Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 08 April 2015

Didemo Karyawan, Manajemen PT Hutahaean Berikan Penjelasan

Selasa, 7 April 2015 17:35
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=90272&judul=Manajemen PT Hutahaean di Pekanbaru mengeluarkan press rilis berupa klarifikasi pemberitaan aksi demo yang digelar karyawannya di Dalu-dalu, Rokan Hulu. 

Riauterkini-PEKANBARU-Kantor Direksi PT. Hutahaean Group di Pekanbaru mengeluarkan press rilis terhadap “Aksi Demo Anarkis Karyawan Menuntut Hak” di Kantor Kebun PT. Hutahaean di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, pada hari Senin, 06 April 2015.

Keterangan ini disampaikan oleh Senior Manager Admin Hutahaean Group Daud Simanjuntak, kepada Riauterkini.com, Selasa (7/4/15). Berikut isinya.

Bahwa Manajemen PT. Hutahaean melakukan perbaikan sistem penggajian yang berlaku di perusahaan, termasuk di unit Kebun Dalu–dalu. Dari perbaikan sistem penggajian ini ditemukan kenaikan gaji karyawan tanpa didasarkan Surat Keputusan dan atau Surat Ketetapan (SK) yang ditandatangani oleh Direksi PT. Hutahaean.

Bahwa Tunjangan Kesehatan Keluarga dan Tunjangan Jabatan pada dasarnya tidak dihapuskan, tetapi dengan sistem penggajian yang baru seluruh tunjangan baik tunjangan kesehatan keluarga dan tunjangan jabatan digabungkan ke dalam upah yang diterima oleh karyawan menjadi Total Penerimaan Upah.

Contoh: Karyawan dengan golongan I-16: Total Penerimaan Upah Rp2.182.230,- (terdiri dari gaji pokok = Rp1.529.300,- + tunjangan kesehatan keluarga Rp500.000,- + tunjangan jabatan = Rp152.930,-).

Karyawan dengan golongan III-15: Total Penerimaan Upah Rp2.895.470,- (terdiri dari gaji pokok = Rp2.177.700,- + tunjangan kesehatan keluarga Rp500.000,- + tunjangan jabatan = Rp217.770,-).

Karyawan dengan golongan IV-17: Total Penerimaan Upah Rp4.150.680,- (terdiri dari gaji pokok = Rp2.833.900,- + tunjangan kesehatan keluarga Rp750.000,- + tunjangan jabatan = Rp566.780,-).

Karyawan dengan golongan VII-10: Total Penerimaan Upah Rp7.013.880,- (terdiri dari gaji pokok = Rp5.219.900,- + tunjangan kesehatan keluarga Rp750.000,- + tunjangan jabatan = Rp1.043.980,-).

Bahwa perubahan sistem penggajian ini bertujuan untuk memudahkan pengecekan dan pengawasan terjadinya kenaikan upah secara fiktif atau rekayasa sebagaimana yang telah ditemukan dimana kenaikan gaji karyawan terjadi dikarenakan adanya kenaikan yang dimasukkan kedalam kolom tunjangan secara rekayasa/fiktif.

Perubahan gaji hanya ditujukan bagi karyawan yang telah mengalami kenaikan gaji tanpa didasari bukti otentik Surat Keputusan atau Surat Ketetapan (SK) yang ditandatangani oleh Manager atau General Manager (GM) atau Vice President (VP) ataupun oleh Direktur Utama (Dirut); sedangkan bagi karyawan yang baru (masa kerja kurang dari satu tahun) tidak ada penambahan maupun pengurangan.

Bahwa perubahan gaji untuk sebagian karyawan tersebut di atas telah dijelaskan melalui:

Rapat Sosialisasi Pertama di Kantor Direksi Pekanbaru pada tanggal 29 Januari 2015 yang dihadiri oleh seluruh Manager Kebun/Askep Kebun dan Manager PKS; Personalia/Humas; Staff Payroll dan KTU baik dari kantor Dalu-Dalu maupun Teluk Sono.

Surat Edaran dari Kantor Direksi No.001/HTH-DR/I/2015 tertanggal 30 Januari 2015.

Rapat Sosialisasi Kedua di Kantor Direksi Pekanbaru tanggal 26 Februari 2015 yang dihadiri seluruh Manager Kebun dan Manager PKS; Personalia/Humas; Staff Payroll; KTU baik dari Kantor Dalu–Dalu maupun Teluk Sono.

Surat Edaran dari Kantor Direksi No.002/HTH-DR/III/2015 tertanggal 06 Maret 2015.

Rapat Sosialisasi Ketiga di Kantor Kebun Dalu–Dalu pada 02 Maret 2015 yang dihadiri oleh: seluruh Manager Kebun, Manager PKS, seluruh Asisten Kebun dan Asisten PKS, seluruh Mandor-I Kebun dan Mandor Panen/Perawatan, seluruh Staf dan Mandor Bengkel/Transport serta Bagian Civil. Rapat ini di pimpin langsung oleh Direktur Utama PT.Hutahaean Group beserta Dewan Direksi dari Kantor Direksi Pekanbaru.

Surat Edaran dari Kantor Direksi No.370/HTH/KDR/III/2015 tertanggal 31 Maret 2015, terlampir.

Berdasarkan ketentuan perusahaan bahwa kenaikan upah karyawan harus ditetapkan melalui Surat Keputusan atau Surat Ketetapan (SK) yang ditandatangani oleh Direksi kecuali perubahan upah yang disebabkan oleh Keputusan Pemerintah tentang Upah Minimum Regional (UMR) ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Bahwa kenaikan gaji karena perubahan atau penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR) ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya diperuntukkan bagi karyawan yang gajinya di bawah UMR atau UMK.

Bahwa untuk karyawan yang mengalami kenaikan gaji fiktif/rekayasa tanpa bukti SK yang otentik maka kelebihan gaji yang sudah terlanjur dibayarkan kepada karyawan tersebut tidak akan ditagih kembali oleh Perusahaan; sedangkan untuk untuk karyawan yang mengalami pengurangan gaji maka kekurangan gaji tersebut akan dibayarkan oleh Perusahaan, dengan syarat karyawan tersebut harus menunjukkan bukti SK yang otentik.

PT.Hutahaean berketetapan untuk tidak akan membayarkan kenaikan gaji karyawan fiktif/rekayasa tanpa dilengkapi bukti SK yang otentik; dan memohon kepada pemerintah melalui dinas/instansi terkait untuk dapat menuntaskan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya.

Bahwa Direksi PT.Hutahaean menghimbau kepada seluruh karyawan PT.Hutahaean untuk tetap menjalankan segala tanggung jawab pekerjaannya masing – masing di seluruh unit kerja dan tidak terpancing terhadap isu – isu dari pihak yang tidak bertanggung jawab. ***(rls) 

Tidak ada komentar: