Halaman 1 dari 2
Jumpa Pers bersama di KPK (Foto: Khabibi/detikcom)
Jakarta - Hasil rapat di KPK menyepakati eksekusi perusahaan kelapa sawit milik DL Sitorus beserta asetnya seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara oleh tim Kejaksaan Agung.Menurut perhitungan KPK, perusahaan yang masih beroperasi meski seharusnya sudah dieksekusi sejak tahun 2007 itu memiliki omzet Rp 600 miliar per tahun.
"Saya ingin mempertegas bahwa apa yang terjadi di lapangan adalah baik PT Torganda (milik DL Sitorus), Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan menguasai aset negara secara ilegal dan memperoleh keuntungan. KPK pernah hitung tahun 2010-2012 ada Rp 1,3 triliun yang seharusnya milik negara, itu posisinya. Itu angka yang besar yang seharusnya menjadi milik negara," jelas Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Ada banyak hal yang menjadi alasan eksekusi tak kunjung bisa dilakukan. DL Sitorus oleh masyarakat sekitar dianggap sebagai pahlawan karena telah menghidupi 13 ribu KK lebih.
Masyarakat sekitar pun melakukan perlawanan saat eksekusi akan dilakukan.
"Dapat saya berikan contoh pada saat kejaksaan mengeksekusi kasus besar juga di beberapa provinsi yaitu kasus Asian Agri dengan terpidana Sukamto Tanoto, harus bayar ke negara Rp 2,5 triliun bila tidak dibayar maka yang bersangkutan harus disita aset-aset perusahaan di 14 tempat dan ribuan karyawan. Maka kejasama dipimpin oleh JA Basrief Arief memanggil pihak-pihak terkait supaya eksekusi benar dan mensejahterakan rakyat, diundang ahli hukum pidana, Dirjen pajak, tenaga ahli untuk memberi pendapat termasuk Menteri BUMN Dahlan Iskan," jelas Jampidsus Widyo Pramono.
"Saat itu disepakati jika Sukamto tidak mau membayar dari pada 14 perusahaan resah dan kacau maka menteri BUMN siap mengendalikan perusahaan-perusahaan yang masih aktif itu, silakan disita, setelah rapat dipublikasikan seperti ini sehingga Sukamto mau bayar Rp 2,5 triliun dan tidak jadi disita, dan secara cash jadi contohnya dengan pertemuan tadi solusi brilian dan mensejahterakan masyarakat," imbuhnya.
Dengan pertimbangan ada 13 ribu KK yang menggantungkan hidupnya ke perusahaan milik DL Sitorus, maka disimpulkan PT Torganda akan segera dieksekusi dan langsung diambil alih manajerialnya oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Roda bisnis perusahaan akan tetap berjalan dan tak akan ada pemecatan pegawai meskipun kepemilikan perusahaan menjadi milik negara.
"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan karena aset harus dikembalikan ke negara, tapi di sana ada masyarkat dan saya menjamin pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Tadi rapat juga memutuskan rantai bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu tapi posisi kerugian negera 2 tahun saja Rp 1,3 triliun harus ada alih manajemen yang penting masyarakat memahami berapapun yang ada di sana, 13 ribu KK dan 6000 plasmanya tidak akan terganggu," tegas Menteri Siti.
"Manajemennya nanti di BUMN kehutanan dalam hal ini Inhutani IV, sementara pengambilalihan dipersiapkan Inhutani IV sebagai badan pengelola sementara dan dewan pengawas adalah Pak Gubernur.
Pengelola sementara adalah Inhutani yang sekarang sudah jadi bagian holding Perhutani sementara alih manajemen berlangsung berarti alih manejemen selesai," urai Siti.http://news.detik.com/read/2015/04/28/181711/2900662/10/2/perusahaan-dl-sitorus-yang-akan-dieksekusi-beromzet-rp-600-m-per-tahun
Roda bisnis perusahaan akan tetap berjalan dan tak akan ada pemecatan pegawai meskipun kepemilikan perusahaan menjadi milik negara.
"Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan karena aset harus dikembalikan ke negara, tapi di sana ada masyarkat dan saya menjamin pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Tadi rapat juga memutuskan rantai bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu tapi posisi kerugian negera 2 tahun saja Rp 1,3 triliun harus ada alih manajemen yang penting masyarakat memahami berapapun yang ada di sana, 13 ribu KK dan 6000 plasmanya tidak akan terganggu," tegas Menteri Siti.
"Manajemennya nanti di BUMN kehutanan dalam hal ini Inhutani IV, sementara pengambilalihan dipersiapkan Inhutani IV sebagai badan pengelola sementara dan dewan pengawas adalah Pak Gubernur.
Pengelola sementara adalah Inhutani yang sekarang sudah jadi bagian holding Perhutani sementara alih manajemen berlangsung berarti alih manejemen selesai," urai Siti.http://news.detik.com/read/2015/04/28/181711/2900662/10/2/perusahaan-dl-sitorus-yang-akan-dieksekusi-beromzet-rp-600-m-per-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar