Senin, 11 Juni 2012 21:16
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=47932 Diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan, Pemkab dan DPRD Inhu sepakat untuk menghentikan aktifitas PT Duta Palma Grup di daerah tersebut.
Riauterkini -RENGAT-Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu), sepakat menghentikan aktifitas PT Duta Palma Grup di daerah itu, terhitung Senin (11/6/12)
Kesepakatan Pemkab dan DPRD Inhu tertuang dalam berita acara hearing komisi A dan B dengan Pemkab Inhu, tentang tanggapan Pemkab Inhu terhadap hasil Pansus DPRD Inhu terhadap PT Duta Palma Grup, tadi pagi bertempat di ruang rapat gedung DPRD Inhu Pematang Reba.
Dari hasil hearing itu diputuskan, PT Duta Palma Grup yang terdiri dari PT Banyu Bening Utama (PKS dan Perkebunan), PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur menghentikan operasional mereka sebelum mendapatkan surat izin pelepasan kawasan hutan, baik HPT maupun HPK dikeluarkan Menteri Kehutanan (Mehut).
Hal tersebut dilakukan setelah Pemkab dan DPRD Inhu dalam waktu dua minggu dari sekarang, akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, antara lain Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di Jakarta.
Pimpinan rapat yang juga ketua Komisi B DPRD Inhu Manahara Napitupulu menegaskan, "Setelah didapatkan kepastian dari Kemenhut dan Dirjen Perkebunan di Kementrian Pertanian, Eksekutif (Pemkab Inhu) segera memberi teguran berupa peringatan tertulis, sebanyak dua kali berturut turut kepada PT Duta Palma Grup," ujarnya.
Ditambahkanya, apabila pihak PT Duta Palma Grup tidak mengindahkan teguran yang dilakukan Pemkab Inhu sebanyak dua kali berturut turut. Maka Bupati Inhu sesuai kewenanganya mencabut izin yang dimiliki perusahaan tersebut, yaitu izin lokasi, izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan.
Dasar dilakukanya teguran tersebut adalah, pelanggaran UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kewajiban untuk memberikan kebun plasma bagi masyarakat dan khusus untuk PT Palma Satu harus mengindahkan surat keputusan Bupati nomor 180 tahun 2010 tentang revisi izin lokasi perkebunan.
Berita acara kesepakatan tersebut, ditandatangani Ketua Komisi A Suradi, Ketua Komisi B Manahara Napitupulu dan Sekdakab Inhu Raja Erisman serta Plt ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli.
Dalam hearing yang dihadiri para kepala dinas dan kabag dalam lingkungan Pemkab Inhu serta ketua Baleg DPRD Inhu serta anggota DPRD Inhu. Wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz yang juga hadir dalam hearing tersebut menegaskan, DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Mabes Polri atas dugaan pidana yang dilakukan dalam kawasan hutan oleh PT Duta Palma Grup.
"Rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada KPK dan Wakil Presiden serta DPR RI," tegasnya. ***(guh)
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=47932 Diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan, Pemkab dan DPRD Inhu sepakat untuk menghentikan aktifitas PT Duta Palma Grup di daerah tersebut.
Riauterkini -RENGAT-Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu), sepakat menghentikan aktifitas PT Duta Palma Grup di daerah itu, terhitung Senin (11/6/12)
Kesepakatan Pemkab dan DPRD Inhu tertuang dalam berita acara hearing komisi A dan B dengan Pemkab Inhu, tentang tanggapan Pemkab Inhu terhadap hasil Pansus DPRD Inhu terhadap PT Duta Palma Grup, tadi pagi bertempat di ruang rapat gedung DPRD Inhu Pematang Reba.
Dari hasil hearing itu diputuskan, PT Duta Palma Grup yang terdiri dari PT Banyu Bening Utama (PKS dan Perkebunan), PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur menghentikan operasional mereka sebelum mendapatkan surat izin pelepasan kawasan hutan, baik HPT maupun HPK dikeluarkan Menteri Kehutanan (Mehut).
Hal tersebut dilakukan setelah Pemkab dan DPRD Inhu dalam waktu dua minggu dari sekarang, akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, antara lain Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di Jakarta.
Pimpinan rapat yang juga ketua Komisi B DPRD Inhu Manahara Napitupulu menegaskan, "Setelah didapatkan kepastian dari Kemenhut dan Dirjen Perkebunan di Kementrian Pertanian, Eksekutif (Pemkab Inhu) segera memberi teguran berupa peringatan tertulis, sebanyak dua kali berturut turut kepada PT Duta Palma Grup," ujarnya.
Ditambahkanya, apabila pihak PT Duta Palma Grup tidak mengindahkan teguran yang dilakukan Pemkab Inhu sebanyak dua kali berturut turut. Maka Bupati Inhu sesuai kewenanganya mencabut izin yang dimiliki perusahaan tersebut, yaitu izin lokasi, izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan.
Dasar dilakukanya teguran tersebut adalah, pelanggaran UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kewajiban untuk memberikan kebun plasma bagi masyarakat dan khusus untuk PT Palma Satu harus mengindahkan surat keputusan Bupati nomor 180 tahun 2010 tentang revisi izin lokasi perkebunan.
Berita acara kesepakatan tersebut, ditandatangani Ketua Komisi A Suradi, Ketua Komisi B Manahara Napitupulu dan Sekdakab Inhu Raja Erisman serta Plt ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli.
Dalam hearing yang dihadiri para kepala dinas dan kabag dalam lingkungan Pemkab Inhu serta ketua Baleg DPRD Inhu serta anggota DPRD Inhu. Wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz yang juga hadir dalam hearing tersebut menegaskan, DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Mabes Polri atas dugaan pidana yang dilakukan dalam kawasan hutan oleh PT Duta Palma Grup.
"Rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada KPK dan Wakil Presiden serta DPR RI," tegasnya. ***(guh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar