Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 29 April 2015

Kerusuhan di PTPN V Batu Langkah, 7 Karyawan Sudah Dimintai Keterangan oleh Polsek Kabun

Rabu, 29 April 2015 15:03
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=91470&judul=
Tujuh karyawan PTPN V Batu Langkah, Rohul, telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polsek Kabun, terkait kerusuhan di kebun itu, beberapa hari lalu.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih melakukan penyelidikan terkait insiden kerusuhan dilakukan ratusan warga Kabupaten Kampar mengatasnamakan anak kemanakan dari Datuk Pandak di PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, Sabtu (25/4/15) lalu.

Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kabag Ops Polres Rohul Kompol Suwarno mengatakan sampai hari ini, sedikitnya 7 saksi dari manajemen dan karyawan PTPN V Kebun Sei Batu Langkah sudah dimintai keterangan terkait kerusuhan tersebut.

"Kita sudah panggil saksi-saksi, dan termasuk akan gelar perkara," kata Kompol Suwarno menjawab riauterkini.com di Pasirpangaraian, Rabu (29/4/15).

Menurut Kompol Suwarno, tempat kejadian perkara (TKP) masih masuk wilayah hukum Rohul, dari itu personel Polres Rohul dikerahkan untuk mengamankan pelaku.

"Belum ada yang ditahan, karena masih tahap penyelidikan," jelas dia ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kerusuhan tersebut.

Dia mengungkapkan ada dua versi dari kerusuhan tersebut. Versi pihak PTPN V Kebun Sei Batu Langkah, bahwa ratusan warga Kampar datang ke lokasi perusahaan dan langsung melakukan perusakan.

Namun, versi dari warga Kampar beda lagi. Warga mengakui, 4 utusan warga bermaksud bertemu manajemen perusahaan, untuk menunjukkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terkait hasil sidang konflik lahan. Namun, saat di pos jaga, 4 warga ini dihadang oleh petugas pengaman PTPN V Kebun Sei Batu Langkah.

"Karena diusir (oleh petugas pengaman) dipanggillah teman-temannya. Dan mereka beramai-ramai datang ke perusahaan (PTPN V)," terangnya.

Sesuai copy-an didapat pihak Kepolisian, ungkap Suwarno, putusan masalah konflik lahan bukan dimenangkan oleh pihak penggugat, dalam hal ini pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Pengadilan memerintahkan kepada tergugat (PTPN V) untuk menjadikan lahan menjadi hutan kembali. PTPN V juga diharuskan menanam tanaman kehutanan selain kelapa sawit," ungkap dia.

"Itu tanah Negara, sebab itu oleh Pengadilan diminta dikembalikan fungsinya sebagai hutan kembali, bukan untuk dibagikan. Itu sesuai copy-an yang kami terima," tambah Kompol Suwarno.

Konflik lahan sekitar 2.800 hektar antara warga Kampar dengan pihak PTPN V Kebun Sei Kebun Langkah sudah terjadi lama. Sudah beberapa kalinya terjadi kerusuhan di areal perusahaan plat merah tersebut.

Sesuai catatan Polres Rohul, kerugian akibat kerusuhan di PTPN V Kebun Sei Batu Langkah pada pekan lalu belum bisa ditaksir. Dari kerusuhan itu, satu Kantor Afdeling dibakar, 44 rumah karyawan juga dirusak dan ada yang dibakar.

Bukan itu saja, sedikitnya 5 sepeda motor berbagai jenis dibakar, 5 sepeda motor lagi dirusak, 1 sepeda motor raib. Ada juga celengan milik karyawan di dalam rumah yang hilang, termasuk perhiasan, dan hewan ternak.

Massa semakin tidak terkendali, sebab saat kerusuhan terjadi, kaum pria dewasa sedang bekerja di lapangan. Sedangkan kaum ibu sedang berkumpul di tempat lain, sedang memperingati Hari Kartini.***(zal)

Tidak ada komentar: