Senin, 27 April 2015 19:25
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=91370&judul=Kerusuhan%20di%20PTPN%20V%20Batu%20Langkah,%20Perusahaan%20Laporkan%20Warga%20Kampar%20ke%20Polsek%20Kabun
Pihak PTPN V mengaku telah melaporkan aksi pengrusakan sekelompok warga ke Polsek Kabun. Perusahaan meminta aparat hukum memproses secara hukum berlaku.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Asisten Umum (Asum) PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, Tarigan mengatakan pihaknya telah melaporkan tindakan anarkis dilakukan sekelompok warga mengatasnamakan dari anak kemanakan Datuk Pandak dari Desa Ganting, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar ke Polsek Kabun, Rokan Hulu (Rohul) pada Ahad (26/4/15) kemarin.
Tarigan mengungkapkan pada kerusuhan, Sabtu (25/4/15) lalu, ratusan anak kemanakan dari Datuk Pandak masuk ke dalam areal PTPN V Kebun Sei Batu Langka tanpa pemberitahuan. Begitu masuk, massa melakukan perusakan kantor Afdeling, penjarahan, serta perusakan perumahan karyawan.
Selain membakar dan merusak 44 perumahan karyawan, massa juga membakar 5 sepeda motor milik karyawan, merusak 5 sepeda motor, dan 1 sepeda motor lagi hilang. Selain itu, satu Pos Pemantau turut dirusak dan dibakar.
"Atas kejadian itu perusahaan dan karyawan mengalami kerugian sekitar Rp430 juta," kata Tarigan kepada wartawan, Senin (27/4/15).
Tarigan juga mengakui pada aksi kerusuhan massa juga melakukan penjarahan seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, makanan, hewan ternak, alat panen, dan alat elektronik karyawan yang tinggal di perumahan Afdeling 3 Kebun Sei Batu Langkah.
"Kita berharap aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum berlaku," harap Tarigan di ujung telepon.
Sejauh ini, jelas Tarigan, pihak perusahaan juga telah memberikan keterangan sebagai saksi di Polsek Kabun.
Lahan Konflik Masuk Wilayah Rohul
Kepala Bagian Tapem Setda Kabupaten Rohul Muhammad Zaki mengatakan dilihat dari tapal batas versi Kabupaten Rohul, bahwa tanah ulayat diklaim ratusan warga dari Kabupaten Kampar, masih masuk wilayah Rohul.
Hal itu juga sesuai surat keterangan batas wilayah yang telah disepakati oleh Ninik Mamak Kenegerian Tapung dengan Ninik Mamak Kenegerian Lima Koto dan Pucuk Adat Kabun, Datuk adat Batu Gajah dan Datuk Adat Petatapahan, tertanggal 30 Desember 2003. Surat kesepakatan bersama juga dibubuhi oleh stempel dari masing-masing Datuk Adat dan Ninik Mamak.
Menurut M. Zaki, kesepakatan dari tiga Ninik Mamak dan Datuk Adat tersebut menjadi pedoman Pemkab Rohul dalam penetapan tapal batas, antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar.
"Permasalahan tapal batas ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, karena sedang dalam proses," jelas Zaki juga mantan Camat Kabun, Rohul.***(zal)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=91370&judul=Kerusuhan%20di%20PTPN%20V%20Batu%20Langkah,%20Perusahaan%20Laporkan%20Warga%20Kampar%20ke%20Polsek%20Kabun
Pihak PTPN V mengaku telah melaporkan aksi pengrusakan sekelompok warga ke Polsek Kabun. Perusahaan meminta aparat hukum memproses secara hukum berlaku.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Asisten Umum (Asum) PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, Tarigan mengatakan pihaknya telah melaporkan tindakan anarkis dilakukan sekelompok warga mengatasnamakan dari anak kemanakan Datuk Pandak dari Desa Ganting, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar ke Polsek Kabun, Rokan Hulu (Rohul) pada Ahad (26/4/15) kemarin.
Tarigan mengungkapkan pada kerusuhan, Sabtu (25/4/15) lalu, ratusan anak kemanakan dari Datuk Pandak masuk ke dalam areal PTPN V Kebun Sei Batu Langka tanpa pemberitahuan. Begitu masuk, massa melakukan perusakan kantor Afdeling, penjarahan, serta perusakan perumahan karyawan.
Selain membakar dan merusak 44 perumahan karyawan, massa juga membakar 5 sepeda motor milik karyawan, merusak 5 sepeda motor, dan 1 sepeda motor lagi hilang. Selain itu, satu Pos Pemantau turut dirusak dan dibakar.
"Atas kejadian itu perusahaan dan karyawan mengalami kerugian sekitar Rp430 juta," kata Tarigan kepada wartawan, Senin (27/4/15).
Tarigan juga mengakui pada aksi kerusuhan massa juga melakukan penjarahan seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, makanan, hewan ternak, alat panen, dan alat elektronik karyawan yang tinggal di perumahan Afdeling 3 Kebun Sei Batu Langkah.
"Kita berharap aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum berlaku," harap Tarigan di ujung telepon.
Sejauh ini, jelas Tarigan, pihak perusahaan juga telah memberikan keterangan sebagai saksi di Polsek Kabun.
Lahan Konflik Masuk Wilayah Rohul
Kepala Bagian Tapem Setda Kabupaten Rohul Muhammad Zaki mengatakan dilihat dari tapal batas versi Kabupaten Rohul, bahwa tanah ulayat diklaim ratusan warga dari Kabupaten Kampar, masih masuk wilayah Rohul.
Hal itu juga sesuai surat keterangan batas wilayah yang telah disepakati oleh Ninik Mamak Kenegerian Tapung dengan Ninik Mamak Kenegerian Lima Koto dan Pucuk Adat Kabun, Datuk adat Batu Gajah dan Datuk Adat Petatapahan, tertanggal 30 Desember 2003. Surat kesepakatan bersama juga dibubuhi oleh stempel dari masing-masing Datuk Adat dan Ninik Mamak.
Menurut M. Zaki, kesepakatan dari tiga Ninik Mamak dan Datuk Adat tersebut menjadi pedoman Pemkab Rohul dalam penetapan tapal batas, antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar.
"Permasalahan tapal batas ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, karena sedang dalam proses," jelas Zaki juga mantan Camat Kabun, Rohul.***(zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar