Selasa, 2 Oktober 2012 16:02
http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=51529
Dalam rangka melengkapi izin perluasan lahan usaha Wilmar Group di Pelintung, Kantor Lingkunan Hidup Dumai mendatangkan 9 pakar untuk mengkaji analisa dampak lingkngan atau Amdal.
Riauterkini-DUMAI- Perusahaan Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group terus mengembangkan lahan usahanya di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Pemerintah Kota Dumai melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) mendatangkan sembilan pakar lingkungan untuk mengkaji Analisa Mengenai Dampak Lingkungannya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai Basri, M.Si mengatakan pihaknya telah mendatangkan sembilan pakar lingkungan dari Universitas Riau untuk membahas kerangka acuan Amdal perusahaan tersebut.
“Kami sudah mengadakan sidang komisi untuk menentukan kerangka acuan Amdal Perusahaan Wilmar Group itu,” ujar Basri ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Selasa (2/10/12) di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Lingkungan Hidup. Selain mengundang pakar lingkungan, pihak KLH juga mengundang perwakilan PT Wilmar Group dan instasi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Menurutnya, pihak Wilmar berencana mengembangkan lahan usahanya seluas 650 hektare dari 450 hektare luas yang ada saat ini. Dengan demikian nantinya total luas lahan PT Wilmar Group di Pelintung mencapai 1.050 hektare.
“Untuk membuka usaha dan pengembangan usaha dari pihak perusahaan tentu harus disertai dengan Amdal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Basri menegaskan, apabila kerangka acuan Amdal ini sudah disepakati oleh sembilan pakar lingkungan dan disetuji oleh PT Wilmar Group, Pemerintah Kota Dumai melalui KLH baru akan menentukan kebijakan selanjutnya, serta menyusun dokumen Amdalnya.***(had)
http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=51529
Dalam rangka melengkapi izin perluasan lahan usaha Wilmar Group di Pelintung, Kantor Lingkunan Hidup Dumai mendatangkan 9 pakar untuk mengkaji analisa dampak lingkngan atau Amdal.
Riauterkini-DUMAI- Perusahaan Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group terus mengembangkan lahan usahanya di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Pemerintah Kota Dumai melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) mendatangkan sembilan pakar lingkungan untuk mengkaji Analisa Mengenai Dampak Lingkungannya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai Basri, M.Si mengatakan pihaknya telah mendatangkan sembilan pakar lingkungan dari Universitas Riau untuk membahas kerangka acuan Amdal perusahaan tersebut.
“Kami sudah mengadakan sidang komisi untuk menentukan kerangka acuan Amdal Perusahaan Wilmar Group itu,” ujar Basri ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Selasa (2/10/12) di ruang kerjanya.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Lingkungan Hidup. Selain mengundang pakar lingkungan, pihak KLH juga mengundang perwakilan PT Wilmar Group dan instasi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Menurutnya, pihak Wilmar berencana mengembangkan lahan usahanya seluas 650 hektare dari 450 hektare luas yang ada saat ini. Dengan demikian nantinya total luas lahan PT Wilmar Group di Pelintung mencapai 1.050 hektare.
“Untuk membuka usaha dan pengembangan usaha dari pihak perusahaan tentu harus disertai dengan Amdal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Basri menegaskan, apabila kerangka acuan Amdal ini sudah disepakati oleh sembilan pakar lingkungan dan disetuji oleh PT Wilmar Group, Pemerintah Kota Dumai melalui KLH baru akan menentukan kebijakan selanjutnya, serta menyusun dokumen Amdalnya.***(had)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar