Rabu, 17 September 2008 16:20
Sebuah sindikat penimbun pupuk bersubsidi berhasil digulung Satuan Brimob Polda Riau. Dalam kasus tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Riauterkini-PEKANBARU- Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko meninjau langsung lokasi penggerebegkan penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di salah satu Pujasera dan sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Arifin Achmad, Rabu (17/9).
Sekitar setengah jam Kapolda mennijau kedua gudang yang lokasinya berdekatan tersebut. Kapolda melihat sekitar 600 karung pupuk Urea produksi PT.Sriwijaya Palembang atau sekitar 30 ton yang berhasil diamankan dari kedua gudang.
Kapolda juga sempat berbincang dengan Aweng (45), warga Binjau, Sumatera Utara yang merupakan pemilik pupuk bersubsidi yang kemudian dijualnya dengan lebel nonsubsidi. Kepada Kapolda, Aweng mengaku kalau setiap sak ia beli Rp 105.000 kemudian setelah diganti karungnya dengan nonsubsidi dijual Rp 280.000.
Setelah melakukan pengecekan, kepada wartawan Kapolda mengatakan kalau dalam kasus ini ada delapan tersangka. "Ada delapan orang yang kita amankan. Otomatis mereka menjadi tersangka, berdasarkan bukti dan keterangan yang ada," ujarnya.
Ke delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh pekerja dan seorang pemilik, yakni Aweng. Salah satu pekerja bernama Junaidi sesaat sebelum diangkut polisi mengaku baru hari ini bekerja dengan Aweng. "Saya belum dibayar. Baru disuruh kerja saja," ujarnya.
Selain menetapkan delapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumah barang butki, antara lain 600 karung pupuk, ratusan karung pupuk kosong, sebuah mesin jahit portabel dan sebuah truk pengangkut pupuk BK 7545 QX.***(mad)
Sebuah sindikat penimbun pupuk bersubsidi berhasil digulung Satuan Brimob Polda Riau. Dalam kasus tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Riauterkini-PEKANBARU- Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko meninjau langsung lokasi penggerebegkan penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di salah satu Pujasera dan sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Arifin Achmad, Rabu (17/9).
Sekitar setengah jam Kapolda mennijau kedua gudang yang lokasinya berdekatan tersebut. Kapolda melihat sekitar 600 karung pupuk Urea produksi PT.Sriwijaya Palembang atau sekitar 30 ton yang berhasil diamankan dari kedua gudang.
Kapolda juga sempat berbincang dengan Aweng (45), warga Binjau, Sumatera Utara yang merupakan pemilik pupuk bersubsidi yang kemudian dijualnya dengan lebel nonsubsidi. Kepada Kapolda, Aweng mengaku kalau setiap sak ia beli Rp 105.000 kemudian setelah diganti karungnya dengan nonsubsidi dijual Rp 280.000.
Setelah melakukan pengecekan, kepada wartawan Kapolda mengatakan kalau dalam kasus ini ada delapan tersangka. "Ada delapan orang yang kita amankan. Otomatis mereka menjadi tersangka, berdasarkan bukti dan keterangan yang ada," ujarnya.
Ke delapan tersangka tersebut terdiri dari tujuh pekerja dan seorang pemilik, yakni Aweng. Salah satu pekerja bernama Junaidi sesaat sebelum diangkut polisi mengaku baru hari ini bekerja dengan Aweng. "Saya belum dibayar. Baru disuruh kerja saja," ujarnya.
Selain menetapkan delapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumah barang butki, antara lain 600 karung pupuk, ratusan karung pupuk kosong, sebuah mesin jahit portabel dan sebuah truk pengangkut pupuk BK 7545 QX.***(mad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar