Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Senin, 16 Februari 2015

Buang Limbah ke Sungai Ngaso, PT LBPI Rohul Disanksi Tahap II

Senin, 16 Pebruari 2015 16:51http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=87793&judul=Buang%20Limbah%20ke%20Sungai%20Ngaso,%20PT%20LBPI%20Rohul%20Disanksi%20Tahap%20II

Badan Lingkungan Hidup atau BLH Rohul memastikan PT LBPI bersalah. Membuang limbah ke Sungai Ngaso. Perusahaan tersebut pun dijatuhi sanksi tahap II. Pemaksaan pemerintah.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada Pabrik Kelapa Sawit PT Lubuk Bendahara Palma Industri (PKS LBPI) berlokasi di Ujungbatu.

Perusahaan yang baru beroperasi pada 9 September 2014 lalu itu terbukti positif membuang limbah yang telah melebihi baku mutu atau parameter ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Yakni membuang zat bahaya dari limbah cair dari buah kelapa sawit, berupa BOD dan COD ke anak Sungai Ngaso Ujungbatu.

"Terjadi rembesan limbah dari kolam IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), sehingga mengalir ke anak Sungai Ngaso," kata Kepala BLH Rohul Hen Irpan melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Pemulihan BLH Rohul Selamat ST,MT, kepada riauterkinicom di kantornya, Senin (16/2/15).

Selamat mengatakan sesuai laporan warga di Kecamatan Ujungbatu, sedikitnya tiga kali terjadi kebocoran dari kolam PKS PT LBPI, yakni laporan warga Desa Ujungbatu Timur, Desa Ngaso, dan warga Sukadamai. Yakni pada 14 Januari dan 27 Januari 2015, menyusul pada awal Februari saat Komisi IV DPRD Rohul turun ke anak Sungai Ngaso.

Sedikitnya 13 item yang dilanggar PKS PT LBPI, diakui Selamat melulu limbah cair. Sanksi administrasi paksaan pemerintah hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan ini sudah punya Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), namun belum optimal.

"Kami sudah meminta PT LBPI memperbaiki sistem kolam IPAL sehingga baku mutu terpenuhi. Jika tak dilakukan, bisa saja dijatuhi sanksi pembekuan sampai sanksi pencabutan izin oleh Kepala Daerah (Bupati)," tegas Selamat.

Adapun 13 pelanggaran yang dilanggar oleh PKS PT LBPI, di antaranya tidak menyampaikan laporan UPL dan UKL semester 1 tahun 2014, sementara mereka telah beroperasi (running) produksi pada 9 September 2014. Sembilan kolam limbah juga belum berfungsi maksimal.

PT LBPI juga tidak membuat kolam kedap air untuk mencegah rembesan limbah, tidak menutup parit kolam secara keliling, diminta membongkar pipa ke kolam tujuh (aerob) agar tidak terjadi rembesan limbah, memisahkan kolam cucian pabrik dan harus melalui kolam IPAL.

PKS PT LBPI diminta membangun kolam pengendapan kolam cucian pabrik dan mengalirkan ke kolam IPAL, memeriksa kadar baku mutu limbah secara priodik satu bulan sekali, tandan kosong masih menumpuk di sembarang tempat.

Selanjutnya, PT LBPI juga diketahui belum miliki izin penyimpanan limbah B3 dan belum miliki izin pembuangan limbah cair, tidak membersihkan kolam cucian pabrik dan menutupnya, diminta membersihkan air rembesan di luar kolam dan dibuang kembali ke kolam.

Selamat mengakui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) BLH Rohul telah menyarankan PKS PT LBPI melakukan land aplikasi, karena limbah bisa digunakan untuk nutrisi kebun masyarakat.

"Mereka (PT LBPI) ngaku sudah ada MoU dengan masyarakat, limbahnya akan digunakan mereka. Sebab PT ini tak punya kebun inti, mereka hanya bermitra dengan masyarakat," jelasnya.

Selamat menegaskan jika PT LBPI tidak bisa memenuhi 13 item yang diminta BLH Rohul dalam waktu tertentu, maka bisa saja perusahaan itu dijatuhi sanksi pembekuan sampai pencabutan izin melalui SK Bupati Rohul.

"Sanksi teguran sudah, sanksi paksaan pemerintah sudah. Kalau tidak bisa dipenuhi tinggal sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin oleh Bupati," tegasnya.***(zal)

Tidak ada komentar: