Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 12 Juni 2012

Abaikan Teguran, Sekda Inhu Minta PTPN V Ditindak


Selasa, 12 Juni 2012 07:37
http://www.riauterkini.com/inhu.php?arr=47937
Riauterkini -RENGAT-Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Erisman, menginstruksikan satuan kerja dalam lingkup Pemkab Inhu. Untuk menindak tegas PT.Perkebunan Nusantara V (PTPN V) yang telah mengabaikan teguran Pemkab Inhu terkait kelengkapan dokumen perzinan. Senin (11/6/12)

Sebagaimana disampaikan Sekda Inhu Raja Erisman kepada riauterkini.com di Pematang Reba. "Kepada Satker terkait saya minta untuk menindak tegas PTPN V, yang telah mengabaikan teguran Pemkab Inhu. Hingga sampai dilakukan teguran kedua," ujarnya.

Ditambahkanya, walaupun BUMN tindakan tegas tetap harus dilakukan. Sebagai BUMN tentunya PTPN V harus memberi contoh yang baik, bukan malah mengabaikan teguran yang disampaikan BPMD-PPT Inhu. Apalagi sudah membuat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. "Kalau masih bandel dan masih mengabaikan teguran, kalau perlu tutup dan segel saja PTPN V itu," tegasnya. 

Untuk diketahui, Pemkab Inhu melalui badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) telah melayangkan teguran kedua kepada PTPN V. Setelah sebelumnya melayangkan teguran pertama terhadap PTPN-V kebun Airmolek I (AMO I) yang dilakukan melalui surat bernomor 09/BPMD-PPT/V/2012 tertanggal 2 Mei 2012.

Teguran terhadap PTPN-V ini dilakukan menindak lanjuti Tim terpadu penertiban perijinan Pemkab Inhu yang melakukan pemeriksaan lapangan. Dimana pihak PTPN-V pada 16 April 2012 membuat surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. Yang menjadi kewajiban perusahaan.

Seperti tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (TDP), Ijin tempat usaha/ ijin gangguan (HO), ijin usaha industri (IuI), ijin usaha perdagangan (SIUP) Besar (PB) dan ijin usaha perkebunan (IUP).

Serta surat yang ada dimiliki kebun AMO-I dan disarankan pengurusanya seperti, ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan kantor, gudang, perumahan staff maupun karyawan, mess dan pabrik. Demikian juga ijin klinik dan ijin listrik non PLN (IULS) sesuai Perbup 57/2011 tentang NJOP penerangan jalan, sebagai dasar perhitungan pajak penerangan jalan. ***(guh) 

Tidak ada komentar: