Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 21 Februari 2012

Staf Ali Planotologi: PT Panahatan Alihfungsikan Hutan Rangau


Sabtu, 18 Pebruari 2012 08:10
Sidang gugatan legal standing Yayasan Riau Madani kembali bergulir di PN Dumai. Dalam sidang itu, saksi menegaskan PT Panahatan telah mengalihfungsikan Hutan Rangau. 

Riauterkini-DUMAI- Gugatan legal standing Yayasan Riau Madani terhadap PT Panahatan kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Dalam persidangan kemarin, dihadirkan saksi dari staf Direktorat Jenderal Badan Planologi dan Panatagunaan Kawasan Hutan, Rahman Panjaitan SP. M.Si. 

Dalam persidangan tersebut hakim mempertanyakan mengenai koordinat lokasi kebun Kelapa sawit PT Panahatan yang ada dalam gugatan Riau Madani, apa benar di dalam kawasan Hutan Produksi Tebatas (HPT) Rangau? 

Saksi ahli dari Departmen Kehutanan itu membenarkannya. Dikatakan kawasan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit PT Panahatan termasuk dalam kawasan HPT Rangau dan telah diplotkan ke dalam peta TGHK tahun 1986 dan sudah di tetapkan dalan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/ 1986, serta sudah pula dilakukan tata batas pada tanggal 10 Maret tahun 1994. 
“Sampai sekarang belum ada revisi atau perubahan mengenai hutan kawasan tersebut. Beum ada izin pelepasan yang diberikan kepada perusahaan. Sehingga apabila ada yang menggarap kawasan tersebut menjadi kebun kelapa sawit itu adalah ilegal,” ujar Rahman. 

Terlepas soal itu, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro SH meminta dokumen, administrasi dan perizinan yang dimiliki PT Panahatan. Pihak perusahaan memperlihatkan foto copy sesuai dengan aslinya seperti akte pendirian perusahaan, akte jual beli lahan yang telah dilegalisir oleh materai Kantor Pos, fotocopy Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga bermaterai dan foto copysurvei lahan oleh pihak BPN.

Saat penyerhan bukti SKGR tergugat satu PT Panahatan tidak membawa SKGR yang asli. Sehingga Hakim Ketua meminta agar tergugat membawa SKGR asli tersebut dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan Kamis (19/2/12) depan. ***(rel/son) 

Tidak ada komentar: