Jum’at, 27 Pebruari 2015 15:31http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=88355&judul=
Pihak Polda Riau menyatakan penangkapan tujuh warga Kepenuhan Timur beberapa waktu lalu sudah prosedural. Tudingan dari pihak warga akan disanggah pada sidang selanjutnya.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Bidang Hukum sekaligus Kuasa Hukum Polda Riau Kompol Rusli SH mengakui penangkapan dan penahanan tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada 4 Februari 2015 lalu sudah prosedural.
"Kita tetap mengatakan sudah prosedural, tapi nanti hakim yang menentukan," kata Kompol Rusli menjawab riauterkinicom, usai sidang praperadilan dengan agenda replik dari pemohon di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Jumat (27/2/15).
Disinggung adanya tudingan tindak nonprosedural dari Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur saat menangkap tujuh tersangka, Kompol Rusli menganggapnya hal biasa.
"Kalau tudingan itu biasa, sanggahan dari kita tentu ada nanti. Namanya masih tudingan," jelasnya.
"Itukan penilaian yang tidak prosedural. Itu boleh saja pihak yang menyatakan seperti itu. Yang menilai itu baik sama dia, namun menurut kita itu yang baik bagi kita," tambah Kompol Rusli.
Masih didampingi Kuasa Hukum Polda Riau lain, yakni Nerwan SH,MH (PNS), Kompol Nyolat Pulungan dan Aryanto Sitompul, Kompol Rusli mengakui kesiapan Polda Riau menghadapi agenda sidang pembacaan duplik termohon pada Senin (2/3/15) depan.
"Kita sudah siap. Dan akan dibuktikan Senin depan (2/3/15)," tandasnya.
Polda Riau diajukan praperadilan karena diduga tidak prosedural saat menangkap tujuh warga Kepenuhan Timur pada 4 Februari 2015 silam, termasuk menahannya mulai 5 Februari 2015 silam.
Tujuh warga yang masih ditahan di Mapolda riau yakni Ketua Koperasi Timur Sawit Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).***(zal/mad
Pihak Polda Riau menyatakan penangkapan tujuh warga Kepenuhan Timur beberapa waktu lalu sudah prosedural. Tudingan dari pihak warga akan disanggah pada sidang selanjutnya.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Bidang Hukum sekaligus Kuasa Hukum Polda Riau Kompol Rusli SH mengakui penangkapan dan penahanan tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada 4 Februari 2015 lalu sudah prosedural.
"Kita tetap mengatakan sudah prosedural, tapi nanti hakim yang menentukan," kata Kompol Rusli menjawab riauterkinicom, usai sidang praperadilan dengan agenda replik dari pemohon di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Jumat (27/2/15).
Disinggung adanya tudingan tindak nonprosedural dari Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur saat menangkap tujuh tersangka, Kompol Rusli menganggapnya hal biasa.
"Kalau tudingan itu biasa, sanggahan dari kita tentu ada nanti. Namanya masih tudingan," jelasnya.
"Itukan penilaian yang tidak prosedural. Itu boleh saja pihak yang menyatakan seperti itu. Yang menilai itu baik sama dia, namun menurut kita itu yang baik bagi kita," tambah Kompol Rusli.
Masih didampingi Kuasa Hukum Polda Riau lain, yakni Nerwan SH,MH (PNS), Kompol Nyolat Pulungan dan Aryanto Sitompul, Kompol Rusli mengakui kesiapan Polda Riau menghadapi agenda sidang pembacaan duplik termohon pada Senin (2/3/15) depan.
"Kita sudah siap. Dan akan dibuktikan Senin depan (2/3/15)," tandasnya.
Polda Riau diajukan praperadilan karena diduga tidak prosedural saat menangkap tujuh warga Kepenuhan Timur pada 4 Februari 2015 silam, termasuk menahannya mulai 5 Februari 2015 silam.
Tujuh warga yang masih ditahan di Mapolda riau yakni Ketua Koperasi Timur Sawit Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).***(zal/mad
Sidang praperadilan dengan terlapor Polda Riau, kembali digelar di PN Pasirpangaraian. Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur menolak TBS sawit yang disita pihak Polda Riau sebagai barang bukti.
PT Tunggal Perkasa Plantations atau TPP dianggap tak lagi berhak atas lahan yang dijadikan Pemkab Inhu sebagai lokasi Pasar Srigading Airmolek, sebab HGB perusahaan tersebut sudah mati sejak 2009.
Kades Kepenuhan Timur menyatakan banyak mafia perkebunan di daerahnya yang terkesan kebal hukum. DPRD Rohul diminta mengungkap oknum-oknum tersebut.
Badan Lingkungan Hidup atau BLH Rohul memastikan PT LBPI bersalah. Membuang limbah ke Sungai Ngaso. Perusahaan tersebut pun dijatuhi sanksi tahap II. Pemaksaan pemerintah.
Apkasindo Riau berpendapat, petani sawit di Riau kesulitan melegalkan lahan mereka sehingga terkendala juga mendapatkan program replanting.
Pemkab Kampar lakukan pertemuan dengan PT IKS untuk menyelesaikan konflik dengan warga. Perusahaan mengaku hanya mengelolah 5.000 hektar dan selebihnya dikelola dan dijual belikan warga.