Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Sabtu, 28 Februari 2015

Sidang Praperadilan Polda Riau di Rohul, Kuasa Hukum 7 Warga Kepenuhan Timur Tolak Sawit jadi Barang Bukti

Jum’at, 27 Pebruari 2015 14:36http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88349&judul=

Sidang praperadilan dengan terlapor Polda Riau, kembali digelar di PN Pasirpangaraian. Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur menolak TBS sawit yang disita pihak Polda Riau sebagai barang bukti.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Heryanty Hasan AMd, AK, SH,MH, selaku Kuasa Hukum tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menolak tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang disita Polda Riau dijadikan barang bukti.

Hal itu diutarakan Heryanty dan rekannya Gusdianto SH,MH saat sidang duplik atau pembacaan jawaban dari pernyataan Polda Riau di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Jumat (27/2/15).

Dia mengatakan barang bukti buah kelapa sawit yang tidak diketahui banyaknya yang disita oleh petugas Polda Riau, bukan buah yang dicuri tujuh kliennya dari lahan sengketa di lahan sengketa yang diklaim milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

"Kami menolak sawit dijadikan barang bukti. Karena sawit diambil oleh Polda Riau entah darimana. Sebab itu, berita Acara penyitaan barang bukti tidak diteken oleh klien saya," kata Heryanty.

Perempuan ini juga mengaku ada kejanggalan dari pelapor atasnama Aswin Sutanto. Pelapor menyebutkan bahwa lokasi pencurian di Kelurahan Kepenuhan Tengah, padahal lokasinya di Desa Kepenuhan Timur.

"Tdk ada dasar jika PT Budi Murni melaporkan warga. Karena mereka panen di lahan sendiri, apalagi legalitas perusahaan tidak jelas," ujar Heryanty dan mengaku apa yang disampaikan Kuasa Hukum kepada Majelis Hakim Atep Sopandi sudah sesuai fakta, dan berdasarkan sesuai ketentuan hukum.

"Penangkapan tujuh warga tidak sesuai dan tidak lazim. Penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak prosedural. Maka akan dilakukan pembuktian," tegasnya.

Pada kasus praperadilan ini, Kuasa Hukum tujuh warga sendiri telah menyiapkan sedikitnya 5 saksi. Kelimanya adalah warga Kepenuhan Timur.

Menurut Heryanty, ada kejanggalan proses hukum dilakukan pihak Kepolisian. Pasalnya, saat warga atau PT Agro Mitra yang melapor tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, saat PT BMPJ melapor, Kepolisian langsung cepat tanggap.

Penangkapan warga juga dinilai janggal. Penangkapan Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya Iskandar misalnya. Tersangka ditangkap saat sedang naik sepeda motor akan shalat di masjid. Ada juga warga yang ditangkap saat mengantarakan nasi untuk personel Satpol PP Rohul.

"Dalil-dalik termohon dari Polda Riau mengada-ngada," tegas Heryanty kepada wartawan.

Majelis Hakim Atep Sopandi menunda sidang sampai Senin (2/3/15) depan. Agenda sidang pekan adalah duplik atau jawaban dari termohon yakni Polda Riau, termasuk pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi dari pemohon dan termohon.***(zal)

Tidak ada komentar: