Medan, Kompas - Perkara agraria di Sumatera Utara masih banyak yang belum selesai. Sebagian perkara kerap berpihak kepada kelompok kuat yang menghadapkan dengan masyarakat kecil.
”Ini persoalan kita bersama yang menentukan arah pembangunan nasional. Menyelesaikan perkara seperti ini bukan perkara mudah, ibarat mengolah tanah liat yang sudah lama kering,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Horasman Sitanggang, Kamis (4/9) di Medan, dalam kesempatan dialog agraria bertajuk ”Mewujudkan Keadilan Melalui Kebijakan Agraria Nasional”.
Seiring dengan menguatkan reformasi agraria, BPN Sumut coba menegakkan kembali semangat itu. Selama 2008, BPN Sumut menangani 210 kasus pertanahan.
Perkara ini terdiri dari 136 dengan obyek penguasaan dan pemilikan tanah serta 74 perkara dengan penetapan obyek penetapan hak dan pendaftaran tanah.
Perkara agraria yang menjadi perhatian publik di antaranya sengketa tanah antara warga Sei Silau, Kabupaten Asahan, dan PT Perkebunan Nusantara III; warga Bandar Betsy dengan PTPN IV di Kabupaten Simalungun; dan masyarakat Sarirejo dengan Pangkalan TNI AU di Medan.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Usep Setiawan mengatakan, meski banyak kasus agraria yang terjadi, dia masih menaruh harapan pada petugas dan mendukung upaya BPN terus-menerus menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di masyarakat. Menurut dia, pembaruan agraria merupakan hal penting guna menyelesaikan persoalan kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar