Kamis, 23 April 2015 19:09http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=91178&judul=
Ratusan anggota KUD BBL Rohul memper tanyakan amprah gaji yang tak kunjung diberikan. Pihak perusahaan, PT PISP II seharusnya telah mengirim setiap tanggal 15 hari bulan.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Badan Pengawas Koperasi Unit Desa (KUD) Bangun Bonai Lestari (BBL) Desa Ulak Patian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menuding manajemen PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) II, selaku bapak angkat dari program KKPA kelapa sawit seluas 1.055 hektar, telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat.
Anggota Badan Pengawas KUD BBL Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Mukhsin Syarief Shaleh, mengatakan salah satu pelanggaran kesepakatan oleh PT PISP II salah satunya keterlambatan pembayaran gaji ratusan anggota KUD BBL pada Maret 2015. Seharusnya, gaji sudah dibayar perusahaan paling lambat 20 setiap bulan. Namun, sampai 20 April, gaji belum juga dibayarkan.
"Sampai hari ini (Kamis) perusahaan belum juga membayar gaji anggota," kata Mukhsin kepada wartawan di Pasirpangaraian, Kamis (24/4/15).
Mukhsin mengakui sebelum gaji ditransfer, biasanya pada tanggal 15 setiap bulan, manajemen PT PISP II telah mengirimkan amprah gaji kepada Pengurus KUD BBL untuk dilakukan crosscek perhitungan biaya perawatan, pupuk, panen, transportasi dan biaya pendapatan anggota dari hasil penjualan tandan buah segar atau TBS kelapa sawit setiap bulan.
"Jangankan gaji dikirim, amprah gaji juga belum dikirim sama sekali. Sekarang sudah tanggal 23 April," jelasnya.
Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 dari Dapil Kepenuhan ini mengaku, ratusan Anggota KUD BBL sering bertanya ke Pengurus kapan gaji mereka dibayar. Bahkan, tidak sedikit anggota yang curiga kepada pengurus.
Mukhsin menambahkan akibat keterlambatan pembayaran gaji, anggota KUD jelas dirugikan. Apalagi, selama ini petani kelapa sawit di Ulak Patian hanya menggantungkan hidup dari gaji kerjasama dengan PT PISP II setiap bulan.
"Kita minta Dishutbun untuk mem-fasilitasi permasalahan ini," harapnya.
Di tempat terpisah, Humas Regional PT PISP I, Jumiadi Saputra, dikonfirmasi wartawan via selulernya mengaku dirinya belum mendapatkan informasi dari manajemen kantor pusat soal pembayaran gaji KUD BBL Desa Ulak Patian.
Diakuinya, biasanya perusahaan mereka membayar lebih dulu gaji untuk koperasi dengan sistem pola PIR. Setelah itu, perusahaan baru membayar gaji koperasi dengan sistem pola KKPA. "Tapi saya coba dulu konfirmasi ke kantor di Pekanbaru," jelas Jumiadi.***(zal)
Ratusan anggota KUD BBL Rohul memper tanyakan amprah gaji yang tak kunjung diberikan. Pihak perusahaan, PT PISP II seharusnya telah mengirim setiap tanggal 15 hari bulan.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Badan Pengawas Koperasi Unit Desa (KUD) Bangun Bonai Lestari (BBL) Desa Ulak Patian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menuding manajemen PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PISP) II, selaku bapak angkat dari program KKPA kelapa sawit seluas 1.055 hektar, telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat.
Anggota Badan Pengawas KUD BBL Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Mukhsin Syarief Shaleh, mengatakan salah satu pelanggaran kesepakatan oleh PT PISP II salah satunya keterlambatan pembayaran gaji ratusan anggota KUD BBL pada Maret 2015. Seharusnya, gaji sudah dibayar perusahaan paling lambat 20 setiap bulan. Namun, sampai 20 April, gaji belum juga dibayarkan.
"Sampai hari ini (Kamis) perusahaan belum juga membayar gaji anggota," kata Mukhsin kepada wartawan di Pasirpangaraian, Kamis (24/4/15).
Mukhsin mengakui sebelum gaji ditransfer, biasanya pada tanggal 15 setiap bulan, manajemen PT PISP II telah mengirimkan amprah gaji kepada Pengurus KUD BBL untuk dilakukan crosscek perhitungan biaya perawatan, pupuk, panen, transportasi dan biaya pendapatan anggota dari hasil penjualan tandan buah segar atau TBS kelapa sawit setiap bulan.
"Jangankan gaji dikirim, amprah gaji juga belum dikirim sama sekali. Sekarang sudah tanggal 23 April," jelasnya.
Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 dari Dapil Kepenuhan ini mengaku, ratusan Anggota KUD BBL sering bertanya ke Pengurus kapan gaji mereka dibayar. Bahkan, tidak sedikit anggota yang curiga kepada pengurus.
Mukhsin menambahkan akibat keterlambatan pembayaran gaji, anggota KUD jelas dirugikan. Apalagi, selama ini petani kelapa sawit di Ulak Patian hanya menggantungkan hidup dari gaji kerjasama dengan PT PISP II setiap bulan.
"Kita minta Dishutbun untuk mem-fasilitasi permasalahan ini," harapnya.
Di tempat terpisah, Humas Regional PT PISP I, Jumiadi Saputra, dikonfirmasi wartawan via selulernya mengaku dirinya belum mendapatkan informasi dari manajemen kantor pusat soal pembayaran gaji KUD BBL Desa Ulak Patian.
Diakuinya, biasanya perusahaan mereka membayar lebih dulu gaji untuk koperasi dengan sistem pola PIR. Setelah itu, perusahaan baru membayar gaji koperasi dengan sistem pola KKPA. "Tapi saya coba dulu konfirmasi ke kantor di Pekanbaru," jelas Jumiadi.***(zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar