Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 25 Februari 2015

Sengketa Lahan di Kepenuhan, PT BMPJ Dinilai Langgar UU Perkebunan No 18 Tahun 2004

Selasa, 24 Pebruari 2015 17:47http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=88188&judul=Sengketa%20Lahan%20di%20Kepenuhan,PT%20BMPJ%20Dinilai%20Langgar%20UU%20Perkebunan%20No%2018%20Tahun%202004
PT BMPJ yang beroperasi di Rohul, dinilai telah melanggar UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan. Perusahaan itu tak pernah mengurus IUP-B ke Dishutbun setempat.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Meski PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) berlokasi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengakui membeli lahan 300 hektar dari masyarakat dan memiliki SKGR, namun perusahaan perkebunan ini dinilai melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul Arie Ardian mengakui PT BMPJ tidak pernah mengurus Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) ke dinasnya.

Padahal, sesuai Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2004, bahwa perusahaan yang tidak mengantongi IUP-B bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"PT Budi Murni Panca Jaya tidak pernah memohon untuk diterbitkan IUP-B bagi perusahaan perkebunannya," kata Arie Ardian kepada riauterkinicom, Selasa (24/2/15).

Namun demikian, terkait pidana diduga yang sudah dilanggar PT BMPJ, Dishutbun Rohul akan berkoordinasi dengan pihak berwajib.

"Dishutbun akan berkoordinasi dengan pihak berwajib atas dugaan kasus melanggar UU Perkebunan ini," jelasnya.

Dishutbun Rohul, sambung Arie Ardian, sampai hari ini, tidak mengetahui legalitas PT BMPJ berlokasi di Kecamatan Kepenuhan tersebut. Perusahaan bergerak di bidan perkebunan kelapa sawit ini tidak pernah mengurus IUP-B.

"Perusahaan ini ilegal dan bisa disanksi pidana," tegas Arie.

Arie menambahkan, setiap usaha perkebunan dalam skala besar, lebih dari 25 hektar, sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Perusahaan bergerak di bidang perkebunan harus memiliki IUP-B dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota.

Sesuai Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 18 Tahun 2004, IUP-B diberikan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk wilayah kabupaten/ kota.***(zal)

Tidak ada komentar: