Polisi bersenjata dan tim Gegana mengawal penyitaan ulang oleh tim pajak.
JAKARTA--Manajemen Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto menolak pengembalian sementara tujuh truk dokumen perusahaan oleh Direktorat Jenderal Pajak kemarin. Meski begitu, proses penyitaan ulang tetap dilakukan oleh tim Pajak dengan kawalan ketat belasan aparat kepolisian.
“Berita acara penolakan ditandatangani oleh manajemen Asian Agri,” kata Pontas Pane, Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Pajak, kepada Tempo tadi malam. Setelah itu, penyitaan ulang dilakukan dan 875 kardus dokumen kembali diboyong aparat pajak.
Penyitaan ulang dilakukan karena pada 1 Juli lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Asian Agri yang menganggap proses pengambilan dokumen oleh tim Pajak pada Mei 2007 tidak sah.
Saat itu, setelah melalui pengintaian selama empat bulan, tim investigasi pajak berhasil menemukan dan mengambil 1.133 kardus atau sekitar sembilan truk dokumen Asian Agri yang disembunyikan di sebuah toko lampu di kawasan pertokoan Duta Merlin, Jakarta Barat. Belakangan, 258 kardus dikembalikan ke Asian Agri.
Dari sinilah tim Pajak akhirnya menyimpulkan ada indikasi penggelapan pajak oleh Asian Agri selama 2002-2005 dengan total kerugian negara Rp 1,3 triliun. Lima belas pejabat Asian Agri ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, rencana penyerahan berkas ke Kejaksaan terganjal gara-gara dokumen sitaan yang hendak dijadikan barang bukti dipersoalkan pengadilan.
Untuk mempersiapkan proses penyitaan ulang, tim penuh Direktorat Investigasi Pajak dikerahkan, Senin malam lalu. Selepas berbuka puasa, ratusan kardus dokumen yang disimpan di sebuah tempat yang dirahasiakan itu dimasukkan ke tujuh truk. “Setelah ini, Direktorat Pajak bisa menjalankan bisnis jasa ekspedisi,” ujar seorang aparat pajak berseloroh.
Pemuatan dokumen berlangsung hingga larut malam. Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00, tujuh truk itu berkonvoi menuju kantor Asian Agri. Satu batalion Brigade Mobil bersenjata Styer dan satu unit kendaraan Gegana turut mengamankan proses sita ulang itu. Sejumlah petinggi Asian Agri tampak di sana saat truk-truk dokumen tiba.
Selain Tjandra Putra, Kepala Bagian Legal Raja Garuda Mas— induk perusahaan Asian Agri— terlihat pula Direktur Asian Agri Eddy Lukas. Namun, Tjandra menolak berkomentar. “Tanya ke kuasa hukum saja,” katanya.
Dalam jumpa pers menjelang tengah hari, semula Kepala Kantor Perwakilan Asian Agri di Jakarta, Gunadi Wongso, dan Yan Apul, kuasa hukumnya, bisa menerima penyitaan ulang oleh tim Pajak yang dibekali surat penetapan dari pengadilan. “Bisa kami terima,” ujarnya kepada belasan wartawan media cetak dan elektronik. Jadi tidak ada rencana menggugat lagi? “Kalau sudah sesuai prosedur, buat apa capek-capek menggugat,” ujarnya lantang.
Penegasan Yan ternyata tak berumur panjang. Kurang dari sejam, sikap Asian Agri berubah total setelah kedatangan kuasa hukum lainnya, yaitu Alamsyah Hanafiah. Mereka menolak pengembalian dan penyitaan ulang dokumen. Padahal Gunadi sebelumnya berkali-kali menegaskan akan bersikap kooperatif.
Alamsyah membantah anggapan bahwa kliennya menolak pengembalian dokumen. "Bukan menolak, tapi belum dapat menerima hari ini, karena syarat-syaratnya belum terpenuhi," katanya.
Alamsyah menjelaskan, syarat pengembalian yang diminta Asian Agri adalah memerinci dokumen sebanyak 875 kotak itu satu demi satu. “Kami harus pastikan isinya sama," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak berkomentar soal sikap Asian Agri itu. "Tanya ke Pak Dirjen Pajak,” katanya singkat.METTA | HARUN MAHBUB | GUNANTO ES | SETRI YASRA
Berebut Tujuh Truk Dokumen
Tak mudah membuktikan dugaan penggelapan pajak Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto. Rencana pelimpahan 21 berkas (15 tersangka) hasil penyidikan tim Pajak ke Kejaksaan, sejak awal Juli lalu, terganjal gara-gara tujuh truk dokumen sitaan yang bakal jadi barang bukti dianggap bermasalah oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Desember 2006
Vincentius A. Sutanto menyerahkan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
16 Januari 2007
Tim Pajak menggerebek kantor Asian Agri di Medan dan Jakarta. Dokumen raib.
14 Mei 2007
Tim Pajak menemukan dan mengambil 1.133 dus dokumen Asian Agri di pertokoan Duta Merlin. Direktorat Pajak menyatakan telah menemukan bukti awal pidana pajak Asian Agri. Kerugian negara Rp 786 miliar. Lima direksi tersangka.
15 Mei 2007
Karena butuh waktu memeriksa, dibuat nota kesepakatan antara Pajak dan Asian Agri untuk peminjaman dokumen. Penyitaan secara resmi belum dilakukan.
25 Juli 2007
Penyortiran dokumen rampung. Sebanyak 875 dus dokumen disita sebagai barang bukti, sisanya dikembalikan.
14 Agustus 2007
Penyitaan resmi baru dilakukan. Asian Agri baru menandatangani berita acara penyitaan.
28 Agustus 2007
Pengadilan Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan penyitaan.
25 Sept 2007
Dirjen Pajak mengumumkan telah menemukan bukti-bukti asli, kerugian negara menjadi Rp 794 miliar.
25 April 2008
Tim Pajak menyerahkan tujuh berkas pemeriksaan ke Kejaksaan, namun dikembalikan.
12 Juni 2008
Asian Agri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan atas penyitaan yang dianggap tidak sah.
1 Juli 2008
Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Asian Agri dan menganggap penyitaan tidak sah karena tidak dibekali surat dari Pengadilan.
14 Juli 2008
Pajak mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Jakarta Selatan.
29 Agustus 2008
Pengadilan Jakarta Selatan menolak permohonan kasasi Pajak.
16 September 2008
Pajak melakukan penyitaan ulang tujuh truk dokumen ke kantor Asian Agri, namun ditolak.
Naskah: Metta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar