Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 08 Februari 2012

Bosan Dikadali, Warga Gugat PT. Sindora Seraya


Bagan Siapi-api (release:katakabar) Rasa jengkel seratusan warga Kepenghuluan Bantayan Kecamatan batu Ampar Rokan Hilir ini nampaknya sudah di ubun-ubun. Janji PT. Sindo Seraya (SS) soal kebun kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang tak kunjung terealisasi, jadi pangkal masalah.

Inilah yang kemudian membikin seraturan masyarakat, tokoh hingga mahasiswa kemaren mendatangi kantor DPRD Rokan Hilir  di Bagan Siapi-api.

Dua belas tahun lalu, PT. SS dapat lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.037, 78 hektar dari Kantor Pertanahan Rokan Hilir, meski tahun 2000 perusahaan ini sebenarnya sudah beroperasi.

Lantaran terikat aturan kesepakatan bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pertahuan tahun 1998, perusahaan ini tak lantas bisa cari untung sendiri. PT. SS musti membikin kebun untuk masyarakat dengan pola KKPA tadi.
Kesepakatan pun dibikin. PT. SS membikin kebun untuk masyarakat seluas 1.172,352 hektar. Pihak masyarakat diwakili oleh Koperasi Datuk Dewa Pahlawan. Atas kesepakatan itu, masyarakat pun senang.

Tapi ternyata, tunggu punya tunggu, kebun sawit tak kunjung ada. Berkali-kali ditanya, tak ada jawaban yang jelas. Situasi semacam ini kemudian jadi masalah baru, hingga kemudian pada Juli 2010, kesepakatan kembali dibikin.

Isinya sudah beda dengan kesepakatan awal. PT. SS membayar konfensasi kepada koperasi sebesar Rp 2,5 miliar. Lantas lahan yang tadinya 1.172,352 berkurang menjadi  582, 293 hektar. Tapi kalau  kurang, bakal dicukupi dari lahan perizinan. Bukan dari lahan HGU PT. SS.

Dasar masyarakat yang berpikiran lurus-lurus saja, kesepahaman ini pun jadi harapan.  Tapi itulah, yang terjadi lagi-lagi pengingkaran.

Inilah yang membikin masyarakat menggugat PT.SS di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Gugatan wanprestasi senilai R 100 miliar. Pada tanggal 8 Februari 2012, PN akan membikin keputusan. Makanya, di hari keputusan itu, masyarakat akan datang menggelar aksi di PN itu.

Makanya saat pendemo diterima oleh Ketua DPRD Rokan Hilir dan sebagian anggota Komisi II di ruang rapat DPRD Rohil. Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan meminta masyarakat bersabar. “Kita tunggu keputusan sidang besok. Meski menurut PT.SS, kesepakatan yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2010 di kantor DPRD Rohil dianggap tidak sah karena tidak jelas berapa KK yang akan mendapatkan lahan KKPA. Jadi kita tunggu saja keputusan sidang nanti” kata Hasan Nasrudin menyabarkan warga.

Tidak ada komentar: