga Rp1,25 triliun. Alokasi tersebut bersumber dari pungutan ekspor produk CPO dan Produk hasil sawit lainnya, yakni sebesar 50 US dollar/ ton CPO yang sudah di pungut sejak 16 Juli 2015. Ada pun dasar pungutan tersebut dengan memakai payung hukum Peraturan Presiden No.61 tahun 2015, tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Demikian dikatakan Wasekjend DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Rino Afrino, ST MM di sela kunjungan akademisi University of Tokyo, Prof Dr Nagata Junji ke kantor DPW APKASINDO Provinsi Riau, Selasa (22/12/15), guna mendapatkan informasi tentang kondisi sosial ekonomi petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Dalam Perpres No.61 tahun 2015, disebutkan bahwa tujuan utama penghimpunan dana tersebut yaitu untuk mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Yakni, meliputi peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, riset, promosi serta pengembangan industri hilir biodiesel. APKASINDO sebagai wadah seluruh petani kelapa sawit Indonesia sebagai Komite Pengarah di BPDP KS tersebut, bersama kementerian terkait. Data Luas perkebunan kelapa sawit rakyat tahun 2014 (dirjenbun) mencapai 4,5 juta hektar, yaitu 42 persen dari total luas perkebunan sawit di indonesia yang mencapai 10,9 juta Ha. Perkebunan kelapa sawit Rakyat tersebut terdiri atas Pola Plasma (PIR, KKPA, REVITBUN) seluas 916 Ribu Ha, dan Pola Swadaya 3,6 Juta Ha. Peremajaan merupakan permasalahan besar untuk petani sawit saat ini baik pola plasma maupun swadaya, pada perkebunan pola plasma lebih dari 200 ribu ha usianya sudah melewati usia 25 tahun, bahkan ada yang mencapai usia 34 tahun. Sedangkan pada perkebunan pola swadaya, walaupun dalam usia produktif, namun produktivitasnya rendah, sehingga perlu pergantian tanaman juga, dan bantuan sarana prasarana. Karena itu, agar dana tersebut bisa cepat tersalurkan, agar seluruh petani kelapa sawit Indonesia mempersiapkan diri, guna memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan menteri pertanian mengenai peremajaan tersebut. Serta menghubungi pengurus APKASINDO di masing masing kabupaten atau dinas perkebunannya, untuk dimasukkan dalam database. Persyaratan utamanya adalah legalitas lahan dan Status lahan, ujar Rino yang juga sekaligus Sekretaris DPW APKASINDO Provinsi RIAU.***(mok) |
Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com
Rabu, 23 Desember 2015
BPDP Anggarkan Rp1,25 Triliun untuk Peremajaan Kebun Sawit Rakyat
Selasa, 27 Oktober 2015
PT. Gandaerah Hendana Diduga Garap Lahan di Luar HGU dan Izin Pelepasan
Selasa, 27 Oktober 2015 13:49 WIB
PEKANBARU, GORIAU.COM - PT. Gandaerah Hendana (GH) di Simpang Barito Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan penggarapan lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Namun sampai sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk menyelidikinya.
Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT. GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni pada titik koordinat 00' 07 '47,9" Lintang Selatan dan 102' 10' 41,3" Bujur Timur seluas lebih kurang 1000 hektar.
Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto, Pansus telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan.
"Temuan ini tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait. Jangan seenaknya perusahaan membuka usaha dengan berusaha mengelabui perizinan yang ada," kata Sugianto kepada GoRiau.com, Selasa (27/10/2015).
PT. Gandaerah Hendana, sesuai data Pansus yang telah dicocokkan dengan tinjauan lapangan, diketahui menanam di luar HGU. "Jadi setelah hasil rekomendasi Pansus dan sekalian evaluasi perizinan yang sedang digalakkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya berharap perusahaan yangg juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali," tegas anggota Komisi A yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Riau ini.
Kata Sugianto lagi, PT. Gandaerah Hendana yang merupakan perusahaan modal asing ini harus diberikan sangsi tegas, karena sangat merugikan. Selain memanfaat areal di luar HGU, tinjauan lapangan Pansus juga mendapati perusahaan mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai.(rul)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/pt-gandaerah-hendana-diduga-garap-lahan-di-luar-hgu-dan-izin-pelepasan.html#sthash.kP3ebm8P.dpuf
PEKANBARU, GORIAU.COM - PT. Gandaerah Hendana (GH) di Simpang Barito Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan penggarapan lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Namun sampai sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk menyelidikinya.
Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT. GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni pada titik koordinat 00' 07 '47,9" Lintang Selatan dan 102' 10' 41,3" Bujur Timur seluas lebih kurang 1000 hektar.
Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto, Pansus telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan.
"Temuan ini tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait. Jangan seenaknya perusahaan membuka usaha dengan berusaha mengelabui perizinan yang ada," kata Sugianto kepada GoRiau.com, Selasa (27/10/2015).
PT. Gandaerah Hendana, sesuai data Pansus yang telah dicocokkan dengan tinjauan lapangan, diketahui menanam di luar HGU. "Jadi setelah hasil rekomendasi Pansus dan sekalian evaluasi perizinan yang sedang digalakkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya berharap perusahaan yangg juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali," tegas anggota Komisi A yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Riau ini.
Kata Sugianto lagi, PT. Gandaerah Hendana yang merupakan perusahaan modal asing ini harus diberikan sangsi tegas, karena sangat merugikan. Selain memanfaat areal di luar HGU, tinjauan lapangan Pansus juga mendapati perusahaan mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai.(rul)
Kamis, 22 Oktober 2015
Instansi Terkait 'Bandel', Ombudsman RI Perwakilan Riau Jemput Salinan Dokumen Penerbitan PT SAL ke Inhil
Kamis, 22 Oktober 2015 16:48
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=99543&judul=Instansi%20Terkait%20%27Bandel%27,Ombudsman%20RI%20Perwakilan%20Riau%20Jemput%20Salinan%20Dokumen%20Penerbitan%20PT%20SAL%20ke%20InhilOmbudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari BPPMPD Inhil.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait, khususnya Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil.
Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyampaikan, tim yang dipimpin Bambang Pratama ini memang ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan mengambil dokumen salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait.
"Ya, kami menurunkan tim ke Inhil untuk melakukan klarifikasi dan meminta dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait," jawab Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau ketika dihubungi riauterkinicom, Kamis (22/10/15).
Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau, Bambang Pratama menyampaikan, sejak Rabu (21/10/15) sampai hari ini, Kamis (22/10/10) pihak meminta klarifikasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Inhil, terkait proses penerbitan perizinan PT SAL.
"Kami juga meminta salinan salinan dokumen terkait perizinan PT SAL, karena setelah pertemuan Rabu (22/4/15) lalu instansi ini tidak kunjung memberikannya," tegasnya. Pihaknya juga mempertegas alasan instansi tersebut tidak kunjung menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga harus dijemput ke Inhil.
Diakuinya, pihaknya sempat 'bersitegang' dengan instansi terkait untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut, namun akhirnya dokumen itu dapat diperoleh.
Khusus kepada BPPMPD Inhil, ditegaskan agar kalau ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan prosedur dalam penerbitan perizinan oleh PT SAL tersebut harus diambil tindakan tegas.
"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran itu, maka kami dapat merekomendasikan BPPMPD mencabut izin PT SAL," ujarnya. Kuat dugaan, terjadi maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.
Untuk diketahui, pada pertemuan yang dipimpin Asisten I Darussalam beberapa waktu lalu, pihak Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan para Kades di Kecamatan Gaung juga tidak dapat menunjukkan salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL.
Dalam kesempatan itu ditegaskan tenggat PT SAL sampai bulan Agustus lalu, mereka harus dapat memenuhi mininal 50 persen dari jumlah sekitar 17.000 hektar berdasarkan izin lokasi dan IUP yang mereka miliki, kalau tidak izin mereka akan dievaluasi kembali atau bahkan bisa dicabut.
Menyangkut perizinan, BPPMPD diminta mengklatifikasi mengenai, pertama mengenai syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.
Kedua, apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi dan ketiga, bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.***(mar).
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=99543&judul=Instansi%20Terkait%20%27Bandel%27,Ombudsman%20RI%20Perwakilan%20Riau%20Jemput%20Salinan%20Dokumen%20Penerbitan%20PT%20SAL%20ke%20InhilOmbudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari BPPMPD Inhil.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait, khususnya Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil.
Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyampaikan, tim yang dipimpin Bambang Pratama ini memang ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan mengambil dokumen salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait.
"Ya, kami menurunkan tim ke Inhil untuk melakukan klarifikasi dan meminta dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait," jawab Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau ketika dihubungi riauterkinicom, Kamis (22/10/15).
Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau, Bambang Pratama menyampaikan, sejak Rabu (21/10/15) sampai hari ini, Kamis (22/10/10) pihak meminta klarifikasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Inhil, terkait proses penerbitan perizinan PT SAL.
"Kami juga meminta salinan salinan dokumen terkait perizinan PT SAL, karena setelah pertemuan Rabu (22/4/15) lalu instansi ini tidak kunjung memberikannya," tegasnya. Pihaknya juga mempertegas alasan instansi tersebut tidak kunjung menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga harus dijemput ke Inhil.
Diakuinya, pihaknya sempat 'bersitegang' dengan instansi terkait untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut, namun akhirnya dokumen itu dapat diperoleh.
Khusus kepada BPPMPD Inhil, ditegaskan agar kalau ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan prosedur dalam penerbitan perizinan oleh PT SAL tersebut harus diambil tindakan tegas.
"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran itu, maka kami dapat merekomendasikan BPPMPD mencabut izin PT SAL," ujarnya. Kuat dugaan, terjadi maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.
Untuk diketahui, pada pertemuan yang dipimpin Asisten I Darussalam beberapa waktu lalu, pihak Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan para Kades di Kecamatan Gaung juga tidak dapat menunjukkan salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL.
Dalam kesempatan itu ditegaskan tenggat PT SAL sampai bulan Agustus lalu, mereka harus dapat memenuhi mininal 50 persen dari jumlah sekitar 17.000 hektar berdasarkan izin lokasi dan IUP yang mereka miliki, kalau tidak izin mereka akan dievaluasi kembali atau bahkan bisa dicabut.
Menyangkut perizinan, BPPMPD diminta mengklatifikasi mengenai, pertama mengenai syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.
Kedua, apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi dan ketiga, bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.***(mar).
Rabu, 16 September 2015
37 Rumah Dirusak, Satu Dibakar Satpam PT Rimba Lazuardi, Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui, Pelalawan Mencekam
Rabu, 16 September 2015 18:47
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=97730&judul=37%20Rumah%20Dirusak,%20Satu%20Dibakar%20Satpam%20PT%20Rimba%20Lazuardi,Desa%20Lubuk%20Kembang%20Bunga%20Ukui,%20Pelalawan%20Mencekam
Sengketa lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui, Pelalawan, antara warga dengan PT Rimba Lazuardi, ian memanas. Dikabarkan, 37 rumah warga telah dirusak sementara satu unit lainnya dibakar. Diduga pelakunya satpam perusahaan itu. Ukui mencekam!
Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Konflik sengketa lahan antara warga Desa Lubuk Kembang bunga kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan Riau, dengan PT Rimba Lazuardi menegangkan. Pasalnya, aksi satuan pengamanan (Satpam) perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai arogan dan tidak berkeprimanusian terhadap warga.
Informasi yang dirangkum dilapangan pihak perusahaan mengerahkan Satpam dibantu sejumlah preman untuk melakukan penyerangan dan penggusuran dengan merusak 37 rumah warga, 1 diantaranya di bakar. Tidak hanya itu, sebanyak 20 unit sepeda motor milik warga juga dihancurkan, 11 unit diantaranya dibakar satpam.
Bahkan, warga yang kehilangan tempat tinggal juga mengalami penderitaan dengan dirusaknya peralatan rumah tangga seperi alat dapur dan peralatan rumah lainnya. Sebagian warga mengalami luka akibat penyerangan dan penggusuran tersebut.
Diduga, pemicu konflik antara warga yang mendiami lahan sengketa mengklaim areal itu miliknya, sedangkan perusahaan menyatakan lokasi tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Rimba Lazuardi.
Salah seorang korban penggusuran PT Rimba Lazuardi bernama Sukirman, saat ditemui sejumlah wartawan di tempat pengungsian Rabu (16/9/15), menilai tindakan perusahaan terhadap mereka sudah tidak wajar.
"Binatang saja dilindungi oleh pemerintah, apa lagi manusia. Kami terpaksa lari karena taku, taku, mereka (Satpam) lebih banyak dari masyarakat," ujarnya.
Dirinya, dan keluarga mengaku ketakutan karena diserang Satpam PT Rimba Lazuardi seperti serigala memburu mangsanya, sejak Selasa (15/9/15), hingga hari ini mereka mengalami trauma yang sangat mendalam.
"Kami berlari ketakutan, seperti di kejar dalam perang, kami seperti buronan, apakah tidak ada lagi perlindungan hak-hak manusia di negeri ini, kemana aparat kami, kemana pemerintah kami," keluhnya, diikuti anggukan warga lainnya.
Selain Sukirman, seorang Ibu Rumah Tangga yang turut menjadi korban penyerangan satpam PT Rimba Lazuardi bernama Roslia (31), mengeluhkan tempat tinggalnya sudah porak poranda dihancurkan. Barang dagangannya juga turut menjadi target penghancuran para pengaman perusahaan tersebut.
"Sekarang kami tidak punya tempat tinggal lagi, terpaksa mengungsi bersama anak dan tetangga lainya ketempat yang aman dulu, karena di Sako (areal Konflik), keamanan kami tidak terjamin," keluh Roslia.
Sementara itu, Kepala Dusun Onangan Suparmin Rabu (16/9) mengatakan untuk saat ini sejumlah warga berada di tempat pengungsian, karena kondisi belum normal dan masyarakat juga tidak berani untuk kembali ke pemukiman mereka, yang saat ini dikuasai PT Rimba Lazuardi.
"Ya, biarlah ementara warga di sini menjelang aman, dan ada kejelasan. Kita tentunya berharap, agar pihak kemanan dan pemerintah juga dapat mencarikan solusi kejadian ini," harap Suparmin.
Sementara Camat Ukui Basaruddin, mengatakan, warga yang rumahnya dirusak satpam PT Rimba Lazuardi mengalah dan meninggalkan lokasi kejadian demi kemanan mereka.
Menurut Basaruddin, persoalan sengketa lahan menjadi pemicu terjadinya bentrok. Warga yang mendiami lahan sengketa mengklaim jika areal itu miliknya, sedangkan perusahaan menyatakan lokasi tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
"Situasi sudah kondusif sekarang. Karena polisi langsung turun ke lokasi pas kejadian. Sampai sekarang brimob masih berjaga-jaga di lokasi kejadian," tandasnya.***(feb)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=97730&judul=37%20Rumah%20Dirusak,%20Satu%20Dibakar%20Satpam%20PT%20Rimba%20Lazuardi,Desa%20Lubuk%20Kembang%20Bunga%20Ukui,%20Pelalawan%20Mencekam
Sengketa lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui, Pelalawan, antara warga dengan PT Rimba Lazuardi, ian memanas. Dikabarkan, 37 rumah warga telah dirusak sementara satu unit lainnya dibakar. Diduga pelakunya satpam perusahaan itu. Ukui mencekam!
Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Konflik sengketa lahan antara warga Desa Lubuk Kembang bunga kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan Riau, dengan PT Rimba Lazuardi menegangkan. Pasalnya, aksi satuan pengamanan (Satpam) perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai arogan dan tidak berkeprimanusian terhadap warga.
Informasi yang dirangkum dilapangan pihak perusahaan mengerahkan Satpam dibantu sejumlah preman untuk melakukan penyerangan dan penggusuran dengan merusak 37 rumah warga, 1 diantaranya di bakar. Tidak hanya itu, sebanyak 20 unit sepeda motor milik warga juga dihancurkan, 11 unit diantaranya dibakar satpam.
Bahkan, warga yang kehilangan tempat tinggal juga mengalami penderitaan dengan dirusaknya peralatan rumah tangga seperi alat dapur dan peralatan rumah lainnya. Sebagian warga mengalami luka akibat penyerangan dan penggusuran tersebut.
Diduga, pemicu konflik antara warga yang mendiami lahan sengketa mengklaim areal itu miliknya, sedangkan perusahaan menyatakan lokasi tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Rimba Lazuardi.
Salah seorang korban penggusuran PT Rimba Lazuardi bernama Sukirman, saat ditemui sejumlah wartawan di tempat pengungsian Rabu (16/9/15), menilai tindakan perusahaan terhadap mereka sudah tidak wajar.
"Binatang saja dilindungi oleh pemerintah, apa lagi manusia. Kami terpaksa lari karena taku, taku, mereka (Satpam) lebih banyak dari masyarakat," ujarnya.
Dirinya, dan keluarga mengaku ketakutan karena diserang Satpam PT Rimba Lazuardi seperti serigala memburu mangsanya, sejak Selasa (15/9/15), hingga hari ini mereka mengalami trauma yang sangat mendalam.
"Kami berlari ketakutan, seperti di kejar dalam perang, kami seperti buronan, apakah tidak ada lagi perlindungan hak-hak manusia di negeri ini, kemana aparat kami, kemana pemerintah kami," keluhnya, diikuti anggukan warga lainnya.
Selain Sukirman, seorang Ibu Rumah Tangga yang turut menjadi korban penyerangan satpam PT Rimba Lazuardi bernama Roslia (31), mengeluhkan tempat tinggalnya sudah porak poranda dihancurkan. Barang dagangannya juga turut menjadi target penghancuran para pengaman perusahaan tersebut.
"Sekarang kami tidak punya tempat tinggal lagi, terpaksa mengungsi bersama anak dan tetangga lainya ketempat yang aman dulu, karena di Sako (areal Konflik), keamanan kami tidak terjamin," keluh Roslia.
Sementara itu, Kepala Dusun Onangan Suparmin Rabu (16/9) mengatakan untuk saat ini sejumlah warga berada di tempat pengungsian, karena kondisi belum normal dan masyarakat juga tidak berani untuk kembali ke pemukiman mereka, yang saat ini dikuasai PT Rimba Lazuardi.
"Ya, biarlah ementara warga di sini menjelang aman, dan ada kejelasan. Kita tentunya berharap, agar pihak kemanan dan pemerintah juga dapat mencarikan solusi kejadian ini," harap Suparmin.
Sementara Camat Ukui Basaruddin, mengatakan, warga yang rumahnya dirusak satpam PT Rimba Lazuardi mengalah dan meninggalkan lokasi kejadian demi kemanan mereka.
Menurut Basaruddin, persoalan sengketa lahan menjadi pemicu terjadinya bentrok. Warga yang mendiami lahan sengketa mengklaim jika areal itu miliknya, sedangkan perusahaan menyatakan lokasi tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
"Situasi sudah kondusif sekarang. Karena polisi langsung turun ke lokasi pas kejadian. Sampai sekarang brimob masih berjaga-jaga di lokasi kejadian," tandasnya.***(feb)
Senin, 14 September 2015
Dituduh Panen Sawit PT BMPJ, Tujuh Warga Rohul Dituntut 4 Bulan Kurungan
Senin, 14 September 2015 18:59
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=97593&judul=%20Dituduh%20Panen%20Sawit%20PT%20BMPJ,Tujuh%20Warga%20Rohul%20Dituntut%204%20Bulan%20KurunganTujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Rohul dituntut 4 bulan kurungan potong masa tahanan. Mereka didakwa mencuri TBS kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), beberapa bulan lalu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dituntut 4 bulan kurungan potong masa tahanan. Tujuh warga ini menjadi didakwa karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada 4 Februari 2015 lalu.
Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain dan Riki dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, dengan Ketua Majelis Lilin Herlina, beranggota Feri Irawan, dan Lia Yuannita, Senin (14/9/15) sore.
Tujuh warga Kepenuhan Timur dituntut 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan pertama, di antaranya Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).
JPU Kejari, Riki, mengakui ada beberapa faktor jaksa menjatuhkan tuntutan ke tujuh warga, seperti beberapa alat bukti, saksi dari pihak PT. BMPJ, serta saksi dari Penyidik Polda Riau yang menangkap ke tujuh warga Kepenuhan Timur.
"Jadi ada beberapa faktor yang menentukan tuntutan," ujar Riki kepada wartawan seusai sidang.
JPU Kejari Pasirpangaraian, Iskandar Zulkarnain, menambahkan tuntutan Kejaksaan dinilainya rendah, karena ke tujuh terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.
Atas tuntutan 4 bulan kurungan potong masa tahanan, para terdakwa masih kurang terima. Terdakwa Iskandar, selaku Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya misalnya. Ia keberatan karena selama persidangan tidak ada saksi yang mengakui bahwa mereka pernah melakukan pencurian di lahan sengketa dikuasai PT. BMPJ.
"Saya ditangkap saat akan pergi shalat Zuhur ke masjid di dalam areal PT. AMR, bukan di lokasi," jelasnya.
Iskandar tetap membela diri, bahwa ia dan enam warga lain tidak melakukan pencurian TBS kelapa sawit di lahan PT. BMPJ.
"Kami akan tetap melakukan upaya hukum, termasuk melakukan upaya banding jika divonis bersalah. Sebab kami ditangkap tidak dalam keadaan bersalah," tegas Iskandar.
Sementara, Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur, Heryanty Hasan juga mengakui bahwa ke tujuh kliennya tidak bersalah. Ia akan sangat tidak rela walau tujuh kliennya divonis satu jam, karena penangkapan dilakukan anggota Polda Riau tidak prosedural.
Sebelum masuk agenda sidang perdana di PN Pasirpangaraian, ke tujuh warga juga sempat melayangkan mem-Praperadilkan pihak Polda Riau. Namun, pada sidang dilakukan satu pekan itu, Pengadilan memutuskan proses penangkapan ke tujuh warga sudah prosedural.***(zal)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=97593&judul=%20Dituduh%20Panen%20Sawit%20PT%20BMPJ,Tujuh%20Warga%20Rohul%20Dituntut%204%20Bulan%20KurunganTujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Rohul dituntut 4 bulan kurungan potong masa tahanan. Mereka didakwa mencuri TBS kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), beberapa bulan lalu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dituntut 4 bulan kurungan potong masa tahanan. Tujuh warga ini menjadi didakwa karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada 4 Februari 2015 lalu.
Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain dan Riki dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, dengan Ketua Majelis Lilin Herlina, beranggota Feri Irawan, dan Lia Yuannita, Senin (14/9/15) sore.
Tujuh warga Kepenuhan Timur dituntut 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan pertama, di antaranya Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).
JPU Kejari, Riki, mengakui ada beberapa faktor jaksa menjatuhkan tuntutan ke tujuh warga, seperti beberapa alat bukti, saksi dari pihak PT. BMPJ, serta saksi dari Penyidik Polda Riau yang menangkap ke tujuh warga Kepenuhan Timur.
"Jadi ada beberapa faktor yang menentukan tuntutan," ujar Riki kepada wartawan seusai sidang.
JPU Kejari Pasirpangaraian, Iskandar Zulkarnain, menambahkan tuntutan Kejaksaan dinilainya rendah, karena ke tujuh terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.
Atas tuntutan 4 bulan kurungan potong masa tahanan, para terdakwa masih kurang terima. Terdakwa Iskandar, selaku Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya misalnya. Ia keberatan karena selama persidangan tidak ada saksi yang mengakui bahwa mereka pernah melakukan pencurian di lahan sengketa dikuasai PT. BMPJ.
"Saya ditangkap saat akan pergi shalat Zuhur ke masjid di dalam areal PT. AMR, bukan di lokasi," jelasnya.
Iskandar tetap membela diri, bahwa ia dan enam warga lain tidak melakukan pencurian TBS kelapa sawit di lahan PT. BMPJ.
"Kami akan tetap melakukan upaya hukum, termasuk melakukan upaya banding jika divonis bersalah. Sebab kami ditangkap tidak dalam keadaan bersalah," tegas Iskandar.
Sementara, Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur, Heryanty Hasan juga mengakui bahwa ke tujuh kliennya tidak bersalah. Ia akan sangat tidak rela walau tujuh kliennya divonis satu jam, karena penangkapan dilakukan anggota Polda Riau tidak prosedural.
Sebelum masuk agenda sidang perdana di PN Pasirpangaraian, ke tujuh warga juga sempat melayangkan mem-Praperadilkan pihak Polda Riau. Namun, pada sidang dilakukan satu pekan itu, Pengadilan memutuskan proses penangkapan ke tujuh warga sudah prosedural.***(zal)
Kamis, 10 September 2015
Lahan PT Palm Lestari Makmur dibakar, kebun sawit warga ikut hangus
Beritariau.com, Pekanbaru - Lahan PT Palm Lestari Makmur seluas 40 hektar di areal Blok D Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibakar orang yang belum diketahui identitasnya. Api melalap lahan perkebunan sawit tersebut sejak, Jumat (04/09/15) lalu menyebabkan kabut asap di daerah bekas kerajaan tersebut.Lahan perusahaan tersebut berbatasan dengan lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sekitar 60 hektar yang juga ikut terbakar.
"Total luas lahan yang terbakar di Desa Penyaguan lebih kurang 100 hektar," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (08/09/15).
Menurut Guntur, pemadaman masih dilakukan tim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Inhu, AKP Dwi Kormal beserta 25 personel gabungan Polsek Batang Gansal. Mereka dibantu karyawan PT Palm Lestari Makmur, Manggala Agni dan masyarakat.
Petugas memadamkan api menggunakan mesin shibaura dan robin. Sebagian api sudah berhasil dipadamkan akan tetapi lahan masih mengeluarkan asap.
"Lahan yang terbakar merupakan gambut dan masih mengeluarkan asap," jelas Guntur.
Saat ini, kata Guntur, pemadaman masih terus dilakukan. Pihak PT Palm Lestari Makmur juga melakukan pengawasan selama 1x24 jam secara bergantian agar api tidak kembali besar dan membakar lahan kebun lainnya.
"Asal api belum diketahui. Petugas kepolisian dan pihak perusahaan masih melakukan monitoring agar api tidak kembali besar dan merambat ke lahan di sekitarnya, sementara pelaku masih dicari," pungkas Guntur. [Pan]
http://beritariau.com/berita-2994-lahan-pt-palm-lestari-makmur-dibakar%E2%80%8E-kebun-sawit-warga-ikut-hangus.htmlPT Langgam Inti Hibrindo, grup usaha milik Sandiaga Uno tersangka karhutla Pelalawan
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan. Selain perusahaan, polisi juga menetapkan 27 orang warga sebagai tersangka.
Anak usaha PT Provident Agro Tbk yang sahamnya disebut-sebut dimiliki Pengusaha Nasional Sandiaga Uno, diduga kuat membakar lahan sekitar 250 hektar. Ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lahan yang terbakar dan memintai keterangan sejumlah warga.
Perusahaan ini menguasai sejumlah lahan yang terletak di Desa Rantau Baru, Palas, K. Tarusan, Kemang ,Penarikan, dan Gondai, Kabupaten Pelalawan.
"Saat ini polisi mendalami dugaan keterlibatan PT LIH. Pihak perusahaan manager operasional dan manager lapangan sudah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (21/08/15) di ruangannya.
PT LIH ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya keterangan dari sejumlah warga. Mereka sepakat memberikan keterangan yang sama dengan menyatakan perusahaan sawit tersebut yang membakar lahannya sendiri.
Selain PT LIH, Polda Riau juga telah menetapkan 27 orang warga sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di sejumlah kabupaten, yang ditangani masing-masing Polres.
"18 tersangka berkasnya sudah P21 (lengkap), sedangkan 4 tersangka dalam proses penyidikan, 4 tersangka berkasnya masih dalam tahap pengiriman ke jaksa, dan 1 laporan masih lidik," jelas Guntur.
Perusahaan ini, diketahui merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi sejak tahun 1998. Namun baru diakuisisi oleh PT Provident Agro yang bagian dari Saratoga Group sejak tahun 2007 sebesar 99,98%. [Pan]
Ratusan Hektar Lahan PT. AMR di Kepenuhan Rohul Terbakar
Sabtu, 5 September 2015 19:55http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=97120 Ratusan hektar kebun kelapa sawit milik PT Agro Mitra Rokan (AMR) di Desa Kepenuhan Timur, Rohul terbakar. Pemadaman dipimpin dipimpin Danramil 14 Kapten Inf Syahril. Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Mitra Rokan (AMR) di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) dilaporkan terbakar hingga Sabtu (5/9/15). Kepala Tata Usaha PT. AMR, Erwin mengakui ada 7 blok lahan perusahaan mereka yang terbakar. Ia memperkirakan, lahan yang terbakar sekira 150 hektar. Kebakaran lahan di Kepenuhan sendiri telah terjadi beberapa hari ini. Belum diketahui persis asal muasal api. Dalam memadamkan api, Komandan Pos (Danpos) Koramil 02/Rambah Pelda Ali Basri ikut turun bersama personel Koramil 02/Rambah, dan petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohul, dibantu karyawan PT. AMR. Pemadaman titik api ini dipimpin Danramil 14 Kapten Inf Syahril. Syahril mengungkapkan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kepenuhan dan petugas BPBD Rohul terus berusaha keras memadamkan titik api yang masih ada hingga hari ini. "Ini sudah menjadi kami dari TNI. Ikut membantu memadamkan titik api," ujar Syahril, Sabtu. Menurut dirinya, kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan warga, terutama bagi warga yang rentan sakit akibat asap. "Khususnya bagi orang dengan gangguan paru dan jantung, lanjut usia dan anak-anak," jelasnya. Syahril menambahkan asap juga dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, serta bisa sebabkan reaksi alergi, peradangan dan mungkin juga infeksi. Asap juga dapat memperburuk penyakit asma dan penyakit paru kronis lain. "Maka dari itu kami dari TNI dan BPBD akan bersama-sama bekerja keras dalam memadamkan api," kata Syahril. Sampai Sabtu sore, lahan PT. AMR masih dijaga dan dipatroli oleh anggota TNI, petugas BPBD Rohul, dan karyawan PT. AMR. Dua mobil pemadam kebakaran milik BPBD masih disiagakan di lokasi.***(zal) |
Minggu, 30 Agustus 2015
Sebelum Memicu Konflik, PWI Ingatkan Pemkab Inhil Respon Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Ahad, 30 Agustus 2015 16:01 Pemkab Indragiri Hilir diminta menyikapi dan menindaklanjuti secara baik kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Rambaian, Kecamatan GAS oleh PT Citra Palma Kencana. Riauterkini-TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta menyikapi dan menindaklanjuti secara baik kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) oleh PT Citra Palma Kencana (PT CPK). Penegasan ini dikemukakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil, M Yusuf, pihak pemerintah diminta menindaklanjuti permasalahan ini, karena menyangkut kehidupan masyarakatnya. "Kami minta Pemkab Inhil dapat menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Rambaian ini oleh PT Citra Palma Kencana, karena sudah menghalangi akses warga untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari lahan mereka yang diserobot ini," ungkak Ketua PWI Inhil, M Yusuf kepada media, Ahad (30/8/15). Ditambahkan, dikhawatirkan kalau permasalahan ini lamban disikapi oleh pihak pemerintah, maka dapat menimbulkan potensi konflik dan mengganggu situasi kondusif di desa ini. "Jangan sampai tragedi Desa Pungkat kembali terulang di daerah ini, hal ini membuat malu kita semua, dan menimbulkan kerugian, khususnya kepada warga setempat," tegas. Untuk itu, sebelum semua ini terlambat, maka Pemkab Inhil harus melakukan antisipasi dini dengan memanggil semua pihak terkait, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Untuk diketahui, selama ini sudah banyak kalangan warga di Inhil yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan mereka, bahkan yang sudah ditanami kelapa dan tanaman lainnya oleh pihak perusahaan sawit. Selama ini pihak aparatur di desa, termasuk kecamatan dinilai tidak merespons dengan baik keluhan dan pengaduan masyarakat ini, sehingga mereka terpaksa mengadu wartawan, khususnya yand tergabung di PWI Inhil.***(mar). Teks foto: Pengurus PWI dan wartawan liputan Inhil saat t |
Kamis, 06 Agustus 2015
Sengketa Lahan PT MAN Memanas, Warga Payung Sekaki Rohul Siap Berjuang Sampai 'Berdarah'
Kamis, 6 Agustus 2015 16:36http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=95703&judul=%20Sengketa%20Lahan%20PT%20MAN%20Memanas,Warga%20Payung%20Sekaki%20Rohul%20Siap%20Berjuang%20Sampai%20%27Berdarah%27
Warga Payung Sekaki di Tambusai Utara, siap 'berdarah=darah' demi menagih janji kemitraan yang pernah disampaikan PT MAN. Mereka memilih jalan menguasai lahan perusahaan itu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sengketa lahan antara warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) kembali memanas. Hal ini dipicu karena perusahaan tidak menepati janji di awal kerjasama pola kemitraan bapak angkat dimulai sejak 1996 silam.
Karena tidak ada niat baik dari PT MAN, warga Payung Sekaki mengaku siap berkorban sampai tetes darah terakhir. Beberapa hari terakhir, warga mulai menguasai lahan yang diklaim milik PT MAN.
"Penguasaan lahan ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap perusahaan (PT MAN) karena tidak menepati perjanjian awal kerjasama," kata seorang warga.
Konflik antara warga Payung Sekaki dengan manajemen PT MAN kembali menguak karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak menepati janji, sesuai perjanjian awal dibentuknya kerjasama dalam membangun pola KKPA dengan luas areal sekira 300 haktar, dengan sistem bagi hasil 60 untuk warga dan 40 untuk perusahaan.
Pada 1996 silam, PT MAN bangun kerjasama pola KKPA dengan warga Payung Sekaki di atas lahan tramigrasi. Pada 2000 silam, kebun kelapa sawit sudah menghasilkan, dan mulai dipanen PT MAN sampai 2009.
Dari kerjasama tersebut, warga dibebankan membayar hutang ke perusaan Rp 5 juta per hektar. Berdasarkan hitungan warga, pada 2007 seharusnya hutang di perusahaan sudah lunas, namun faktanya hingga 2015, lahan masih juga dikuasai oleh PT MAN.
Karena tidak menepati janji, mulai 2009 hingga 2012, lahan sengketa itu kembali direbut warga Payung Sekaki. Sayangnya, pada 2012, Kepala Desa sebelumnya sudah diganti, sehingga lahan itu kembali diambil oleh PT MAN, dan masih dikuasai sampai tahun ini.
Warga menduga, Kades Payung Sekaki Budianto pro ke PT MAN, bukan mendukung perjuangan warga. Karena tak terima lahan dan perkebunan dikuasai perusahaan, mulai 1 Agustus 2015 lalu, warga kembali menguasai lahan 127,28 hektar.
"Karena lahan tersebut masih milik masyarakat, tapi lahan ini masih dikuasai oleh perusahaan (PT MAN)," ungkap Ketua Pengurus Pola KKPA Jhon Hendri juga mantan Kades Payung Sekaki menambahkan.
Anggota pola KKPA juga warga Payung Sekaki, Tunggal mengaku kecewa dengan PT MAN, karena telah mengingkari kesepakatan awal pembentukan pola KKPA sejak 1996 silam. Akibatnya, warga kini sengsara dan terus menagih janji yang tidak jelas.
Di lain tempat, Wakil DPC LSM Penjara Rohul H. Sihombing mengatakan tindakan perusahaan sudah melanggar perjanjian awal kesepatan. Ia janji akan ikut mengawal sengketa lahan antara warga Payung Sekaki dengan PT MAN.***(zal)
Warga Payung Sekaki di Tambusai Utara, siap 'berdarah=darah' demi menagih janji kemitraan yang pernah disampaikan PT MAN. Mereka memilih jalan menguasai lahan perusahaan itu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Sengketa lahan antara warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) kembali memanas. Hal ini dipicu karena perusahaan tidak menepati janji di awal kerjasama pola kemitraan bapak angkat dimulai sejak 1996 silam.
Karena tidak ada niat baik dari PT MAN, warga Payung Sekaki mengaku siap berkorban sampai tetes darah terakhir. Beberapa hari terakhir, warga mulai menguasai lahan yang diklaim milik PT MAN.
"Penguasaan lahan ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap perusahaan (PT MAN) karena tidak menepati perjanjian awal kerjasama," kata seorang warga.
Konflik antara warga Payung Sekaki dengan manajemen PT MAN kembali menguak karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak menepati janji, sesuai perjanjian awal dibentuknya kerjasama dalam membangun pola KKPA dengan luas areal sekira 300 haktar, dengan sistem bagi hasil 60 untuk warga dan 40 untuk perusahaan.
Pada 1996 silam, PT MAN bangun kerjasama pola KKPA dengan warga Payung Sekaki di atas lahan tramigrasi. Pada 2000 silam, kebun kelapa sawit sudah menghasilkan, dan mulai dipanen PT MAN sampai 2009.
Dari kerjasama tersebut, warga dibebankan membayar hutang ke perusaan Rp 5 juta per hektar. Berdasarkan hitungan warga, pada 2007 seharusnya hutang di perusahaan sudah lunas, namun faktanya hingga 2015, lahan masih juga dikuasai oleh PT MAN.
Karena tidak menepati janji, mulai 2009 hingga 2012, lahan sengketa itu kembali direbut warga Payung Sekaki. Sayangnya, pada 2012, Kepala Desa sebelumnya sudah diganti, sehingga lahan itu kembali diambil oleh PT MAN, dan masih dikuasai sampai tahun ini.
Warga menduga, Kades Payung Sekaki Budianto pro ke PT MAN, bukan mendukung perjuangan warga. Karena tak terima lahan dan perkebunan dikuasai perusahaan, mulai 1 Agustus 2015 lalu, warga kembali menguasai lahan 127,28 hektar.
"Karena lahan tersebut masih milik masyarakat, tapi lahan ini masih dikuasai oleh perusahaan (PT MAN)," ungkap Ketua Pengurus Pola KKPA Jhon Hendri juga mantan Kades Payung Sekaki menambahkan.
Anggota pola KKPA juga warga Payung Sekaki, Tunggal mengaku kecewa dengan PT MAN, karena telah mengingkari kesepakatan awal pembentukan pola KKPA sejak 1996 silam. Akibatnya, warga kini sengsara dan terus menagih janji yang tidak jelas.
Di lain tempat, Wakil DPC LSM Penjara Rohul H. Sihombing mengatakan tindakan perusahaan sudah melanggar perjanjian awal kesepatan. Ia janji akan ikut mengawal sengketa lahan antara warga Payung Sekaki dengan PT MAN.***(zal)
Rabu, 05 Agustus 2015
Minyak PT. Kuala Lumpur Kepong Cemari Laut Dumai
Selasa, 4 Agustus 2015 20:59http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=95616&judul=Minyak%20PT.%20Kuala%20Lumpur%20Kepong%20Cemari%20Laut%20Dumai
Laut Dumai kembali tercemari tumpahan olahan CPO. Glycerin diduga lubernya loading ari kapal WIN I sewaan PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) Dumai.
Riauterkini-DUMAI- Kasus pencemaran lingkungan tepatnya dikawasan industri PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Dumai kembali terjadi. Kali ini, zat kimia untuk pengolahan Crude Palm Oil (CPO) menjadi obat-obatan yang diketahui milik perusahaan asal Malaysia, yaitu PT. Kuala Lumpur Kepong (KLK) Dumai, mencemari perairan.
Informasi yang berhasil dirangkum riauterkinicom, dari beberapa sumber menyebutkan, bahwa kejadian pencemaran perairan Kota Dumai itu, Ahad (2/8) sore. Tumpahnya zat kimia yang merupakan Glycerin dari kapal WIN I sewaan PT KLK untuk membawa barang tersebut saat loading terjadi luber dan merembet tumpah kelaut lebih kurang ribuan ton.
Sedangkan kapal itu, kabarnya saat loading dari tempat penyimpanan PT KLK ke kapal sewaan WIN I dan akan dibawa ke Port Klang, Malaysia. Glycerin adalah minyak dari olahan CPO menjadi bahan baku yang akan dibuat menjadi obat-obatan. Ironisnya, tumpahan itu dibiarkan mengotori laut dan tanpa ada tindak lanjut dari perusahaan.
Parahnya lagi, atas kejadian ini dan baru diketahui media, rupanya perusahaan diduga sengaja membiarkan persoalan ini tanpa ada memberikan laporan kepada instansi terkait. Bahkan petugas pengawasan pelabuhanpun tidak mengetahui insiden tersebut. Begitu juga dengan Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, baru akan dilapori setelah kasus ini terendus media.
Guna memperimbang informasi ini, sejumlah awak media mengkonfirmasi kepada pejabat Humas PT. Kuala Lumpur Kepong bernama Febri. Dia tidak membantah atas insiden melubernya minyak dari atas Kapaal WIn I sewaan perusahaannya tersebut. Namun, mereka membantah bahwa Glycerin melainkan jenis lain yang tidak disebutkan.
"Bukan itu yang tumpah, jenis minyak bahan baku lain. Untuk dilapangan sudah kita atasi sesuai penanganan tumpahan minyak," kata Febri Koto, kepada sejumlah awak media, Selasa (4/8/15) jelang sore. Bahkan ketika disinggung ada dugaan kesengajaan untuk menutupi masalah ini, Febri, membantah dan mengaku mantan dari wartawan.
"Tunggu dulu, saya ini mantan wartawan. Saya tidak ada menutup masalah ini, apalagi menyakut perusahaan asing. Kami juga sudah melapor ke KLH dan tidak ada melindungi perusahaan asing dalam kejadiana apapun," tegas Febri, kepada awak media yang menghubunginya melalui telepon selulernya tersebut.***(had)
Laut Dumai kembali tercemari tumpahan olahan CPO. Glycerin diduga lubernya loading ari kapal WIN I sewaan PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) Dumai.
Riauterkini-DUMAI- Kasus pencemaran lingkungan tepatnya dikawasan industri PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Dumai kembali terjadi. Kali ini, zat kimia untuk pengolahan Crude Palm Oil (CPO) menjadi obat-obatan yang diketahui milik perusahaan asal Malaysia, yaitu PT. Kuala Lumpur Kepong (KLK) Dumai, mencemari perairan.
Informasi yang berhasil dirangkum riauterkinicom, dari beberapa sumber menyebutkan, bahwa kejadian pencemaran perairan Kota Dumai itu, Ahad (2/8) sore. Tumpahnya zat kimia yang merupakan Glycerin dari kapal WIN I sewaan PT KLK untuk membawa barang tersebut saat loading terjadi luber dan merembet tumpah kelaut lebih kurang ribuan ton.
Sedangkan kapal itu, kabarnya saat loading dari tempat penyimpanan PT KLK ke kapal sewaan WIN I dan akan dibawa ke Port Klang, Malaysia. Glycerin adalah minyak dari olahan CPO menjadi bahan baku yang akan dibuat menjadi obat-obatan. Ironisnya, tumpahan itu dibiarkan mengotori laut dan tanpa ada tindak lanjut dari perusahaan.
Parahnya lagi, atas kejadian ini dan baru diketahui media, rupanya perusahaan diduga sengaja membiarkan persoalan ini tanpa ada memberikan laporan kepada instansi terkait. Bahkan petugas pengawasan pelabuhanpun tidak mengetahui insiden tersebut. Begitu juga dengan Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, baru akan dilapori setelah kasus ini terendus media.
Guna memperimbang informasi ini, sejumlah awak media mengkonfirmasi kepada pejabat Humas PT. Kuala Lumpur Kepong bernama Febri. Dia tidak membantah atas insiden melubernya minyak dari atas Kapaal WIn I sewaan perusahaannya tersebut. Namun, mereka membantah bahwa Glycerin melainkan jenis lain yang tidak disebutkan.
"Bukan itu yang tumpah, jenis minyak bahan baku lain. Untuk dilapangan sudah kita atasi sesuai penanganan tumpahan minyak," kata Febri Koto, kepada sejumlah awak media, Selasa (4/8/15) jelang sore. Bahkan ketika disinggung ada dugaan kesengajaan untuk menutupi masalah ini, Febri, membantah dan mengaku mantan dari wartawan.
"Tunggu dulu, saya ini mantan wartawan. Saya tidak ada menutup masalah ini, apalagi menyakut perusahaan asing. Kami juga sudah melapor ke KLH dan tidak ada melindungi perusahaan asing dalam kejadiana apapun," tegas Febri, kepada awak media yang menghubunginya melalui telepon selulernya tersebut.***(had)
Dewan Sebut Banyak Pabrik Kelapa Sawit di Riau Ilegal
Selasa, 4 Agustus 2015 19:59http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=95606&judul=Dewan%20Sebut%20Banyak%20Pabrik%20Kelapa%20Sawit%20di%20Riau%20Ilegal Pansus Lahan DPRD Riau menemukan data baru tentang perizinan pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau. Selain menampung hasil sawit dari perambahan hutan, PKS banyak yang ilegal. Riauterkini - PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Lahan, Perkebunan, Perizinan dan Pertambangan DPRD Riau, Suhardiman Amby menyebut, banyak Pabrik Kepala Sawit (PKS) di Riau yang bersifat ilegal. “Dari 225 PKS yang beroperasi di Provinsi Riau, sekitar 70 PKS diduga ilegal karena tidak memiliki izin. Ini juga berdasarkan data yang kita terima,” kata Suhardiman Amby kepada wartawan, Selasa (04/08/15). Selain itu, banyak PKS yang menampung hasil kelapa sawit dari berbagai perambahan hutan yang juga tidak berizin. Politisi Hanura ini berharap pihak terkait bisa mengusut persoalan ini. “Kita berharap instansi terkait, menutup PKS tersebut, yang sudah merugikan negara, karena dengan membeli buah sawit ilegal, otomatis PPN dan PPH-nya tidak masuk ke kas negara,” ungkapnya. Di samping itu, Pansus sebutnya akan melaporkan hal ini ke instansi terkait, baik ke pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan. Termasuk perusahaan yang melakukan perambahan hutan dan PKS-PKS yang dimaksud. “Terlebih dahulu akan disampaikan ke pimpinan dewan dan dan pimpinan lah yang akan menindaklanjutinya ke instansi terkait,” tutup politisi Hanura ini. ***(ary) |
Senin, 15 Juni 2015
Tutup Jalan Perusahaan Tuntut Lahan Adat Dikembalikan Ini Hasil Mediasi Masyarakat Ukui dengan PT ISS
Senin, 15 Juni 2015 17:26 WIB
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Ratusan masyarakat Ukui Satu dan Ukui Dua terpaksa http://www.goriau.com/berita/pelalawan/ini-hasil-mediasi-masyarakat-ukui-dengan-pt-iss.htmlmemblokade jalan operasional PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) di Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan untuk menyampaikan tuntutannya, Senin (15/6/2015).
Seperti disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, bahwa dalam aksinya masyarakat menuntut pengembalian lahan hutan Sungai Bengkarai sampai dengan hutan Air Hitam yang merupakan lahan persukuan Adat Petalangan Bathin Tuo Napuh Desa Ukui Dua.
"Untuk meredam aksi ratusan masyarakat, puluhan personil kepolisian dari Polres Pelalawan diterjunkan ke lapangan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sijabat.
Diungkapkannya, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Edwin, Kasat Intelkam AKP H. Dwi Atmaja dan Kasat Sabhara AKP Erde Dianto mencoba bernegosiasi agar masyarakat mau mencabut blokade jalan.
"Akhirnya, masyarakat pun memenuhi permintaan kepolisian untuk dimediasi dengan pihak PT IIS," katanya.
Masih kata Sijabat, bertempat di Aula Kantor Camat Ukui bersama pihak kepolisian dilakukan proses mediasi antara masyarakat dengan management PT IIS yang dipimpin Camat Ukui, Basyarudin.
"Hasil mediasi, masyarakat yang diwakili Suwandi akan melapor secara resmi kepada pihak kepolisian terkait dokumen palsu penguasaan lahan perkebunan dan perladangan masyarakat Desa Ukui Satu dan Desa Ukui Dua oleh PT IIS yang hingga saat ini berada dalam HGU PT IIS," terangnya.
Sambung Sijabat, selama proses hukum berlangsung masyarakat diminta untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa maupun penutupan jalan," tutup Sijabat.(***)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/pelalawan/ini-hasil-mediasi-masyarakat-ukui-dengan-pt-iss.html#sthash.xabLvo6W.dpuf
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Ratusan masyarakat Ukui Satu dan Ukui Dua terpaksa http://www.goriau.com/berita/pelalawan/ini-hasil-mediasi-masyarakat-ukui-dengan-pt-iss.htmlmemblokade jalan operasional PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) di Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan untuk menyampaikan tuntutannya, Senin (15/6/2015).
Seperti disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, bahwa dalam aksinya masyarakat menuntut pengembalian lahan hutan Sungai Bengkarai sampai dengan hutan Air Hitam yang merupakan lahan persukuan Adat Petalangan Bathin Tuo Napuh Desa Ukui Dua.
"Untuk meredam aksi ratusan masyarakat, puluhan personil kepolisian dari Polres Pelalawan diterjunkan ke lapangan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sijabat.
Diungkapkannya, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Edwin, Kasat Intelkam AKP H. Dwi Atmaja dan Kasat Sabhara AKP Erde Dianto mencoba bernegosiasi agar masyarakat mau mencabut blokade jalan.
"Akhirnya, masyarakat pun memenuhi permintaan kepolisian untuk dimediasi dengan pihak PT IIS," katanya.
Masih kata Sijabat, bertempat di Aula Kantor Camat Ukui bersama pihak kepolisian dilakukan proses mediasi antara masyarakat dengan management PT IIS yang dipimpin Camat Ukui, Basyarudin.
"Hasil mediasi, masyarakat yang diwakili Suwandi akan melapor secara resmi kepada pihak kepolisian terkait dokumen palsu penguasaan lahan perkebunan dan perladangan masyarakat Desa Ukui Satu dan Desa Ukui Dua oleh PT IIS yang hingga saat ini berada dalam HGU PT IIS," terangnya.
Sambung Sijabat, selama proses hukum berlangsung masyarakat diminta untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa maupun penutupan jalan," tutup Sijabat.(***)
Tuntut Lahan Adat Dikembalikan, Ratusan Masyarakat Ukui Tutup Jalan PT ISS
http://www.goriau.com/berita/pelalawan/tuntut-lahan-adat-dikembalikan-ratusan-masyarakat-ukui-tutup-jalan-pt-iss.htmlSenin, 15 Juni 2015 16:39 WIB
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Ratusan masyarakat Ukui Satu dan Ukui Dua melakukan aksi blokade dengan menutup akses jalan operasional di Simpang WKS PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (15/6/2015). Masyarakat menutup jalan dengan memasang dua buah tiang besi di badan jalan.
Diinformasikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas, IPDA M Sijabat, ratusan masyarakat yang dipimpin oleh koordinator lapangan (Korlap) Wahyu mengajukan dua tuntutan penting kepada pihak perusahaan.
Adapun tuntutan dari masyarakat tesebut, terang Sijabat, yakni masyarakat meminta pengembalian lahan hutan Sungai Bengkarai sampai dengan hutan Air Hitam yang merupakan lahan persukuan Adat Petalangan Bathin Tuo Napuh Desa Ukui Dua.
"Menurut masyarakat, lahan seluas 1.074 hektar diperuntukkan bagi 537 kepala keluarga (KK), dari total luasan HGU PT IIS Kebun Soga Ukui seluas 2.704,22 hektar," terangnya.
Lanjut Sijabat menerangkan lagi, masyarakat menuding PT IIS telah melakukan kriminalisasi dengan merampas lahan perladangan masyarakat Desa Ukui Satu dan Desa Ukui Dua berdasarkan dokumen palsu.
"Menurut masyarakat, hingga saat ini lahan tersebut berada dalam HGU PT IIS," bebernya.
Disampaikan Sijabat, sekira pukul 10.45 WIB, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Edwin, Kasat Intelkam AKP H. Dwi Atmaja dan Kasat Sabhara AKP Erde Dianto beserta 40 personil Dalmas melakukan negosiasi di lapangan agar masyarakat mencabut blokade jalan.
"Masyarakat pun memenuhi permintaan kepolisian untuk dimediasi dengan pihak PT IIS," tutup Sijabat.(***)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/pelalawan/tuntut-lahan-adat-dikembalikan-ratusan-masyarakat-ukui-tutup-jalan-pt-iss.html#sthash.psauNfwt.dpuf
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Ratusan masyarakat Ukui Satu dan Ukui Dua melakukan aksi blokade dengan menutup akses jalan operasional di Simpang WKS PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (15/6/2015). Masyarakat menutup jalan dengan memasang dua buah tiang besi di badan jalan.
Diinformasikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas, IPDA M Sijabat, ratusan masyarakat yang dipimpin oleh koordinator lapangan (Korlap) Wahyu mengajukan dua tuntutan penting kepada pihak perusahaan.
Adapun tuntutan dari masyarakat tesebut, terang Sijabat, yakni masyarakat meminta pengembalian lahan hutan Sungai Bengkarai sampai dengan hutan Air Hitam yang merupakan lahan persukuan Adat Petalangan Bathin Tuo Napuh Desa Ukui Dua.
"Menurut masyarakat, lahan seluas 1.074 hektar diperuntukkan bagi 537 kepala keluarga (KK), dari total luasan HGU PT IIS Kebun Soga Ukui seluas 2.704,22 hektar," terangnya.
Lanjut Sijabat menerangkan lagi, masyarakat menuding PT IIS telah melakukan kriminalisasi dengan merampas lahan perladangan masyarakat Desa Ukui Satu dan Desa Ukui Dua berdasarkan dokumen palsu.
"Menurut masyarakat, hingga saat ini lahan tersebut berada dalam HGU PT IIS," bebernya.
Disampaikan Sijabat, sekira pukul 10.45 WIB, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Edwin, Kasat Intelkam AKP H. Dwi Atmaja dan Kasat Sabhara AKP Erde Dianto beserta 40 personil Dalmas melakukan negosiasi di lapangan agar masyarakat mencabut blokade jalan.
"Masyarakat pun memenuhi permintaan kepolisian untuk dimediasi dengan pihak PT IIS," tutup Sijabat.(***)
Enam Tuntutan Belum Dipenuhi, Warga Rohul Blokir Jalan Masuk ke PKS PT GSM Tambusai
Senin, 15 Juni 2015 15:42http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=93695&judul=Enam%20Tuntutan%20Belum%20Dipenuhi,Warga%20Rohul%20Blokir%20Jalan%20Masuk%20ke%20PKS%20PT%20GSM%20Tambusai Warga Rantau Kayu Kuning, Rohul memblokir kembali jalan masuk ke PKS PT GSM. Pasalnya, enam tuntutan mereka belum juga dipenuhi pihak perusahaan. Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Warga Rantau Kayu Kuning, Desa Rantau Panjang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali blokir jalan masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gunung Sawit Mas (GSM). Menurut warga, pemblokiran jalan masuk ke PKS PT GSM sejak Sabtu (13/6/15) lalu hingga hari ini Senin (15/6/15), merupakan bentuk protes warga karena tidak adanya respon dari manajemen perusahaan terkait enam tuntutan warga saat aksi demontrasi di pabrik pada Senin 8 Juni 2015 lalu. Akibat pemblokiran jalan tiga hari terakhir, produksi dan aktivitas di PKS PT GSM terhenti sementara. Warga sendiri belum mau membuka kayu yang memblokir jalan hingga perusahaan menyikapi enam tuntutan warga, salah satunya yakni minta tiga warga dituding memukul Manager PKS PT GSM Kaharuddin yang ditahan Polres Rohul ditangguhkan. "Bahwa jalan yang diblokir adalah jalan milik warga. Tanah itu milik warga dan belum ada ganti rugi. Penutupan jalan sampai batas waktu tidak ditentukan," kata M. Saleh Hasibuan, Tokoh Masyarakat Rantau Panjang, Senin. "Kami baru buka jalan jika sudah ada kebijakan dari perusahaan (PT GSM), sebab sampai hari ini belum ada kebijakan," tegas dia saat dihubungi riauterkini.com. Pada aksi demontrasi 8 Juni lalu, warga Rantau Panjang sampaikan enam tuntutan kepada perusahaan. Jika enam tuntutan tidak dipenuhi, warga meminta operasional PKS PT GSM ditutup selamanya. Produksi PKS Terganggu Sementara, Humas PKS PT GSM, Safril Amran mengakui akibat pemblokiran jalan dilakukan warga Rantau Panjang sejak Sabtu lalu, 100 persen produksi pabrik terganggu. Diakuinya, pihaknya telah menyampaikan secara lisan untuk langkah mediasi di Mapolres Rohul hari ini. Namun tidak satupun perwakilan warga hadir. Sebelumnya, M. Saleh sendiri mengakui bahwa mereka tidak datang karena tidak ada undangan. Terlepas itu, Sahril mengakui bahwa sebenarnya jalan itu telah dihibahkan oleh mantan Kades Rantau Panjang H. Syukur sekitar 2006 silam. Diakuinya, memang tak ada ganti rugi dan perjanjian atas lahan itu, hanya sebatas lisan.***(zal) |
Kamis, 11 Juni 2015
Demi Penangguhan Penahanan Tiga Warga, Manager PKS PT GSM Minta Rp250 Juta kepada Warga
Senin, 8 Juni 2015 16:32http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=93362
Manajer PKS PT GSM menurut warga pernah mengajukan uang damai Rp250 juta atas kasus dugaan pemukulan yang dilakukan tiga warga Rantau Panjang, Rohul.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Warga Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, mengungkapkan bahwa Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gunung Sawit (GSM) Kaharuddin, pernah mengajukan uang sampai Rp250 juta untuk menangguhkan tiga warga yang ditahan di Polres Rokan Hulu (Rohul).
Uang Rp250 juta, ungkap warga dalam aksi demontrasinya di gerbang pintu masuk ke PKS PT GSM, Senin (8/6/15), untuk biaya perdamaian atas dugaan pemukulan dilakukan tiga warga terhadap Kaharuddin.
Dugaan pemukulan terjadi pada Senin 18 Mei 2015 lalu, ditengarai karena sortir buah kelapa sawit di PKS itu dinilai tidak adil. Saat warga ribut dengan tukang sortir buah, Manager PT GSM datang ke lokasi dan terkesan membela sebelah pihak.
Akibat perdamaian tidak berjalan, tiga warga Rantau Kayu Kuning masih ditahan di Polres Rohul sampai hari ini, yakni Zulfan, Saiful, dan Dikran. Namun, masalah ini telah diselesaikan secara mediasi di Kantor PKS PT GSM, dan ada kemungkinan penangguhan tiga warga, namun masih menungg tiga hari lagi.
Menurut Tokoh Masyarakat, M. Saleh Hasibuan, bahwa Manager PKS PT GSM, Kaharuddin, sejak kasus itu tidak bersedia bertemu dengan warga. Hal itu yang menyulut hubungan tidak baik antara warga dengan perusahaan.
"Kami sudah minta berdamai dengan Pak Kaharuddin, tapi dia tak mau diajak bertemu," ungkap Saleh.
Saleh menilai, bahwa Kaharuddin hanya mementingkan diri sendiri. Tidak mementingkan kelangsungan perusahaan. Padahal, menurut dia, jika warga demontrasi tiap hari, tentu akan mengganggu produksi perusahaan.
"Kalau dia lecet minta Rp 250 juta, kalau warga dipukul tak ada tuntutan," kesal dia.
"Sederhana sekali tuntutan kita. Dari insiden kecil di pabrik, kita minta agar ditangguhkan dulu anak-anak kita dari penahanannya," ujar Saleh dan mengatakan aksi demontrasi mereka adalah hanya ingin bertemu pihak PT GSM.
"Hasil mediasi ada kata sepakat, tiga hari lagi, ada peluang penangguhan," terangnya.
Saleh juga bingung permintaan Kaharuddin yang mengajukan uang perdamaian hingga Rp 250 juta. Padahal, gigi Manager PT GSM yang tanggal, diakuinya bukan gigi asli, melainkan gigi palsu.
"Giginya itu gigi palsu, kalau gigi asli pasti berdarah. Kalau gigi palsu itu berapalah harganya," jelasnya.
Saleh mengharapkan, kedepan tidak terjadi lagi konflik antar warga dengan perusahaan. Dia akan bangga jika perusahaan peduli dengan warga Rantau Kayu Kuning.
"Dalam waktu dekat kami demo lagi. Karena tidak ada perhatian dari Pemda, maka kami akan berlakukan hukum rimba," tegas Saleh.
Sementara, soal uang perdamaian hingga Rp 250 juta, Humas PKS PT GSM, Safril Amran mengakui ia tak tahu masalah uang. Dia memastikan bahwa ada peluang perdamaian, untuk menangguhkan tiga warga.
Dia menungkapkan bahwa dari tujuh tuntutan warga, enam tuntutan sudah direalisasikan oleh perusahaan. Dan satu tuntutan lagi, yakni meminta pengguhan warga menunggu waktu tiga hari.
Safril mengakui masalah jalan, perusahaan telah memenuhi permintaan semenisasi jalan sepanjang 50 meter, sesuai permintaan warga.
Sementara, terkait banyak tenaga kerja dari luar daerah, diakui Safril, perusahaan sudah berlaku adil. Kata dia, awalnya ada 28 tenaga kerja dari Kecamatan Tambusai, dan 7 di antaranya warga Rantau Kayu Kuning. Namun, 5 orang di antaranya mengundurkan diri, bukan dipecat.
"Karyawan dari luar daerah hanya untuk tenaga ahli dan skill," kata dia.
Sebelumnya, di sela-sela aksi demontrasi ratusan warga Rantau Kayu Kuning, Paur Humas Polres AKP P. Simatupang mengatakan penangguhan bisa saja dilakukan. Namun demikian, kasus yang sedang dilakukan oleh Penyidik Polres tetap berjalan. Pasalnya, masalah itu telah dilaporkan ke Polda Riau dan Bareskrim.***(zal/mad)
Manajer PKS PT GSM menurut warga pernah mengajukan uang damai Rp250 juta atas kasus dugaan pemukulan yang dilakukan tiga warga Rantau Panjang, Rohul.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Warga Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, mengungkapkan bahwa Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gunung Sawit (GSM) Kaharuddin, pernah mengajukan uang sampai Rp250 juta untuk menangguhkan tiga warga yang ditahan di Polres Rokan Hulu (Rohul).
Uang Rp250 juta, ungkap warga dalam aksi demontrasinya di gerbang pintu masuk ke PKS PT GSM, Senin (8/6/15), untuk biaya perdamaian atas dugaan pemukulan dilakukan tiga warga terhadap Kaharuddin.
Dugaan pemukulan terjadi pada Senin 18 Mei 2015 lalu, ditengarai karena sortir buah kelapa sawit di PKS itu dinilai tidak adil. Saat warga ribut dengan tukang sortir buah, Manager PT GSM datang ke lokasi dan terkesan membela sebelah pihak.
Akibat perdamaian tidak berjalan, tiga warga Rantau Kayu Kuning masih ditahan di Polres Rohul sampai hari ini, yakni Zulfan, Saiful, dan Dikran. Namun, masalah ini telah diselesaikan secara mediasi di Kantor PKS PT GSM, dan ada kemungkinan penangguhan tiga warga, namun masih menungg tiga hari lagi.
Menurut Tokoh Masyarakat, M. Saleh Hasibuan, bahwa Manager PKS PT GSM, Kaharuddin, sejak kasus itu tidak bersedia bertemu dengan warga. Hal itu yang menyulut hubungan tidak baik antara warga dengan perusahaan.
"Kami sudah minta berdamai dengan Pak Kaharuddin, tapi dia tak mau diajak bertemu," ungkap Saleh.
Saleh menilai, bahwa Kaharuddin hanya mementingkan diri sendiri. Tidak mementingkan kelangsungan perusahaan. Padahal, menurut dia, jika warga demontrasi tiap hari, tentu akan mengganggu produksi perusahaan.
"Kalau dia lecet minta Rp 250 juta, kalau warga dipukul tak ada tuntutan," kesal dia.
"Sederhana sekali tuntutan kita. Dari insiden kecil di pabrik, kita minta agar ditangguhkan dulu anak-anak kita dari penahanannya," ujar Saleh dan mengatakan aksi demontrasi mereka adalah hanya ingin bertemu pihak PT GSM.
"Hasil mediasi ada kata sepakat, tiga hari lagi, ada peluang penangguhan," terangnya.
Saleh juga bingung permintaan Kaharuddin yang mengajukan uang perdamaian hingga Rp 250 juta. Padahal, gigi Manager PT GSM yang tanggal, diakuinya bukan gigi asli, melainkan gigi palsu.
"Giginya itu gigi palsu, kalau gigi asli pasti berdarah. Kalau gigi palsu itu berapalah harganya," jelasnya.
Saleh mengharapkan, kedepan tidak terjadi lagi konflik antar warga dengan perusahaan. Dia akan bangga jika perusahaan peduli dengan warga Rantau Kayu Kuning.
"Dalam waktu dekat kami demo lagi. Karena tidak ada perhatian dari Pemda, maka kami akan berlakukan hukum rimba," tegas Saleh.
Sementara, soal uang perdamaian hingga Rp 250 juta, Humas PKS PT GSM, Safril Amran mengakui ia tak tahu masalah uang. Dia memastikan bahwa ada peluang perdamaian, untuk menangguhkan tiga warga.
Dia menungkapkan bahwa dari tujuh tuntutan warga, enam tuntutan sudah direalisasikan oleh perusahaan. Dan satu tuntutan lagi, yakni meminta pengguhan warga menunggu waktu tiga hari.
Safril mengakui masalah jalan, perusahaan telah memenuhi permintaan semenisasi jalan sepanjang 50 meter, sesuai permintaan warga.
Sementara, terkait banyak tenaga kerja dari luar daerah, diakui Safril, perusahaan sudah berlaku adil. Kata dia, awalnya ada 28 tenaga kerja dari Kecamatan Tambusai, dan 7 di antaranya warga Rantau Kayu Kuning. Namun, 5 orang di antaranya mengundurkan diri, bukan dipecat.
"Karyawan dari luar daerah hanya untuk tenaga ahli dan skill," kata dia.
Sebelumnya, di sela-sela aksi demontrasi ratusan warga Rantau Kayu Kuning, Paur Humas Polres AKP P. Simatupang mengatakan penangguhan bisa saja dilakukan. Namun demikian, kasus yang sedang dilakukan oleh Penyidik Polres tetap berjalan. Pasalnya, masalah itu telah dilaporkan ke Polda Riau dan Bareskrim.***(zal/mad)
Sabtu, 30 Mei 2015
Kawasan Pulau Basu Dirusak Perusahaan Sawit, Dewan Minta Pemkab Inhil Tindak Tegas Pelaku
Jum’at, 29 Mei 2015 17:51
Riauterkini-TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan pengrusakan kawasan hutan Pulau Basu di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra).
Penegasan ini disampaikan Ketua Pansus I, Edi Gunawan saat membacakan laporan hasil pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2014, Kamis (28/5/15).
"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan di kawasan hutan Pulau Basu di Kecamatan Kuala Indragiri," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lanjutnya, aksi pengrusakan kawasan hutan Pulau Basu yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Indo Green Jaya Abadi (PT IGJA) ini tidak bolehkan dibiarkan, karena sudah mengancam eksosistem di kawasan pesisir Inhil ini.
Dewan mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Inhil, HM Wardan yang langsung memerintahkan perusahaan perkebunan sawit ini menghentikan pengrusakan kawasan hutan yang direncanakan akan dijadikan kawasan konservasi Hutan Tanaman Rakyat (Tahura) ini.
"Kami memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Bupati Inhil menghentikan aksi perambahan kawasan hutan Pulau Basu ini," imbuhnya.***(adv/mar).
Riauterkini-TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan pengrusakan kawasan hutan Pulau Basu di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra).
Penegasan ini disampaikan Ketua Pansus I, Edi Gunawan saat membacakan laporan hasil pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2014, Kamis (28/5/15).
"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pelaku kejahatan lingkungan di kawasan hutan Pulau Basu di Kecamatan Kuala Indragiri," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lanjutnya, aksi pengrusakan kawasan hutan Pulau Basu yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Indo Green Jaya Abadi (PT IGJA) ini tidak bolehkan dibiarkan, karena sudah mengancam eksosistem di kawasan pesisir Inhil ini.
Dewan mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Inhil, HM Wardan yang langsung memerintahkan perusahaan perkebunan sawit ini menghentikan pengrusakan kawasan hutan yang direncanakan akan dijadikan kawasan konservasi Hutan Tanaman Rakyat (Tahura) ini.
"Kami memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Bupati Inhil menghentikan aksi perambahan kawasan hutan Pulau Basu ini," imbuhnya.***(adv/mar).
Rabu, 27 Mei 2015
Diusir PT Plama Satu, Puluhan Buruh Terlantar di Disnaker Inhu
Rabu, 27 Mei 2015 16:37http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92835&judul=Diusir%20PT%20Plama%20Satu,%20Puluhan%20Buruh%20Terlantar%20di%20Disnaker%20Inhu Puluhan buruh PT Palma Satu terlantar di kantor Disnaker Inhu. Mereka lontang-lantung setelah diusir paksa perusahaan. Riauterkini -RENGAT-Puluhan buruh PT.Palma Satu anak perusahaan PT.Duta Palma yang diusir manajemen tanpa alasan yang jelas, terlantar di kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Terlantarnya puluhan buruh PT.Palma Satu anak perusahaan PT.Duta Palma sejak Senin (25/5/15) di Dinsosnakertrans Inhu akibat diusir manajemen perusahaan tanpa alasan yang jelas ini, disampaikan perwakilan buruh Beniaro (24) saat dikonfirmasi riauterkini.com Rabu (27/5/15). "Kami 41 orang buruh PT.Palma Satu yang sudah berstatus SHU diusir dari perumahan tempat kami tinggal di perumahan perusahaan, sekaligus diberhentikan tanpa sebab dan alasan yang jelas. Untuk itu kami datang ke Dinsosnakertrans Inhu ini untuk menuntut hak kami selaku pekerja," ujarnya. Diungkapkannya, puluhan buruh yang diusir manajemen PT.Palma Satu terpaksa bertahan di kantor Dinsosnakertrans Inhu hingga terlantar tak makan dan hanya memakai pakaian yang ada dibadan. Akibat seluruh harta benda yang dimiliki disita oleh perusahaan. "Seluruh barang milik kami yang ada diperumahan disita oleh perusahaan, tak boleh kami ambil. Hanya baju dibadan inilah yang tersisa, begitu juga untuk anak-anak termasuk yang masih bayi, hanya baju dibadanlah yang ada. Bahkan anak-anak pun tak boleh bersekolah lagi oleh perusahaan, makanpun kami terlantar. Beruntung ada bantuan dari Polres Inhu ini," ungkapnya. Sementara itu Kasie Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Kerja Dinsosnakertrans Inhu Sutrisno mengatakan, pihaknya telah menyiapkan satu buah tenda untuk menampung para buruh yang terlantar di kantor Dinsosnakertrans Inhu akibat diusir PT.Palma Satu. "Aparat pengawasan ketenagakerjaan telah membuat nota pemeriksaan yang telah disampaikan kepada manajemen PT.Palma Satu, sesuai ketentuan perundang-undangan 14 hari perusahaan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam nota tersebut. Selain itu besok Kamis 28/5/15 juga akan digelar rapat tripartit dikantor ini yang akan diikuti oleh manajemen PT.Palma Satu, perwakilan buruh, unsur Kodim, Polres Inhu dan Satpol PP untuk mencari solusi terkait persoalan ini," jelasnya. *** (guh) |
Kamis, 21 Mei 2015
Inilah Jawaban PT SLS Terkait Laporan Warga Ukui ke ICW dan Komnas HAM
Kamis, 21 Mei 2015 14:43 http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92525&judul=Inilah%20Jawaban%20PT%20SLS%20Terkait%20Laporan%20Warga%20Ukui%20ke%20ICW%20dan%20Komnas%20HAM Manajemen PT SLS menghargai laporan warga Ukui ke ICW dan HAM sebagai hak warga negara. Pada prinsipnya, mereka hanya menjalankan SK kerja untuk pembuatan kebun di wilayah itu. Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Manajemen PT Sari Lembah Subur tidak mempersalahkan, pihaknya dilaporkan warga Kelurahan Ukui ke ICW dan Komnas HAM. Menurutnya, upaya itu adalah hak warga Ukui sebagai warga negara Indonesia. Terkait persoalan tersebut, inilah jawaban manajemen PT SLS. "Pada prinsipnya, kita tidak mempersalahkan warga melaporkan kita ke ICW dan Komnas HAM. Silakan saja, itukan hak mereka," terang Humas PT SLS, Taufik melalui telepon genggamnya, Kamis (21/5/15). Taufik mengaku sedang berada di kantor Transmigrasi Pekanbaru, guna mencari dokumen penting terkait tuntutan masyarakat Kelurahan Ukui. "Saat ini, saya berada di kantor Transmigrasi, mencari dokumen apa yang telah dipermasalahkan oleh masyarakat. Kemarin kita juga ke Jakarta mencari dokumen ini, tapi saat ini belum ditemukan," papar dia. Dokumen itu, sebut dia terkait SK penempatan PIR dan Transmigrasi di Ukui, sebab pada waktu itu masih pemerintahan Kabupaten Kampar. "Dulu, penempatan SK-nya, masih berada pada masa Pemkab Kampar," papar dia. Sambil mencari dokumen ini, tambah Taufik, pihaknya juga berusaha mencari dokumen ini ke Pemkab Kampar. "Sambil mencari dokumen ini ke Tranmigrasi kita juga meminta bantuan Pemkab Kampar mencari dokumen ini. Sebab dulu namanya KUPT Trans," tukasnya. Pada prinsipnya, sebut pria beruban ini, PT SLS hanya menjalankan SK kerja untuk pembuatan kebun di wilayah Ukui. Setelah SK kerja tuntas untuk urusan PIR dan Transmigrasi pihak menyerahkan ke pemerintah. Sebagai data tambahan, warga Kelurahan Ukui, menuntut PT SLS merealiasasikan kebun KKPA untuk masyarakat Kelurahan Ukui. Dari empat desa yang bekerjasama dengan PT SLS, Kelurahan Ukui sama sekali belum terealiasasi. Sementara tiga desa yang lain sudah terealisasi dan menikmati hasil dari kerjasama ini. Tuntutan, warga ini, sudah berjalan panjang dimulai sejak puluhan tahun yang silam. Beberapa kali pertemuan melibatkan, instansi terkait akan tetapi tidak menemukan titik terang. Seakan, menemui rasa putus asa, tanggal 13 Mei 2015 kemarin warga terpaksa melaporkan kasus ini ke ICW dan Komnas HAM.***(feb) |
Warga Ukui Mengadu ke ICW dan Komnas HAM, Dishutbun Pelalawan Bakal Panggil PT SLS dan Warga
Kamis, 21 Mei 2015 13:37
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92521&judul=Warga%20Ukui%20Mengadu%20ke%20ICW%20dan%20Komnas%20HAM,Dishutbun%20Pelalawan%20Bakal%20Panggil%20PT%20SLS%20dan%20Warga
Dishutbun Pelalawan akan memanggil manajemen PT SLS dan warga Kecamatan Ukui untuk mengetahui sengketa di antara kedua belah pihak. Sebelumnya, warga Ukui telah mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM dan ICW.
Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan menerima surat yang dilayangkan warga Kelurahan Ukui ke ICW dan Komnas HAM atas sejumlah persoalan PT Sari Lembah Subur (SLS). Menindaklanjuti surat ini Dihutbun Pelalawan merespon cepat. Langkah pertama akan memanggil manajemen PT SLS kemudian memanggil masyarakat.
Demikian diungkapkan Kadishutbun Pelalawan Hambali Sujatma saat berbincang dengan riauterkini.com, Kamis (21/5/15). "Ke Dishutbun juga dilayangkan surat ini berikut lampiran dan dokumen," terang Hambali didampingi Budi Surlani selaku Kabid Planologi Hutan dan Kebun.
Langkah pertama sebutnya, dalam waktu dekat bakal memanggil PT SLS. "Langkah awal, kita tanya ke PT SLS, kenapa persoalan terjadi. Pada prinsipnya, pemerintah -dalam hal ini Dishutbun- akan berpihak kepada masyarakat jika masyarakat berada di jalur yang benar."
Sementara itu, Budi Surlani menambahkan, pihaknya bakal mempelajari secara detil dokumen yang dilayangkan warga Ukui. Setelah pemanggilan, langkah berikutnya adalah mengukur ulang lahan yang disengketakan.
"Di sana nanti baru diketahui dimana letak dan posisi lahan yang disengketakan ini. Yang pasti kita harus mengetahui terlebih dulu dimana posisi lahan yang disebutkan kemudian dicocokkan dengan dokumen," tandas dia.***(feb)
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=92521&judul=Warga%20Ukui%20Mengadu%20ke%20ICW%20dan%20Komnas%20HAM,Dishutbun%20Pelalawan%20Bakal%20Panggil%20PT%20SLS%20dan%20Warga
Dishutbun Pelalawan akan memanggil manajemen PT SLS dan warga Kecamatan Ukui untuk mengetahui sengketa di antara kedua belah pihak. Sebelumnya, warga Ukui telah mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM dan ICW.
Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan menerima surat yang dilayangkan warga Kelurahan Ukui ke ICW dan Komnas HAM atas sejumlah persoalan PT Sari Lembah Subur (SLS). Menindaklanjuti surat ini Dihutbun Pelalawan merespon cepat. Langkah pertama akan memanggil manajemen PT SLS kemudian memanggil masyarakat.
Demikian diungkapkan Kadishutbun Pelalawan Hambali Sujatma saat berbincang dengan riauterkini.com, Kamis (21/5/15). "Ke Dishutbun juga dilayangkan surat ini berikut lampiran dan dokumen," terang Hambali didampingi Budi Surlani selaku Kabid Planologi Hutan dan Kebun.
Langkah pertama sebutnya, dalam waktu dekat bakal memanggil PT SLS. "Langkah awal, kita tanya ke PT SLS, kenapa persoalan terjadi. Pada prinsipnya, pemerintah -dalam hal ini Dishutbun- akan berpihak kepada masyarakat jika masyarakat berada di jalur yang benar."
Sementara itu, Budi Surlani menambahkan, pihaknya bakal mempelajari secara detil dokumen yang dilayangkan warga Ukui. Setelah pemanggilan, langkah berikutnya adalah mengukur ulang lahan yang disengketakan.
"Di sana nanti baru diketahui dimana letak dan posisi lahan yang disengketakan ini. Yang pasti kita harus mengetahui terlebih dulu dimana posisi lahan yang disebutkan kemudian dicocokkan dengan dokumen," tandas dia.***(feb)
Rabu, 29 April 2015
Kerusuhan di PTPN V Batu Langkah, 7 Karyawan Sudah Dimintai Keterangan oleh Polsek Kabun
Rabu, 29 April 2015 15:03
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=91470&judul=
Tujuh karyawan PTPN V Batu Langkah, Rohul, telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polsek Kabun, terkait kerusuhan di kebun itu, beberapa hari lalu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih melakukan penyelidikan terkait insiden kerusuhan dilakukan ratusan warga Kabupaten Kampar mengatasnamakan anak kemanakan dari Datuk Pandak di PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, Sabtu (25/4/15) lalu.
Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kabag Ops Polres Rohul Kompol Suwarno mengatakan sampai hari ini, sedikitnya 7 saksi dari manajemen dan karyawan PTPN V Kebun Sei Batu Langkah sudah dimintai keterangan terkait kerusuhan tersebut.
"Kita sudah panggil saksi-saksi, dan termasuk akan gelar perkara," kata Kompol Suwarno menjawab riauterkini.com di Pasirpangaraian, Rabu (29/4/15).
Menurut Kompol Suwarno, tempat kejadian perkara (TKP) masih masuk wilayah hukum Rohul, dari itu personel Polres Rohul dikerahkan untuk mengamankan pelaku.
"Belum ada yang ditahan, karena masih tahap penyelidikan," jelas dia ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kerusuhan tersebut.
Dia mengungkapkan ada dua versi dari kerusuhan tersebut. Versi pihak PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, bahwa ratusan warga Kampar datang ke lokasi perusahaan dan langsung melakukan perusakan.
Namun, versi dari warga Kampar beda lagi. Warga mengakui, 4 utusan warga bermaksud bertemu manajemen perusahaan, untuk menunjukkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terkait hasil sidang konflik lahan. Namun, saat di pos jaga, 4 warga ini dihadang oleh petugas pengaman PTPN V Kebun Sei Batu Langkah.
"Karena diusir (oleh petugas pengaman) dipanggillah teman-temannya. Dan mereka beramai-ramai datang ke perusahaan (PTPN V)," terangnya.
Sesuai copy-an didapat pihak Kepolisian, ungkap Suwarno, putusan masalah konflik lahan bukan dimenangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Pengadilan memerintahkan kepada tergugat (PTPN V) untuk menjadikan lahan menjadi hutan kembali. PTPN V juga diharuskan menanam tanaman kehutanan selain kelapa sawit," ungkap dia.
"Itu tanah Negara, sebab itu oleh Pengadilan diminta dikembalikan fungsinya sebagai hutan kembali, bukan untuk dibagikan. Itu sesuai copy-an yang kami terima," tambah Kompol Suwarno.
Konflik lahan sekitar 2.800 hektar antara warga Kampar dengan pihak PTPN V Kebun Sei Kebun Langkah sudah terjadi lama. Sudah beberapa kalinya terjadi kerusuhan di areal perusahaan plat merah tersebut.
Sesuai catatan Polres Rohul, kerugian akibat kerusuhan di PTPN V Kebun Sei Batu Langkah pada pekan lalu belum bisa ditaksir. Dari kerusuhan itu, satu Kantor Afdeling dibakar, 44 rumah karyawan juga dirusak dan ada yang dibakar.
Bukan itu saja, sedikitnya 5 sepeda motor berbagai jenis dibakar, 5 sepeda motor lagi dirusak, 1 sepeda motor raib. Ada juga celengan milik karyawan di dalam rumah yang hilang, termasuk perhiasan, dan hewan ternak.
Massa semakin tidak terkendali, sebab saat kerusuhan terjadi, kaum pria dewasa sedang bekerja di lapangan. Sedangkan kaum ibu sedang berkumpul di tempat lain, sedang memperingati Hari Kartini.***(zal)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=91470&judul=
Tujuh karyawan PTPN V Batu Langkah, Rohul, telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polsek Kabun, terkait kerusuhan di kebun itu, beberapa hari lalu.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih melakukan penyelidikan terkait insiden kerusuhan dilakukan ratusan warga Kabupaten Kampar mengatasnamakan anak kemanakan dari Datuk Pandak di PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, Sabtu (25/4/15) lalu.
Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kabag Ops Polres Rohul Kompol Suwarno mengatakan sampai hari ini, sedikitnya 7 saksi dari manajemen dan karyawan PTPN V Kebun Sei Batu Langkah sudah dimintai keterangan terkait kerusuhan tersebut.
"Kita sudah panggil saksi-saksi, dan termasuk akan gelar perkara," kata Kompol Suwarno menjawab riauterkini.com di Pasirpangaraian, Rabu (29/4/15).
Menurut Kompol Suwarno, tempat kejadian perkara (TKP) masih masuk wilayah hukum Rohul, dari itu personel Polres Rohul dikerahkan untuk mengamankan pelaku.
"Belum ada yang ditahan, karena masih tahap penyelidikan," jelas dia ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kerusuhan tersebut.
Dia mengungkapkan ada dua versi dari kerusuhan tersebut. Versi pihak PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, bahwa ratusan warga Kampar datang ke lokasi perusahaan dan langsung melakukan perusakan.
Namun, versi dari warga Kampar beda lagi. Warga mengakui, 4 utusan warga bermaksud bertemu manajemen perusahaan, untuk menunjukkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terkait hasil sidang konflik lahan. Namun, saat di pos jaga, 4 warga ini dihadang oleh petugas pengaman PTPN V Kebun Sei Batu Langkah.
"Karena diusir (oleh petugas pengaman) dipanggillah teman-temannya. Dan mereka beramai-ramai datang ke perusahaan (PTPN V)," terangnya.
Sesuai copy-an didapat pihak Kepolisian, ungkap Suwarno, putusan masalah konflik lahan bukan dimenangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Pengadilan memerintahkan kepada tergugat (PTPN V) untuk menjadikan lahan menjadi hutan kembali. PTPN V juga diharuskan menanam tanaman kehutanan selain kelapa sawit," ungkap dia.
"Itu tanah Negara, sebab itu oleh Pengadilan diminta dikembalikan fungsinya sebagai hutan kembali, bukan untuk dibagikan. Itu sesuai copy-an yang kami terima," tambah Kompol Suwarno.
Konflik lahan sekitar 2.800 hektar antara warga Kampar dengan pihak PTPN V Kebun Sei Kebun Langkah sudah terjadi lama. Sudah beberapa kalinya terjadi kerusuhan di areal perusahaan plat merah tersebut.
Sesuai catatan Polres Rohul, kerugian akibat kerusuhan di PTPN V Kebun Sei Batu Langkah pada pekan lalu belum bisa ditaksir. Dari kerusuhan itu, satu Kantor Afdeling dibakar, 44 rumah karyawan juga dirusak dan ada yang dibakar.
Bukan itu saja, sedikitnya 5 sepeda motor berbagai jenis dibakar, 5 sepeda motor lagi dirusak, 1 sepeda motor raib. Ada juga celengan milik karyawan di dalam rumah yang hilang, termasuk perhiasan, dan hewan ternak.
Massa semakin tidak terkendali, sebab saat kerusuhan terjadi, kaum pria dewasa sedang bekerja di lapangan. Sedangkan kaum ibu sedang berkumpul di tempat lain, sedang memperingati Hari Kartini.***(zal)
Perusahaan DL Sitorus yang Akan Dieksekusi Beromzet Rp 600 M per Tahun
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Halaman 1 dari 2
Jumpa Pers bersama di KPK (Foto: Khabibi/detikcom)
Jakarta - Hasil rapat di KPK menyepakati eksekusi perusahaan kelapa sawit milik DL Sitorus beserta asetnya seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara oleh tim Kejaksaan Agung.Menurut perhitungan KPK, perusahaan yang masih beroperasi meski seharusnya sudah dieksekusi sejak tahun 2007 itu memiliki omzet Rp 600 miliar per tahun.
"Saya ingin mempertegas bahwa apa yang terjadi di lapangan adalah baik PT Torganda (milik DL Sitorus), Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan menguasai aset negara secara ilegal dan memperoleh keuntungan. KPK pernah hitung tahun 2010-2012 ada Rp 1,3 triliun yang seharusnya milik negara, itu posisinya. Itu angka yang besar yang seharusnya menjadi milik negara," jelas Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Ada banyak hal yang menjadi alasan eksekusi tak kunjung bisa dilakukan. DL Sitorus oleh masyarakat sekitar dianggap sebagai pahlawan karena telah menghidupi 13 ribu KK lebih.
Masyarakat sekitar pun melakukan perlawanan saat eksekusi akan dilakukan.
"Dapat saya berikan contoh pada saat kejaksaan mengeksekusi kasus besar juga di beberapa provinsi yaitu kasus Asian Agri dengan terpidana Sukamto Tanoto, harus bayar ke negara Rp 2,5 triliun bila tidak dibayar maka yang bersangkutan harus disita aset-aset perusahaan di 14 tempat dan ribuan karyawan. Maka kejasama dipimpin oleh JA Basrief Arief memanggil pihak-pihak terkait supaya eksekusi benar dan mensejahterakan rakyat, diundang ahli hukum pidana, Dirjen pajak, tenaga ahli untuk memberi pendapat termasuk Menteri BUMN Dahlan Iskan," jelas Jampidsus Widyo Pramono.
"Saat itu disepakati jika Sukamto tidak mau membayar dari pada 14 perusahaan resah dan kacau maka menteri BUMN siap mengendalikan perusahaan-perusahaan yang masih aktif itu, silakan disita, setelah rapat dipublikasikan seperti ini sehingga Sukamto mau bayar Rp 2,5 triliun dan tidak jadi disita, dan secara cash jadi contohnya dengan pertemuan tadi solusi brilian dan mensejahterakan masyarakat," imbuhnya.
Dengan pertimbangan ada 13 ribu KK yang menggantungkan hidupnya ke perusahaan milik DL Sitorus, maka disimpulkan PT Torganda akan segera dieksekusi dan langsung diambil alih manajerialnya oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Roda bisnis perusahaan akan tetap berjalan dan tak akan ada pemecatan pegawai meskipun kepemilikan perusahaan menjadi milik negara.
"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan karena aset harus dikembalikan ke negara, tapi di sana ada masyarkat dan saya menjamin pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Tadi rapat juga memutuskan rantai bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu tapi posisi kerugian negera 2 tahun saja Rp 1,3 triliun harus ada alih manajemen yang penting masyarakat memahami berapapun yang ada di sana, 13 ribu KK dan 6000 plasmanya tidak akan terganggu," tegas Menteri Siti.
"Manajemennya nanti di BUMN kehutanan dalam hal ini Inhutani IV, sementara pengambilalihan dipersiapkan Inhutani IV sebagai badan pengelola sementara dan dewan pengawas adalah Pak Gubernur.
Pengelola sementara adalah Inhutani yang sekarang sudah jadi bagian holding Perhutani sementara alih manajemen berlangsung berarti alih manejemen selesai," urai Siti.http://news.detik.com/read/2015/04/28/181711/2900662/10/2/perusahaan-dl-sitorus-yang-akan-dieksekusi-beromzet-rp-600-m-per-tahun
Roda bisnis perusahaan akan tetap berjalan dan tak akan ada pemecatan pegawai meskipun kepemilikan perusahaan menjadi milik negara.
"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan karena aset harus dikembalikan ke negara, tapi di sana ada masyarkat dan saya menjamin pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Tadi rapat juga memutuskan rantai bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu tapi posisi kerugian negera 2 tahun saja Rp 1,3 triliun harus ada alih manajemen yang penting masyarakat memahami berapapun yang ada di sana, 13 ribu KK dan 6000 plasmanya tidak akan terganggu," tegas Menteri Siti.
"Manajemennya nanti di BUMN kehutanan dalam hal ini Inhutani IV, sementara pengambilalihan dipersiapkan Inhutani IV sebagai badan pengelola sementara dan dewan pengawas adalah Pak Gubernur.
Pengelola sementara adalah Inhutani yang sekarang sudah jadi bagian holding Perhutani sementara alih manajemen berlangsung berarti alih manejemen selesai," urai Siti.http://news.detik.com/read/2015/04/28/181711/2900662/10/2/perusahaan-dl-sitorus-yang-akan-dieksekusi-beromzet-rp-600-m-per-tahun
Senin, 27 April 2015
Kerusuhan di PTPN V Batu Langkah, Perusahaan Laporkan Warga Kampar ke Polsek Kabun
Senin, 27 April 2015 19:25
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=91370&judul=Kerusuhan%20di%20PTPN%20V%20Batu%20Langkah,%20Perusahaan%20Laporkan%20Warga%20Kampar%20ke%20Polsek%20Kabun
Pihak PTPN V mengaku telah melaporkan aksi pengrusakan sekelompok warga ke Polsek Kabun. Perusahaan meminta aparat hukum memproses secara hukum berlaku.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Asisten Umum (Asum) PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, Tarigan mengatakan pihaknya telah melaporkan tindakan anarkis dilakukan sekelompok warga mengatasnamakan dari anak kemanakan Datuk Pandak dari Desa Ganting, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar ke Polsek Kabun, Rokan Hulu (Rohul) pada Ahad (26/4/15) kemarin.
Tarigan mengungkapkan pada kerusuhan, Sabtu (25/4/15) lalu, ratusan anak kemanakan dari Datuk Pandak masuk ke dalam areal PTPN V Kebun Sei Batu Langka tanpa pemberitahuan. Begitu masuk, massa melakukan perusakan kantor Afdeling, penjarahan, serta perusakan perumahan karyawan.
Selain membakar dan merusak 44 perumahan karyawan, massa juga membakar 5 sepeda motor milik karyawan, merusak 5 sepeda motor, dan 1 sepeda motor lagi hilang. Selain itu, satu Pos Pemantau turut dirusak dan dibakar.
"Atas kejadian itu perusahaan dan karyawan mengalami kerugian sekitar Rp430 juta," kata Tarigan kepada wartawan, Senin (27/4/15).
Tarigan juga mengakui pada aksi kerusuhan massa juga melakukan penjarahan seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, makanan, hewan ternak, alat panen, dan alat elektronik karyawan yang tinggal di perumahan Afdeling 3 Kebun Sei Batu Langkah.
"Kita berharap aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum berlaku," harap Tarigan di ujung telepon.
Sejauh ini, jelas Tarigan, pihak perusahaan juga telah memberikan keterangan sebagai saksi di Polsek Kabun.
Lahan Konflik Masuk Wilayah Rohul
Kepala Bagian Tapem Setda Kabupaten Rohul Muhammad Zaki mengatakan dilihat dari tapal batas versi Kabupaten Rohul, bahwa tanah ulayat diklaim ratusan warga dari Kabupaten Kampar, masih masuk wilayah Rohul.
Hal itu juga sesuai surat keterangan batas wilayah yang telah disepakati oleh Ninik Mamak Kenegerian Tapung dengan Ninik Mamak Kenegerian Lima Koto dan Pucuk Adat Kabun, Datuk adat Batu Gajah dan Datuk Adat Petatapahan, tertanggal 30 Desember 2003. Surat kesepakatan bersama juga dibubuhi oleh stempel dari masing-masing Datuk Adat dan Ninik Mamak.
Menurut M. Zaki, kesepakatan dari tiga Ninik Mamak dan Datuk Adat tersebut menjadi pedoman Pemkab Rohul dalam penetapan tapal batas, antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar.
"Permasalahan tapal batas ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, karena sedang dalam proses," jelas Zaki juga mantan Camat Kabun, Rohul.***(zal)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=91370&judul=Kerusuhan%20di%20PTPN%20V%20Batu%20Langkah,%20Perusahaan%20Laporkan%20Warga%20Kampar%20ke%20Polsek%20Kabun
Pihak PTPN V mengaku telah melaporkan aksi pengrusakan sekelompok warga ke Polsek Kabun. Perusahaan meminta aparat hukum memproses secara hukum berlaku.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Asisten Umum (Asum) PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, Tarigan mengatakan pihaknya telah melaporkan tindakan anarkis dilakukan sekelompok warga mengatasnamakan dari anak kemanakan Datuk Pandak dari Desa Ganting, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar ke Polsek Kabun, Rokan Hulu (Rohul) pada Ahad (26/4/15) kemarin.
Tarigan mengungkapkan pada kerusuhan, Sabtu (25/4/15) lalu, ratusan anak kemanakan dari Datuk Pandak masuk ke dalam areal PTPN V Kebun Sei Batu Langka tanpa pemberitahuan. Begitu masuk, massa melakukan perusakan kantor Afdeling, penjarahan, serta perusakan perumahan karyawan.
Selain membakar dan merusak 44 perumahan karyawan, massa juga membakar 5 sepeda motor milik karyawan, merusak 5 sepeda motor, dan 1 sepeda motor lagi hilang. Selain itu, satu Pos Pemantau turut dirusak dan dibakar.
"Atas kejadian itu perusahaan dan karyawan mengalami kerugian sekitar Rp430 juta," kata Tarigan kepada wartawan, Senin (27/4/15).
Tarigan juga mengakui pada aksi kerusuhan massa juga melakukan penjarahan seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, makanan, hewan ternak, alat panen, dan alat elektronik karyawan yang tinggal di perumahan Afdeling 3 Kebun Sei Batu Langkah.
"Kita berharap aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum berlaku," harap Tarigan di ujung telepon.
Sejauh ini, jelas Tarigan, pihak perusahaan juga telah memberikan keterangan sebagai saksi di Polsek Kabun.
Lahan Konflik Masuk Wilayah Rohul
Kepala Bagian Tapem Setda Kabupaten Rohul Muhammad Zaki mengatakan dilihat dari tapal batas versi Kabupaten Rohul, bahwa tanah ulayat diklaim ratusan warga dari Kabupaten Kampar, masih masuk wilayah Rohul.
Hal itu juga sesuai surat keterangan batas wilayah yang telah disepakati oleh Ninik Mamak Kenegerian Tapung dengan Ninik Mamak Kenegerian Lima Koto dan Pucuk Adat Kabun, Datuk adat Batu Gajah dan Datuk Adat Petatapahan, tertanggal 30 Desember 2003. Surat kesepakatan bersama juga dibubuhi oleh stempel dari masing-masing Datuk Adat dan Ninik Mamak.
Menurut M. Zaki, kesepakatan dari tiga Ninik Mamak dan Datuk Adat tersebut menjadi pedoman Pemkab Rohul dalam penetapan tapal batas, antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar.
"Permasalahan tapal batas ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, karena sedang dalam proses," jelas Zaki juga mantan Camat Kabun, Rohul.***(zal)
Jumat, 24 April 2015
KUD BBL Tuding PT PISP II Rohul Langgar Kesepakatan Bersama
Kamis, 23 April 2015 19:09http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=91178&judul=
Ratusan anggota KUD BBL Rohul memper tanyakan amprah gaji yang tak kunjung diberikan. Pihak perusahaan, PT PISP II seharusnya telah mengirim setiap tanggal 15 hari bulan.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Badan Pengawas Koperasi Unit Desa (KUD) Bangun Bonai Lestari (BBL) Desa Ulak Patian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menuding manajemen PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) II, selaku bapak angkat dari program KKPA kelapa sawit seluas 1.055 hektar, telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat.
Anggota Badan Pengawas KUD BBL Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Mukhsin Syarief Shaleh, mengatakan salah satu pelanggaran kesepakatan oleh PT PISP II salah satunya keterlambatan pembayaran gaji ratusan anggota KUD BBL pada Maret 2015. Seharusnya, gaji sudah dibayar perusahaan paling lambat 20 setiap bulan. Namun, sampai 20 April, gaji belum juga dibayarkan.
"Sampai hari ini (Kamis) perusahaan belum juga membayar gaji anggota," kata Mukhsin kepada wartawan di Pasirpangaraian, Kamis (24/4/15).
Mukhsin mengakui sebelum gaji ditransfer, biasanya pada tanggal 15 setiap bulan, manajemen PT PISP II telah mengirimkan amprah gaji kepada Pengurus KUD BBL untuk dilakukan crosscek perhitungan biaya perawatan, pupuk, panen, transportasi dan biaya pendapatan anggota dari hasil penjualan tandan buah segar atau TBS kelapa sawit setiap bulan.
"Jangankan gaji dikirim, amprah gaji juga belum dikirim sama sekali. Sekarang sudah tanggal 23 April," jelasnya.
Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 dari Dapil Kepenuhan ini mengaku, ratusan Anggota KUD BBL sering bertanya ke Pengurus kapan gaji mereka dibayar. Bahkan, tidak sedikit anggota yang curiga kepada pengurus.
Mukhsin menambahkan akibat keterlambatan pembayaran gaji, anggota KUD jelas dirugikan. Apalagi, selama ini petani kelapa sawit di Ulak Patian hanya menggantungkan hidup dari gaji kerjasama dengan PT PISP II setiap bulan.
"Kita minta Dishutbun untuk mem-fasilitasi permasalahan ini," harapnya.
Di tempat terpisah, Humas Regional PT PISP I, Jumiadi Saputra, dikonfirmasi wartawan via selulernya mengaku dirinya belum mendapatkan informasi dari manajemen kantor pusat soal pembayaran gaji KUD BBL Desa Ulak Patian.
Diakuinya, biasanya perusahaan mereka membayar lebih dulu gaji untuk koperasi dengan sistem pola PIR. Setelah itu, perusahaan baru membayar gaji koperasi dengan sistem pola KKPA. "Tapi saya coba dulu konfirmasi ke kantor di Pekanbaru," jelas Jumiadi.***(zal)
Ratusan anggota KUD BBL Rohul memper tanyakan amprah gaji yang tak kunjung diberikan. Pihak perusahaan, PT PISP II seharusnya telah mengirim setiap tanggal 15 hari bulan.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Badan Pengawas Koperasi Unit Desa (KUD) Bangun Bonai Lestari (BBL) Desa Ulak Patian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menuding manajemen PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) II, selaku bapak angkat dari program KKPA kelapa sawit seluas 1.055 hektar, telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat.
Anggota Badan Pengawas KUD BBL Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Mukhsin Syarief Shaleh, mengatakan salah satu pelanggaran kesepakatan oleh PT PISP II salah satunya keterlambatan pembayaran gaji ratusan anggota KUD BBL pada Maret 2015. Seharusnya, gaji sudah dibayar perusahaan paling lambat 20 setiap bulan. Namun, sampai 20 April, gaji belum juga dibayarkan.
"Sampai hari ini (Kamis) perusahaan belum juga membayar gaji anggota," kata Mukhsin kepada wartawan di Pasirpangaraian, Kamis (24/4/15).
Mukhsin mengakui sebelum gaji ditransfer, biasanya pada tanggal 15 setiap bulan, manajemen PT PISP II telah mengirimkan amprah gaji kepada Pengurus KUD BBL untuk dilakukan crosscek perhitungan biaya perawatan, pupuk, panen, transportasi dan biaya pendapatan anggota dari hasil penjualan tandan buah segar atau TBS kelapa sawit setiap bulan.
"Jangankan gaji dikirim, amprah gaji juga belum dikirim sama sekali. Sekarang sudah tanggal 23 April," jelasnya.
Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 dari Dapil Kepenuhan ini mengaku, ratusan Anggota KUD BBL sering bertanya ke Pengurus kapan gaji mereka dibayar. Bahkan, tidak sedikit anggota yang curiga kepada pengurus.
Mukhsin menambahkan akibat keterlambatan pembayaran gaji, anggota KUD jelas dirugikan. Apalagi, selama ini petani kelapa sawit di Ulak Patian hanya menggantungkan hidup dari gaji kerjasama dengan PT PISP II setiap bulan.
"Kita minta Dishutbun untuk mem-fasilitasi permasalahan ini," harapnya.
Di tempat terpisah, Humas Regional PT PISP I, Jumiadi Saputra, dikonfirmasi wartawan via selulernya mengaku dirinya belum mendapatkan informasi dari manajemen kantor pusat soal pembayaran gaji KUD BBL Desa Ulak Patian.
Diakuinya, biasanya perusahaan mereka membayar lebih dulu gaji untuk koperasi dengan sistem pola PIR. Setelah itu, perusahaan baru membayar gaji koperasi dengan sistem pola KKPA. "Tapi saya coba dulu konfirmasi ke kantor di Pekanbaru," jelas Jumiadi.***(zal)
Kamis, 16 April 2015
1.000 Ha Sawit PTPN IV Berada di Rohil, Ternyata Bayar Pajak ke Sumut
Kamis, 16 April 2015 20:24 WIB
Penulis: Amrial
Suyatno
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Riau benar-benar dirugikan akibat klaim lahan di perbatasan Rokan Hilir dengan Labuhan Batu Induk, Sumatera Utara. Paling tidak, terdapat 1.000 hektar kebun sawit PT Perkebunan Nusantara IV ''hanya numpang tanam'' di Kecamatan Pasir Limau Kapas, namun pajaknya dibayar di Sumatera Utara.
''Pajak perkebunannya mengalir ke kas daerah Sumut. Kita sudah berupaya berjuang agar wilayah yang mereka klaim itu kembali ke daerah kita dengan cara memanggil direksi perusahaan untuk mengadakan hearing dengan Pemkab dan DPRD. Namun hingga kini belum ada penjelasan terkait hal itu,'' kata Bupati Rokan Hilir, Suyatno.A.Mp.
Suyatno mengatakan, persoalan tapal batas antara Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara sudah disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri. Apalagi menteri juga sudah banyak mendapat laporan terkait kisruh antara warga yang berada di perbatasan.
Jika melihat keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1984, seharusnya antara pemerintah Sumatera Utara dengan Provinsi Riau wajib mematuhinya. Yakni perjanjian kedua daerah itu berada pada patok 153. Kejadian serupa juga terjadi di Dusun Podorukun Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sebagian besar wilayahnya sudah diklaim oleh Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera utara.
''Malah pemuda disana tak segan-segan mendirikan gapura dengan ucapan selamat datang di Labuhan Batu Selatan. Padahal gapura itu masih berada di wilayah Rokan Hilir,'' beber Suyatno.
Suyatno menegaskan, persoalan Dusun Podorukun sebenarnya sudah mendapat pengakuan secara de facto. Karena hampir seluruh penduduk disana mengantongi KTP dan masuk dalam database pemilih Rohil. Namun akhir-akhir ini timbul lagi gejolak karena persoalan tumpang tindih lahan antar pemilik sehingga menimbulkan kubu diantara warga itu sendiri.
Bupati tidak menafikan, oknum aparat desa ikut bermain dalam ''pat gulipat'' jual beli tanah yang aktor intelektualnya adalah pengusaha. Menyebabkan, kisruh jual beli lahan menambah deretan panjang hubungan yang kurang harmonis antara kabupaten yang berada diperbatasan.
''Kita menginginkan agar persoalan tapal batas cepat diselesaikan karena selain merugikan secara ekonomi, namun hubungan bilateral antara kedua daerah juga ikut merenggang,'' kata Suyatno ketika menyampaikan persoalan tapal batas dihadapan jajaran Polda Riau, di desa Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas,Rohil. (amr)
http://www.goriau.com/berita/rokan-hilir/1000-ha-sawit-ptpn-iv-berada-di-rohil-ternyata-bayar-pajak-ke-sumut.html
''Pajak perkebunannya mengalir ke kas daerah Sumut. Kita sudah berupaya berjuang agar wilayah yang mereka klaim itu kembali ke daerah kita dengan cara memanggil direksi perusahaan untuk mengadakan hearing dengan Pemkab dan DPRD. Namun hingga kini belum ada penjelasan terkait hal itu,'' kata Bupati Rokan Hilir, Suyatno.A.Mp.
Suyatno mengatakan, persoalan tapal batas antara Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara sudah disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri. Apalagi menteri juga sudah banyak mendapat laporan terkait kisruh antara warga yang berada di perbatasan.
Jika melihat keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1984, seharusnya antara pemerintah Sumatera Utara dengan Provinsi Riau wajib mematuhinya. Yakni perjanjian kedua daerah itu berada pada patok 153. Kejadian serupa juga terjadi di Dusun Podorukun Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sebagian besar wilayahnya sudah diklaim oleh Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera utara.
''Malah pemuda disana tak segan-segan mendirikan gapura dengan ucapan selamat datang di Labuhan Batu Selatan. Padahal gapura itu masih berada di wilayah Rokan Hilir,'' beber Suyatno.
Suyatno menegaskan, persoalan Dusun Podorukun sebenarnya sudah mendapat pengakuan secara de facto. Karena hampir seluruh penduduk disana mengantongi KTP dan masuk dalam database pemilih Rohil. Namun akhir-akhir ini timbul lagi gejolak karena persoalan tumpang tindih lahan antar pemilik sehingga menimbulkan kubu diantara warga itu sendiri.
Bupati tidak menafikan, oknum aparat desa ikut bermain dalam ''pat gulipat'' jual beli tanah yang aktor intelektualnya adalah pengusaha. Menyebabkan, kisruh jual beli lahan menambah deretan panjang hubungan yang kurang harmonis antara kabupaten yang berada diperbatasan.
''Kita menginginkan agar persoalan tapal batas cepat diselesaikan karena selain merugikan secara ekonomi, namun hubungan bilateral antara kedua daerah juga ikut merenggang,'' kata Suyatno ketika menyampaikan persoalan tapal batas dihadapan jajaran Polda Riau, di desa Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas,Rohil. (amr)
http://www.goriau.com/berita/rokan-hilir/1000-ha-sawit-ptpn-iv-berada-di-rohil-ternyata-bayar-pajak-ke-sumut.html
Pansus Lahan DPRD Riau Duga Kelebihan HGU PT ADEI dan Grup Capai Ribuan Ha
Kamis, 16 April 2015 17:06 http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=90792&judul=Pansus Lahan DPRD Riau mensinyalir kelebihan HGU PT ADEI Plantation dan anak-anak perusahaannya mencapai ribuan hektar. Pihak PT ADEI membantahnya. Riauterkini - PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Lahan, Perkebunan, Perizinan, dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau menduga adanya kelebihan izin Hak Guna Usaha atau HGU yang dimiliki PT ADEI Plantation beserta anak perusahaannya. “Dugaannya, ada kelebihan HGU PT ADEI seluas 9000 hektar dan Safari Riau sebagai anak perusahaannya seluas 3000 hektar,” kata Suhardiman Amby, Ketua Pansus kepada wartawan usai hearing dengan manajemen PT ADEI Plantation, Kamis (16/04/15). Waktu hearing terangnya, pihak manajemen PT ADEI Plantation membantah hal tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak akan mempercayai hal itu dan akan melakukan kajian secara mendalam terhadap luas lahan PT yang dimaksud. “Mereka tidak mengakui, namanya nyolong mana pula ada yang ngaku, nyolong karena melanggar aturan yang ada. Luas lahan mereka puluhan ribu hektar yang beroperasi di Pelalawan dan Duri, Bengkalis,” ungkapnya. Politisi Hanura ini menyebut, hari Senin besok, pihaknya akan memanggil Badan Pertanahan Provinsi Riau beserta dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Baginya, persoalan ini mesti diselesaikan segera. “Nanti akan kita tindak lanjut, Senin pagi akan kita panggil Badan Pertanahan Nasional wilayah Riau, Dinas Perkebunan dan dinas terkait serta GAPKI. Kita akan bahas ini,” tutup sekretaris Komisi A DPRD Riau ini. ***(ary) |
Langganan:
Postingan (Atom)