Kamis, 22 Oktober 2015 16:48
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=99543&judul=Instansi%20Terkait%20%27Bandel%27,Ombudsman%20RI%20Perwakilan%20Riau%20Jemput%20Salinan%20Dokumen%20Penerbitan%20PT%20SAL%20ke%20InhilOmbudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari BPPMPD Inhil.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait, khususnya Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil.
Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyampaikan, tim yang dipimpin Bambang Pratama ini memang ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan mengambil dokumen salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait.
"Ya, kami menurunkan tim ke Inhil untuk melakukan klarifikasi dan meminta dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait," jawab Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau ketika dihubungi riauterkinicom, Kamis (22/10/15).
Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau, Bambang Pratama menyampaikan, sejak Rabu (21/10/15) sampai hari ini, Kamis (22/10/10) pihak meminta klarifikasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Inhil, terkait proses penerbitan perizinan PT SAL.
"Kami juga meminta salinan salinan dokumen terkait perizinan PT SAL, karena setelah pertemuan Rabu (22/4/15) lalu instansi ini tidak kunjung memberikannya," tegasnya. Pihaknya juga mempertegas alasan instansi tersebut tidak kunjung menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga harus dijemput ke Inhil.
Diakuinya, pihaknya sempat 'bersitegang' dengan instansi terkait untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut, namun akhirnya dokumen itu dapat diperoleh.
Khusus kepada BPPMPD Inhil, ditegaskan agar kalau ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan prosedur dalam penerbitan perizinan oleh PT SAL tersebut harus diambil tindakan tegas.
"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran itu, maka kami dapat merekomendasikan BPPMPD mencabut izin PT SAL," ujarnya. Kuat dugaan, terjadi maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.
Untuk diketahui, pada pertemuan yang dipimpin Asisten I Darussalam beberapa waktu lalu, pihak Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan para Kades di Kecamatan Gaung juga tidak dapat menunjukkan salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL.
Dalam kesempatan itu ditegaskan tenggat PT SAL sampai bulan Agustus lalu, mereka harus dapat memenuhi mininal 50 persen dari jumlah sekitar 17.000 hektar berdasarkan izin lokasi dan IUP yang mereka miliki, kalau tidak izin mereka akan dievaluasi kembali atau bahkan bisa dicabut.
Menyangkut perizinan, BPPMPD diminta mengklatifikasi mengenai, pertama mengenai syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.
Kedua, apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi dan ketiga, bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.***(mar).
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=99543&judul=Instansi%20Terkait%20%27Bandel%27,Ombudsman%20RI%20Perwakilan%20Riau%20Jemput%20Salinan%20Dokumen%20Penerbitan%20PT%20SAL%20ke%20InhilOmbudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari BPPMPD Inhil.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengirimkan tim ke Inhil untuk melakukan klarafikasi dan 'mengambil' salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait, khususnya Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil.
Kepala Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyampaikan, tim yang dipimpin Bambang Pratama ini memang ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan mengambil dokumen salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait.
"Ya, kami menurunkan tim ke Inhil untuk melakukan klarifikasi dan meminta dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL dari instansi terkait," jawab Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau ketika dihubungi riauterkinicom, Kamis (22/10/15).
Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau, Bambang Pratama menyampaikan, sejak Rabu (21/10/15) sampai hari ini, Kamis (22/10/10) pihak meminta klarifikasi dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Inhil, terkait proses penerbitan perizinan PT SAL.
"Kami juga meminta salinan salinan dokumen terkait perizinan PT SAL, karena setelah pertemuan Rabu (22/4/15) lalu instansi ini tidak kunjung memberikannya," tegasnya. Pihaknya juga mempertegas alasan instansi tersebut tidak kunjung menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga harus dijemput ke Inhil.
Diakuinya, pihaknya sempat 'bersitegang' dengan instansi terkait untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut, namun akhirnya dokumen itu dapat diperoleh.
Khusus kepada BPPMPD Inhil, ditegaskan agar kalau ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan prosedur dalam penerbitan perizinan oleh PT SAL tersebut harus diambil tindakan tegas.
"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran itu, maka kami dapat merekomendasikan BPPMPD mencabut izin PT SAL," ujarnya. Kuat dugaan, terjadi maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.
Untuk diketahui, pada pertemuan yang dipimpin Asisten I Darussalam beberapa waktu lalu, pihak Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan para Kades di Kecamatan Gaung juga tidak dapat menunjukkan salinan dokumen terkait penerbitan perizinan perkebunan sawit PT SAL.
Dalam kesempatan itu ditegaskan tenggat PT SAL sampai bulan Agustus lalu, mereka harus dapat memenuhi mininal 50 persen dari jumlah sekitar 17.000 hektar berdasarkan izin lokasi dan IUP yang mereka miliki, kalau tidak izin mereka akan dievaluasi kembali atau bahkan bisa dicabut.
Menyangkut perizinan, BPPMPD diminta mengklatifikasi mengenai, pertama mengenai syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.
Kedua, apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi dan ketiga, bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.***(mar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar