Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 11 Januari 2012

Limbah Cemari Sungai, PT BBU Ditegur BLH Inhu

Selasa, 10 Januari 2012 08:23

PT BBU mendapat teguran dari Badan Lingkungan Hidup Indragiri Hulu. Sanksi adminitrasi tersebut dijatuhkan menyusul limbah cair PKS perusahaan tersebut mencemari aliran Sungai Indragiri.

Riauterkini -RENGAT-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten indragiri Hulu (Inhu), memberikan teguran pertama kepada PT Banyu Bening Utama (BBU). Akibat pabrik kelapa sawit (PKS) milik anak perusahaan Duta Palma Grup, mencemari lingkungan sekitar dan sungai Indragiri. Di Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Badan lingkungan hidup (BLH) Inhu Moch Bayu kepada wartawan, Senin (9/1/12) "Untuk teguran pertama ini, kita beri tenggat waktu selama satu sampai dua bulan untuk memperbaiki IPAL. Kalau tidak diindahkan juga kita akan layangkan teguran dua dan pada teguran ketiga somasi. Jika tetap tidak diindahkan tentu kita akan tempuh langkah hukum," ujarnya.

Jika sanksi secara administrasi juga tidak diindahkan oleh PT BBU, maka perusahaan tersebut dapat di jerat melalui Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup. Dalam undang-undang tersebut, perusahaan dapat diancam pidana 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Ditambahkanya, pihak BLH Inhu telah mengambil sampel limbah PKS PT BBU pada saat dilakukannya penyegelan perusahaan tersebut oleh Polda Riau beberapa waktu lalu.

Sampel tersebut kemudian dikirim ke laboratorium PU di Pekanbaru untuk dilakukan pengujian. Hasilnya, ternyata hampir seluruh parameter uji laboratorium yang telah dilakukan melebihi baku mutu, mulai dari PH, BOD, COD, TSS dan nitrogen.

“Dari hasil uji laboratorium yang memenuhi syarat hanya minyak dan lemak saja, selebihnya diatas baku mutu,” jelasnya.

PKS PT BBU memang memiliki dokumen UKL dan UPL, namun tidak memenuhi syarat karena tidak melalui penilaian tim teknis dari BLH Inhu.

Karena IPAL yang ada saat ini tidak memenuhi standar, karena dibangun diatas kawasan lindung gambut, bahkan terdapat pipa pembuangan limbah menuju Sungai Indragiri.

Selain mengirimkan teguran kepada PT BBU, BLH Inhu juga mengirimkan hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah kepada Polda Riau yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus perusahaan tersebut.

“Polisi juga minta hasil labor ini karena kita mengambilnya saat turun bersama, dan sebenarnya kita hanya backup saja,” jelas Bayu.

Sementara itu hingga berita ini diunggah pihak PT Duta Palma Grup belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan handphonenya humasnya tidak aktif.*** (guh)

1 komentar:

belilas mengatakan...

Lagi2 duta palma, entahlah -___-