Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Senin, 16 Februari 2015

Kronologi Pencabutan Izin Prinsip PT BMPJ oleh Bupati Rohul Mei 2008

Ahad, 15 Pebruari 2015 16:18http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=87737&judul=

Berdasarkan data Tapem Rohul izin prinsip pencadangan 700 hektar lahan sawit PT BMPJ telah dicabut Bupati Rohul tanggal 21 Mei 2008. Berikut kronologinya.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Surat persetujuan prinsip untuk PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) berlokasi di Kecamatan Kepenuhan dikeluarkan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) pada April 2007 silam telah dicabut oleh Bupati Rohul Achmad pada Mei 2008.

Berdasarkan data Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohul, surat persetujuan prinsip Nomor 525/PEM/2007/IV/35 tanggal 26 April 2007 perihal rekomendasi persetujuan prinsip pencadangan lahan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektar (ha) di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan telah dicabut melalui Surat Bupati Rohul Nomor 100/PEM/2008/476 tanggal 21 Mei 2008.

Dengan diterbitkannya Surat Bupati Rohul, maka aktivitas usaha PT BMPJ di Kepenuhan sudah berhenti dan pengelolaan lahan dikembalikan kepada warga.

Kepala Bagian Tapem Setdakab Rohul M. Zaki mengatakan pencabutan izin prinsip PT BMPJ berdasarkan lima poin, pertama berita acara rapat tapal batas antara Kelurahan Kepenuhan Tengah dengan Desa Kepenuhan Timur pada 11 September 2011.

Kedua, sesuai surat pernyataan bersama Kades Kepenuhan Timur dengan Lurah Kepenuhan Tengah beserta Camat Kepenuhan pada. 12 Juni 2007 tengan SKT berlokasi di Kelurahan Kepenuhan Tengah, bahwa jika ada termasuk Desa Kepenuhan Timur akan dibatalkan dan selanjutnya diurus suratnya mellaui Kades setempat.

Ketiga, sesuai Surat Camat Kepenuhan Nomor. 525/124/Pem/2007 tanggal 29 Oktober 2007 (semasa Camat Tarmizi) perihal pelaksanaan pekerjaan awal pembangunan kebun sawit PT BMPJ.

Keempat, peta Kecamatan Kepenuhan pada 1986 dan penjelasan teknis yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rohul, 15 Mei 2008.

Kelima, surat Camat Kepenuhan Nomor 448/Pem/V/2008/195, tanggal 8 Mei 2008 perihal jawab tentang keberadaan PT BMPJ.

Namun, pasca keluarnya Surat Bupati Rohul Nomor 100/PEM/2008/476 tanggal 21 Mei 2008, bukan membuat aktivitas PT BMPJ berhenti. Namun, semakin merambah ke lahan pencadangan milik Koperasi Sawit Timur Jaya yang bermitra dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR).

Koperasi Sawit Timur Jaya berlokasi di Desa Kepenuhan Timur sendiri telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Rohul melalui izin prinsip nomor 525/PEM/2007/625, tanggal 30 November 2007.

"Tindakan dilakukan PT Budi Murni Panca Jaya dilakukan dengan dalih bahwa perolehan lahan seluas 700 hektar didapatkan dengan cara ganti rugi kepada pemilik lahan, sesuai surat keterangan ganti rugi dikeluarkan Lurah Kepenuhan Tengan dan Camat Kepenuhan," kata M. Zaki, Ahad (15/2/15).

Sehubungan pencabutan surat nomor 525/PEM/2007/IV/35 tanggal 26 April 2007, maka Bupati Achmad menyurati pimpinan PT BMPJ sebanyak tiga kali, pertama surat nomor 100/PEM/2013/398 tanggal 3 Desember 2013 tentang pengosongan lahan.

Surat peringatan kedua juga dilayangkan Bupati Achmad, yakni nomor 100/PEM/2014/006, namun tidak diindahkan oleh PT BMPJ. Selanjutnya, Bupati Rohul mengirim surat perihal pengosongan lahan. Namun lagi-lagi surat ketiga tidak diindahkan PT BMPJ.

Namun demikian, Kuasa Hukum PT BMPJ Aswin E Siregar, belum lama ini mengakui, hingga tahun ini mereka tetap membayar Pajak Bumi Bangunan ke Pemkab Rohul. Menurut Aswin, dari itu sudah jelas bahwa perusahaannya legal.***(zal)

Tidak ada komentar: