Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 22 November 2012

Warga Keluhkan Penolakan Asian Agri

Tribun Pekanbaru - Rabu, 21 November 2012 20:50 WIBhttp://pekanbaru.tribunnews.com/2012/11/21/warga-keluhkan-penolakan-asian-agri

Johanes/Tribunpekanbaru.com
Rapat dengar pendapat di lanai III gedung DPRD Pelalawan. warga kecewa kepada PT Asian Agri yang menolak membeli TBS mereka

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Perwakilan warga dari tiga desa, Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga dan Bagan Limau, Kecamatan Ukui, mendatangi kantor DPRD Pelalawan guna mengadukan Tandan Buah Segar (TBS) hasil kebun mereka tak diterima Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Asian Agri.

Padahal, perusahaan sama sekali tak menolak membeli TBS milik warga. Namun, sejak 15 November 2012 silam, diterapkan ketentuan baru melarang menerima TBS warga. Kedatangan perwakilan tersebut diterima dalam rapat dengar pendapat (Hearing), Selasa (20/11).

Dalam hearing tersebut, turut hadir perwakilan PT Asian Agri, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan serta WWF Perwakilan Riau. Sekretaris Desa Air Hitam, Janin menjelaskan, semua petani kesal terhadap sikap perusahaan menghentikan pemasokan buah sawit dari warga.

Bahkan, penghentian dilakukan tiba-tiba. Setelah ditanyakaan langsung, PT Asian Agri beralasan TBS warga diduga dari kebun sawit di areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Selama ini perambahan lahan TNTN marak dilakukan di daerah terebut.

"Sawit kami antar dianggap tumbuh di lahan bersengketa antara warga dan TNTN. Makanya PT Asian Agri menolak membeli buah sawit, padahal sebelumnya tidak ada masalah. Kami sangat kecewa dituduh melakukan hal-hal tidak ada, serta menggarap lahan TNTN," jelasnya.

Namun, setelah dikonfrontir dalam rapat oleh Wakil Ketua Eka Putra dan Sekretaris Komisi C, Habibi Hapri, ternyata apa dituduhkan perusahaan tidak benar adanya. Masyarakat mengaku kalau kebun ditanami di atas lahan sama sekali tidak bermasalah.

Kebun penduduk desa itu bahkan berada di luar kawasan TNTN. Sebagai bukti penguat, para petani menunjukkan surat kepemilikan sah atas lahan saat ini dikelola.

"Kami meminta agar perusahaan menerima dulu hasil panen kami dan memastikan lahan tidak bermasalah. Kami akan menyerahkan dokumen sebagai bukti jika lahan kami sama sekali tidak bermasalah" perwakilan warga lainnya menjelaskan.

Manager Humas PT Asian Agri, Zulbahri yang datang bersama stafnya Taufik dan Asril, mengakui penolakan membeli buah sawit warga. Perusahaan menangkap sinyal, TBS petani dari tiga desa berasal dalam TNTN.

Jika itu benar, tutur Zulbahri, dampak dan risikonya sangat besar terhadap PT Asian Agri. Ia menjelaskan, pencabutan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), diterbitkan organisasi multi pihak.

Sertifikat internasional itu dikeluarkan perusahaan pembeli produk, LSM pecinta lingkungan dan sejumlah ahli lingkungan. RSPO sebagai dasar perusahaan menjual produknya di pasar internasional.

"Tapi kalau kami nanti sertifikat RSPO ini di cabut, kemungkinan besar produk CPO kami tidak akan laku lagi di pasar internasional. Bahkan bukan dari sini saja, melainkan seluruh produk PT Asian Agri di Indonesia pastinya bakal ditolak pasar internasional," kata Zulbahri.

Namun, setelah semuanya menyampaikan keluhannya masing-masing, pimpinan rapat beserta dinas terkait menyampaikan perusahaan harus arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini. PT Asian Agri tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

Forum menganjurkan perusahaan membeli kembali buah sawit warga, demi peningkatan ekonomi warga.

Penulis : johanes
Editor : zulham

Rabu, 03 Oktober 2012

Sangat Murah, Petani Bengkalis Biarkan Buah Sawit Membusuk

Rabu, 3 Oktober 2012 15:53
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=51565
Sejumlah petani di Bengkalis memilih membiarkan buah kelapa sawit membusuk. Harga Rp 450 perkilogram membuat mereka tambah rugi jika memanennya.

Riauterkini-BENGKALIS- Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit hingga mencapai Rp 450 perkilogram (KG) khususnya di Pulau Bengkalis sejak sepekan terakhir. Sejumlah petani sawit di daerah ini, lebih memilih membiarkan buah komoditi tersebut membusuk di pohon.

Sejumlah petani sawit ini beralasan, jika dipaksakan untuk dipanen dan harus dijual kepada tengkulak, menurut mereka sangat tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan dari perkebunan.

“Sawit sekarang harganya sangat murah hanya Rp 400 perkilo. Biasanya kalau turun pun hanya Rp 700-800 perkilo. Kalau dipanen dan dijual pun tak cukup untuk menutupi biaya panen. Lebih baik buahnya dibiarkan saja di kebun jadi tak mengeluarkan biaya apapun,” ujar Sujinah (37), warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan saat berbincang dengan riauterkini.com di kediamannya, Rabu (3/10/12).

Demikian halnya disampaikan Yanto (46), petani dari desa yang sama dan sudah menekuni perkebunan sawit sekitar 5 (lima) tahun seluas 2 hektar, juga terpaksa bersabar. Harga TBS yang semakin murah, memaksa dirinya tidak lagi memanen buah sawit dan membiarkannya membusuk di pohon.

“Dengan harga anjlok seperti ini, saya tak pernah panen lagi buah sawit. Hitung-hitung hanya rugi dan hanya besar diongkosnya saja. Jadi, buah yang masak dibiarkan saja membusuk di pohon,” keluhnya.***(dik)

Selasa, 02 Oktober 2012

KLH Dumai Datangkan 9 Ahli Kaji Amdal Wilmar Group

Selasa, 2 Oktober 2012 16:02
http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=51529
Dalam rangka melengkapi izin perluasan lahan usaha Wilmar Group di Pelintung, Kantor Lingkunan Hidup Dumai mendatangkan 9 pakar untuk mengkaji analisa dampak lingkngan atau Amdal.

Riauterkini-DUMAI- Perusahaan Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group terus mengembangkan lahan usahanya di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Pemerintah Kota Dumai melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) mendatangkan sembilan pakar lingkungan untuk mengkaji Analisa Mengenai Dampak Lingkungannya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai Basri, M.Si mengatakan pihaknya telah mendatangkan sembilan pakar lingkungan dari Universitas Riau untuk membahas kerangka acuan Amdal perusahaan tersebut.

“Kami sudah mengadakan sidang komisi untuk menentukan kerangka acuan Amdal Perusahaan Wilmar Group itu,” ujar Basri ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Selasa (2/10/12) di ruang kerjanya.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Lingkungan Hidup. Selain mengundang pakar lingkungan, pihak KLH juga mengundang perwakilan PT Wilmar Group dan instasi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Menurutnya, pihak Wilmar berencana mengembangkan lahan usahanya seluas 650 hektare dari 450 hektare luas yang ada saat ini. Dengan demikian nantinya total luas lahan PT Wilmar Group di Pelintung mencapai 1.050 hektare.

“Untuk membuka usaha dan pengembangan usaha dari pihak perusahaan tentu harus disertai dengan Amdal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Basri menegaskan, apabila kerangka acuan Amdal ini sudah disepakati oleh sembilan pakar lingkungan dan disetuji oleh PT Wilmar Group, Pemerintah Kota Dumai melalui KLH baru akan menentukan kebijakan selanjutnya, serta menyusun dokumen Amdalnya.***(had)

Sabtu, 22 September 2012

Diskoperindag Salahkan Dishutbun, Harga TBS dan Karet di Rohul Melorot Tajam


Sabtu, 22 September 2012 15:20

Harga TBS dan karet di Rohul melorot tajam. Dua dinas yang menangani persoalan ini saling lempar tanggung jawab.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Petani kelapa sawit dan karet di Rokan Hulu kembali mengeluhkan penurunan terhadap dua harga komoditi ini. Pemerintah setempat dinilai lepas tangan, dan terkesan ada "kongkalikong" dengan para toke.

Alasan para petani sangat beralasan. Pasalnya pasca Idul Fitri tahun ini, bukan justru harga normal seperti semula, namun menurun tajam. Penurunan harga dinilai mereka cukup mencekik.

Seperti harga tanda buah segar (TBS) sangat merosot tajam sampai 100 persen. Jika harga semula Rp800 per kilogram (kg), kini harga berada di kisaran Rp400 per kg.

Harga komoditi karet juga mengikuti harga jual TBS ke para tengkulak atau toke. Sebelumnya, harga karet berada di kisaran Rp7.000-Rp8.000 per kg, kini turun drastis antara Rp4.000-Rp5.000 per kg.

Anehnya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rohul, Zulkarnin, dikonfirmasi wartawan seputar penurunan dua komoditi ini malah menuding Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul sebagai pihak berkompeten soal penurunan harga komoditi petani.

Pengawasan harga TBS dan karet, menurutnya urusan Dishutbun Rohul, hasil koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebelumnya.

"Jadi kami jangan disalahkan, masalah penetapan harga karet dan kelapa sawit ada di Dishutbun Rohul," terangnya.

Warga Muara Ngamu, Sungai Dua Indah, Kecamatan Rambah Hilir, mengaku penurunan harga ini cukup pahit.

Hal senada juga disampaikan Darmansyah, warga Pasirpangaraian. Dia minta Pemkab Rohul tidak mempermainkan nasib rakyat, khususnya penekanan terhadap harga komoditi karet dan kelapa sawit.

"Kami berharap Pemkab Rohul serius untuk mengawasi tindak-tanduk pengusaha, sebab dalam hal ini kami dipermainkan dan menambah penderitaan kami," sampainya.***(zal) 

Selasa, 11 September 2012

Harga TBS Kelapa Sawit Semakin Murah


Selasa, 11 September 2012 16:03
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=50788
Setelah beberapa pekan terakhir harga CPO turun, pekan inipun harga CPO semakin murah. Penurunan karena produksi meningkat sementara permintaan dunia menurun. 

Riauterkini-PEKANBARU-Ketua Tim Pelaksana Penetapan Harga Tanda Buah Segar (HTBS) CPO Riau, Ferry HC Putra Selasa (11/9) menyebutkan bahwa dalam rapat harga TBS periode ke 36 atau 12-18 September 2012, kembali terjadi penurunan harga. Penurunan mencapai Rp 40,73 per kg untuk umur 10 tahun ke atas.

Menurutnya, penurunan disebabkan karena menurunnya permintaan dunia atas CPO sementara pada periode yang sama produksi TBS petani meningkat. Diperparah dengan panen kedelai di AS yang melebihi suply minyak nabati secara global. 

"Produksi kedelai di AS mencapai 2.739 miliar ton tahun 2012. Produksi dimulai dengan panen raya pada September ini," terangnya.

Meningkatnya produksi kedelai sebagai sumber minyak nabati di AS yang mensuply kebutuhan minyak nabati dunia menyebabkan tersisihnya product minyak nabati dari sawit (CPO). Permintaan menjadi turun dan penurunan permintaan tersebut mempengaruhi harga TBS sawit di tingkat petani. ***(H-we)

Nelayan Rohil Beralih ke Industri Sawit


Senin, 10 September 2012 20:05
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=50760
Predikat Bagansiapiapi sebagai kota penghasil ikan terbesar kedua di dunia tinggal kenangan. Kini banyak nelayan Rohil beralih profesi menjadi petani sawit. 

Riauterkini-BAGANSIAPIAPI-Kejayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebagai penghasil ikan terbesar kedua di dunia tinggal kenangan. Banyak nelayan Rohil kini beralih profesi ke industri perkebunan kelapa sawit.

Namun sayang, empat kecamatan penghasil sawit tidak memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS), akibatnya harga jual di tingkat petani turun. 

Kondisi dikemukakan Fraksi Golkar Plus DPRD Rohil H, Bahtiar, SH, Senin (10/9/2012) saat rapat paripurna. “Fraksi Partai Golkar Plus, ingin mengajak kita untuk meningkatkan, mengingat kembali kejayaan Rokan Hilir, Bagansiapiapi, di masa yang lalu, sebagai penghasil ikan terbesar nomor dua didunia,” tuturnya.

Namun, imbuhnya lagi, kondisi itu kini telah berubah. Ikan tidak lagi menjadi primadona Bagansiapiapi sekitarnya. Kini yang menjadi primadona adalah kebun sawit. “Hampir seluruh pelosok Rokan Hilir seperti di Kecamatan Bangko, Sinaboi, Batu Hampar dan Rimba Melintang menanam sawit,” terang Bahtiar.

Namun sangat disayangkan, di wilayah ini tidak ada satu ada pabrik kelapa sawit (PKS) yang menampung hasil panen masyarakat. Sehingga harga jual Tandan Buah Sawit (TBS) menjadi sangat rendah.

Berdasarkan pantauan fraksi ini di lapangan, harga TBS telah sampai harga yang memprihatinkan, yaitu Rp 400,- sampai Rp 600,- per kilogram. 

“Jika ini tidak disikapi, fraksi kami khawatir, tingkat kemiskinan masyarakat makin meluas, dari itu, fraksi kami menyarankan, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, untuk membangun atau mencari investor, yang bersedia membangun PKS direntang empat kecamatan ini,” sarannya.***(nop) 

Kamis, 26 Juli 2012

BLH Inhu Lakukan Pungutan Restribusi Ilegal di PT BBU


Rabu, 25 Juli 2012 16:46
Kalangan DPRD Inhu mempermasalahan restribusi BLH terhadap PT BBU. Pemungutan dana tersebut dianggap ilegal.

Riauterkini -RENGAT-Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap PT.Banyu Bening Utama (PT.BBU) anak perusahaan Duta Palma Grup, dianggap ilegal. Mengingat perusahaan tersebut belum memiliki perizinan. Rabu (25/7/12). 

Hal tersebut ditegaskan ketua fraksi Demokrat DPRD Inhu Adila Anshori kepada riauterkini.com di Pematang Reba mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU jelas merupakan pungutan liar dan ilegal. "Pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas Pungli dan ilegal, mengingat belum dimilikinya perizinan oleh perusahaan tersebut," ujarnya. 

Ditambahkanya, polemik perizinan terhadap Duta Palma Grup termasuk PT.BBU didalamnya saat ini masih dalam pembahasan untuk tindakan yang akan diambil Pemkab Inhu, sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Inhu dalam rapat paripurna. "Kalau dasar Perda nomor satu 2012 tentang restribusi yang dipakai BLH Inhu terhadap PT.BBU itu jelas keliru. Sebab Perda tersebut diperuntukan bagi perusahaan yang memiliki perijinan lengkap dan legal," tegasnya. 

Untuk diketahui, pada Selasa (24/7/12) BLH Inhu melakukan pungutan restribusi limbah cair PT.BBU untuk triwulan pertama Januari hingga Maret 2012 sebesar 60 juta. Sedangkan untuk triwulan kedua April hingga Juli 2012 akan segera dibayarkan dengan besaran yang sama. 

Sementara itu Kepala BLH Inhu M.Bayu Setia Budiono ketika dikonfirmasi riauterkini.com mengatakan, pungutan restribusi limbah cair yang dilakukan terhadap PT.BBU berdasarkan dokuman UKL dan UPL serta Perda nomor 1/2012 tentang restribusi juga sudah sesuai prosedur sebagaimana SK Bupati. "Pungutan terhadap PT.BBU tersebut, merupakan objek restribusi BLH Inhu 2012. Yang wajib disetorkan kepada Dispenda," tandasnya. 

Diungkapkan Bayu, sesuai pakta integritas yang ditanda tangani BLH Inhu dibebani target restribusi sebesar 684 juta untuk 2012 ini. Namun hingga saat ini baru dua perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut yaitu PT.Talang Jerinjing Sawit sebesar 37 juta dan PT.BBU sebesar 60 juta. "Baru dua perusahaan tersebut yang membayar restribusi limbah cair, sementara perusahaan lainya seperti PT.Soegi Rista Jaya belum memenuhi kewajibanya membayar restribusi limbah cair," jelasnya. *** (guh)

Selasa, 03 Juli 2012

Lahan Diserobot PT Palma Satu, Petani Pancur Laporkan ke Polres Inhil


Senin, 2 Juli 2012 21:12

Petani Pancur datangi Mapolres Inhil untuk mengadukan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Palma Satu.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Lahan diserobot dan PT Palma Satu, dua perwakilan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Desa Pancur mengadu ke Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil).

Begitu sampai di ruangan SPKT Polres Inhil, Senin (2/7/12) sekitar pukul 15.00 WIB, para petani langsung menyampaikan kondisi lapangan kepada Kapolres.

Mereka yang melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan tersebut, yakni Ahmad Rizal Zuhdi, Ketua Gapoktan Selamat Desa Pancur (sebagai Pelapor) dan H Adam Muhammad, Kepala Parit Selamat VI Desa Pancur (sebagai Saksi). Keduanya didampingi kuasa hukum, Zainuddin Acang, SH.

Setelah laporan perwakilan petani tersebut diterima di bagian SPKT dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : B/12/VII/2012/POLRES INHIL, kemudian kedua petani ini diminta keterangan oleh penyidik di ruangan Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil. 

Sebelum melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ini, perwakilan petani ini didampingi tim kuasa hukumnya menghadap Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melaporkan kondisi terkini di lapangan yang dikuasai PT Palma Satu. 

Karena sampai saat ini pihak PT Palma Satu tidak mengindahkan hasil hearing dengan DPRD Inhil beberapa waktu lalu, bahkan mereka terus menambah eksavator bekerja merusak lahan petani Desa Pancur. Tentunya dikhawatirkan aktifitas perusahaan sawit ini memancing kemarahan masyarakat. 

"Kita menyampaikan kondisi di lapangan saat ini, dimana berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita khawatirkan masyarakat di lapangan tidak sabar," ungkap Ketua Gapoktan Selamat Ahmad Rizal Zuhdi. 

Menanggapi penyampaian perwakilan petani tersebut, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan menyatakan bahwa terkait laporan petani ini akan didalami oleh pihak kepolisian. 

"Kita minta juga masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kita semua," imbau Kapolres.***(mar) 

Kamis, 28 Juni 2012

Pekerja PT Palma Satu Rusak Sawit Petani Pancur, Pemkab Diminta Sikapi Serius,


Kamis, 28 Juni 2012 14:14

Pemkab Inhil diminta serius dalam menyikapi perusakan yang dilakukan pekerja PT Palma Satu. Pasalnya, Dalm pekerja PT Palma Satu terus merusak dan mencabuti tanaman kelapa sawit warga.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Sampai hati ini para pekerja PT Palma Satu terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur. Kuasa hukum petani minta Pemkab Inhil serius menyikapi masalah ini.
 

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi, menyampaikan bahwa saat ini anggotanya di lapangan merasa resah akibat aksi para pekerja PT Palma Satu yang merusak tanaman sawit yang ditanam anggotanya.
 

"Baru saja yang ditelepon anggota di lapangan, bahwa tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma Satu," ungkap Ketua Gapoktan Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi kepada riauterkini.com, Kamis (27/6/12).
 

Diterangkan Ahmad, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma Satu ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan.
 

"Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota agar dapat menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang tidak diinginkan," sebutnya.
 

Sementara itu Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang, SH mengharapkan permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini nantinya menjadi 'bom waktu' konflik yang lebih luas.
 

"Kita minta pihak Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan ini memicu konflik lebih luas nantinya," tegas advokat jebolan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.
 

Menurutnya, seharusnya Pemkab Inhil dapat mengambil tindakan tegas atas aksi penyerobotan lahan milik petani Desa Pancur, apalagi pihak PT Palma Satu yang memasuki wilayah Inhil tanpa mengantongi izin dari Pemkab Inhil.
 

"Bagaimana mungkin mereka (PT Palma Satu, red) beroperasi di wilayah Inhil, tapi izin mereka miliki dikeluarkan Pemkab Inhu. Pemkab Inhil seharusnya bertindak tegas atas tindakan PT Palma Satu ini.
 

Untuk diketahui, para petani yang lahannya diserobot ini mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang. Dan mengacu kepada Peraturan Gubri No.28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang masuk wilayah Indragiri Hilir.***(mar)

Rabu, 27 Juni 2012

Tentukan Nasib Duta Palma Group, Pemkab dan DPRD Inhu Datangi Dirjen Perkebunan dan Kehutanan


Rabu, 27 Juni 2012 06:49
Riauterkini -RENGAT-Polemik keberadaan PT.Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih terus berlanjut, untuk menentukan keberlangsunganya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu kembali mendatangi Dirjen PHKA kehutanan RI dan Dirjen Perkebunan dan Pertanian RI di Jakarta. Selasa (26/6/12).

Ketua Komisi A DPRD Inhu Suradi kepada wartawan mengatakan, Komisi A dan Komisi B bersama pihak Pemkab Inhu yang diwakili Sekda Kab Inhu, Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Asisten I dan Kabag Tapem. Akan mengkonsultasikan sekaligus meminta masukan terhadap hasil Pansus PT. Duta Palma Grup yang telah di Paripurnakan pada Pebruari 2012 lalu. “ Agendanya pada Kamis di Dirjen PHKA Kehutanan dan Jumat di Dirjen Pertanian dan Perkebunan RI,” ujarnya.

Ditambahkanya konsultasi kali ini dilakukan guna menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemkab Inhu, khususnya tentang rekoemndasi pansus. “Hal ini dilakukan, akibat Pemkab Inhu selaku eksekutor terlihat gamang menindak lanjuti keputusan Pansus,” tegasnya.

Selama di Dirjen PHKA Kehutanan dan Dirjen Pertanian Perkebuna RI, DPRD dan Pemkb Inhu sekaligus akan membahas terkait ijin pelepasan kawasan hutan PT.Duta Palma Grup. “Terkecuali lahan yang di desa Penyaguan, Sebab hal tersebut mengacu pada SK Bupati Inhu nomor 181 tahun 2010. Dimana lahan tersebut sudah di inklap seluas 3.000 hektar untuk warga Penyaguan,” ungkapnya.

Keberangkatan DPRD dan Pemkab Inhu ini untuk menindaklanjuti Kesepakatan Pemkab dan DPRD Inhu dalam hearing komisi A dan B dengan Pemkab Inhu, tentang tanggapan Pemkab Inhu terhadap hasil Pansus DPRD Inhu terhadap PT.Duta Palma Grup Senin (11/6/12) lalu bertempat di ruang rapat gedung DPRD Inhu Pematang Reba.

Dimana dalam berita acara kesepakatan tersebut ditegaskan, PT.Duta Palma Grup yang terdiri dari PT.Banyu Bening Utama (PKS dan Perkebunan), PT.Palma Satu, PT.Panca Agro Lestari dan PT.Seberida Subur. Untuk menghentikan aktifitas usahanya sebelum mendapatkan surat izin pelepasan kawasan hutan, baik HPT maupun HPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang kehutanan dari Mentri kehutanan.

Hal tersebut dilakukan setelah Pemkab dan DPRD Inhu dalam waktu dua minggu sejak kesepakatan ditandatangani, akan berkonsultasi dengan Kementrian Kehutanan RI dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di Jakarta. 

Setelah didapatkan kepastian dari Kemenhut dan Dirjen Perkebunan di Kementrian Pertanian, Pemkab Inhu segera memberi teguran berupa peringatan tertulis, sebanyak dua kali berturut turut kepada PT.Duta Palma Grup.

Apabila pihak PT.Duta Palma Grup tidak mengindahkan teguran yang dilakukan Pemkab Inhu sebanyak dua kali berturut turut. Maka Bupati Inhu sesuai kewenanganya mencabut izin yang dimiliki perusahaan tersebut, yaitu izin lokasi, izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan.

Dasar dilakukanya teguran tersebut adalah, pelanggaran UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kewajiban untuk memberikan kebun plasma bagi masyarakat dan khusus untuk PT.Palma Satu harus mengindahkan surat keputusan Bupati nomor 180 tahun 2010 tentang revisi izin lokasi perkebunan.

Bahkan Wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz yang hadir dalam hearing saat itu menegaskan, DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Mabes Polri atas dugaan pidana yang dilakukan dalam kawasan hutan oleh PT.Duta Palma Grup. Rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada KPK dan Wakil Presiden serta DPR RI. ***(guh) 

Kamis, 21 Juni 2012

Oalah..., Kuburan Nenek Moyang Binasa, Kebun Sawit Tak Dapat


Pelalawan (muhadir:katakabar) Sampai sekarang warga Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan benar-benar bingung. Setelah kebun karet dan tanah pekuburan nenek moyang warga berubah jadi kebun kelapa sawit, eh pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) yang mereka harapkan dari PT Mekar Sari Alam Lestari, malah tak digubris.

"Tak hanya Desa kami yang bernasib seperti itu, tapi juga Desa Maktedu, Desa Tanjung Air Hitam, Kuala Panduk, dan Desa Pangkalan Tampui,"  keluh Jahar 52, Kades Pangkalan Panduk, kepada katakabar.com tadi siang.

Jahar mengaku, warga dan DPRD Pelalawan sudah pernah duduk semeja membicarakan nasib mereka, persis sejak lahan menjadi sengketa di 2010 lalu. DPRD pun memanggil perusahaan usai wakil rakyat membikin Tim 9. "Waktu itu penggagasnya Anas Badrun dari Komisi A. Tapi lagi-lagi sampai sekarang hasilnya tak ada.  Persoalan redup sejak orang sibuk pada pemilihan Bupati," katanya.

Anehnya, saat tahun lalu Jahar berhasil menjumpai Menteri Kehutanan di Jakarta, ternyata persoalan ini tak sampai ke Gedung Manggala itu. "Ini yang sangat aneh. Lantas apa yang diperjuangkan oleh anggota dewan dan bupati untuk rakyatnya?," Jahar makin bingung.

Kebingungan Jahar kian menjadi manakala desa lain tak lantang lagi bersuara soal haknya. "Saya tak tahu kenapa mereka tak lagi berkoar seperti dulu. Entah lantaran sudah dapat gati rugi, saya juga tak tahu. Yang jelas, apapun caranya, saya akan tetap berjuang supaya warga saya yang 250 kepala keluarga mendapatkan hak mereka, kebun KKPA," katanya.

Senin, 18 Juni 2012

Warga Rohul Ancam Demo Besar-besaran, Protes Pembagian Haisl Replanting PTPN V ke Pejabat


Ahad, 17 Juni 2012 17:20
Hasil replanting kebun PTPN V Sei Intan diduga kuat dibagikan kepada sejumlah pejabat Rohul dan Riau. Masyarakat yang merasa dirugikan mengancam demo besar-besaran.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kuntodarussalam, mengancam akan menduduki Kantor Perkebunan PTPN V Sei Intan dalam waktu dekat. Ancaman itu terkait pembagian limbah kelapa sawit sisa (buah sisa.red0 replanting (peremajaan) di tiga afdailing yang hanya dinikmati oleh pejabat teras di Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau.

Mantan Anggota DPRD Rohul periode 1999-2014, Syawal, mengaku, dalam pembagian limbah replanting PTPN V Sei Intan salah kaprah. Menurutnya, alangkah baiknya sistemnya dilelang, bukan justru blok-blok untuk dibagikan kepada oknum-oknum pejabat.

“Ini total kesalahan PTPN V Sei Intan, sejak dulu ya seperti itu. Jika limbah kelapa sawit memang ada, apa salah nya dibagikan untuk keperluan masyarakat, apalagi di Kota Lama ada masjid yang masih memerlukan biaya untuk pembangunan,” katanya kepada riauterkini.com, Ahad (17/6/12).

Pada HGU pertama dan HGU tahap dua, kata Syawal, semestinya ada sagu hati untuk masyarakat, tapi pihak PTPN V Sei Intan terkesan diam-diam saat membaginya kepada sejumlah oknum pejabat.

“Lebih penting uangnya dibagikan untuk pembangunan masyarakat, seperti bantuan sekolah atau rumah ibadah, dan orang miskin,” sarannya.

“Kita tidak tahu persis siapa koordinator nya, tapi yang salah kaprah dalam hal ini adalah PTPN V Sei Intan. Seharusnya mereka tahu, awalnya itu kan tanah masyarakat, apa lah salahnya masyarakat juga dibantu,” tambahnya. 

Ketua DPC LSM Penjara, Widodo Rada, mengaku warga merasa kesal sebab dua tahun terakhir, hasil replanting dari kebun kelapa sawit milik PTPN V Sei Intan hanya dinikmati pejabat, mulai dari kepala desa, camat, sampai sejumlah oknum pejabat teras yang bertugas di Kapolres Rohul, Kejari Pasirpangaraian, sampai oknum di Kejati Riau masuk dalam daftar penerima limbah hasil replanting dua tahun terakhir.

Pemborong penjualan buah sisa hasil replanting di blok E seluas 40 hektar, menurut Widodo adalah Ponirin yang notabene merupakan Kades Prambanan Kuntodarussalam. Setiap pejabat mendapatkan bagian sekitar Rp20 juta dari penjualan buah sisa hasil replanting.

“Warga tidak menuntut lagi bagiannya, tapi mereka minta agar hasil replanting diberikan kepada anak yatim piatu, parkir miskin, untuk pembangunan rumah ibadah, dan bantuan untuk panti jompo, sebab itu merupakan hak masyarakat, bukan pejabat,” katanya.

Widodo juga menduga kuat, dua oknum anggota TNI-AD, serta sejumlah oknum Polisi dari Polsek Kuntodarussalam, turut membekingi proses replanting. Dia mengaku sering melihat para aparat bersangkutan berada di lokasi, tanpa menggunakan pakaian dinas.

Pada 2012, sudah ketiga kalinya replanting dilakukan seperti Afdailing I, II, dan III, seluas 3.500 hektar. Sama dengan tahun sebelumnya, masyarakat tidak mendapatkan jatah, tapi justru pejabat yang mendapatkannya.

Di tempat terpisah, Manager Kebun PTPN V Sei Intan, Alam Gultom, dikonfirmasi riauterkini.com via telepon seputar sistem pembagian limbah replanting tidak memberikan jawaban, begitu pun pesan singkat melalui fasilitas Short Message Service (SMS) tidak dijawab sampai berita ini dirilis.***(zal)

Selasa, 12 Juni 2012

Abaikan Teguran, Sekda Inhu Minta PTPN V Ditindak


Selasa, 12 Juni 2012 07:37
http://www.riauterkini.com/inhu.php?arr=47937
Riauterkini -RENGAT-Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Erisman, menginstruksikan satuan kerja dalam lingkup Pemkab Inhu. Untuk menindak tegas PT.Perkebunan Nusantara V (PTPN V) yang telah mengabaikan teguran Pemkab Inhu terkait kelengkapan dokumen perzinan. Senin (11/6/12)

Sebagaimana disampaikan Sekda Inhu Raja Erisman kepada riauterkini.com di Pematang Reba. "Kepada Satker terkait saya minta untuk menindak tegas PTPN V, yang telah mengabaikan teguran Pemkab Inhu. Hingga sampai dilakukan teguran kedua," ujarnya.

Ditambahkanya, walaupun BUMN tindakan tegas tetap harus dilakukan. Sebagai BUMN tentunya PTPN V harus memberi contoh yang baik, bukan malah mengabaikan teguran yang disampaikan BPMD-PPT Inhu. Apalagi sudah membuat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. "Kalau masih bandel dan masih mengabaikan teguran, kalau perlu tutup dan segel saja PTPN V itu," tegasnya. 

Untuk diketahui, Pemkab Inhu melalui badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) telah melayangkan teguran kedua kepada PTPN V. Setelah sebelumnya melayangkan teguran pertama terhadap PTPN-V kebun Airmolek I (AMO I) yang dilakukan melalui surat bernomor 09/BPMD-PPT/V/2012 tertanggal 2 Mei 2012.

Teguran terhadap PTPN-V ini dilakukan menindak lanjuti Tim terpadu penertiban perijinan Pemkab Inhu yang melakukan pemeriksaan lapangan. Dimana pihak PTPN-V pada 16 April 2012 membuat surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. Yang menjadi kewajiban perusahaan.

Seperti tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (TDP), Ijin tempat usaha/ ijin gangguan (HO), ijin usaha industri (IuI), ijin usaha perdagangan (SIUP) Besar (PB) dan ijin usaha perkebunan (IUP).

Serta surat yang ada dimiliki kebun AMO-I dan disarankan pengurusanya seperti, ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan kantor, gudang, perumahan staff maupun karyawan, mess dan pabrik. Demikian juga ijin klinik dan ijin listrik non PLN (IULS) sesuai Perbup 57/2011 tentang NJOP penerangan jalan, sebagai dasar perhitungan pajak penerangan jalan. ***(guh) 

Senin, 11 Juni 2012

Pemkab dan DPRD Inhu Sepakat, Hentikan Aktifitas PT Duta Palma Grup


Senin, 11 Juni 2012 21:16
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=47932 Diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan, Pemkab dan DPRD Inhu sepakat untuk menghentikan aktifitas PT Duta Palma Grup di daerah tersebut.

Riauterkini -RENGAT-Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu), sepakat menghentikan aktifitas PT Duta Palma Grup di daerah itu, terhitung Senin (11/6/12)

Kesepakatan Pemkab dan DPRD Inhu tertuang dalam berita acara hearing komisi A dan B dengan Pemkab Inhu, tentang tanggapan Pemkab Inhu terhadap hasil Pansus DPRD Inhu terhadap PT Duta Palma Grup, tadi pagi bertempat di ruang rapat gedung DPRD Inhu Pematang Reba.

Dari hasil hearing itu diputuskan, PT Duta Palma Grup yang terdiri dari PT Banyu Bening Utama (PKS dan Perkebunan), PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur menghentikan operasional mereka sebelum mendapatkan surat izin pelepasan kawasan hutan, baik HPT maupun HPK dikeluarkan Menteri Kehutanan (Mehut).

Hal tersebut dilakukan setelah Pemkab dan DPRD Inhu dalam waktu dua minggu dari sekarang, akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, antara lain Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di Jakarta.

Pimpinan rapat yang juga ketua Komisi B DPRD Inhu Manahara Napitupulu menegaskan, "Setelah didapatkan kepastian dari Kemenhut dan Dirjen Perkebunan di Kementrian Pertanian, Eksekutif (Pemkab Inhu) segera memberi teguran berupa peringatan tertulis, sebanyak dua kali berturut turut kepada PT Duta Palma Grup," ujarnya.

Ditambahkanya, apabila pihak PT Duta Palma Grup tidak mengindahkan teguran yang dilakukan Pemkab Inhu sebanyak dua kali berturut turut. Maka Bupati Inhu sesuai kewenanganya mencabut izin yang dimiliki perusahaan tersebut, yaitu izin lokasi, izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan.

Dasar dilakukanya teguran tersebut adalah, pelanggaran UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kewajiban untuk memberikan kebun plasma bagi masyarakat dan khusus untuk PT Palma Satu harus mengindahkan surat keputusan Bupati nomor 180 tahun 2010 tentang revisi izin lokasi perkebunan.

Berita acara kesepakatan tersebut, ditandatangani Ketua Komisi A Suradi, Ketua Komisi B Manahara Napitupulu dan Sekdakab Inhu Raja Erisman serta Plt ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli.

Dalam hearing yang dihadiri para kepala dinas dan kabag dalam lingkungan Pemkab Inhu serta ketua Baleg DPRD Inhu serta anggota DPRD Inhu. Wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz yang juga hadir dalam hearing tersebut menegaskan, DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Mabes Polri atas dugaan pidana yang dilakukan dalam kawasan hutan oleh PT Duta Palma Grup.

"Rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada KPK dan Wakil Presiden serta DPR RI," tegasnya. ***(guh) 

Selasa, 08 Mei 2012

Senin, 7 Mei 2012 16:44 Sengketa Lahan di Kampar, 10 Karyawan PT RAKA Tertembak


http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=46719Ternjadi bentrok antara masyarakat dengan karyawan PT RAKA di Kampar terkait sengketa lahan. 10 karyawan dilaporkan tertembak. 

Riauterkini-PEKANBARU- Konflik pertanahan di Riau kembali meletus dalam bentuk bentrok fisik, Senin (7/5/12). Sepuluh karyawan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) yang berlokasi di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menjadi korban penembakkan. Belum ada kepastian siapa pelaku penembakkan terhadap mereka.

Saat ini 5 dari 10 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah dirawat di RS Santa Maria Pekanbaru. Sementara 5 korban lainnya masih dalam perjalanan.

Dari pantauan riauterkini di RS Santa Maria, para umumnya korban tembak terkena peluru di bagian bahu dan paha.

Menurut pengacara PT RAKA Johanes Manihuruk dan Ilmar Silalahi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu, para karyawan sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Mendadak muncul sekitar 60 orang tak dikenal melakukan penyerangan. Selain membawa parah, ada juga yang membawa senjata api.

"Tiba-tiba saja terdengar suara tembakkan berulang kali dan ada sepuluh karyawan yang tertembak," tutur Johanes kepada wartawan di RS Santai Maria.

Dikatakan Johanes, pihak belum bisa memastikan siapa kelompok penyerang tersebut, juga tidak tahu siapa yang melakukan penembakkan.

Ketika ditanya, apakah sebelumnya PT RAKA ada bermasalah dengan masyarakat, Johanes menuturkan kalau pada 19 April lalu ada kelompok David Silalahi yang mengklaim kebun perusahaan seluas 4.000 hektar miliknya. Selain mengklaim, kelompok ini kemudian membangun jembatan akses ke kebun kelapa sawit.

Karena dianggap melanggar wilayah perusahaan, dua hari lalu jembatan tersebut dirobohkan perusahaan menggunakan eksavator. "Tapi kami belum berani memastikan apakah penyerang tersebut mereka (kelompok David Silalahi.red)," tuturnya.***(har)

Selasa, 03 April 2012

DPR, Jangan Bohongi Petani Sawit


SELASA, 03 APRIL 2012

Jakarta | Gurindam12.com. Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sangat mengecewakan para petani, seharusnya DPR mendukung rakyat serta pro terhadap penolakan BBM. Selasa (03/04)

Kepala Departemen Organisasi SPKS Nasional Arifin Panjaitan menyatakan bahwa, ”hal ini menunjukkan DPR yang secara konstitusi adalah Lembaga representasi politik rakyat tidak memperjuangkan Usulan rakyat mayoritas yang meminta agar BBM jangan dinaik-kan. Ternyata, DPR bertindak lain dengan mendukung usulan pemerintah dengan menaikkan BBM tersebut dan tentunya makin jauh dari kepentingan rakyat. Akan sangat sulit Bangsa ini, jika DPR selalu mendukung agenda Eksekutif yang terus-terusan melayani kepentingan Pasar atau kepentingan Asing.”


“Kebiasaan ini terus berulang dilakukan wakil rakyat terkait dengan keinginan rakyat khususnya Masyarakat dalam Perkebunan Kelapa Sawit yang menghendaki pembaruan struktur perkebunan kelapa sawit untuk menghilangkan Konflik-konflik dalam perkebunan. Kita menilai, tidak ada satu pun partai politik saat ini yang berpihak pada masyarakat adat dan petani kelapa sawit yang setiap hari berhadapan dengan konflik di kebun sawit. Petani, hanya terus dibohongi oleh politisi partai untuk menyelesaikan konflik, buktinya kosong,” ujar Arifin


masih dalam keterangan Arifin bahwa kami menilai, bahwa pasca transisi demokrasi sejak tahun 1998, tidak di ikuti dengan reformasi kepartaian di mana ada proses kaderisasi politik dalam partai untuk memiliki ideologi kerakyatan. Akibat hal tersebut tidak berjalan, ideologi partai lebih dominan ideologi neoliberalisme yang lebih berpihak pada corporasi besar dan jauh dari rakyat. Tidak salah, jika partai politik selalu tidak berpihak pada petani sawit dan masyarakat adat dalam konflik-nya dengan Perusahaan Perkebunan. Selain itu, partai politik bebas di Beli. Akibatnya, banyak politisi partai di DPR saat ini lewat ‘pintu belakang’ sebagai pejuang corporasi Perkebunan. Sebab lain di akibatkan proses pemilu ataupun Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang membutuhkan ongkos politik yang mahal. Akibatnya, begitu banyak partai politik yang membajak corporasi dan imbalan-nya memelihara corporasi dari aspek politik. Hal ini tentunya, merugikan rakyat di perkebunan yang membutuhkan good will dan perjuangan para wakil rakyat merubah kehidupannya yang lebih adil dan sejahtera sebagaimana amanat konstitusi.


Kami mengingatkan agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dan partai politik sebagai Kelembagaan Demokrasi untuk kembali ke konstitusi republik Indonesia yang mengayomi rakyat Indonesia untuk keadilan dan kesejahteraan. Ekonomi di dorong sistem kerakyatan yang dapat melindungi Hak-Hak Petani dan Masyarakat Adat. Ekonomi Neoliberal yang sering melekat dengan perjuangan partai dan DPR sudah inkonstitusional selama ini yang berakibat hilang nya hak-hak rakyat dan menguntungkan Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit skala besar. (rls)

Senin, 05 Maret 2012

Klaim Sebagai Lahan Ulayat, Warga Kampar Usir Pekerja dan Duduki Kebun Sawit PT Peputra


Senin, 5 Maret 2012 18:55
Perkebunan kelapa sawit PT Peputra Masterindo di Kampar diduduki warga. Mereka mengklain lahan seluas 1000 hektar merupakan wilayah ulayat. 

Riauterkini-KAMPARUTARA- Sekitar empat ratusan warga Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar menduduki lahan perkebunan yang dikelola oleh PT Peputra Masterindo. Lahan seluas lebih kurang 1000 hektar tersebut dinilai merupakan milik ulayat persukuan Domo bahkan ada yang dimiliki warga secara pribadi. 

Sudah 12 tahun lahan tersebut dikelola oleh pihak PT Peputra Masterindo dengan tanaman sawit dan karet. 12 tahun pula warga yang merasa berhak dan memiliki lahan tersebut tak pernah merasakan hasilnya. 

‘’ Kami sudah muak dengan janji-janji yang diutarakan pihak PT Peputra Masterindo akan memberikan pola KKPA dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dan hari ini sudah 12 tahun janji itu dilontarkan namun tak sekalipun terealisasi, maka dari itu mulai hari ini kami akan menduduki dan mengusai lahan kami ini,’’ tegas Tarwis salah seorang warga kepada riauterkini.com dilokasi, Senin (5/3/12). 

Dikatakannya bahwa lahan seluas lebih kurang 1000 Ha itu 800 Ha sudah ditanami sawit dan karet dan selebihnya masih lahan kosong,’’ Untuk itu kami selaku warga yang berjumlah 612 orang selaku pemilik lahan akan mengambil kembali hak kami ini dan tidak bias ditawar-tawar lagi,’’terangnya. 
Sementara itu, warga yang lainnya Hendri menyatakan bahwa mereka akan menduduki lahan tersebut sampai ada keputusan dari Pemda Kampar,’’ Kami akan bermalam disini sampai ada titik terang dari Pemda Kampar dan lahan ini kembali kami miliki dan kami kelolah,’’jelasnya. 

Diungkapkannya diantara warga yang memiliki lahan tersebut luasnya bervariasi,’’ Dari 612 orang itu luas lahannya bervariasi ada yang memiliki lahan dari 2 Ha sampai 4 Ha, dan kami akan memperjuangkan hak kami sampai titik darah penghabisan,’’ungkapnya. 

Dari pantauan riauterkini.com warga juga mengusir para pekerja perkebunan yang tengah berada didalam bedeng di lokasi lahan tersebut dan beberapa orang aparat Polres Kampar ikut berjaga-jaga. Saat aksi terlihat kaum wanita juga turut serta.***(man) 

Rabu, 22 Februari 2012

Konflik Lahan Sawit di Riau Semakin Marak Terjadi di Tahun 2012


Tribun Pekanbaru - Rabu, 22 Februari 2012 13:29 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pada Januari hingga pertengahan Februari ini, sudah terjadi 11 konflik antara masyarakat dan perusahaan di Riau. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Irsyadul Halim, Rabu (22/2/2012) siang.

Dikatakannya, dari total 11 konflik tersebut sembilan titik di antaranya terjadi di perkebunan sawit. Dan lima di antaranya terjadi di lahan gambut. Sementara, untuk tahun 2011 lalu, JMGR mencatat, sedikitnya, konflik yang terjadi di Riau tersebar di 20 titik.

"Tersebar di beberapa kabupaten misalnya Bengkalis, Inhil, dan lainnya," kata pria yang akrab disapa Halim ini.

Ia memperkirakan, konflik antara masyarakat dan perusahaan, khususnya sawit masih akan terus terjadi pada 2012 ini. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2007 Tentang revitalisasi Perkebunan, kemungkinan perluasan kebun sawit akan terus berlangsung. Hal itu, lanjutnya, tentu saja akan memancing konflik dengan masyarakat lokal.

Selasa, 21 Februari 2012

Setelah "Diancam", PTPN V Baru Mau Perbaiki 3 Km Jalan Rusak di Rohul


Senin, 20 Pebruari 2012 19:32

Setelah "diancam", direksi PTPN V baru akhir mau memperbaiki sepanjang 3 Km jalan yang rusak parah di Rohul. 

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V akhirnya komit dan mengaku sanggup untuk memperbaiki kerusakan ruas jalan dari Simpang PIR Kecamatan Tandun sampai Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang selama ini rusak parah. Sementara, PT Masuba Citra Mandiri (MCM) belum berikan keputusan.

Hal itu diungkapkan Direksi PTPN V Pekanbaru, saat kunjungan Anggota Komisi III DPRD Rohul ke kantor perusahaan BUMN di Pekanbaru, Senin (20/2/12). Kunjungan itu dipimpin langsung Rusli bersama seluruh anggota Komisi III DPRD Rohul, sebagai upaya menindaklanjut hearing dengan PTPN V, PT MCM, dan PT Sumatera Persada Energi (SPE) di Gedung DPRD kabupaten setempat, pekan lalu.

Rusli mengatakan, pihak PTPN V sudah mendukung program Pemkab Rohul untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 22,5 Kilometer (Km), pada tahun ini. Perusahaan milik BUMN itu, hanya sanggup perbaiki jalan sepanjang 3-4 Km dan melakukan pengerasan jalan.

PT SPE sendiri, pada hearing pertama telah memutuskan sanggup ikut program perbaikan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 5 Km. sementara melalui APBD Rohul 2012, Pemkab telah anggarkan dana sekitar Rp4 miliar untuk pengerasan ruas jalan itu sepanjang 10 Km.

“Kita masih menunggu keputusan dari manajemen PT MCM, mereka belum berikan keputusan pastinya kepada Komisi III DPRD. Pada hearing sepekan lalu, telah kita sampaikan PT MCM hanya lakukan pengerasan jalan sepanjang 3 Km. Direncanakan, Selasa besok (21/2/12), kita penuhi undangan Kantor Direksi PT MCM di Pekanbaru, semoga perusahaan ini komit juga,” harapnya.

Rusli, politisi Partai Golkar tersebut, mengaku jika ketiga perusahaan telah komit untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto, secara teknis ketiga perusahaan itu akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Bina Marga Rohul, menyangkut pembagian perbaikan jalan rusak di Pendalian.

“Kita mengucapkan terimakasih banyak kepada dua perusahaan yang telah membantu masyarakat Rohuk untuk ikut perbaikan jalan dari Simpang PIR-Pendalian, sebab selama ini kasihan masyarakat disana, apalagi kondisi hujan," ucapnya.

Selaku fasilitator, Rusli juga minta Dinas Bina Marga Pengairan Rohul agar menyusun program kerja secepatnya terkait pengerasan jalan di Pendalian. Instansi tersebut dimintanya juga mengundang tiga perusahaan untuk duduk bersama, dalam membuat rincian biaya dan teknis di lapangan.

“Kita serahkan secara teknis untuk sistem pengerjaannya, namun diharapkan tidak asal jadi, sehingga jalan yang diperbaik itu bemanfaat banyak bagi masyarkat banyak, apalagi jalan itu sebagai jalur distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat dan perusahaan selama ini,” mintanya.***(zal) 

Bupati Pelalawan Tuding PT Musimas Kurang Bantu Masyarakat


Ahad, 19 Pebruari 2012 17:13

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Bupati Pelalawan HM Harris menilai PT Musim Mas kurang serius membantu ekonomi masyarakat. Dalam waktu dekat bupati akan memanggil pimpinan perusahaan untuk membicarakan komitmen perusahaan perkebunan yang beroperasi di kecamatan Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras itu.

Demikian disampaikan Bupati saat berbincang dengan riauterkini akhir pekan kemarin. Menurutnya, salah asatu bentuk ketidaseriusan PT Musim Mas pada perekonomian masyarakat adalah keputusan perusahaan itu keluar dari peserta program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang digagas pemerintah pusat dua dekade lalu.

‘’PT Musim Mas ini pada awalnya merupakan perusahaan peserta PIR Trans yang wajib menyediakan kebun sawit untuk masyarakat peserta PIR. Tetapi kenyataannya dia tidak punya PIR, ini kita pertanyakan,’’ ungkap Harris.

Dilanjutkannya, belakangan PT Musim Mas dikabarkan sudah mengundurkan diri dari peserta PIR Trans, dan pengunduran diri tersebut disetujui pemerintah pusat. ‘’Memang sudah disetujui mentri pertaniaan pengunduran diri itu. Tapi laporan yang saya terima, alasan pengunduran diri PT Musim Mas ini dipersoalkan masyarakat. Maka dalam masalah ini saya ingi dengar keterangan langsung dari manajemen,’’ imbuhnya lagi.

Untuk diketahui, saat pertama kali berinvestasi di kabupaten Pelalawan, saat masih dibawah Kampar pada tahun 80-an, PT Musim Mas mendapatkan izin prinsip untuk membuka perkebunan pola PIR trans. Izin prinsip yang diberikan seluas lebih dari 30 ribu hektar. Lalu pada tahun 1988, perusahaan ini mengajukan permohonan keluar dari peserta PIR menjadi Perkebunan Besar Swasta Nasional. Alasan yang dikemukakan perusahaan ini, adalah kondisi lahan yang bergambut tebal dianggap tidak cocok untuk komoditas tanaman kepala sawit. Pada tahun 1990, pemerintah pusat melalui Menteri pertanian menyetujui permohonan tersebut, sehingga dengan demikian PT Musim Mas terbebas dari kewajiban menyediakan kebun plasma PIR untuk amsyarakat.

HM Harris mengatakan, alasan yang disebutkan PT Musim Mas bahwa lahan izin yang diberikan didominasi gambut, kini dipertanyakan masyuarakat. ‘’Berdasarkan laporan masyarakat sama saya, lahan PT Musim Mas ini sangat cocok untuk tanaman sawit. Saya rasa masyarakat bisa buktikan,’’ imbuhnya lagi.

Selain akan mempertanyakan sejaraha keluarnya perkebunan milik oengusaha asal Medan Sumut itu, Pemkab Pelalawan juga akan turun ke lapangan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan lingkungan di wilayah konsesi. ‘’Saya akan mengutus sebuiah tim ke lapangan. Untuk mengumpulkan data lengkap mengenai dugaan-dugaan masyarakat. Mislnya amsalah daerah aliran sungai bagaimana, CSR nya bagaimana, kemudian mengenai tanah-tanah masyatakat yang ada didalam HGU yang belum di enclave,’’ jelasnya.

HM Harris mengatakan, data hasil temuan tim nantinya akan dijadikan dasar bagi pemerintah daerah Pelalawan untuk mengambil sikap. Jika dugaa-dugaan penyimpangan dari aturan hukum dapat terbukti oleh tim, temuan tersebut akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

‘’Awalnya kita menanggapi secara serius unjuk rasa masyarakat dusun Tambun di Pangkalan Lesung. Tapi kalau yang diselesaikan Cuma dusun Tambun saja, masalah yang ditempat lain bagaimana. Maka masalah harus diselesaikan di semua areal HGU PT Musim mas supaya sekali kerja tuntas, besok tidak muncul masalah baru lagi,’’ terang mantan ketua Assosiasi DPRD Kabupaten se Induoseis (Adkasi) ini.***(feb)

Wilmar tak Risaukan Boikot CPO oleh Amerika


Sabtu, 18 Pebruari 2012 16:47

Amerika mengumumkan larangan masuk CPO asal Indonesia. Kebijakan tersebut tidak membuat salah satu produsen besar CPO Wilmar merasa risau.

Riauterkini-DUMAI- Aksi boikot hasil Cruide Palm Oil (CPO) yang dilakukan Amerika Serikat (AS) ternyata tidak membuat PT Wilmar Group Dumai-Pelintung takut, bahkan apa yang dilakukan AS tersebut hanya gretakan sambal belaka. Sebab, tujuan ekspor CPO ke Negeri Paman Sam itu sekitar lima persen. Sebaliknya, mereka menuding tindakan yang dilakukan polisi dunia ini tak lebih melindungi industri minyak kedelai mereka. Demikian disampaikan GM Wilmar Group Dumai-Pelintung, Tanmin kepada sejumlah awak media baru-baru ini. 

“Larangan masuk CPO Indonesia ke negara AS itu tidak berpengaruh siginifikan terhadap aktivitas ekspor CPO di perusahaan. Sebab untuk ekspor ke tujuan negara Amerika hanya 5 persen saja. Sebagian besar produksi ekspor CPO Wilmar ditujukan ke India, Pakistan dan Cina, meskipun ada pemboikotan oleh Amerika tidak terlalu berpengaruh,” katanya. 

Dikatakan Tanmin lagi, ancaman boikot CPO yang dilakukan negara adikuasa tersebut telah lama digadang-gadangkan mereka. Eksekutif muda ini berpandangan bukan dikarenakan mutu CPO yang disalurkan jelek namun lebih dari pada adanya persaingan bisinis. Karena Amerika juga berkepentingan dengan memasarkan minyak kedelai mereka. 

Dijelaskannya, produksi ekspor minyak kelapa sawit Wilmar termasuk tinggi dan turut berkontribusi besar menyumbangkan pajak penerimaan negara. Bahkan kata dia, selama 2011 lalu, volume ekspor CPO Wilmar di sepanjang 2011 ke berbagai negara di belahan Dunia sebanyak 6,5 juta ton. Intensitas aktivitas ekspor tersebut dilakukan di dua dermaga pelabuhan khusus di Kawasan Industri Dumaii (KID) dan pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai. 

“Selain CPO, perusahaan ini juga mengekspor berbagai puluhan turunan minyak kelapa sawit, yang akan dipasarkan di luar negeri dan dalam negeri. Seperti misalnya minyak goreng, bio diesel dan turunan lainnya. Ekspor turunan CPO ini ada yang berbentuk produk setengah jadi dan produk jadi. Untuk rencana ekspor minyak sawit tahun ini saya prediksi tetap normal dan volume yang tidak jauh berbeda,” demikian penjelasan GM Wilmar Group Dumai-Pelintung kepada awak media.***(had)

Staf Ali Planotologi: PT Panahatan Alihfungsikan Hutan Rangau


Sabtu, 18 Pebruari 2012 08:10
Sidang gugatan legal standing Yayasan Riau Madani kembali bergulir di PN Dumai. Dalam sidang itu, saksi menegaskan PT Panahatan telah mengalihfungsikan Hutan Rangau. 

Riauterkini-DUMAI- Gugatan legal standing Yayasan Riau Madani terhadap PT Panahatan kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Dalam persidangan kemarin, dihadirkan saksi dari staf Direktorat Jenderal Badan Planologi dan Panatagunaan Kawasan Hutan, Rahman Panjaitan SP. M.Si. 

Dalam persidangan tersebut hakim mempertanyakan mengenai koordinat lokasi kebun Kelapa sawit PT Panahatan yang ada dalam gugatan Riau Madani, apa benar di dalam kawasan Hutan Produksi Tebatas (HPT) Rangau? 

Saksi ahli dari Departmen Kehutanan itu membenarkannya. Dikatakan kawasan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit PT Panahatan termasuk dalam kawasan HPT Rangau dan telah diplotkan ke dalam peta TGHK tahun 1986 dan sudah di tetapkan dalan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/ 1986, serta sudah pula dilakukan tata batas pada tanggal 10 Maret tahun 1994. 
“Sampai sekarang belum ada revisi atau perubahan mengenai hutan kawasan tersebut. Beum ada izin pelepasan yang diberikan kepada perusahaan. Sehingga apabila ada yang menggarap kawasan tersebut menjadi kebun kelapa sawit itu adalah ilegal,” ujar Rahman. 

Terlepas soal itu, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro SH meminta dokumen, administrasi dan perizinan yang dimiliki PT Panahatan. Pihak perusahaan memperlihatkan foto copy sesuai dengan aslinya seperti akte pendirian perusahaan, akte jual beli lahan yang telah dilegalisir oleh materai Kantor Pos, fotocopy Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga bermaterai dan foto copysurvei lahan oleh pihak BPN.

Saat penyerhan bukti SKGR tergugat satu PT Panahatan tidak membawa SKGR yang asli. Sehingga Hakim Ketua meminta agar tergugat membawa SKGR asli tersebut dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan Kamis (19/2/12) depan. ***(rel/son) 

Kamis, 16 Februari 2012

PT MAI Serang Warga Rohul Lebih Dulu, Komnas HAM Pertanyakan Netralitas Polisi

Rabu, 15 Pebruari 2012 21:11

Komnas menyudahi investigasi bentrok berdarah di batas Riau-Sumut. kesimpulan awalnya, PT MAI serang warga Rohul lebih dulu dan polisi terindikasi tidak netral.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Hasil investigasi sehari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (13/2/12) kemarin, di lokasi eks bentrok fisik antara warga Rokan Hulu dengan security PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) Padang Lawas dibantu puluhan BKO Brimob dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di perbatasan Provinsi Riau-Sumut mulai terungkap.

Hasil tinjauan perwakilan Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, yang diutus komisionernya melakukan investigasi di eks lokasi bentrok, Rabu (15/2/12), menyebutkan kepada wartawan, bahwa pada bentrok Kamis (2/2/12) lalu, PT MAI diketahui lebih dulu menyerang warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.

Terungkap, bentrokan yang dilatari-belakangi sengketa lahan sekitar 5.508 hektar, pecah karena dipicu penyerangan security PT MAN. Bentrokan tersebut, kata Johny mengakibatkan lima warga Batang Kumu tertembak di bagian kaki dan bokong, sementara seorang korban lagi hanya terserempet peluru di bahunya.

Puluhan oknum BKO Brimob Polda Sumut di bawah komando Kompi C Sipirok Tapanuli Selatan, Sumut yang bersiaga di lokasi lantas menembaki warga untuk membubarkan massa.

Menurutnya, jika dicermati, penembakan tersebut tidak layak dilakukan, apalagi adanya peraturan dari Kapolri, melepaskan tembakan tidak berlaku saat tragedi berdarah seperti di Batang Kumuh. "Kondisinya tidak terlalu membahayakan Polisi saat itu," kata Johny via sambungan selulernya kepada wartawan.

Dari keterangan sejumlah pihak, Johny mengatakan mendengar tanaman kelapa sawit berusia antara 2-3 tahun dibongkar perusahaan. Awalnya ratusan warga Batang Kumu akan menggelar pertemuan dengan memilih perwakilan untuk bertemu dengan manajemen PT MAI.

Sebab pertemuan batal, lantas warga bergerak ke lahan sengketa, dimana disana beberapa alat berat PT MAI sedang bekerja. Niat masyarakat hanya untuk melarang perusahaan menghentikan aktifitasnya. “Tapi para karyawan perusahaan tetap bekerja,” katanya.

Johny mengatakan, suasana semakin memanas ketika pihak perusahaan melempari warga dengan batu. Kemudian, warga balik membalas. Warga yang emosinya tersulut, kembali melempari ke arah pihak perusahaan. "Batunya dari yang dilempar orang perusahaan," katanya.

Ungkapnya, personil Brimob Polda Sumut sejak awal sudah berada di lokasi bentrok, sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menenangkan kedua kubu yang sedang terlibat aksi lempar-lemparan. Kedua belah pihak tak indahkan tembakan peringatan tersebut, tapi anehnya oknum Brimob justru menembaki warga, bukan melerai, sementara security perusahaan tidak satu pun ditindak dengan cara ditembak.

Atas perihal tersebut, Johny mempertanyakan netralitas Polri saat bentrok di perbatasan Riau-Sumut awal Februari 2012 lalu. Dia menduga, karena rasa percaya diri, lantas perusahaan bertambah berani bertindak, apalagi menurut informasi kepada Komnas HAM, bahwa puluhan personil BKO Brimob Polda Sumut telah lama sebagai petugas pengamanan di areal PT MAI.

Dia menduga ada kepentingan dari peristiwa penembakan tersebut, sebab seharusnya Polri sebagai penyanyom masyarakat justru terlalu kentara membela PT MAI untuk menggarap lahannya dan membuat parit gajah tanpa disaksikan Pemerintah Provinsi Sumut dan Riau.

Johny mengaku Komnas HAM telah berusaha memintai keterangan dari PT MAI, namun hingga dia buka mulut kepada wartawan, Johny belum mendapatkan alamat perusahaan. Komnas HAM akan meng-agendakan untuk bertemu manajemen PT. MAI dalam waktu dekat.

Hasil tinjauan di lapangan itu, kata Johny akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Mabes Polri, tak luput disampaikan juga kepada Gubernur Riau dan Sumut serta Bupati Rohul Achmad dan Padang Lawas (Sumut).

"Kepada Polri, kita berharap agar pelaku penembakan itu harus diusut tuntas dan ditindak tegas," harapnya.

*Desak Povinsi Riau-Sumut Selesaikan Konflik*

Johny mengungkapkan PT.MAI hanya memiliki izin lokasi untuk menggarap lahan di perbatasan Provinsi Riau-Sumut. Sebab, berdasarkan peta Bakosurtanal lokasi konflik di perbatasan masuk dalam wilayah Provinsi Riau, namun lokasi berada persis di sekitar perbatasan yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

Terungkap juga, PT.MAI hanya memiliki izin pengelolaan lahan sekitar 9.000 hektar dari Pemprov Sumut, tapi pada data terbaru, lahan perusahaan telah meningkat menjadi sekitar 11.000 hektar. Dari hal tersebut, sebut Johny PT.MAI telah menggarap lahan warga yang telah dikuasai selama bertahun-tahun di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut Johny, saling klaim kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan adalah keteledoran pemerintah. “Jika perusahaan merasa punya lahan, kenapa sejak dulu warga tidak dicegah saat menggarap lahan?," tanyanya.

Upaya penyelesaian, Johny akan minta Mendagri RI untuk memintai keterangan dua kepala daerah yang bersangkutan. Jika sengketa tak secepatnya diselesaikan, menurutnya bentrok susulan kapan saja bisa terjadi, untuk itu dia mendesak Pemrov Riau dan Sumut selesaikan konflik tersebut secepatnya.***(zal)

Rabu, 15 Februari 2012

Duta Palma Resmi Diganjar


Rengat (yus:katakabar) – Tadi siang, eksekusi untuk PT. Duta Palma Nusantara Grup, resmi dibikin. Rekomendasi Pansus Palma Gate diganjar oleh DPRD Indragiri Hulu dalam rapat paripurna dengan meminta supaya PT. Duta Palma segera mengurus seluruh izin perusahaan dan membayar retribusi pajak daerah. Tenggat waktu yang diberikan tiga bulan.


Cuma fraksi Suara Pejuangan Bersama yang meminta supaya semua izin PT. Duta Palma Nusantara Grup dicabut.

Meski suara fraksi itu tak terakomodir, namun Ivan Ryfki Sulaiman, SH  yang juga Anggota Fraksi Suara Perjuangan Bersama mengaku cukup puas dengan kesimpulan akhir semua fraksi.  “Kita minta agar perusahaan yang non prosedural untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kebijakan fraksi kita ini demi masyarakat Inhu. Ini kaca mata saya ya, selaku anggota Fraksi Suara Perjuangan Bersama,” tegas Ivan kepada katakabar.com tadi siang.

Ivan menyebut dari tujuh anak perusahaan Duta Palma, cuma satu yang punya izin; PT. Kencana Amal Tani I. Sementara PT. Banyu Bening Utama, PT. Bertuah Aneka Yasa, P. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT Palma Satu tak punya izin sama sekali. Izin PT. Kencana Amal Tani II, masih dalam proses pula.