Selasa, 24 Pebruari 2015 16:46
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88174&judul=Polda Riau menyebut sudah dua kali melayangkan panggilan pada Bupati Rohul Achmad terkait sengketa kebun PT AMR dan PT BMPJ, namun Kabah Hukuk Pemkab mengaku belum pernah menerima.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Helfiskar mengaku belum pernah melihat surat pemanggilan dari Polda Riau untuk Bupati Rohul Achmad, terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa di Kecamatan Kepenuhan.
Dari dugaan pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada akhir Januari 2015 lalu, sedikitnya 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan ditahan oleh pihak Polda Riau.
"Kabarnya sudah dua kali, tapi saya tidak pernah melihat surat panggilan itu. Mungkin langsung dikirim kepada Bupati, atau nggak ada sama sekali," jelas Helfiskar kepada wartawan, Selasa (24/2/15).
Helfiskar mengatakan pemanggilan terhadap seorang Bupati atau setingkatnya seharus memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Sesuai Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, untuk penyidikan atau penahanan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus ada persetujuan tertulis dari Menteri.
Seperti diwartakan riauterkinicom sebelumnya, pihak Polda Riau mengakui telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Bupati Rohul Achmad. Namun surat itu belum ditanggapi.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa dilaporkan oleh PT BMPJ ke Polda Riau pada 1 Februari 2015 lalu.***(zal)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88174&judul=Polda Riau menyebut sudah dua kali melayangkan panggilan pada Bupati Rohul Achmad terkait sengketa kebun PT AMR dan PT BMPJ, namun Kabah Hukuk Pemkab mengaku belum pernah menerima.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Helfiskar mengaku belum pernah melihat surat pemanggilan dari Polda Riau untuk Bupati Rohul Achmad, terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa di Kecamatan Kepenuhan.
Dari dugaan pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada akhir Januari 2015 lalu, sedikitnya 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan ditahan oleh pihak Polda Riau.
"Kabarnya sudah dua kali, tapi saya tidak pernah melihat surat panggilan itu. Mungkin langsung dikirim kepada Bupati, atau nggak ada sama sekali," jelas Helfiskar kepada wartawan, Selasa (24/2/15).
Helfiskar mengatakan pemanggilan terhadap seorang Bupati atau setingkatnya seharus memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Sesuai Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, untuk penyidikan atau penahanan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus ada persetujuan tertulis dari Menteri.
Seperti diwartakan riauterkinicom sebelumnya, pihak Polda Riau mengakui telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Bupati Rohul Achmad. Namun surat itu belum ditanggapi.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa dilaporkan oleh PT BMPJ ke Polda Riau pada 1 Februari 2015 lalu.***(zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar