Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 25 Februari 2015

PT Torganda Kembali Absen, Tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai-Rohul Masih "Ngambang"

Selasa, 24 Pebruari 2015 19:48PT Torganda Kembali Absen, Tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai-Rohul Masih "Ngambang"
Penyelesaian sengketa lahan di Tambusai Utara, Rohul dengan tokoh adat kembali gagal. Perusahaan dinilai tidak komit menyelesaikan dengan tidak hadir rapat bersama LAM Rohul.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Untuk kesekian kalinya, manajemen PT Torganda berlokasi di Kecamatan Tambusai Utara tidak menghadiri rapat penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Absennya manajemen PT Torganda pada rapat lanjutan di Kantor LAM Rohul, Selasa (24/2/15) pagi, sangat disesalkan beberapa tokoh di Luhak Tambusai. Mereka menilai perusahaan milik Sutan Raja DL Sitorus tersebut tidak komitmen dalam menyelesaikan konflik tanah ulayat.

Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien membenarkan adanya penundaan rapat. Diakui dirinya, sebelum menunda rapat, manajemen PT Torganda telah menghubungi salah seorang pengurus LAM Rohul.

"Mereka minta rapat ditunda, alasannya mereka hari ini ada rapat di Kandir (Kantor Direksi) Medan," kata Tengku Rafli menjawab riauterkinicom, Selasa sore.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Hak Ulayat Luhak Tambusai, Mahyudin mengatakan lahan persukuan Luhak Tambusai sekitar 2.480 hektar (ha) masih dikuasai PT Torganda dan anak perusahaannya, yakni di Mahato dan Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara. Serta tanah persukuan di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai.

Mahyudin mengakui ada tiga poin tuntutan Tokoh Adat Luhak Tambusai, yakni pengembalian lahan 2.840 ha, kedua masalah hutang piutang warga yang tidak habis sampai saat ini, serta ketiga masalah produksi seluruh kebun pola bapak angkat yang tidak jelas.

Sudah kesekian kalinya LAM bersama Tim Penyelesaian Hak Ulayat Luhak Tambusai memediasi soal lahan persukuan itu, namun belum ditemukan titik temunya.***(zal)

Tidak ada komentar: