Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 14 April 2015

25 Tahun Kebun Plasma tak Terealisasi, Masyarakat Ukui Datangi Mess PT SLS Pangkalan Lesung

Selasa, 14 April 2015 15:32http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=90638&judul=25%20Tahun%20Kebun%20Plasma%20tak%20Terealisasi,Masyarakat%20Ukui%20Datangi%20Mess%20PT%20SLS%20Pangkalan%20Lesung

Masyarakat Ukui didampingi anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan datangi Mess PT SLS Pangkalan Lesung. Mereka menuntut realisasi kebun plasma dari perusahaan yang telah beroperasi 25 tahun.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- PT Sari Lembah Subur (25) sudah 25 tahun beroperasi dikabupaten di tiga kecamatan Ukui, Pangkalan Lesung dan Kerumutan. Selama itu pula, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tak kunjung merealisasikan, kebun plasma untuk masyarakat Kelurahan Ukui 1 Kecematan Ukui. Padahal, tiga desa lain sudah menikmati hasil plasma dari PT SLS, yakni desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kerumutan.

Ironisnya lagi, sewaktu perjanjian awal yakni tahun 1989-1990, empat kepala desa ikut membubuhkan tanda tangan termasuk Kelurahan Ukui 1 untuk mendapat plasma sebagai salah satu kewajiban perusahan beroperasi di Pelalawan (dulu masih Kecamatan Ukui, red).

Tapi tak ayal, hingga saat ini, Kelurahan Ukui ini, justru ditinggalkan dari kesepakatan awal, bersama empat desa yang lain. Hal ini, dalam terungkap pertemuan masyarakat Kelurahan Ukui 1, yang didampingi anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan, di mess PT SLS Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa (14/5/15) juga dihadiri oleh pihak perwakilan manajemen perusahaan.

Turut hadir mendampingi pertemuan ini Suprianto wakil ketua DPRD, ketua Komisi 1, Eka Putra, Faizal, Baharudin, Nazzarudin Arnazh, Rinto, Evi Zulfian, Rahman Wijayanto, Safrizal, Rustam Sinaga, Abdullah serta puluhan masyarakat Ukui 1.

Menurut penuturan perwakilan masyarakat Ukui, ini sudah menjadi tuntutan ke empat kalinya termasuk pada hari ini. Misalnya, pada tahun 1999 sebut warga sudah melayangkan dua kali tuntutan yakni pada 25 Juni 1999 dan 17 Juli 1999. Dua kali tuntutan itu, hanya selesai dimediasi saja, akan tetapi realisasi tidak ada. Kemudian, dilanjutkan lagi tuntutan, pada 12 Januari 2005, juga tidak berhasil. Makanya hari ini, tuntutan sebelumnya, di pertanya kembali.

Suwandi, Ketua perwakilan masyarakat Ukui menuntut lahan plasma terhadap PT SLS menyebutkan bahwa, hingga saat ini PT SLS tetap saja menggunakan cap setempel menggunakan nama Ukui. "Ironisnya, saat ini, pihak perusahaan tetap saja, menggunakan setempel cap dengan nama Ukui. Kok, plasma kami tak direalisasikan. Inikan lucu sekali," papar dia.

Dulu, diakuinya, kecamatan Ukui belum di mekarkan. Awalnya, empat desa yakni, Ukui, Genduang, Pangkalan Lesung dan Kerumutan. Pada saat itu, empat kepala desa, menanda tangani terkait pola plasma.

Tiga desa tambahnya, Genduang, Pangkalan Lesung dan Kerumutan, sudah direalisasikan kebun plasma sementara Ukui hingga saat ini, belum terealisasi. Jelasnya.

Padahal tambahnya, sesuai ijin prinsip sekitar 3875 lahan masyarakat Ukui masuk kepada HGU PT SLS. "Tuntutan plasma kami, ini juga sangat berdasar sebab, lahan masyarakat ukui juga masuk kepada HGU PT SLS," tukasnya.

Sementara itu perwakilan manajemen PT SLS, Taufik, pihak perusahaan hanya menjalan perijinan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Begitu ijin diberikan, pihaknya mengerjakan, begitu juga terkait pembagian plasma pihaknya menyerahkan lagi kepada pihak pemerintah.

Hanya saja, ketika anggota DPRD Rinto, meminta kepada Taufik menunjuk dokomen penyerahan kepada pihak pemerintah termasuk lahan plasma untuk masyarakat Ukui. Taufik tidak bisa menunjukkannya."Kalau untuk dokumennya, nanti dulu, biar saya cari," tandasnya.***(feb)

Tidak ada komentar: