Selasa, 27 Oktober 2015 13:49 WIB
PEKANBARU, GORIAU.COM - PT. Gandaerah Hendana (GH) di Simpang Barito Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan penggarapan lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Namun sampai sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk menyelidikinya.
Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT. GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni pada titik koordinat 00' 07 '47,9" Lintang Selatan dan 102' 10' 41,3" Bujur Timur seluas lebih kurang 1000 hektar.
Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto, Pansus telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan.
"Temuan ini tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait. Jangan seenaknya perusahaan membuka usaha dengan berusaha mengelabui perizinan yang ada," kata Sugianto kepada GoRiau.com, Selasa (27/10/2015).
PT. Gandaerah Hendana, sesuai data Pansus yang telah dicocokkan dengan tinjauan lapangan, diketahui menanam di luar HGU. "Jadi setelah hasil rekomendasi Pansus dan sekalian evaluasi perizinan yang sedang digalakkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya berharap perusahaan yangg juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali," tegas anggota Komisi A yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Riau ini.
Kata Sugianto lagi, PT. Gandaerah Hendana yang merupakan perusahaan modal asing ini harus diberikan sangsi tegas, karena sangat merugikan. Selain memanfaat areal di luar HGU, tinjauan lapangan Pansus juga mendapati perusahaan mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai.(rul)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/pt-gandaerah-hendana-diduga-garap-lahan-di-luar-hgu-dan-izin-pelepasan.html#sthash.kP3ebm8P.dpuf
PEKANBARU, GORIAU.COM - PT. Gandaerah Hendana (GH) di Simpang Barito Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga melakukan penggarapan lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Namun sampai sejauh ini tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk menyelidikinya.
Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT. GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni pada titik koordinat 00' 07 '47,9" Lintang Selatan dan 102' 10' 41,3" Bujur Timur seluas lebih kurang 1000 hektar.
Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto, Pansus telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan.
"Temuan ini tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait. Jangan seenaknya perusahaan membuka usaha dengan berusaha mengelabui perizinan yang ada," kata Sugianto kepada GoRiau.com, Selasa (27/10/2015).
PT. Gandaerah Hendana, sesuai data Pansus yang telah dicocokkan dengan tinjauan lapangan, diketahui menanam di luar HGU. "Jadi setelah hasil rekomendasi Pansus dan sekalian evaluasi perizinan yang sedang digalakkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya berharap perusahaan yangg juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali," tegas anggota Komisi A yang juga anggota Fraksi PKB DPRD Riau ini.
Kata Sugianto lagi, PT. Gandaerah Hendana yang merupakan perusahaan modal asing ini harus diberikan sangsi tegas, karena sangat merugikan. Selain memanfaat areal di luar HGU, tinjauan lapangan Pansus juga mendapati perusahaan mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai.(rul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar