Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 22 Januari 2009

Gapki Minta Wajib Nota Kredit Ditunda

Kamis, 22 Januari 2009 | 01:17 WIB 

Jakarta, Kompas - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki meminta pemerintah menunda implementasi kebijakan wajib nota kredit ekspor. Pengusaha khawatir, di tengah rendahnya kepercayaan antarbank, kebijakan itu akan dapat menghambat laju ekspor.

Pemerintah mewajibkan ekspor produk primer, yang belum atau sudah diolah tetapi belum berbentuk barang jadi, menggunakan nota kredit (letter of credit atau L/C). Produk yang termasuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/2009 ini adalah kopi, kakao, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan produk pertambangan. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 5 Maret.

Menurut Ketua Umum Gapki Akmaluddin Hasibuan di sela musyawarah nasional VII Gapki di Jakarta, Rabu (21/1), Gapki sedang mendata anggota yang mengekspor CPO dengan pembayaran tunai. Ada juga pengusaha yang mengekspor tanpa membuka L/C karena sudah percaya dengan mitra bisnis.

”Kami tidak menolak kebijakan ini. Hanya meminta supaya ditunda. Saat ini waktunya tidak tepat karena tingkat kepercayaan antarbank rendah karena krisis likuiditas,” ujar Akmaluddin, didampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian Gatot Irianto, Ketua Harian Gapki Derom Bangun, dan Ketua Dewan Penasihat Gapki Dahlan Harahap.

Lazimnya, importir membuka L/C di bank saat eksportir memuat barang yang akan dikirim. Namun, dengan adanya hubungan dagang yang baik dan saling memercayai, importir seringkali baru membuka L/C saat kapal tiba di pelabuhan tujuan.

Krisis likuiditas yang terjadi enam bulan terakhir membuat bank koresponden di negara eksportir tidak lagi bersedia menalangi pembayaran impor sehingga importir atau eksportir harus menyetor seluruh dana yang dibutuhkan untuk transaksi ekspor ke L/C. Kondisi ini membuat pengusaha kesulitan. Pengusaha memilih cara pembayaran lain yang disepakati.

Memahami

Pemerintah menetapkan kebijakan wajib nota kredit ekspor untuk meningkatkan pengawasan devisa. Kebijakan ini membuat seluruh transaksi produk primer bakal tercatat lebih lengkap dalam neraca perdagangan Indonesia.

Menurut Akmaluddin, jika kewajiban nota kredit ekspor tetap dilaksanakan, pemerintah perlu menyiapkan berbagai langkah antisipatif jika terjadi pelambatan ekspor CPO.

Langkah itu, antara lain, mendorong kepercayaan antarbank meningkat, dan melakukan kerja sama bilateral dengan negara tujuan ekspor untuk saling menjamin pembayaran.

Menurut Gatot, kebijakan wajib nota kredit ekspor produk primer adalah usulan Departemen Pertanian, agar devisa ekspor dapat tercatat. ”Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kebijakan ini. Kalaupun ada kendala, tidak akan mengganggu seluruh proses ekspor,” ujar Gatot.(ham)


http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/22/01175043/gapki.minta.wajib.nota.kredit.ditunda

Tidak ada komentar: