Kamis, 16 April 2015 20:24 WIB
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Riau benar-benar dirugikan akibat klaim lahan di perbatasan Rokan Hilir dengan Labuhan Batu Induk, Sumatera Utara. Paling tidak, terdapat 1.000 hektar kebun sawit PT Perkebunan Nusantara IV ''hanya numpang tanam'' di Kecamatan Pasir Limau Kapas, namun pajaknya dibayar di Sumatera Utara.
''Pajak perkebunannya mengalir ke kas daerah Sumut. Kita sudah berupaya berjuang agar wilayah yang mereka klaim itu kembali ke daerah kita dengan cara memanggil direksi perusahaan untuk mengadakan hearing dengan Pemkab dan DPRD. Namun hingga kini belum ada penjelasan terkait hal itu,'' kata Bupati Rokan Hilir, Suyatno.A.Mp.
Suyatno mengatakan, persoalan tapal batas antara Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara sudah disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri. Apalagi menteri juga sudah banyak mendapat laporan terkait kisruh antara warga yang berada di perbatasan.
Jika melihat keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1984, seharusnya antara pemerintah Sumatera Utara dengan Provinsi Riau wajib mematuhinya. Yakni perjanjian kedua daerah itu berada pada patok 153. Kejadian serupa juga terjadi di Dusun Podorukun Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sebagian besar wilayahnya sudah diklaim oleh Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera utara.
''Malah pemuda disana tak segan-segan mendirikan gapura dengan ucapan selamat datang di Labuhan Batu Selatan. Padahal gapura itu masih berada di wilayah Rokan Hilir,'' beber Suyatno.
Suyatno menegaskan, persoalan Dusun Podorukun sebenarnya sudah mendapat pengakuan secara de facto. Karena hampir seluruh penduduk disana mengantongi KTP dan masuk dalam database pemilih Rohil. Namun akhir-akhir ini timbul lagi gejolak karena persoalan tumpang tindih lahan antar pemilik sehingga menimbulkan kubu diantara warga itu sendiri.
Bupati tidak menafikan, oknum aparat desa ikut bermain dalam ''pat gulipat'' jual beli tanah yang aktor intelektualnya adalah pengusaha. Menyebabkan, kisruh jual beli lahan menambah deretan panjang hubungan yang kurang harmonis antara kabupaten yang berada diperbatasan.
''Kita menginginkan agar persoalan tapal batas cepat diselesaikan karena selain merugikan secara ekonomi, namun hubungan bilateral antara kedua daerah juga ikut merenggang,'' kata Suyatno ketika menyampaikan persoalan tapal batas dihadapan jajaran Polda Riau, di desa Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas,Rohil. (amr)
http://www.goriau.com/berita/rokan-hilir/1000-ha-sawit-ptpn-iv-berada-di-rohil-ternyata-bayar-pajak-ke-sumut.html
''Pajak perkebunannya mengalir ke kas daerah Sumut. Kita sudah berupaya berjuang agar wilayah yang mereka klaim itu kembali ke daerah kita dengan cara memanggil direksi perusahaan untuk mengadakan hearing dengan Pemkab dan DPRD. Namun hingga kini belum ada penjelasan terkait hal itu,'' kata Bupati Rokan Hilir, Suyatno.A.Mp.
Suyatno mengatakan, persoalan tapal batas antara Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara sudah disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri. Apalagi menteri juga sudah banyak mendapat laporan terkait kisruh antara warga yang berada di perbatasan.
Jika melihat keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1984, seharusnya antara pemerintah Sumatera Utara dengan Provinsi Riau wajib mematuhinya. Yakni perjanjian kedua daerah itu berada pada patok 153. Kejadian serupa juga terjadi di Dusun Podorukun Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sebagian besar wilayahnya sudah diklaim oleh Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera utara.
''Malah pemuda disana tak segan-segan mendirikan gapura dengan ucapan selamat datang di Labuhan Batu Selatan. Padahal gapura itu masih berada di wilayah Rokan Hilir,'' beber Suyatno.
Suyatno menegaskan, persoalan Dusun Podorukun sebenarnya sudah mendapat pengakuan secara de facto. Karena hampir seluruh penduduk disana mengantongi KTP dan masuk dalam database pemilih Rohil. Namun akhir-akhir ini timbul lagi gejolak karena persoalan tumpang tindih lahan antar pemilik sehingga menimbulkan kubu diantara warga itu sendiri.
Bupati tidak menafikan, oknum aparat desa ikut bermain dalam ''pat gulipat'' jual beli tanah yang aktor intelektualnya adalah pengusaha. Menyebabkan, kisruh jual beli lahan menambah deretan panjang hubungan yang kurang harmonis antara kabupaten yang berada diperbatasan.
''Kita menginginkan agar persoalan tapal batas cepat diselesaikan karena selain merugikan secara ekonomi, namun hubungan bilateral antara kedua daerah juga ikut merenggang,'' kata Suyatno ketika menyampaikan persoalan tapal batas dihadapan jajaran Polda Riau, di desa Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas,Rohil. (amr)
http://www.goriau.com/berita/rokan-hilir/1000-ha-sawit-ptpn-iv-berada-di-rohil-ternyata-bayar-pajak-ke-sumut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar