Banda Aceh, Kompas - Alih fungsi lahan di kawasan Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam, seluas lebih kurang 20.000 hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ternyata tanpa dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
Pemerintah didesak untuk segera menghentikan kegiatan alih fungsi lahan tersebut dan mengembalikan kondisi rawa tersebut seperti semula.
Wakil Kepala Badan Pengelola Ekosistem Leuser Basri Emka ketika ditemui di kantornya, awal pekan ini di Banda Aceh, mengatakan, sejauh ini dirinya tidak mengetahui adanya dokumen amdal yang sah dari instansi yang berwenang yang memberi izin dan wewenang bagi perusahaan kelapa sawit di wilayah itu untuk menimbun rawa.
”Saya sudah konfirmasi mengenai hal ini kepada instansi yang berwenang dan dinyatakan perusahaan itu belum memiliki dokumen amdal yang sah,” kata Basri.
Basri mengatakan, penutupan lahan rawa tidak hanya akan berdampak pada lingkungan hidup di sekitar lokasi tersebut. Akan tetapi, juga akan berdampak pada kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan yang ada di sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah NAD Husaini Syamaun mengaku belum mengetahui adanya pengalihfungsian lahan rawa menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Nagan Raya. ”Saya belum tahu informasi itu. Nanti akan saya cek,” katanya saat ditemui di Banda Aceh.
Data yang dimiliki Yayasan Ekolestari (Yel), awal tahun 1990-an, luas lahan gambut di Rawa Tripa masih mencapai 61.000 hektar.
Berdasarkan perhitungan Yel pada akhir November 2007, luasan lahan Rawa Tripa hanya tinggal 31.000 hektar, terdiri atas 24.000 hektar hutan primer dan sekitar 7.000 hutan sekunder. Perhitungan lembaga ini, setiap bulannya, lebih dari 30 hektar lahan rawa di Rawa Tripa berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Data yang diperoleh dari Yel menunjukkan, sekitar 15 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit melakukan pengeringan lahan gambut secara masif. Pembangunan drainase menuju ke Samudra Hindia di pantai barat Aceh oleh beberapa perusahaan mengakibatkan penurunan permukaan air di lahan gambut tersebut sampai satu meter.
Beberapa perusahaan besar yang beroperasi untuk mengalihfungsikan lahan di Rawa Tripa tersebut di antaranya adalah PT Astra Agro Lestari (13.000 hektar), PT GSM (8000 hektar), PT Kalista Alam, Cemerlang Abadi, dan Patriot Guna Sakti Abadi.
Direktur Yel Dr Sofyan Tan mengatakan, dibandingkan dengan dua kawasan gambut lainnya, yaitu Rawa Kluet Selatan dan Rawa Singkil, wilayah Rawa Tripa tidak memiliki status yang jelas sebagai sebuah kawasan yang dilindungi. ”Padahal, ketiganya memiliki fungsi sebagai daerah resapan air,” katanya. (MHD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar