Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 15 Februari 2012

IUP yang Terbit di Bawah 2007 Tak Wajib Bangun Plasma


Rabu, 15 Pebruari 2012 07:59

Perusahaan perkebunan yang mengantongi IUP di bawah tahun 2007 tidak wajib membangun plasma. Jika IUP itu terbit setelah tahun 2007, perusahaan bersangkutan wajib kebun masyarakat melalui program petani plasma. 

Riauterkini-PEKANBARU- Direktorat Pasca Panen Pembinaan Usaha dan Gangguan Kementerian Pertanian RI, Tri Sunar menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (IUP), maka setiap perusahaan perkebunan yang sudah mengantongi izin di bawah tahun 2007 tidak diwajibkan membangun perkebunan plasma. 

"Tetapi, apabila izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan di atas tahun 2007, maka perusahaan itu wajib membangun kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang mereka miliki," tuturnya meninjau sejumlah lahan perkebunan di Provinsi Riau, kemarin (14/2/12).

Menurut Tri Sunar yang akrab disapa Ibu Ade ini, pihaknya telah mempelajari sekaligus mengevaluasi perusahaan perkebunan di Riau termasuk PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). Peninjauan ke lapangan itu dipimpin langsung Dirjen Perkebunan Dr Ir Herdrajat Natawijaya MSc bersama enam orang staf Kementerian Pertanian.

''Setelah mempelajari permasalahan PT TPP ini, ternyata perusahaan ini memiliki IUP yang diterbitkan di bawah tahun 2007. Dengan kondisi ini, maka perusahaan perkebunan ini tidak diwajibkan membangun perkebunan plasma sesuai yang diatur dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007,'' ungkapnya.

Ditegaskan Ade, dalam memutuskan kesimpulan itu pihaknya tetap mengacu pada dan bekerja sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Tetapi meski tidak diwajibkan pembangun kebun plasma, namun dari keterangan pihak PT TPP juga sudah pernah membangun kebun untuk masyarakat. Program itu bagian dari keberpihakan perusahaan kepada masyarakat.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Perkebunan Riau Darmayulis SP MSi tidak menyangkal bahwa perusahaan yang diwajibkan membangun perkebunan plasma untuk masyarakat adalah yang mengantongi IUP di bawah tahun 2007. Ketentuan ini sesuai dengan Permentan Nomor 26/2007.

''Bagi perusahaan perkebunan sawit yang telah beroperasi di bawah tahun 2007 tidak wajib membangun kebun plasma. Ketentuan ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil),'' jelasnya.

Di kesempatan sama, Community Development Officer (CDO) PT TPP Erwan Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya mengakui sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) di bawah tahun 2007. Secara ketentuan otomatis perusahaan tidak diwajibkan lagi membangun plasma. Kendati adanya ketentuan tersebut, pihaknya beberapa tahun lalu juga telah membangun perkebunan plasma untuk masyarakat. Program itu sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar operasional mereka atau yang dikenal dengan program CSR (Corporate Social Responsibility). *** (son) 

Tidak ada komentar: