Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Sabtu, 17 Mei 2008

Warga Protes Penjualan Lahan

Warga Protes Penjualan Lahan
Kamis, 15 Mei 2008
PEKANBARU (RP) - Sedikitnya 79 kepala keluarga (KK) warga Desa Logas, Kecamatan Singingi, memprotes pihak-pihak yang menjual lahan hutan Desa Logas seluas 1.700 hektare kepada pengusaha dari Medan, Sumut. Bahkan sisa lahan hutan Desa Logas 300 hektare lagi bakal dijual kepada pengusaha dari Medan.
Menurut Abah Alim selaku ninik mamak dan perwakilan 79 warga Logas didampingi Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Melayu Riau, (Gempur) Husin kepada Riau Pos, Rabu (14/5) kasus penjualan lahan Desa Logas ini sudah pernah disidik Polda Riau pada September hingga Oktober 2007 lalu. ‘’Untuk itu kami minta Polda Riau menangkap dan memproses oknum Desa Logas dan oknum ninik mamak yang menjual lahan desa tersebut,’’ ujar Abah Alim dan Husin.

Menurut Abah Alim dan Husin, sehubungan maraknya jual-beli lahan desa di Logas yang menimbulkan keresahan warga, selayaknya lahan desa itu diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Tapi kenyataannya yang terjadi malah lahan desa dijual kepada orang di luar desa dan sekarang lahan ini sudah ditraktor akan ditanami kelapa sawit milik pengusaha Medan berinisial Sus dan Jim.

‘’Untuk membuktikan kebenaran lahan ini telah dijual kami siap turun ke lapangan bersama Polda Riau untuk membuktikan yang sebenarnya terjadi,’’ ujar mereka.

Secara terpisah, Sekda Kuansing Drs H Zulkifli yang dikonfirmasi Riau Pos kemarin mengatakan, memang benar lahan Desa Logas ini sebagian dibeli pengusaha dari Medan dan rencananya akan ditanami sawit. Tapi sawit yang ditanam bukan untuk masyarakat Logas dalam pola kemitraan per dua hektare melainkan milik pengusaha Medan itu.

‘’Saya juga ada memiliki lahan di situ di lokasi Suku Pitopang seluas 247 hektare, rencananya akan dibuat kebun sawit. Lahan itu sudah saya beri imbal jasanya kepada pemilik lahan dari Suku Pitopang. Saya juga dari Suku Pitopang,’’ kata Zulkifli. Dibenarkan Zulkifli, kasus ini sempat disidik aparat Reskrim Polda Riau waktu itu AKBP Marudut Hurabarat pada 2007. ‘’Tapi yang namanya lahan itu adalah lahan ulayat Suku Pitopang dan bekas kebun Suku Pitopang, boleh-boleh saja warga Suku Pitopang menanam sawit demi untuk kesejahteraan. Memang ada sebagian masuk ke dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) tapi itu dulunya sudah ada tanaman karet warga,’’ tutup Zulkifli.(azf)

Tidak ada komentar: