Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 26 Februari 2015

HGB Kedaluarsa, PT TPP tak Berhak Permasalahkan Lahan untuk Pasar Srigading Airmolek

Kamis, 26 Pebruari 2015 06:46http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=88274&judul=HGB%20Kedaluarsa,%20PT%20TPP%20tak%20Berhak%20Permasalahkan%20Lahan%20untuk%20Pasar%20Srigading%20Airmolek

PT Tunggal Perkasa Plantations atau TPP dianggap tak lagi berhak atas lahan yang dijadikan Pemkab Inhu sebagai lokasi Pasar Srigading Airmolek, sebab HGB perusahaan tersebut sudah mati sejak 2009.

Riauterkini -RENGAT-Polemik legalitas areal pasar Sri Gading Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai terungkap, ternyata areal yang berstatus hak guna bangunan (HGB) atas nama ‎PT.Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) anak perusahaan Astra Agro Lestari Grup, sudah Kadaluarsa.

Kadaluarsanya areal pasar Sri Gading yang telah menelan biaya puluhan miliar dalam pembangunannya sebelum terbakar berstatus HGB atas nama PT.TPP ‎ini disampaikan Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Setda Inhu Hendri Yasnur Rabu (25/2/15).

" HGB nomor 83 yang berlokasi di desa Candirejo Airmolek seluas 58.006 m2 yang salah satunya diperuntukkan bagi pasar Sri Gading Airmolek sudah kadaluarsa. ‎Sebab HGB ini sudah berakhir pada 7 Maret 2009," tegasnya.

Berakhirnya HGB 83 atas nama PT.TPP ini telah disikapi Pemkab Inhu ‎melalui surat bernomor 148/ADM PUM/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto, tentang Klarifikasi pelepasan Hak Guna Bangunan nomor 83 dan 56 atas nama PT.Tunggal Perkasa Plantations. Yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pada surat yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto itu, pada poin 3 dengan jelas menegaskan bahwa, HGB nomor 83 dengan luas 58.006 m2 telah berakhir haknya pada tanggal 7 Maret 2009. Adapun HGB nomor 56 dengan luas 6.509 m2 telah berakhir haknya pada tanggal 16 Februari 2004," ungkapnya.

Ditambahkanya, selain sudah Kadaluarsanya kedua HGB tersebut ‎pelepasan terhadap areal kedua HGB ini tergantung keseriusan dari manajemen PT.TPP. Sebab sesuai surat dari PT.TPP bernomor Leco/162/Ext/TPP/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Antonius Edy Nugroho selaku direktur PT.TPP pada poin 2 dengan tegas menyatakan, bahwa pelepasan hak atas tanah tersebut akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum pertanahan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan kantor pertanahan Kab Inhu dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkab Inhu sebagai penerima pelepasan hak atas tanah tersebut.

" Mengacu pada surat dari PT.TPP tersebut, hingga saat ini Pemkab Inhu masih menunggu kordinasi dari PT.TPP. Namun hingga saat ini kordinasi yang dijanjikan pihak PT.TPP tak kunjung ada, terkait hal ini tentunya keseriusan PT.TPP dalam pelepasan HGB yang sudah kadaluarsa ini patut dipertanyakan mengingat janji yang telah diutarakan seorang direktur ‎dalam surat resmi," jelasnya. *** (guh)

Tidak ada komentar: