Mandau (release:katakabar) Gugatan legal standing Yayasan Riau Madani bernomor perkara 37/PDT.G/2011/PN.DUM terhadap perusahaan kelapqa sawit, PT. Panahatan, sudah masuk pada sesi sidang lapangan.
Jumat kemaren, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Khamozaro Waruhu SH MH bersama hakim anggota; Paul Marpaung SH dan Sulistianto RB SH mendatangi lokasi kebun kelapa sawit milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Komisaris Utama), mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin (Komisaris) dan M Nasir (direktur) itu di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Hanya saja, pihak Panahatan cuma diwakili oleh kuasa khusus dan aparat kepolisian setempat. Lantas, Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang juga ikut menjadi tergugat, sama sekali tak nongol.
Padahal, aturan main menyebut, dua instansi berbeda level ini musti hadir, "Lantaran sidang masih terkait soal tugas mereka terkait pengawasan dan pengamanan hutan di Riau," kata Waruhu saat mengetahui dua instansi tergugat tadi tak datang.
Di kebun kelapa sawit milik orang nomor satu Partai Demokrat tadi, semuanya sama-sama memelototi kepastian posisi koordinat yang digugatan oleh Riau Madani bahwa lokasi kebun kelapa sawit PT Panahatan benar-benar berada dalam Hutan Produksi Tetap Rangau dan belum ada pelepasan dari Meteri kehutanan.
Dan hasil sidang ini cukup mengejutkan. Sebab hakim menyimpulkan bawah PT. Panahatan benar-benar berada dalam HPT Rangau. Kesimpulan ini dibenarkan pula oleh kuasa khusus PT. Panahatan. Katanya, lahan itu memang belum mendapat pelepasan dari Menteri Kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar